[ppiindia] Undangan Diskusi Korupsi dan Pemerintahan: Jum'at 17 April 2009

2009-04-16 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Undangan Diskusi
Pemberantasan Korupsi dan Upaya Membentuk Tata Pemerintahan yang Baik  

Memberantas korupsi di Indonesia tidaklah mudah. Jangkauannya sudah semakin 
meluas. Sudah tentu, kondisi ini juga berimbas pada buruknya tata kelola 
pemerintahan. Hak-hak masyarakat sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak 
masih terabaikan. Pemberantasan korupsi, salah satunya, harus dapat menghapus 
kondisi ini dengan mewujudkan tata pemerintahan yang baik melalui reformasi 
birokrasi. Untuk mencapai tujuan ini perlu strategi dalam merumuskan reformasi 
birokrasi. Pertanyaannya adalah bagaimana konsep pemberantasan korupsi yang 
dilakukan oleh aktor anti korupsi dalam mendukung upaya reformasi birokrasi? 
Adakah yang salah? Bagaimana semestinya upaya itu dilakukan?

P E M B I C A R A
Chandra M Hamzah  (Wakil Ketua KPK)
Danang Widoyoko (Koordinator ICW)

M O D E R A T O R
M Nur Sholikin (Peneliti PSHK)

Waktu: 
Jumat, 17 April 2009
Pkl. 15.30 s/d 18.30 WIB

Tempat: 
Ruang Pertemuan Perpustakaan Hukum Daniel S.Lev
Puri Imperium Office Plaza, Lantai Upper Ground, Unit UG 16
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta Selatan

Karena ruang diskusi yang terbatas, mohon konfirmasi ke Uki, Tlp. (021) 
8370-1809; fax (021) 8370-1810


Gratis 
Bagi 20 (dua puluh) peserta pertama yang mengkonfirmasi kehadirannya akan 
mendapatkan Buku Korupsi dan Pemerintahan yang ditulis oleh Susan 
Rose-Ackerman. 






[ppiindia] [INFO] The 19th New Generation Seminar: Hawaii, Seoul, Hanoi

2009-03-17 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Ini ada kesempatan yg menarik. Tahun lalu saya iseng apply dan alhamdulillah 
dapet. Enak lho. Kali aja ada yg mau ikutan. Yg apply sih sekitar 100-200 
orang, diambil 15-17 orang. Satu negara kira2 1-2 orang aja. Sori kalo udah 
pada tau. Sekedar berbagi informasi.

Salam,
Herni


The 19th New Generation Seminar

The Global Economic Crisis: Impacts and Responses in Asia

October 4-18, 2009

Honolulu, Hawaii; Seoul, Korea; Hanoi, Vietnam

Each year the East-West Center invites rising young leaders (age 25-40) from 
the United States and Asia Pacific to participate in The New Generation Seminar 
(NGS), a two-week intensive educational, dialogue and study tour travel 
program. The program is developed around a thematic focus and provides 
participants with an opportunity to strengthen their understanding of Asia 
Pacific-U.S. developments and challenges, build a regional network and to 
become leaders with a more international perspective. The first week of the 
program is held in Hawaii. In discussions with East-West Center researchers, 
other experts in the Hawaii community and one another, participants are 
introduced to key regional policy issues such as international relations, 
security, economics, population, health and environment. The second week 
involves field travel to either the United States or Asia Pacific for 
exploration of the program theme. 

2009 Theme: The Global Economic Crisis: Impacts and Responses in Asia 

The 19th New Generation Seminar will provide an opportunity for policy and 
decision-makers from Asia Pacific and the United States to develop a 
comprehensive perspective of how the financial crisis is affecting regional 
economies, how countries are responding nationally, and what countries are 
doing together. Participants will travel to Korea and Vietnam to compare the 
challenges and policy responses in two Asian countries representing different 
stages of economic development and different political systems. Meetings and 
visits will expose participants to a wide range of perspectives from 
government, private sector, labor, academia, civil society and the media to 
better understand the causes, consequences and future implications of this 
unprecedented challenge to the global economy. 

For more information about the program and how to apply, please visit the 
website: www.eastwestcenter.org/ngs





[ppiindia] Undangan Diskusi RUU Pelayanan Publik

2008-11-25 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Salam Demokrasi,

Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak masyarakat 
untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi 
kependudukan, perumahan, serta hak-hak dasar lainnya. Namun dalam 
implementasinya persoalan akses serta kualitas pelayanan terhadap hak-
hak tersebut menjadi permasalahan tersendiri yang cukup pelik.

Untuk itu sangat dibutuhkan terobosan-terobosan dari perumus 
kebijakan untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat tersebut dapat 
terpenuhi. Parpol sebagai pranata politik dalam sistem demokrasi di 
Indonesia dalam hal ini dituntut untuk memiliki komitmen yang jelas 
dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dan hak dasar 
rakyat ketika nantinya merumuskan kebijakan di DPR.

Merespon permasalahan tersebut, maka kami Masyarakat Peduli Pelayanan 
Publik (MP3) mengadakan diskusi publik dengan tema: Mempertanyakan 
Komitmen Partai Terhadap Legislasi yang pro Hak Dasar (Studi kasus 
UU Keterbukaan Informasi dan RUU Pelayanan Publik) yang akan 
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Kamis/27 November 2008
Jam : 09.30-13.00 WIB
Tempat : Hotel Harris Tebet, Unique Room Lt.2
Jalan Dr. Sahardjo no. 191 Jakarta 12960
Narasumber :
1. Herni Sri Nurbayanti (PSHK) : Refleksi atas Agenda Legislasi 
dan Tingkat Pencapaiannya
2. Sulastio (MP3/IPC) : Kondisi Berbagai Kebijakan yang Pro 
Publik di Parlemen (merujuk pada kasus pembahasan UU KIP dan RUU 
Pelayanan Publik)
3. Arbi Sanit : Peran Partai dalam Menentukan Arah Kebijakan 
dan Dampaknya pada Masyarakat 
4. Ibrahim Fahmi Badoh (Wakil Koordinator Gerakan Ganti 
Polbus/ICW) : Strategi Masyarakat Sipil untuk Mendorong lahirnya 
Politisi Pro-Rakyat dalam Parlemen

Konfirmasi kehadiran: Arif Rahmadi (0818802665). 



[ppiindia] Diskusi Belajar Krisis Pengalaman Venezuela Mencari Alternatif Kapitalisme

2008-11-10 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Siapa tau ada yg tertarik..


From: Jemi Tomato [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 10 Nopember 2008 10:25
To: ali akbar; sri rejeki; bane raja manalu; Adi truk Botak; Bachtiar 
kurniawan; Andri cordem; Cecep Hidayat; chandra sugarda; chusnul 
mariyah; Daniel Hutagalung; eep fatah; Agustinus Franky; ikha dan 
selalu ikha; donny jawir; Boing; sri lestari wahyuningroem; herni sri 
nurbayanti; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; ucup 
marucup; xaxa; irwansyah yulius; helena sousa; Ricky Pol 04; Yasmin 
Purba; Mohamad Zaki Hussein
Subject: Undangan Diskusi Belajar Krisis dan Pengalaman Venezuela 
Mencari Alternatif Kapitalisme

Kawan2x 

Saya informasikan ada acara diskusi yang baik bila dapat dikunjungi 
yaitu diskusi tentang pengalaman Venezuela dari aktivis Hands Off 
Venezuela yang sedang berkunjung di Indonesial. 

dilaksanakan pada: 

*Hari/Tanggal :Rabu, 12 November 2008 
Tempat : Ruang AJB Bumiputera, Gedung F lantai 2, kampus FISIP UI-
Depok Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB 
Acara : Diskusi Publik (Terbuka) 
* 

*Penyelenggara PRP Komite Kota Jakarta dan LabSOSIO Fisip UI 
* 

*TUJUAN UMUM* 

Melakukan sharing kondisi gerakan rakyat dan penerapan agenda-agenda 
Sosialisme antara di Venezuela dan Indonesia. 
Menjalin kerjasama politik antara gerakan rakyat di Indonesia dan 
Internasional, khususnya Venezuela 


*SUSUNAN ACARA* 

13.00 – 13.15 

*Pembukaan Seminar Publik*   oleh Panitia 

 
13.15 – 16.15 

 *Krisis Kapitalisme Global dan Sosialisme* 

1. Jorge Martin -HOV Internasional- 

(Krisis ekonomi global dan praktek pembangunan sosialisme di 
Venezuela) 

2. Anwar Ma'ruf -ABM- 

(Problem krisis nasional dan upaya pembangunan Sosialisme di 
Indonesia) 

3. Daryoko -SP PLN- 

(Anti Privatisasi dan Nasionalisasi sebagai solusi Krisis di 
Indonesia) 

4. Silvia Tiwon –Praxis- 

(Inisiatif lokal menuju Sosialisme) 
 
Irwansyah (Moderator) 
Penerjemah : 
(Dhyta-PRP Jakarta) 

16.15 – 16.30   
*Penutupan* oleh Panitia 




[ppiindia] Free Magazine: ALIF, Alhamdulillah It's Friday

2008-09-04 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Buat yg belum tau,

Ada free magazine yg diterbitkan tiap hari jum'at. Nama majalahnya
Alhamdulillah I'ts Friday (ALIF). Diedarkan secara gratisan di
mesjid-mesjid setelah sholat jum'at dan tempat2 tertentu. Bisa
berlangganan, cuma nambah ongkos kirim, kalau tidak salah.

Informasi lebih lanjut dan versi onlinenya bisa dilihat disini:
http://www.alifmagz.com/wp/


Sekedar bantu promosi,
Herni



[ppiindia] Bedah Novel Mohamad Sobary Sang Musafir, Rabu 27 Agustus 2008

2008-08-25 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Kalau ada waktu, silakan datang :-)

wassalam,
Herni


Pusat Studi Hukum  Kebijakan Indonesia (PSHK) mengundang Anda untuk
hadir dalam acara:

Bedah Novel Mohamad Sobary Sang Musafir

Dalam novel ini Sobary bicara soal absurditas. Baginya, dunia sosial
memiliki struktur yang tampak teratur, pola-polanya mudah dibaca,
aturan-aturanya jelas, seperti dalam birokrasi kantor, tapi jalan
hidup manusia tak selalu setia pada garis yang ditentukan struktur
sosial.

Ada garis hidup yang tak terbaca mata dan hati kita, tapi berkuasa dan
sangat menentukan. Dan itu yang baginya selalu menjadi kejutan-kejutan
kecil yang keindahannya tak mudah dimengerti. Tak mengherankan ia pun
selalu bertanya dan memperoleh jawaban yang lebih merupakan
pertanyaan-pertanyaan yang membuatnya makin penasaran.

Inilah pertanyaan Sobary: Aku mungkin hanya musafir iseng tak punya
tujuan? Apa yang kucari? Aku terpenjara oleh kantor, oleh keluarga,
oleh orangtua dan mertua, oleh istri dan anak-anak. Tapi siapa bilang
aku tak terpenjara oleh nafsuku sendiri, dan
kecenderungan-kecenderungan sok mengejar apa yang abadi, tapi tak
sadar kandas di atas segala yang fana?

Waktu:
Rabu, 27 Agustus 2008
Pkl. 16.30 s/d 18.30 WIB

Tempat:
Ruang Pertemuan Perpustakaan Hukum Daniel S.Lev
Puri Imperium Office Plaza, Lantai Upper Ground, Unit UG 16
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta Selatan

Pembicara:
Mohamad Sobary
Bonnie Triyana
Gita Putri Damayana
Moderator: Siti Maryam Rodja

Panitia tidak memungut biaya untuk diskusi ini. Namun, konfirmasikan
terlebih dahulu kehadiran anda ke: Uki di nomor telepon (021) 8370-1809






[ppiindia] Diskusi Jelang 5 Th MK, Selasa 3 Juni Pk 16.00

2008-05-30 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
DISKUSI 7-AN PSHK
Jelang 5 tahun Mahkamah Konstitusi
Daniel S. Lev Law Library,
Selasa, 3 Juni 2008  pukul 16.00 Wib


Agustus 2008 mendatang, Mahkamah Konstitusi genap berusia lima tahun.
Selama itu, lembaga panjaga dan penafsir konstitusi ini telah menerima
sekitar lebih dari  200 kasus dan memutus tak kurang dari 150 perkara
sesuai dengan kewenangannya. Mulai dari pengujian UU terhadap UUD
1945, menguji sengketa kewenangan lembaga negara hingga pengujian
sengketa hasil pemilihan umum.


Bagaimana peran MK sejauh ini dalam konteks reformasi hukum? Apa yang
sudah dilakukan? Bagaimana kecenderungan putusan-putusan MK bagi
kehidupan publik? Bagaimana MK memaknai Konstitusi?
Pertanyaan-pertanyaan evaluasi menjelang lima tahun Mahkamah
Konstitusi ini yang menjadi topik diskusi tujuh-an kali ini dengan
menghadirkan dua pembicara, yaitu:


Hendrianto, pemerhati Mahkamah Konstitusi, kandidat doktor dari School
of Law Washington University, Seattle, serta;


M. Nur Sholikin, peneliti PSHK, baru saja menyelesaikan penelitian
yang telah dipublikasikan dalam buku bertajuk Pengujian Undang-Undang
dan Proses Legislasi.


Diskusi diadakan di Daniel S. Lev Law Library, Puri Imperium Office
Plaza UG 15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Jakarta, pukul 16.00 – 18.00.

Peserta diskusi akan mendapatkan buku hasil penelitian PSHK Pengujian
Undang-Undang dan Proses Legislasi secara cuma-cuma.


Mengingat tempat ruang diskusi yang terbatas, harap konfirmasikan
kehadiran Anda dengan email yang ditujukan ke Uki
([EMAIL PROTECTED]) atau Farli Elnumeri
([EMAIL PROTECTED]) atau telepon ke (021) 8370 1809.

 
Salam hangat,
Pusat Studi Hukum  Kebijakan Indonesia (PSHK)
www.pshk.or.id; www.parlemen.net; www.danlevlibrary.net
http://perancangprogresif.blogspot.com
 



[ppiindia] [Klub Film] Film 'Revolusi Bersama Rakyat Miskin Dunia' (28/09)

2007-09-24 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
Revolusi Bersama Rakyat Miskin Venezuela

Bagaimana Presiden Hugo Chavez membangun basis kekuatan politik dan
merealisasikan kebijakan kirinya di Venezuela?

Seorang pria berbaju loreng mengenakan baret merah dengan berapi-api
berpidato di atas podium. Tubuhnya gempal. Ribuan hadirin meneriakkan
yel-yel dukungan pada dirinya. Pria di podium itu sepertinya tak kenal
lelah membakar semangat hadirin. Pria itu Hugo Chavez, presiden Venezuela.

Chavez saat ini bisa jadi presiden paling populer di seluruh dunia.
Dia amat dekat dengan rakyatnya yang 80 persen miskin. Chavez lahir
dari keluarga guru. Sejak awal 90an, Chavez sudah mulai melakukan
gerakan politik guna menggulingkan pemerintah Presiden Carlos Andrés
Pérez yang korup. Tahun 1992 dirinya memimpin kudeta. Di banyak
daerah, kudeta memang berhasil. Namun di ibukota Caracaz mengalami
kekalahan. Akibatnya kudeta itu gagal. Chavez menyatakan
bertanggungjawab dan masuk penjara. 

Setelah keluar penjara, sekitar 1996, dirinya lantas berkeliling ke
daerah-daerah. Orang-orang miskin yang tinggal di permukiman kumuh dia
datangi. Chavez bertanya kepada mereka seputar masalah yang mereka
hadapi sehari-hari. Perjalanannya ini digunakan Chavez sebagai dasar
untuk mengukur kekuatan pendukungnya. Dia menjanjikan Majelis
Konstituante sebagai salah satu solusi perubahan bila ia terpilih.

Dan benar, pada pemilu 1998 dirinya maju ke pemilihan presiden dan
berhasil memenangkannya dengan suara mutlak. Majelis Konstituante yang
ia janjikan segera direalisasikan untuk mengamandemen konstitusi lama
yang pro neoliberal. 

Secara bertahap pemerintahannya melakukan program-program populis.
Melakukan redistribusi lahan, menyediakan sekolah gratis bagi rakyat
miskin, membuat perumahan layak, memfasilitasi rakyat untuk berobat
gratis di Kuba—mengingat tarif dokter di Venezuela yang tak terjangkau
oleh orang miskin. 

Sebagai presiden yang dicintai rakyatnya, Chavez selalu memberi
semangat bagi rakyat miskin agar terus mengorganisir dan aktif
berpartisipasi dalam revolusi. Dirinya selalu menggunakan semangat
revolusi Bolivarian sebagai pemersatu. Massa merupakan modal politik
penting Chavez guna menghadapi kelompok oligarki yang selama ini
mendominasi kekuasaan di Venezuela. Kaum oligarki ini pro Washington.

Demikian gambaran singkat film `Revolusi Bersama Rakyat Miskin Dunia'.
Lebih jelasnya kami undang Anda hadir dalam diskusi dan pemutaran film
berdurasi 58 menit ini di perpustakaan Daniel Lev pada Jumat 28
September 2007 pukul 15.00.

 
Salam,
Daniel S. Lev Law Library
Puri Imperium Office Plaza UG 17
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6
Jakarta 12980
Tel. 8370-1809
CP. Wiwid, Farli, Herni





[ppiindia] Draft RUU Kementerian Negara

2004-06-02 Terurut Topik herni sri nurbayanti
Naskah lengkap bisa di download di www.parlemen.net
http://www.parlemen.net/ 
 
Wassalam,
 
 
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
KEMENTERIAN NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:
a.  bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
hukum, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan negara
guna mewujudkan perlindungan, kemajuan, kecerdasan kehidupan bangsa, dan
ketertiban sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana
tersebut di atas dilaksanakan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan
yang dibantu oleh menteri-menteri negara yang memimpin Kementerian
Negara;
c.  bahwa Kementerian Negara selama ini belum diatur dalam
satu Undang-undang, dan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kementerian Negara;
 
Mengingat: Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMENTERIAN NEGARA.
 
BABI
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Undang -Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kementerian Negara adalah lembaga penyelenggara
pemerintahan negara yang dipimpin oleh Menteri Negara dan berada di
bawah Presiden.
2. Menteri Negara adalah pejabat negara pembantu Presiden,
diangkat dan diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. 
3. Kementerian Negara Portofolio adalah pelaksana
pemerintahan pembantu Presiden yang mempunyai organisasi hirarkis yang
terdiri dari Menteri Negara, Sekretaris Jendral/Sekretaris Menteri,
Direktur Jendral/Deputi, dan Pejabat Eselon di bawahnya yang memiliki
tugas dan wewenang di bidang tertentu.
4. Kementerian Negara Non Portofolio adalah pelaksana
pemerintahan pembantu Presiden yang tidak mempunyai struktur organisasi
dan menangani hal khusus yang dianggap perlu oleh Presiden.
 
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
 
Pasal 2
 
(1)  Kementerian Negara terdiri dari Kementerian Negara
Portofolio dan Non Portofolio.
(2)  Susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
 
Pasal 3
 
(1)  Kementerian Negara berkedudukan di Ibukota Negara.
(2)  Kementerian Negara berada di bawah Presiden.
 
BAB III
PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
 
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
 
(1)  Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dibentuk
Kementerian Negara Portofolio yang bersifat tetap dan wajib, yaitu :
a.  Kementerian Negara Luar Negeri;
b. Kementerian Negara Dalam Negeri;
c.  Kementerian Negara Pertahanan;
d. Kementerian Negara Agama;
e.  Kementerian Negara Pendidikan Nasional;
f.   Kementerian Negara Kesehatan;
g.  Kementerian Negara Perundang-Undangan dan Hak Asasi
Manusia; dan
h.  Kementerian Negara Keuangan.
 
(2)  Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk Kementerian Negara Portofolio berdasarkan kebutuhan strategis,
yaitu :
a.  Kementerian Negara Penerangan;
b. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
c.  Kementerian Negara Pertanian;
d. Kernenterian Negara Kehutanan;
e.  Kernenterian Negara Kelautan dan Perikanan;
f.   Kementerian Negara Perhubungan;
g.  Kementerian Negara Pekerjaan Umum;
h.  Kementerian Negara Perindustrian dan Perdagangan;
i.Kementerian Negara Tenaga Kerja;
j.   Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral;
k. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
l.Kernenterian Negara Riset dan Teknologi;
m.Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
n.  Kementerian Negara Sosial; dan
o. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
 
(3)  Dalam rangka mengkoordinasikan Kementerian Negara dapat
dibentuk Kementerian Negara Koordinator oleh Presiden.
(4)  Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat dibentuk Kementerian Negara baru oleh Presiden dengan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)  Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
 
Pasal 5
 
Kementerian Negara Non Portofolio dapat dibentuk oleh Presiden.
 
Bagian Kedua
Pengubahan
Pasal 6
 
Pengubahan nama, penggabungan, dan/atau pemisahan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh
Presiden dengan pertimbangan Dewan 

[ppiindia] Kampanye Hukum Partai Politik

2004-05-28 Terurut Topik herni sri nurbayanti
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9650
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9650cl=Tajuk cl=Tajuk
 
Kampanye Hukum Partai Politik
[10/2/04] 
Pada saat ini semua partai politik tentu sedang berkonsentrasi menyusun
tema, substansi, strategi, serta slogan kampanye pemilu. Selain isu-isu
politik, ekonomi, dan sosial, salah satunya pasti menyentuh kampanye
hukum, yaitu bagaimana mereka akan menentukan kebijakan hukum
pemerintahan mereka bilamana mereka kelak memenangkan pemilu 2004 dan
menjadi penguasa baru. 
Beberapa parpol mungkin mengerti betul prioritas reformasi dan
penegakkan hukum kita. Beberapa parpol gamang dengan apa yang mereka
akan perbuat bila berkuasa kelak mengingat kompleksitas persoalan hukum
dan institusi hukum serta kondisi penegakkan hukum kita. Beberapa parpol
lainnya sama sekali buta tentang apa yang akan mereka lakukan. Dan
beberapa parpol mengerti betul agenda, prioritas dan rencana aksi
reformasi dan penegakkan hukum. Tetapi sebaliknya, mereka tahu pasti
bahwa bila itu efektif, justru akan menghancurkan pola kekuasaan dan
kelakuan koruptif di masa lalu maupun sekarang. 
Yang pasti, slogan-slogan kampanye hukum pasti bermunculan, lepas dari
bagaimana hal itu efektif bisa dilakukan, dan sekuat apa komitmen mereka
nanti sebagai penguasa baru atau koalisi penguasa baru untuk
melaksanakannya. Dari sana pasti muncul slogan-slogan bombastis seperti:
”Adili dan tembak mati koruptor”, “Adili Soeharto dan kroninya”,
“Tuntaskan agenda reformasi hukum”, “ Dukung dan berdayakan KPK”,
“Penegakkan hukum untuk rakyat”, dan sebagainya. Membuat slogan sungguh
mudah, membakar semangat pemilih juga mudah, dan memilih slogan untuk
kampanye tanpa memikirkan bagaimana merinci dan melaksanakan itu lebih
mudah lagi. 
Para parpol hendaknya menyadari bahwa apapun hasil pemilu nanti, peta
politik Indonesia tidak akan banyak berubah. Siapapun pemenangnya, tidak
akan mungkin menjalankan pemerintahan dengan kuasa atau mayoritas
mutlak. Sangat mungkin bahwa pemerintahan pasca pemilu akan merupakan
pemerintahan koalisi lagi. Pilihan-pilihan menjadi terbatas pada
koalisi-koalisi yang pasti melibatkan partai Islam, partai nasionalis
dan partai eks-orde baru yang masing-masing punya beban dan persoalan
sendiri. 
Apakah masih ada partai reformasi? Ini menjadi tanda tanya besar
mengingat partai-partai yang mengaku partai reformasi dan bahkan
mempunyai fraksi reformasi di DPR, ternyata gagal menuntaskan agenda
reformasi selama 5 tahun terakhir ini.  Kompromi-kompromi tadi bisa
sangat melemahkan kampanye hukum yang sudah terlanjur mereka luncurkan
ke publik selama masa kampanye pemilu. 
Katakanlah kampanye hukum parpol-parpol berkisar prioritas soal:
reformasi hukum positif sehingga kebijakan publik mendatang lebih
mengarah kepada kepentingan publik dan rakyat kecil, reformasi institusi
penegak hukum (pembersihan dan pemberdayaan) yaitu polisi, kejaksaan dan
badan peradilan serta profesi hukum,  pembangunan dan pemberdayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Korupsi. Kemudian, parpol
kemungkinan akan mengkampanyekan pula pemberantasan korupsi,
penyelesaian perkara eks-BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dan
penyelesaian perkara-perkara kejahatan kemanusiaan termasuk perkara
Soeharto dan kroninya.
Maka, yang diharapkan dari parpol-parpol tentunya bukan hanya sekedar
slogan-slogan bombastis atas masalah-masalah tadi. Yang diperlukan dari
penguasa baru atau koalisinya adalah program, rencana aksi dan langkah
nyata yang menuntaskan prioritas-prioritas tersebut. 
Disini parpol-parpol seharusnya dituntut untuk menyiapkan program,
rencana aksi dan selanjutnya disusul langkah-langkah nyata, yang
mencakup: Pertama, pembuatan atau endorsemen secara detil atas
program-program yang sudah ada, yang mencakup reformasi hukum positif
yang menyangkut kebijakan publik yang selaras dengan konstitusi dan
peraturan perundangan yang berlaku lainnya. Sehingga, harus dibuat
pemetaan dan kerangka hubungan yang jelas antara kebijakan publik yang
akan dilahirkan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah
ada. Kalaupun konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah ada tidak
mendukung kebijakan publik yang rasional, pro rakyat dan mendukung good
governance, maka tidak diharamkan untuk mengamandemen konstitusi dan
mengubah peraturan perundangan yang sudah ada;
Kedua, pembuatan peta keterkaitan pola reformasi hukum positif dengan
perjanjian-perjanjian internasional dimana Indonesia terikat, termasuk
kerja sama dan perjanjian regional, perjanjian dengan negara-negara dan
badan-badan donor. Bilamana ternyata ada suatu ketimpangan hubungan
transaksional atau ketidak adilan terhadap Indonesia, harus ada suatu
program penata-ulangan hubungan-hubungan tadi secara terukur;
Ketiga, pembersihan dan penguatan badan-badan yudisial harus dibarengi
dengan perbaikan dan transparansi sistim pendidikan, sistim recruitment,
sistim remunerasi, sistim promosi karir atas dasar merit, dan alokasi
anggaran belanja yang cukup dijamin