Re: [ppiindia] Kesenjangan Gaji Direktur dan Buruh

2007-04-30 Terurut Topik Perpi Thomas
Siapa kira-kira bisa mewujudkan hitungan-hitungan itu ke dunia nyata
perburuhan, sehingga seorang buruh seperti saya tidak perlu lagi
teriak-teriak minta kenaikan upah setiap tahunnya, karena dulu saya berharap
kepada orang seperti Fahmi Idris, Muchtar Pakpahan, Jacob Nuwawea yang
katanya aktifis kaum buruh, tapi setelah mereka dekat dengan birokrasi atau
masuk dalam birokrasi, malah mereka lupa dengan orang seperti saya. Upah
buruh dengan sistem UMR sangat-sangat tidak berpihak kepada orang seperti
saya, mau bukti? silahkan cek upah kaum buruh di seluruh Indonesia..

Wasalam,

Pitho


Pada tanggal 30/04/07, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>   Menarik juga kutipan seorang Miliser tentang ucapan
> Gandhi yang menyatakan Bumi cukup untuk memberi makan
> semua manusia. Tapi tidak cukup untuk memberi makan
> seorang yang serakah.
>
> Rendahnya upah buruh menurut saya tak lepas dari
> TERLAMPAU besarnya gaji Direktur, Komisaris, mau pun
> Dividen yang diterima pemegang sahamnya padahal uang
> perusahaan ada batasnya. Akibatnya gaji buruh yang
> ditekan serendah-rendahnya.
>
> Alasan umum para Direktur untuk menolak kenaikan UMR
> biasanya adalah perusahaan tidak punya uang. Padahal
> gaji besar para Direktur yang sering jadi penyebab
> utamanya.
>
> Sering terjadi gaji direktur Rp 100 juta/bulan atau
> lebih sementara gaji buruh mentok di UMR rp 900
> rb/bulan (di beberapa daerah bisa rp 450 ribu/bulan).
> Gaji Direktur mencapai 111 kali lebih dari gaji
> buruhnya. Padahal di Jakarta gaji minimal agar hidup
> layak bagi seorang pria dengan istri dan 2 anaknya
> minimal rp 2 juta/bulan.
>
> Buruh perlu aturan untuk menutupi kesenjangan yang
> terlampau besar antara gaji Direktur dan Buruh.
> Misalnya gaji Direktur maksimal 40 x lipat dari gaji
> terendah buruhnya. Jadi kalau gaji terendah rp 900
> ribu/bulan, gaji maksimal Direktur=Rp 36 juta/bulan.
>
> Jika Direktur itu ingin gajinya Rp 100 juta, dia harus
> menaikan gaji terendah karyawannya jadi rp 2,5
> juta/bulan.
>
> Jika gaji terendah sudah mencapai 5 x UMR atau lebih,
> baru Direktur bebas menaikan gajinya setinggi mungkin.
>
> Menurut saya aturan pembatasan kesenjangan gaji antara
> Direktur dan buruh ini perlu guna mencegah kesenjangan
> yang terlalu lebar. Ini bisa meningkatkan
> kesejahteraan para buruh.
>
> Mudah-mudahan ini bisa jadi masukan bagi para buruh
> yang besok demo memperingati May Day. Semoga demo
> berjalan aman dan lancar serta tidak bikin macet jalan
> (kasihan pekerja lainnya serta pedagang kecil yang
> cari makan).
>
> Salam
>
> ===
> Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> http://www.media-islam.or.id
>
> __
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



[ppiindia] Kesenjangan Gaji Direktur dan Buruh

2007-04-30 Terurut Topik A Nizami
Menarik juga kutipan seorang Miliser tentang ucapan
Gandhi yang menyatakan Bumi cukup untuk memberi makan
semua manusia. Tapi tidak cukup untuk memberi makan
seorang yang serakah.

Rendahnya upah buruh menurut saya tak lepas dari
TERLAMPAU besarnya gaji Direktur, Komisaris, mau pun
Dividen yang diterima pemegang sahamnya padahal uang
perusahaan ada batasnya. Akibatnya gaji buruh yang
ditekan serendah-rendahnya.

Alasan umum para Direktur untuk menolak kenaikan UMR
biasanya adalah perusahaan tidak punya uang. Padahal
gaji besar para Direktur yang sering jadi penyebab
utamanya.

Sering terjadi gaji direktur Rp 100 juta/bulan atau
lebih sementara gaji buruh mentok di UMR rp 900
rb/bulan (di beberapa daerah bisa rp 450 ribu/bulan).
Gaji Direktur mencapai 111 kali lebih dari gaji
buruhnya. Padahal di Jakarta gaji minimal agar hidup
layak bagi seorang pria dengan istri dan 2 anaknya
minimal rp 2 juta/bulan.

Buruh perlu aturan untuk menutupi kesenjangan yang
terlampau besar antara gaji Direktur dan Buruh.
Misalnya gaji Direktur maksimal 40 x lipat dari gaji
terendah buruhnya. Jadi kalau gaji terendah rp 900
ribu/bulan, gaji maksimal Direktur=Rp 36 juta/bulan.

Jika Direktur itu ingin gajinya Rp 100 juta, dia harus
menaikan gaji terendah karyawannya jadi rp 2,5
juta/bulan.

Jika gaji terendah sudah mencapai 5 x UMR atau lebih,
baru Direktur bebas menaikan gajinya setinggi mungkin.

Menurut saya aturan pembatasan kesenjangan gaji antara
Direktur dan buruh ini perlu guna mencegah kesenjangan
yang terlalu lebar. Ini bisa meningkatkan
kesejahteraan para buruh.

Mudah-mudahan ini bisa jadi masukan bagi para buruh
yang besok demo memperingati May Day. Semoga demo
berjalan aman dan lancar serta tidak bikin macet jalan
(kasihan pekerja lainnya serta pedagang kecil yang
cari makan).

Salam

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
http://www.media-islam.or.id

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com