----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 06/21/2005
03:26 PM -----
                                                                           
             "Wahyu Susilo"                                                
             <[EMAIL PROTECTED]>                                             
             Sent by:                                                   To 
             [EMAIL PROTECTED]         <[EMAIL PROTECTED]>         
             oups.com                                                   cc 
                                                                           
                                                                   Subject 
             06/21/2005 02:33          [perempuan] Selaput Dara di Mata    
             PM                        Kiai                                
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                 oups.com                                                  
                                                                           
                                                                           




      Majalah TEMPO, Edisi. 17/XXXIV/20 - 26 Juni 2005
                  Agama
            Selaput Dara di Mata Kiai
            Para korban pemerkosaan kembali "pede" setelah menjalani
operasi pemulihan selaput dara. Tapi, bagi para kiai NU Jember, operasi itu
haram. Mengapa?


      Para kiai yang biasanya tampak angker mendadak ger-geran-meski tetap
serius. Itu terjadi dalam bahtsul masail, forum para kiai untuk membahas
masalah umat dari sudut fikih, Ahad akhir Mei lalu. Siang itu, sekitar 100
kiai Nahdlatul Ulama berkumpul di halaman Pondok Pesantren Darussalam II,
Jalan Melati, Patrang, Jember, Jawa Timur.


      Ketika mendiskusikan hukum pencurian aliran listrik, sambil mengudap
kue jajan pasar, mereka sepakat menjatuhkan fatwa haram. Tapi, ketika
membahas masalah operasi pemulihan selaput dara-yang robek akibat
pemerkosaan-para kiai yang rata-rata mengenakan baju koko, sarung, dan peci
itu kontan ger-geran. Adalah KH Abdul Karim, Ketua NU Kecamatan Kaliwates,
yang mula-mula melontarkannya. Ia mendapat laporan semakin banyaknya
perempuan muda yang belakangan ini melakukan operasi semacam itu.


      Selama ini sejumlah klinik di Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar
lain memang biasa melayani operasi tersebut. Salah satunya Johan Clinic di
Gubeng, Surabaya, milik Prof Dr Johansyah Marzoeki, yang juga guru besar
Universitas Airlangga. Sejak 1970-an, klinik bedah plastik itu melayani
reparasi selaput keperawanan, apa pun penyebab kerusakannya. Tak pulih
seperti sediakala, memang, tapi hasilnya nyaris sempurna. "Rusaknya selaput
dara itu, apalagi akibat diperkosa, membuat para korban menderita batin.
Mereka kan perlu pertolongan," kata Johansyah. Namun, bagi para kiai,
persoalan itu bukan sekadar pertolongan medis. Setelah berdebat selama tiga
jam sembari membolak-balik sejumlah kitab kuning, mereka sepakat
mengharamkannya.


      Menurut Idrus Romli, koordinator bahtsul masail, setidaknya ada dua
unsur yang mengharamkannya. Pertama, membuka aurat, merujuk pada kaidah
fikih: al-wajibu la yutraku illa li wajibin (perkara wajib tidak boleh
ditinggalkan, kecuali untuk melaksanakan wajib yang lain). Kaidah lain yang
serupa: al-wajibu la yutraku li sunnatin (perkara wajib tidak boleh
ditinggalkan karena bertujuan melakukan perkara sunah).


      Menurut para kiai, terlihatnya aurat oleh pandangan orang lain, dalam
hal ini dokter, jelas haram. Jadi, wajib hukumnya menutup aurat. Sedangkan
pemulihan selaput dara bukan perkara sunah, apalagi wajib. Jadi, tak ada
alasan yang membolehkan orang membuka aurat saat operasi selaput dara yang
bukan sunah itu.


      Lain halnya dengan khitan pada laki-laki. Mengutip pendapat ulama
salaf (klasik), andai khitan bukan perkara wajib, orang tak boleh
melakukannya karena mengandung unsur terlihatnya aurat dan menyakiti diri
sendiri. Dalam khitan, terlihatnya aurat boleh karena sifatnya darurat,
yakni pengobatan, sebagaimana disebut oleh Imam Jalaluddin Suyuthi dalam
kitab Al-Asybah wan Nazhair juz I halaman 316 (Dar al-Kutub al-Ilmiyah,
Beirut, 2001).


      Hal kedua yang mengharamkan permak selaput dara ialah unsur penipuan
terhadap calon suami yang akan menikahi si perempuan. Menipu hukumnya jelas
haram, sesuai dengan hadis Nabi, "Man ghasysyana fa laisa minna" (orang
yang menipu kita bukan termasuk golongan kita).


      Pembahasan kembali menghangat ketika seorang kiai bertanya bagaimana
jika operasi itu sebagai pertobatan bagi mereka yang pernah menjalani seks
bebas. Sejumlah kiai berpendapat, operasi selaput dara bukanlah cara untuk
bertobat. Bagaimana jika operasi itu untuk mengurangi penderitaan batin
korban pemerkosaan? Para kiai bersikukuh: solusinya bukan operasi.


      Menanggapi fatwa tersebut, Johansyah, yang dalam setahun setidaknya
memermak selaput dara 10 korban pemerkosaan, mengatakan umumnya para korban
pemerkosaan jiwanya tertekan, banyak yang ingin bunuh diri. Setelah
menjalani operasi, mereka seperti menemukan kembali semangat hidup, "pede"
alias percaya diri. "Kalau setelah mendengar fatwa tersebut pasien
ragu-ragu, silakan urus dulu masalahnya. Setelah beres, silakan datang ke
dokter," ujarnya.


      Fatwa kiai Jember agaknya masih bisa diperdebatkan, terutama
menyangkut pendapat tentang khitan pada lelaki yang disebut sebagai wajib,
padahal sunah. Apalagi dalam fikih dimungkinkan munculnya pendapat
berbeda-terutama menyangkut kemaslahatan yang lebih besar. Misalnya,
membantu korban pemerkosaan agar kembali "pede".


      Sunudyantoro (Surabaya), Mahbub Djunaidi (Jember)



Wahyu Susilo
Project Officer Poverty & MDGs
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Jl. Mampang Prapatan XI/23
Jakarta 12790
Phone: 62-21-79196721/22
Fax: 62-21-7941577
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
website: www.infid.org, www.infid.be

[Non-text portions of this message have been removed]



_________________________

Subscribe>>[EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe>>[EMAIL PROTECTED]
Arsip>>http://groups.yahoo.com/group/perempuan
_________________________

PILIH PENERIMAAN E-MAIL:
1>satu-satu
2>rangkuman harian
3>akses di http://groups.yahoo.com/group/perempuan
_________________________

MAAF, MILIS INI TIDAK MENERIMA ATTACHMENT
<Mohon masukkan semua pesan di badan e-mail>
_________________________

Yahoo! Groups Links









***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke