[ppiindia] Undangan Diskusi Korupsi dan Pemerintahan: Jum'at 17 April 2009
Undangan Diskusi Pemberantasan Korupsi dan Upaya Membentuk Tata Pemerintahan yang Baik Memberantas korupsi di Indonesia tidaklah mudah. Jangkauannya sudah semakin meluas. Sudah tentu, kondisi ini juga berimbas pada buruknya tata kelola pemerintahan. Hak-hak masyarakat sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak masih terabaikan. Pemberantasan korupsi, salah satunya, harus dapat menghapus kondisi ini dengan mewujudkan tata pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. Untuk mencapai tujuan ini perlu strategi dalam merumuskan reformasi birokrasi. Pertanyaannya adalah bagaimana konsep pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aktor anti korupsi dalam mendukung upaya reformasi birokrasi? Adakah yang salah? Bagaimana semestinya upaya itu dilakukan? P E M B I C A R A Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK) Danang Widoyoko (Koordinator ICW) M O D E R A T O R M Nur Sholikin (Peneliti PSHK) Waktu: Jumat, 17 April 2009 Pkl. 15.30 s/d 18.30 WIB Tempat: Ruang Pertemuan Perpustakaan Hukum Daniel S.Lev Puri Imperium Office Plaza, Lantai Upper Ground, Unit UG 16 Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta Selatan Karena ruang diskusi yang terbatas, mohon konfirmasi ke Uki, Tlp. (021) 8370-1809; fax (021) 8370-1810 Gratis Bagi 20 (dua puluh) peserta pertama yang mengkonfirmasi kehadirannya akan mendapatkan Buku Korupsi dan Pemerintahan yang ditulis oleh Susan Rose-Ackerman.
[ppiindia] [INFO] The 19th New Generation Seminar: Hawaii, Seoul, Hanoi
Ini ada kesempatan yg menarik. Tahun lalu saya iseng apply dan alhamdulillah dapet. Enak lho. Kali aja ada yg mau ikutan. Yg apply sih sekitar 100-200 orang, diambil 15-17 orang. Satu negara kira2 1-2 orang aja. Sori kalo udah pada tau. Sekedar berbagi informasi. Salam, Herni The 19th New Generation Seminar The Global Economic Crisis: Impacts and Responses in Asia October 4-18, 2009 Honolulu, Hawaii; Seoul, Korea; Hanoi, Vietnam Each year the East-West Center invites rising young leaders (age 25-40) from the United States and Asia Pacific to participate in The New Generation Seminar (NGS), a two-week intensive educational, dialogue and study tour travel program. The program is developed around a thematic focus and provides participants with an opportunity to strengthen their understanding of Asia Pacific-U.S. developments and challenges, build a regional network and to become leaders with a more international perspective. The first week of the program is held in Hawaii. In discussions with East-West Center researchers, other experts in the Hawaii community and one another, participants are introduced to key regional policy issues such as international relations, security, economics, population, health and environment. The second week involves field travel to either the United States or Asia Pacific for exploration of the program theme. 2009 Theme: The Global Economic Crisis: Impacts and Responses in Asia The 19th New Generation Seminar will provide an opportunity for policy and decision-makers from Asia Pacific and the United States to develop a comprehensive perspective of how the financial crisis is affecting regional economies, how countries are responding nationally, and what countries are doing together. Participants will travel to Korea and Vietnam to compare the challenges and policy responses in two Asian countries representing different stages of economic development and different political systems. Meetings and visits will expose participants to a wide range of perspectives from government, private sector, labor, academia, civil society and the media to better understand the causes, consequences and future implications of this unprecedented challenge to the global economy. For more information about the program and how to apply, please visit the website: www.eastwestcenter.org/ngs
[ppiindia] Undangan Diskusi RUU Pelayanan Publik
Salam Demokrasi, Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan, perumahan, serta hak-hak dasar lainnya. Namun dalam implementasinya persoalan akses serta kualitas pelayanan terhadap hak- hak tersebut menjadi permasalahan tersendiri yang cukup pelik. Untuk itu sangat dibutuhkan terobosan-terobosan dari perumus kebijakan untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat tersebut dapat terpenuhi. Parpol sebagai pranata politik dalam sistem demokrasi di Indonesia dalam hal ini dituntut untuk memiliki komitmen yang jelas dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dan hak dasar rakyat ketika nantinya merumuskan kebijakan di DPR. Merespon permasalahan tersebut, maka kami Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mengadakan diskusi publik dengan tema: Mempertanyakan Komitmen Partai Terhadap Legislasi yang pro Hak Dasar (Studi kasus UU Keterbukaan Informasi dan RUU Pelayanan Publik) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal: Kamis/27 November 2008 Jam : 09.30-13.00 WIB Tempat : Hotel Harris Tebet, Unique Room Lt.2 Jalan Dr. Sahardjo no. 191 Jakarta 12960 Narasumber : 1. Herni Sri Nurbayanti (PSHK) : Refleksi atas Agenda Legislasi dan Tingkat Pencapaiannya 2. Sulastio (MP3/IPC) : Kondisi Berbagai Kebijakan yang Pro Publik di Parlemen (merujuk pada kasus pembahasan UU KIP dan RUU Pelayanan Publik) 3. Arbi Sanit : Peran Partai dalam Menentukan Arah Kebijakan dan Dampaknya pada Masyarakat 4. Ibrahim Fahmi Badoh (Wakil Koordinator Gerakan Ganti Polbus/ICW) : Strategi Masyarakat Sipil untuk Mendorong lahirnya Politisi Pro-Rakyat dalam Parlemen Konfirmasi kehadiran: Arif Rahmadi (0818802665).
[ppiindia] Diskusi Belajar Krisis Pengalaman Venezuela Mencari Alternatif Kapitalisme
Siapa tau ada yg tertarik.. From: Jemi Tomato [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 10 Nopember 2008 10:25 To: ali akbar; sri rejeki; bane raja manalu; Adi truk Botak; Bachtiar kurniawan; Andri cordem; Cecep Hidayat; chandra sugarda; chusnul mariyah; Daniel Hutagalung; eep fatah; Agustinus Franky; ikha dan selalu ikha; donny jawir; Boing; sri lestari wahyuningroem; herni sri nurbayanti; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; ucup marucup; xaxa; irwansyah yulius; helena sousa; Ricky Pol 04; Yasmin Purba; Mohamad Zaki Hussein Subject: Undangan Diskusi Belajar Krisis dan Pengalaman Venezuela Mencari Alternatif Kapitalisme Kawan2x Saya informasikan ada acara diskusi yang baik bila dapat dikunjungi yaitu diskusi tentang pengalaman Venezuela dari aktivis Hands Off Venezuela yang sedang berkunjung di Indonesial. dilaksanakan pada: *Hari/Tanggal :Rabu, 12 November 2008 Tempat : Ruang AJB Bumiputera, Gedung F lantai 2, kampus FISIP UI- Depok Waktu : Pukul 13.00 16.30 WIB Acara : Diskusi Publik (Terbuka) * *Penyelenggara PRP Komite Kota Jakarta dan LabSOSIO Fisip UI * *TUJUAN UMUM* Melakukan sharing kondisi gerakan rakyat dan penerapan agenda-agenda Sosialisme antara di Venezuela dan Indonesia. Menjalin kerjasama politik antara gerakan rakyat di Indonesia dan Internasional, khususnya Venezuela *SUSUNAN ACARA* 13.00 13.15 *Pembukaan Seminar Publik* oleh Panitia 13.15 16.15 *Krisis Kapitalisme Global dan Sosialisme* 1. Jorge Martin -HOV Internasional- (Krisis ekonomi global dan praktek pembangunan sosialisme di Venezuela) 2. Anwar Ma'ruf -ABM- (Problem krisis nasional dan upaya pembangunan Sosialisme di Indonesia) 3. Daryoko -SP PLN- (Anti Privatisasi dan Nasionalisasi sebagai solusi Krisis di Indonesia) 4. Silvia Tiwon Praxis- (Inisiatif lokal menuju Sosialisme) Irwansyah (Moderator) Penerjemah : (Dhyta-PRP Jakarta) 16.15 16.30 *Penutupan* oleh Panitia
[ppiindia] Free Magazine: ALIF, Alhamdulillah It's Friday
Buat yg belum tau, Ada free magazine yg diterbitkan tiap hari jum'at. Nama majalahnya Alhamdulillah I'ts Friday (ALIF). Diedarkan secara gratisan di mesjid-mesjid setelah sholat jum'at dan tempat2 tertentu. Bisa berlangganan, cuma nambah ongkos kirim, kalau tidak salah. Informasi lebih lanjut dan versi onlinenya bisa dilihat disini: http://www.alifmagz.com/wp/ Sekedar bantu promosi, Herni
[ppiindia] Bedah Novel Mohamad Sobary Sang Musafir, Rabu 27 Agustus 2008
Kalau ada waktu, silakan datang :-) wassalam, Herni Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) mengundang Anda untuk hadir dalam acara: Bedah Novel Mohamad Sobary Sang Musafir Dalam novel ini Sobary bicara soal absurditas. Baginya, dunia sosial memiliki struktur yang tampak teratur, pola-polanya mudah dibaca, aturan-aturanya jelas, seperti dalam birokrasi kantor, tapi jalan hidup manusia tak selalu setia pada garis yang ditentukan struktur sosial. Ada garis hidup yang tak terbaca mata dan hati kita, tapi berkuasa dan sangat menentukan. Dan itu yang baginya selalu menjadi kejutan-kejutan kecil yang keindahannya tak mudah dimengerti. Tak mengherankan ia pun selalu bertanya dan memperoleh jawaban yang lebih merupakan pertanyaan-pertanyaan yang membuatnya makin penasaran. Inilah pertanyaan Sobary: Aku mungkin hanya musafir iseng tak punya tujuan? Apa yang kucari? Aku terpenjara oleh kantor, oleh keluarga, oleh orangtua dan mertua, oleh istri dan anak-anak. Tapi siapa bilang aku tak terpenjara oleh nafsuku sendiri, dan kecenderungan-kecenderungan sok mengejar apa yang abadi, tapi tak sadar kandas di atas segala yang fana? Waktu: Rabu, 27 Agustus 2008 Pkl. 16.30 s/d 18.30 WIB Tempat: Ruang Pertemuan Perpustakaan Hukum Daniel S.Lev Puri Imperium Office Plaza, Lantai Upper Ground, Unit UG 16 Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta Selatan Pembicara: Mohamad Sobary Bonnie Triyana Gita Putri Damayana Moderator: Siti Maryam Rodja Panitia tidak memungut biaya untuk diskusi ini. Namun, konfirmasikan terlebih dahulu kehadiran anda ke: Uki di nomor telepon (021) 8370-1809
[ppiindia] Diskusi Jelang 5 Th MK, Selasa 3 Juni Pk 16.00
DISKUSI 7-AN PSHK Jelang 5 tahun Mahkamah Konstitusi Daniel S. Lev Law Library, Selasa, 3 Juni 2008 pukul 16.00 Wib Agustus 2008 mendatang, Mahkamah Konstitusi genap berusia lima tahun. Selama itu, lembaga panjaga dan penafsir konstitusi ini telah menerima sekitar lebih dari 200 kasus dan memutus tak kurang dari 150 perkara sesuai dengan kewenangannya. Mulai dari pengujian UU terhadap UUD 1945, menguji sengketa kewenangan lembaga negara hingga pengujian sengketa hasil pemilihan umum. Bagaimana peran MK sejauh ini dalam konteks reformasi hukum? Apa yang sudah dilakukan? Bagaimana kecenderungan putusan-putusan MK bagi kehidupan publik? Bagaimana MK memaknai Konstitusi? Pertanyaan-pertanyaan evaluasi menjelang lima tahun Mahkamah Konstitusi ini yang menjadi topik diskusi tujuh-an kali ini dengan menghadirkan dua pembicara, yaitu: Hendrianto, pemerhati Mahkamah Konstitusi, kandidat doktor dari School of Law Washington University, Seattle, serta; M. Nur Sholikin, peneliti PSHK, baru saja menyelesaikan penelitian yang telah dipublikasikan dalam buku bertajuk Pengujian Undang-Undang dan Proses Legislasi. Diskusi diadakan di Daniel S. Lev Law Library, Puri Imperium Office Plaza UG 15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta, pukul 16.00 18.00. Peserta diskusi akan mendapatkan buku hasil penelitian PSHK Pengujian Undang-Undang dan Proses Legislasi secara cuma-cuma. Mengingat tempat ruang diskusi yang terbatas, harap konfirmasikan kehadiran Anda dengan email yang ditujukan ke Uki ([EMAIL PROTECTED]) atau Farli Elnumeri ([EMAIL PROTECTED]) atau telepon ke (021) 8370 1809. Salam hangat, Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) www.pshk.or.id; www.parlemen.net; www.danlevlibrary.net http://perancangprogresif.blogspot.com
[ppiindia] [Klub Film] Film 'Revolusi Bersama Rakyat Miskin Dunia' (28/09)
Revolusi Bersama Rakyat Miskin Venezuela Bagaimana Presiden Hugo Chavez membangun basis kekuatan politik dan merealisasikan kebijakan kirinya di Venezuela? Seorang pria berbaju loreng mengenakan baret merah dengan berapi-api berpidato di atas podium. Tubuhnya gempal. Ribuan hadirin meneriakkan yel-yel dukungan pada dirinya. Pria di podium itu sepertinya tak kenal lelah membakar semangat hadirin. Pria itu Hugo Chavez, presiden Venezuela. Chavez saat ini bisa jadi presiden paling populer di seluruh dunia. Dia amat dekat dengan rakyatnya yang 80 persen miskin. Chavez lahir dari keluarga guru. Sejak awal 90an, Chavez sudah mulai melakukan gerakan politik guna menggulingkan pemerintah Presiden Carlos Andrés Pérez yang korup. Tahun 1992 dirinya memimpin kudeta. Di banyak daerah, kudeta memang berhasil. Namun di ibukota Caracaz mengalami kekalahan. Akibatnya kudeta itu gagal. Chavez menyatakan bertanggungjawab dan masuk penjara. Setelah keluar penjara, sekitar 1996, dirinya lantas berkeliling ke daerah-daerah. Orang-orang miskin yang tinggal di permukiman kumuh dia datangi. Chavez bertanya kepada mereka seputar masalah yang mereka hadapi sehari-hari. Perjalanannya ini digunakan Chavez sebagai dasar untuk mengukur kekuatan pendukungnya. Dia menjanjikan Majelis Konstituante sebagai salah satu solusi perubahan bila ia terpilih. Dan benar, pada pemilu 1998 dirinya maju ke pemilihan presiden dan berhasil memenangkannya dengan suara mutlak. Majelis Konstituante yang ia janjikan segera direalisasikan untuk mengamandemen konstitusi lama yang pro neoliberal. Secara bertahap pemerintahannya melakukan program-program populis. Melakukan redistribusi lahan, menyediakan sekolah gratis bagi rakyat miskin, membuat perumahan layak, memfasilitasi rakyat untuk berobat gratis di Kubamengingat tarif dokter di Venezuela yang tak terjangkau oleh orang miskin. Sebagai presiden yang dicintai rakyatnya, Chavez selalu memberi semangat bagi rakyat miskin agar terus mengorganisir dan aktif berpartisipasi dalam revolusi. Dirinya selalu menggunakan semangat revolusi Bolivarian sebagai pemersatu. Massa merupakan modal politik penting Chavez guna menghadapi kelompok oligarki yang selama ini mendominasi kekuasaan di Venezuela. Kaum oligarki ini pro Washington. Demikian gambaran singkat film `Revolusi Bersama Rakyat Miskin Dunia'. Lebih jelasnya kami undang Anda hadir dalam diskusi dan pemutaran film berdurasi 58 menit ini di perpustakaan Daniel Lev pada Jumat 28 September 2007 pukul 15.00. Salam, Daniel S. Lev Law Library Puri Imperium Office Plaza UG 17 Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta 12980 Tel. 8370-1809 CP. Wiwid, Farli, Herni
[ppiindia] Draft RUU Kementerian Negara
Naskah lengkap bisa di download di www.parlemen.net http://www.parlemen.net/ Wassalam, RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG KEMENTERIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan negara guna mewujudkan perlindungan, kemajuan, kecerdasan kehidupan bangsa, dan ketertiban sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh menteri-menteri negara yang memimpin Kementerian Negara; c. bahwa Kementerian Negara selama ini belum diatur dalam satu Undang-undang, dan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara; Mengingat: Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang -Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Kementerian Negara adalah lembaga penyelenggara pemerintahan negara yang dipimpin oleh Menteri Negara dan berada di bawah Presiden. 2. Menteri Negara adalah pejabat negara pembantu Presiden, diangkat dan diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. 3. Kementerian Negara Portofolio adalah pelaksana pemerintahan pembantu Presiden yang mempunyai organisasi hirarkis yang terdiri dari Menteri Negara, Sekretaris Jendral/Sekretaris Menteri, Direktur Jendral/Deputi, dan Pejabat Eselon di bawahnya yang memiliki tugas dan wewenang di bidang tertentu. 4. Kementerian Negara Non Portofolio adalah pelaksana pemerintahan pembantu Presiden yang tidak mempunyai struktur organisasi dan menangani hal khusus yang dianggap perlu oleh Presiden. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Kementerian Negara terdiri dari Kementerian Negara Portofolio dan Non Portofolio. (2) Susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Kementerian Negara berkedudukan di Ibukota Negara. (2) Kementerian Negara berada di bawah Presiden. BAB III PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN Bagian Pertama Pembentukan Pasal 4 (1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dibentuk Kementerian Negara Portofolio yang bersifat tetap dan wajib, yaitu : a. Kementerian Negara Luar Negeri; b. Kementerian Negara Dalam Negeri; c. Kementerian Negara Pertahanan; d. Kementerian Negara Agama; e. Kementerian Negara Pendidikan Nasional; f. Kementerian Negara Kesehatan; g. Kementerian Negara Perundang-Undangan dan Hak Asasi Manusia; dan h. Kementerian Negara Keuangan. (2) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Kementerian Negara Portofolio berdasarkan kebutuhan strategis, yaitu : a. Kementerian Negara Penerangan; b. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; c. Kementerian Negara Pertanian; d. Kernenterian Negara Kehutanan; e. Kernenterian Negara Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Negara Perhubungan; g. Kementerian Negara Pekerjaan Umum; h. Kementerian Negara Perindustrian dan Perdagangan; i.Kementerian Negara Tenaga Kerja; j. Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral; k. Kementerian Negara Lingkungan Hidup; l.Kernenterian Negara Riset dan Teknologi; m.Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; n. Kementerian Negara Sosial; dan o. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. (3) Dalam rangka mengkoordinasikan Kementerian Negara dapat dibentuk Kementerian Negara Koordinator oleh Presiden. (4) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk Kementerian Negara baru oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Pasal 5 Kementerian Negara Non Portofolio dapat dibentuk oleh Presiden. Bagian Kedua Pengubahan Pasal 6 Pengubahan nama, penggabungan, dan/atau pemisahan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan
[ppiindia] Kampanye Hukum Partai Politik
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9650 http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9650cl=Tajuk cl=Tajuk Kampanye Hukum Partai Politik [10/2/04] Pada saat ini semua partai politik tentu sedang berkonsentrasi menyusun tema, substansi, strategi, serta slogan kampanye pemilu. Selain isu-isu politik, ekonomi, dan sosial, salah satunya pasti menyentuh kampanye hukum, yaitu bagaimana mereka akan menentukan kebijakan hukum pemerintahan mereka bilamana mereka kelak memenangkan pemilu 2004 dan menjadi penguasa baru. Beberapa parpol mungkin mengerti betul prioritas reformasi dan penegakkan hukum kita. Beberapa parpol gamang dengan apa yang mereka akan perbuat bila berkuasa kelak mengingat kompleksitas persoalan hukum dan institusi hukum serta kondisi penegakkan hukum kita. Beberapa parpol lainnya sama sekali buta tentang apa yang akan mereka lakukan. Dan beberapa parpol mengerti betul agenda, prioritas dan rencana aksi reformasi dan penegakkan hukum. Tetapi sebaliknya, mereka tahu pasti bahwa bila itu efektif, justru akan menghancurkan pola kekuasaan dan kelakuan koruptif di masa lalu maupun sekarang. Yang pasti, slogan-slogan kampanye hukum pasti bermunculan, lepas dari bagaimana hal itu efektif bisa dilakukan, dan sekuat apa komitmen mereka nanti sebagai penguasa baru atau koalisi penguasa baru untuk melaksanakannya. Dari sana pasti muncul slogan-slogan bombastis seperti: Adili dan tembak mati koruptor, Adili Soeharto dan kroninya, Tuntaskan agenda reformasi hukum, Dukung dan berdayakan KPK, Penegakkan hukum untuk rakyat, dan sebagainya. Membuat slogan sungguh mudah, membakar semangat pemilih juga mudah, dan memilih slogan untuk kampanye tanpa memikirkan bagaimana merinci dan melaksanakan itu lebih mudah lagi. Para parpol hendaknya menyadari bahwa apapun hasil pemilu nanti, peta politik Indonesia tidak akan banyak berubah. Siapapun pemenangnya, tidak akan mungkin menjalankan pemerintahan dengan kuasa atau mayoritas mutlak. Sangat mungkin bahwa pemerintahan pasca pemilu akan merupakan pemerintahan koalisi lagi. Pilihan-pilihan menjadi terbatas pada koalisi-koalisi yang pasti melibatkan partai Islam, partai nasionalis dan partai eks-orde baru yang masing-masing punya beban dan persoalan sendiri. Apakah masih ada partai reformasi? Ini menjadi tanda tanya besar mengingat partai-partai yang mengaku partai reformasi dan bahkan mempunyai fraksi reformasi di DPR, ternyata gagal menuntaskan agenda reformasi selama 5 tahun terakhir ini. Kompromi-kompromi tadi bisa sangat melemahkan kampanye hukum yang sudah terlanjur mereka luncurkan ke publik selama masa kampanye pemilu. Katakanlah kampanye hukum parpol-parpol berkisar prioritas soal: reformasi hukum positif sehingga kebijakan publik mendatang lebih mengarah kepada kepentingan publik dan rakyat kecil, reformasi institusi penegak hukum (pembersihan dan pemberdayaan) yaitu polisi, kejaksaan dan badan peradilan serta profesi hukum, pembangunan dan pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Korupsi. Kemudian, parpol kemungkinan akan mengkampanyekan pula pemberantasan korupsi, penyelesaian perkara eks-BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dan penyelesaian perkara-perkara kejahatan kemanusiaan termasuk perkara Soeharto dan kroninya. Maka, yang diharapkan dari parpol-parpol tentunya bukan hanya sekedar slogan-slogan bombastis atas masalah-masalah tadi. Yang diperlukan dari penguasa baru atau koalisinya adalah program, rencana aksi dan langkah nyata yang menuntaskan prioritas-prioritas tersebut. Disini parpol-parpol seharusnya dituntut untuk menyiapkan program, rencana aksi dan selanjutnya disusul langkah-langkah nyata, yang mencakup: Pertama, pembuatan atau endorsemen secara detil atas program-program yang sudah ada, yang mencakup reformasi hukum positif yang menyangkut kebijakan publik yang selaras dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku lainnya. Sehingga, harus dibuat pemetaan dan kerangka hubungan yang jelas antara kebijakan publik yang akan dilahirkan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah ada. Kalaupun konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah ada tidak mendukung kebijakan publik yang rasional, pro rakyat dan mendukung good governance, maka tidak diharamkan untuk mengamandemen konstitusi dan mengubah peraturan perundangan yang sudah ada; Kedua, pembuatan peta keterkaitan pola reformasi hukum positif dengan perjanjian-perjanjian internasional dimana Indonesia terikat, termasuk kerja sama dan perjanjian regional, perjanjian dengan negara-negara dan badan-badan donor. Bilamana ternyata ada suatu ketimpangan hubungan transaksional atau ketidak adilan terhadap Indonesia, harus ada suatu program penata-ulangan hubungan-hubungan tadi secara terukur; Ketiga, pembersihan dan penguatan badan-badan yudisial harus dibarengi dengan perbaikan dan transparansi sistim pendidikan, sistim recruitment, sistim remunerasi, sistim promosi karir atas dasar merit, dan alokasi anggaran belanja yang cukup dijamin