Teman,
Inilah salah satu contoh Kisah "Orang-Orang Lama".
Baru salah satu contoh !
Pada setiap kesempatan mereka akan 'dibidik' oleh
para Pengamat atau siapapun juga yang melihat
kesempatannya. Karena memang ruangan tembak-nya ada.

Yang menjadi pertanyaan, apakah TAP No XI/MPR/1998
itu memang betul-betul diakui sebagai Ketetapan
MPR oleh semua pihak di-Indonesia ?

Salam,
BRIDWAN
-----------------------------------------------------------------
SPI Desak Habibie cs Diperiksa Seperti Soeharto

detikcom, Jakarta-Puluhan pengacara yang tergabung dalam Serikat
Pengacara Indonesia (SPI) menilai bahwa diskriminasi hukum yang
tengah berlangsung di Indonesia, ternyata juga merugikan mantan
presiden Soeharto, kroni dan keluarganya. Pasalnya, bila
pemerintah mau konsisten pada Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang
pemberantasan KKN, tidak cuma Soeharto cs yang diperiksa.
Tapi juga BJ Habibie yang kini Presiden RI dan pejabat tinggi
negara yang sekarang menjadi pembantu Habibie, harus diperiksa
karena mereka pun turut menikmati hasil KKN Soeharto.

Hal di atas dinyatakan oleh SPI dalam release-nya yang
mengevaluasi kondisi hukum selama 1998, Rabu (30/12).
SPI menganggap politik diskriminasi hukum menyebabkan seolah-
olah cuma Soeharto cs yang harus tanggung jawab pada kasus-
kasus KKN selama Orde Baru.

"Seolah-olah KKN selama Orba hanyalah tanggung jawab Soeharto
sebagai Presiden. Padahal tidak sedikit pejabat yang puluhan
tahun duduk dalam kabinet Orba dan sekarang ikut masuk dalam
kabinet Habibie, diduga ikut menikmati hasil kerja KKN,"
tulis SPI.

Untuk itu, SPI beranggapan pemeriksaan pada penguasa sekarang
yang beberapa di antaranya orang-orang Soeharto, pun perlu
dilakukan. "Habibie sendiri harus diperiksa dan diusut dengan
dugaan telah melakukan KKN yang merugikan uang negara. Begitu
seterusnya kepada para menterinya, para bekas menteri, mantan
gubernur dan mantan bupati, harus dilacak sumber-sumber
kekayaan yang dimilikinya, apa berasal dari KKN atau tidak.
Dalam kaitan ini Pak Harto bisa dimintai keterangan sebagai
saksi," demikian bunyi pernyataan pers yang ditandatangani
oleh Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan dan Sekjennya,
Sugeng Teguh Santoso.

SPI menilai bahwa bila hal di atas tidak dilakukan, maka
kesan pemberantasan KKN era Habibie hanyalah untuk public
relations politik dalam kerangka mendapat dukungan politik
dari masyarakat, dan bukan karena niat sungguh-sungguh
untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Kirim email ke