http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=107620


            Ketidakpastian Batam Sebagai FTZ Harus Diakhiri 


            Senin, 2 Mei 2005
            JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi VI DPR RI, Azwir Dainy Tara 
meminta pemerintah tidak mengambangkan status Batam sebagai daerah perdagangan 
bebas atau free trade zone (FTZ). Pemerintah dalam pandangan Azwir menunda-nuda 
pemberian kepastian hukum Pulau Batam. 

            "Makanya, syukurlah jika Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu 
saat berada di Ho Chi Minh City, Vietnam, pekan lalu, menyadari bahwa 
ketidakpastian hukum di Batam terkait dengan keberadaan wilayah itu sebagai 
daerah perdagangan bebas harus segera diakhiri," ucap Azwir yang juga anggota 
kelompok kerja (Pokja) BUMN Komisi VI DPR-RI dalam percakapan di Jakarta, 
kemarin. 

            Sebagaimana juga dikatakan Mari Elka Pengestu, menurut Azwir, jika 
pemberian kepastian hukum bagi Batam masih ditunda-tunda, maka sulit 
mempertahankan investor yang telah ada dan menarik investor yang akan masuk. 

            Makanya masalah ini harus diselesaikan secepatnya. RUU-nya sudah 
selesai dibahas di DPR, bahkan seluruh fraksi dalam sidang paripurna DPR 14 
September 2004 silam, menyetujui RUU free trade zone/FTZ Batam disyahkan 
menjadi undang-undang. "Persoalannya di akhir kekuasaan presiden Megawati dan 
Menperindag Rini MS Soewandi, terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah 
dengan DPR. Juga kini belum ada konsultasi lebih lanjut tentang FTZ Batam 
tersebut antara DPR dengan pemerintah hasil pilihan langsung rakyat Indonesia," 
ucap Azwir Dainy Tara. 

            Bahkan Azwir berharap, Mari Elka Pengestu tak berubah sikap dan 
pendiriannya. Saat dia berbicara sebagai ekonom dari Center for Strategic and 
Internasional Studies (CSIS) September tahun 2004, dia melihat, sejak 
Undang-Undang FTZ Batam diperdebatkan antara DPR dengan pemerintah (Megawati 
Soekarnoputri - ketika itu), investor di Batam tak lagi merasa nyaman karena 
tidak ada kepastian usaha. Karenanya menurut dia ketika itu, langkah pemerintah 
sangat diperlukan untuk memberikan jaminan bahwa Batam masih kawasan yang 
nyaman untuk berinvestasi. 

            "Sebenarnya investor yang berada di Pulau Batam tidak peduli apakah 
akan ditetapkan FTZ secara menyeluruh atau enclave. Yang terpenting bagi mereka 
sekarang ini adalah soal kepastian hukum," ucap Mari. FTZ secara enclave 
(terbatas) yang diinginkan pemerintah dinilai Mari akan mengakibatkan 
pemerintah harus mengeluarkan biaya cukup tinggi untuk pembenahan pulau Batam. 

            Sedang ketidaksetujuan pemerintah Megawati Soekarnoputri ketika 
itu, terfokus kepada dua masalah pokok. Pertama, pemerintah takut bila barang 
yang masuk ke Pulau Batam tanpa kena pajak kemudian diselundupkan lagi ke luar 
daerah FTZ. Kedua, pemerintah mempertimbangkan ketidakadilan antara pembebasan 
pajak yang dinikmati oleh warga Batam dengan warga Indonesia yang kena pajak. 

            "Artinya, sebelum dia (Mari Elka Pangestu) menjadi Menteri 
Perdagangan, dia tahu persis masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) FTZ Batam 
dan duduk permasalahnya, hingga sebenarnya setelah dia menjadi menteri 
(pemerintah), seyogianya dia secepatnya mengambil inisiatif untuk menetapkan 
kepastian hukum bagi Batam. 

            Mari, menurut dia, harus secara tegas menyatakan untuk menetapkan 
RUU FTZ Batam yang sudah disyahkan DPR masa bakti 1999 - 2004 diakomodir untuk 
langsung disyahkan atau dikonsultasikan kembali untuk melakukan beberapa 
perubahan, "Ya kita tunggu saja. Yang jelas kami di DPR selalu siap untuk 
membahasnya kembali," tegas Azwir. 

            Azwir yang ikut aktif membahas RUU FTZ Batam dalam masa bakti 1999 
- 2004 mengatakan, sebenarnya kalau pun ada perbedaan prinsip antara DPR dengan 
pemerintah Megawati Soekarnoputri tahun 2004 lalu, itu hanya menyangkut satu 
pasal. DPR menghendaki UU FTZ Batam menyeluruh dengan tahap pertama Pulau 
Batam, Rempang, Galang dan Galang Baru. Sedang pemerintah menghendaki UU FTZ 
Batam terbatas. 

            "Harus diingat, RUU FTZ Batam sebelum disetujui semua fraksi di DPR 
untuk disyahkan menjadi UU sudah dibahas bersama pemerintah. Sudah banyak pula 
pakar hukum dan ekonomi angkat bicara, intinya apa yang sudah dihasilkan DPR 
mendapat banyak dukungan. Kini kita tunggu saja apa maunya pemerintahan Susilo 
Bambang Yudhoyono/Jusuf Kalla," demikian HM Azwi Dainy Tara. (Djunaedi)  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke