http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-344%7CP Selasa, 05 April 2005 Hak Asasi Perempuan Belum Menjadi Bagian Institusional Dalam Hukum dan Kebijakan Negara Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Hak asasi perempuan belum merupakan bagian institusional dalam hukum, keputusan pengadilan, kebijakan, penegakan, program dan anggaran pemerintah. Tidak terakomodasinya hak asasi perempuan ini pada akhirnya menjadi salah satu hambatan utama dalam melaksanakan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Demikian pendapat Achie Sudiarti Luhulima, anggota kelompok kerja “Convention Wacth” yang juga penasehat senior, Sekretariat Nasional Gender dan IPTEK.
Selain itu, faktor lain yang juga menjadi hambatan dalam melaksanakan CEDAW adalah negara-negara peserta belum atau tidak paham mengenai standar hak asasi dan cara untuk mencapainya. Disamping itu pula, dalam melaksanakan CEDAW ini masih kurangnya keahlian, metodologi dan kemampuan untuk menerapkan standar hak asasi manusia dalam melakukan analisis masalah-masalag sosial dan cara mengatasinya. Sejumlah hambatan-hambatan struktural seperti budaya tidak memenuhi standar hak asasi manusia, kesulitan dalam meraih keadilan dan kurangnya cara untuk menghapus diskriminasi serta norma budaya dan praktek-praktek yang cenderung pada stereotipe peran berdasarkan jenis kelamin dan bentuk-bentuk seksisme lainnya, juga menjadi bagian dari hambatan pelaksanaan CEDAW. Disamping itu pula, menurut Achie, kebanyakan perempuan belum menyadari akan hak asasinya dan cara menuntut hak-hak itu serta cara mengatasinya. Indonesia sendiri telah meratifikasi CEDAW ini melalui Undang-undang No 7 tahun 1984 dan diperkuat dengan Undang-undang nomor 29 tahun 1999 tentang konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi, berarti Indonesia seharusnya mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan konvensi internasional tersebut. Disamping itu pula Indonesia juga harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan kewajiban melaporkan pelaksanaan dalam rangka menghapus segala bentuk diskriminasi terutama yang terkait dengan diskriminasi terhadap perempuan. Menurut Achie, substansi dari konvensi CEDAW ini alah menetapkan bahwa perempuan memiliki hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang harus dinikmati atas dasar persamaan dengan pria terlepas dari status perkawinannya. Konvensi ini pula menurut Achie menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks itu, maka menurut konvensi CEDAW prinsip dasar kewajiban Negara itu meliputi hal-hal sebagai berikut yaitu; (1) menjamin hak-hak wanita melalui hukum dan kebijakan serta menjamin hasilnya. (2) Menjamin pelaksanaan praktis dari hak-hak itu melalui langkah tindak atau aturan khusus, menciptakan kondisi yang kondusif untuk meningkatkan akses bagi perempuan pada peluang yang ada, (3) negara tidak hanya menjamin tetapi juga merealisasikan hak-hak perempuan, (4) negara tidak hanya menjamin secara de jure, tetapi juga secara de facto dan (5) Negara tidak saja harus mengaturnya disektor publik, tetapi juga terhadap tindakan orang-orang dan lembaga di sektor privat (keluarga) dan sektor swasta. Berkaitan dengan sejumlah hambatan tersebut diatas, maka menurut Achie perlu langkah-langkah yang perlu dilaksanakan yaitu Pertama berkaitan dengan Substansi Hukum dan Kebijakan. Dalam aspek ini perlu mengintegrasikan prinsip-prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam sistem hukum. Selain itu dalam aspek ini perlu juga menghapus peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan menetapkan peraturan baru yang melarang diskriminasi terhadap perempuan. Aspek yang juga penting adalah menerapkan norma dan standar yang ditetapkan oleh CEDAW dalam menyusun perencanaan, melaksanakan dan memantau kebijakan di tingkat nasional maupun lokal untuk melindungi, meningkatkan dan memenuhi hak asasi perempuan. Langkah yang Kedua adalah berkaitan dengan struktur dan proses institusional. Dalam aspek ini perlu mengembangkan kapasitas kelembagaan yang akan melaksanakan atau menegakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan baru. Selain itu juga perlu menetapkan mekanisme kelembagaan untuk memantau perkembangan pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan memberikan laporan kepada Komite CEDAW. Sementara langkah yang ketiga adalah berkaitan dengan faktor budaya. Dalam aspek ini perlu ditingkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan kesamaan hak asasi perempuan dan laki-laki yang di jamin oleh Konvensi CEDAW. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/