http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-344%7CX Selasa, 05 April 2005 Juminem, TKW yang terancam hukuman mati di Singapura itu sering dipukul oleh majikannya Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Juminem, TKW asal Indonesia yang terancam hukuman mati oleh pengadilan Singapura, dalam kenyataannya ketika ia bekerja sering dipukuli oleh majikannya. Selain sering dipukul, Juminem dalam bekerja tidak mengenal waktu dan selama 6 bulan bekerja, Juminem hanya menerima 10 dollar setiap bulannya. Dalam konteks seperti itu, jika pembunuhan tersebut terjadi yang dilakukan oleh Juminem terhadap majikannya Mdm Ang Imm Suan (Mdm Ang), maka pembunuhan tersebut harus dilihat sebagai tindakan yang terjadi dalam kondisi yang tertekan.
Demikian penjelasan Jimmy Yim, pengacara PLRT Juminem yang disampaikan dalam acara Dialog Publik Tentang Dua Perempuan PRT (Siti Aminah dan Juminem) di Singapura yang diancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya, Kamis, (03/02/05). Dialog publik yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan ini bekerja sama dengan KBRI Singapura dengan tujuan memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik tentang situasi aktual buruh migran dan mekanisme perlindungan yang disediakan oleh KBRI Singapura. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Duta Besar RI untuk Singapura, M. Slamet Hidayat dan Jimmy Yim pengacara yang mendampingi dua tersangka. Menurut Jimmy Yim pihaknya akan berupaya untuk menurunkan ancaman hukuman mati berdasarkan pasal 302 Code Penal Singapura dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan pasal 304 b Code Penal Singapura. Menurut Jimmy Yim, hukum di Singapura pembunuhan adalah pembunuhan. “Dalam hukum Singapura, apa yang dilakukan oleh majikan adalah salah, tetapi apa yang dilakukan oleh Juminem dan Aminah juga salah. Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa tindakan yang dilakukan oleh Juminem dan Aminah merupakan tindakan yang dilakukan dalam kondisi tekanan yang sangat berat,” ujar Jimmy. Menurut Lisa Noor Humaidah, dari divisi perlindungan kelompok rentan diskriminasi Komnas Perempuan menyatakan bahwa pihaknya mendukung acara ini karena tiga hal : pertama, perlindungan hak asasi buruh migran perempuan adalah bagian dari kerja Komnas Perempuan, khususnya hak buruh migran perempuan untuk mendapatkan acces to Justice. Kedua, Komnas Perempuan mengaktualisasikan perannya sebagai jembatan antara institusi pemerintah dan masyarakat; dan ketiga, dialog publik ini adalah wujud dari mekanisme akuntabilitas publik institusi negara yang perlu didukung. Sidang Siti Aminah dan Juminem telah berlangsung pada 28 Maret sampai 15 April 2005 nanti. Untuk memberikan dukungan secara moral, KBRI Singapura telah menfasilitasi orang tua dan wali kedua PRT tersebut pada tanggal 22, 23, dan 24 Maret kemarin untuk menjenguk 2 orang PRT kita ini. Masing-masing Sabik Poniman (orang tua Siti Aminah dari Jember Jawa Timur) dan Tugino (Wali/Kakak Ipar Juminem). Perkembangan terakhir, kedua pengacara terdakwa meminta kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar kedua orang tua wali dapat menjadi saksi yang meringankan terdakwa (informasi ini berdasarkan Berita Faksimil No. BB-068/SIN/III/05 dari KBRI Singapura yang disampaikan ke Komnas Perempuan). Menurut Lisa, apa yang dilakukan oleh KBRI Singapura ini merupakan satu contoh upaya perlindungan yang baik bagi PRT kita yang bekerja di sana dibandingkan KBRI kita yang lain. Pada saat dialog, Dubes juga menyampaikan bahwa KBRI juga melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan bagi PRT. Selain itu, embassy diposisikan sebagai rumah rakyat dimana kapanpun PRT mengalami masalah bisa datang. KBRI juga membuka hotline service yang siap sedia menerima keluhan para PRT Indonesia 24 jam penuh. Dalam hal ini dipegang langsung oleh pihak Konsuler KBRI. Dalam prakteknya, hotline ini bisa menerima 100 lebih sms per hari untuk pertanyaan dari soal gaji, kebijakan perburuhan, dan masalah kekerasan yang dialami PRT. KBRI Singapura juga melaporkan dan memberi informasi secara reguler tentang apa yang telah dilakukan terkait dengan persoalan PRT dan pembenahan sistem salah satunya kepada Komnas Perempuan. Kasus Juminem dan Siti Aminah merupakan kasus berat ke empat dan lima yang ditangani oleh KBRI Singapura. Sebelum kasus ini, KBRI Singapura melalui Pengacara yang disewanya juga berhasil mendampingi 2 PRT yang diancam hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup yaitu Sundarti Supriyanto dan Purwanti Pardji. Apa yang telah dilakukan oleh KBRI Singpaura ini harus tetap dimonitoring dalam kaitan untuk meningkatkan perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia yang bekerja di negara yang terkenal super disiplin itu. Selain itu, tugas kunci KBRI yang harus terus ditambah adalah (1) menyebarkan informasi aktual yang utuh, (2) training tentang hak asasi manusia, hak-hak buruh dan hak-hak perempuan, (3) metode negosiasi, dan (4) memberi input kepada lembaga-lembaga di Indonesia, seperti Depnaker, Imigrasi, kepolisian, untuk perbaikan sistem penanganan buruh migran. Hal tersebut diatas demi untuk perlindungan hak-hak mendasar buruh migran sebagai pekerja dan manusia. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/