Best regards, Sulistiono Kertawacana
-------------------------------------------------------------------------- Rabu, 07 Desember 2005 O P I N I No. 5169 Halaman Utama Tajuk Rencana Nasional Ekonomi Uang & Efek Jabotabek Nusantara Luar Negeri Olah Raga Iptek Hiburan Feature Mandiri Ritel Hobi Wisata Eureka Kesehatan Cafe & Resto Hotel & Resor Asuransi Otomotif Properti Promarketing Budaya CEO Opini Foto Karikatur Komentar Anda Tentang SH Logika Tukang Ojek Gelora Bung Karno Oleh Sulistiono Kertawacana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit aset Gelora Bung Karno (GBK). Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun sedang menyelidiki dugaan korupsi terhadap pengalihan fungsi aset GBK kepada swasta. Perang urat saraf pun terjadi antara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua BPK Anwar Nasution. Yusril mencela sinyalemen Anwar tentang salah urus aset GBK yang berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg), memakai logika tukang ojek. GBK memang aset menggiurkan. Kompleks itu pernah jadi rebutan Gubernur Jakarta Sutiyoso dan Mendagri Hari Sabarno saat era baru otonomi daerah. Jakarta sebagai ibu kota negara berniat mengambilalih kepemilikan GBK dari pemerintah pusat. Aset yang terdiri dari tanah dan bangunan, baik yang berada di dalam maupun di luar komplek, dapat menghasilkan uang yang tidak sedikit. Jika ditilik dari sejarahnya, GBK diperuntukkan bagi penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Aset GBK Dasar pengelolaan GBK adalah Keppres No 4/1984 yang diubah terakhir dengan Keppres No 72/1999 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan. Melalui Keppres No 7/2001 Gelanggang Olah Raga Senayan diubah menjadi Gelora Bung Karno (GBK). GBK milik Negara Republik Indonesia. Penguasaan, pengelolaan, dan administrasi GBK dilakukan pemerintah (Setneg). Segala biaya yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola ditanggung Sekretariat Negara. Badan Pengelola dibentuk untuk mengelola dan mengusahakan GBK. Badan ini terdiri dari unsur pemerintah dan Pemda (Gubernur DKI Jakarta). Dan bertanggung jawab serta berkewajiban melaporkannya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhannya kepada presiden. Badan pengelola bertugas mengurus GBK dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan negara dan masyarakat atas kemampuannya sendiri. Mengelola dan mengusahakan pemanfaatan semua tanah dan bangunan untuk menunjang kegiatan olah raga nasional dan mendukung upaya untuk memajukannya. GBK dikelola oleh Direksi Pelaksana Pengelolaan, terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Mensesneg selaku ketua Badan Pengelola. Mereka bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Badan Pengelola GBK. Direksi Pelaksana dengan persetujuan Badan Pengelola GBK dapat mengadakan kerja sama dan/atau perikatan dengan pihak lain sesuai ketentuan. Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Badan Pengelola GBK ditanggung Setneg. Terkait status kelembagaan, Presiden menerbitkan Keppres No 23/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan GBK yang bertugas mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan GBK. Tim tersebut diberi waktu paling lama 6 bulan sejak Keppres ditetapkan. Namun, hingga jangka waktunya terlewati, ketika itu belum ada keputusan untuk menentukan status kelembagaan hukum GBK. Baru kemudian pada 18 Oktober 2004 melalui Keppres No 94/2004 tentang Pengelolaan Komplek GBK menetapkan GBK sebagai Peninggalan Nasional. Keppres No 94/2004 juga mencabut Keppres No 4/1984 yang terakhir diubah dengan Keppres No 72/1999 yang mengatur pengelolaan GBK. Jadikan Badan Usaha Dengan status sebagai peninggalan nasional, maka segala biaya pengelolaannya menjadi otonom, yang berasal dari pengelolaan komplek GBK. Sedangkan struktur organisasi tidak mengalami perubahan signifikan, dikelola Badan Pengelola yang menetapkan kebijakan umum. Ketua Badan Pengelola tetap Mensesneg dengan anggota Menkeu, Mendiknas, Menkimpraswil, Gubernur Jakarta, dan Ketua KONI pusat. Dengan anatomi GBK tersebut, apakah masih pantas ia dikelola dengan melibatkan para menteri (birokrat)? Rasanya kurang tepat lagi GBK dikelola dengan model demikian. Sebab, GBK merupakan lahan strategis yang terletak di kawasan elite yang lebih pantas dikelola BUMN selaku entitas bisnis. Apalagi sekarang sudah kadung berdiri hotel, plaza, dan perkantoran di atas areal GBK. Saat ini, setidaknya ada 57 kontrak usaha di sepanjang Jl. Asia Afrika Jakarta. Kontraknya pun nilainya sudah miliaran rupiah. Sekadar menyebut sebuah kontrak Badan Pengelola GBK dengan Kajima Overseas dan PT Senayan Trikarya Sempana yaitu US$ 520.000 atau sekitar Rp 5,2 miliar (dengan kurs 1 US = Rp 10.000) per tahun. Status GBK selaku peninggalan nasional belum memiliki pijakan hukum yang kuat. UU yang mengatur benda peninggalan nasional belum ada. Jika dijadikan benda sebagaimana diatur UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya pun tidak termasuk dalam kategorinya (benda tersebut berusia minimal 50 tahun). Jika pemerintah ingin menjadikan GBK sebagai sumber pendapatan dan agar pengelolaannya lebih profesional, jadikanlah ia entitas bisnis dengan ujud badan usaha, sebagaimana diatur dalam UU No 19/2003 tentang BUMN. Pilih salah satu di antara dua bentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan maksud dan tujuan dikelolanya GBK. Jangan libatkan lagi para birokrat dalam pengelolaannya. Kembalikan mereka pada habitatnya, agar logika tukang ojek atas pengelolaannya tidak ada lagi. Penulis adalah anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Copyright © Sinar Harapan 2003 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Clean water saves lives. Help make water safe for our children. http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/