http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-344%7CP
Selasa, 05 April 2005
Hak Asasi Perempuan Belum Menjadi Bagian Institusional Dalam Hukum dan 
Kebijakan Negara 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Hak asasi perempuan belum merupakan bagian 
institusional dalam hukum, keputusan pengadilan, kebijakan, penegakan, program 
dan anggaran pemerintah. Tidak terakomodasinya hak asasi perempuan ini pada 
akhirnya menjadi salah satu hambatan utama dalam melaksanakan Konvensi 
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 
(CEDAW). Demikian pendapat Achie Sudiarti Luhulima, anggota kelompok kerja 
“Convention Wacth” yang juga penasehat senior, Sekretariat Nasional Gender dan 
IPTEK. 

Selain itu, faktor lain yang juga menjadi hambatan dalam melaksanakan CEDAW 
adalah negara-negara peserta belum atau tidak paham mengenai standar hak asasi 
dan cara untuk mencapainya. Disamping itu pula, dalam melaksanakan CEDAW ini 
masih kurangnya keahlian, metodologi dan kemampuan untuk menerapkan standar hak 
asasi manusia dalam melakukan analisis masalah-masalag sosial dan cara 
mengatasinya. Sejumlah hambatan-hambatan struktural seperti budaya tidak 
memenuhi standar hak asasi manusia, kesulitan dalam meraih keadilan dan 
kurangnya cara untuk menghapus diskriminasi serta norma budaya dan 
praktek-praktek yang cenderung pada stereotipe peran berdasarkan jenis kelamin 
dan bentuk-bentuk seksisme lainnya, juga menjadi bagian dari hambatan 
pelaksanaan CEDAW. Disamping itu pula, menurut Achie, kebanyakan perempuan 
belum menyadari akan hak asasinya dan cara menuntut hak-hak itu serta cara 
mengatasinya. 

Indonesia sendiri telah meratifikasi CEDAW ini melalui Undang-undang No 7 tahun 
1984 dan diperkuat dengan Undang-undang nomor 29 tahun 1999 tentang konvensi 
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sebagai 
negara yang telah melakukan ratifikasi, berarti Indonesia seharusnya mempunyai 
kewajiban untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan 
nasional yang terkait dengan konvensi internasional tersebut. Disamping itu 
pula Indonesia juga harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan kewajiban 
melaporkan pelaksanaan dalam rangka menghapus segala bentuk diskriminasi 
terutama yang terkait dengan diskriminasi terhadap perempuan. 

Menurut Achie, substansi dari konvensi CEDAW ini alah menetapkan bahwa 
perempuan memiliki hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang harus 
dinikmati atas dasar persamaan dengan pria terlepas dari status perkawinannya. 
Konvensi ini pula menurut Achie menegaskan bahwa diskriminasi terhadap 
perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks itu, maka 
menurut konvensi CEDAW prinsip dasar kewajiban Negara itu meliputi hal-hal 
sebagai berikut yaitu; (1) menjamin hak-hak wanita melalui hukum dan kebijakan 
serta menjamin hasilnya. (2) Menjamin pelaksanaan praktis dari hak-hak itu 
melalui langkah tindak atau aturan khusus, menciptakan kondisi yang kondusif 
untuk meningkatkan akses bagi perempuan pada peluang yang ada, (3) negara tidak 
hanya menjamin tetapi juga merealisasikan hak-hak perempuan, (4) negara tidak 
hanya menjamin secara de jure, tetapi juga secara de facto dan (5) Negara tidak 
saja harus mengaturnya disektor publik, tetapi juga terhadap tindakan 
orang-orang dan lembaga di sektor privat (keluarga) dan sektor swasta. 

Berkaitan dengan sejumlah hambatan tersebut diatas, maka menurut Achie perlu 
langkah-langkah yang perlu dilaksanakan yaitu Pertama berkaitan dengan 
Substansi Hukum dan Kebijakan. Dalam aspek ini perlu mengintegrasikan 
prinsip-prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam sistem hukum. 
Selain itu dalam aspek ini perlu juga menghapus peraturan perundang-undangan 
yang diskriminatif dan menetapkan peraturan baru yang melarang diskriminasi 
terhadap perempuan. Aspek yang juga penting adalah menerapkan norma dan standar 
yang ditetapkan oleh CEDAW dalam menyusun perencanaan, melaksanakan dan 
memantau kebijakan di tingkat nasional maupun lokal untuk melindungi, 
meningkatkan dan memenuhi hak asasi perempuan. 

Langkah yang Kedua adalah berkaitan dengan struktur dan proses institusional. 
Dalam aspek ini perlu mengembangkan kapasitas kelembagaan yang akan 
melaksanakan atau menegakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan baru. 
Selain itu juga perlu menetapkan mekanisme kelembagaan untuk memantau 
perkembangan pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan memberikan laporan kepada 
Komite CEDAW. 

Sementara langkah yang ketiga adalah berkaitan dengan faktor budaya. Dalam 
aspek ini perlu ditingkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan kesamaan hak 
asasi perempuan dan laki-laki yang di jamin oleh Konvensi CEDAW. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke