Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode

2006-08-30 Terurut Topik Yohanis Komboi
Mas Ambon,

Ben jij ergens in Ambon of buitenland?

Tidak ada acuan standard mengenai 'satu periode' maupun lamanya kontrak. Hal
ini termasuk bagian yg selalu bisa dinegosiasikan. Benar bahwa semua kontrak
selalu mengandung klausul untuk revisi termasuk di dalamnya peluang
perpanjangan.

Saya melihat pemekaran Papua dari perspektive lain mas Ambon. Berawal
dari rate pertambahan penduduk Papua yg di atas ratarata indonesia yg
menyebabkan 2.5 juta data BPS itu tidak lagi valid. Ini meningkatkan tekanan
demografi atas daya dukung lingkungan yg ditambahi dengan rendahnya kualitas
pendidikan menyebabkan Papua tidak menarik untuk investasi swasta langsung
kecuali di sektorsektor yg menawarkan profit sangat besar spt di kegiatan
SDA extraction. Di sisi lain, tekanan demografi ini juga menuntut
terpenuhinya standard hidup yg tumbuh sejalan dengan waktu. Bagaimana
memenuhi dua tuntutan itu? Hanya tersisa satu kemungkinan melalui investasi
pemerintah bukan?

Pertengkaran dalam proses pemekaran sangat saya sayangkan, apalagi ada
korban jiwa siasia, tetapi pertengkaran ini masih jauh lebih bagus
dibandingkan pertengkaran horisontal spt yg terjadi di Kwamki Lama. Lebih
bagus disini dalam arti bisa di'contain' - dikontrol / dibatasi. Pemekaran
juga menawarkan 'containtment' berbagai masalah lain.

Di sisi lain, pemekaran seharusnya bukan proses tibatiba yg tidak
memperhitungkan perbenturan kepentingan. Dana Otsus yg digelontorkan tanpa
adanya skenario yg baik juga telah menunjukkan dampak negatifnya. Dihadapkan
pada realita seperti itu, pilihan masyarakat Papua sesungguhnya tidak banyak
sekarang. Karena itulah saya cenderung menganjurkan mereka mengubah strategy
dari M (for merdeka) ke mengikuti proses politik dan 'bermain' untuk
mengoptimalkan pembangunan.

Pandangan di atas pasti berseberangan dng Anda, dan dalam lingkup terbatas
juga dihujat banyak temanteman Papua yang beraspirasi merdeka. Tetapi,
sekali lagi, pilihan memang tidak menyediakan terlalu banyak ruang gerak.

Salam,

yk

On 8/30/06, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:

Satu periode yang dimaksudkan itu berapa tahun lamanya? Kalau kontrak
 Freeport di Papua itu untuk 30 tahun. Kontrak BP untuk gas di teluk Bituni

 yang letaknya di Papua, agaknya juga demikian lamanya. Semua kontrak ini
 mempunyai klausul untuk bisa diperpanjang.

 Liciknya penguasa negara RI terhadap rakyat Papua ialah tanah Papua
 dibagi dalam beberapa propinisi dengan alasan supaya urusan administrasi
 mudah dijalankan. Padahal rakyat Papua + transmigrasi yang ada sekarang
 adalah kurang lebih 2,5 juta orang atau hanya 20% dari penduduk Jakarta.

 Pemakaran propinsi ini tak beda dengan politik kaum kolonial dahulu kala
 diberbagai belahan dunia. Politik ini terkenal dengan istilah devide et
 empera atau dalam bahasa Indonesia dikatakan politik pecah belah. Dengan
 dibuatnya propinsi-propinsi baru ini akan terjadi sakwasangka antara
 rakyat
 Papua, hal ini bararti akan saling bertengkar, karena rakyat di satu
 propinsi/kabupaten menganggap rakyat propinsi tetangga dianakemaskan,
 sekalipun pada kenyataan mereka tidak demikian halnya. Makin banyak
 pertengkaran makin baik bagi penguasa petinggi negara dan kakitangan di
 daerah mengisi dompet mereka.


 - Original Message -
 From: Yohanis Komboi [EMAIL PROTECTED] ykomboi%40gmail.com
 To: ppiindia@yahoogroups.com ppiindia%40yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, August 30, 2006 4:47 AM
 Subject: Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya
 boleh
 satu periode

  Sabar... sabar mas Nizami. Jangan emosi memburu membuat Anda tersedak
 dan
  salah menyampaikan (kamisosolen).
 
  1. it was Exxon Valdez
  2. Union Carbide itu di India, Bhopal tepatnya.
  3. Masalahnya bukan di asing - non-asing, tetapi di regulasi kita yg
  kurang
  komplit, kurang enforcement karena berbagai alasan, salah satunya
 korupsi.
  Tidak kurangkurangnya perusahaan nasional yg lebih tidak bertanggung
 jawab
  dibanding perusahaan asing. LAPINDO hanya salah satunya.
  4. Bedakan antara wilayah explorasi dan produksi utk kasus Freeport.
 
  Terakhir, be the evil in the detail... kalau Anda mau dianggap serius.
 
  yk
 
 
  On 8/30/06, A Nizami [EMAIL PROTECTED] nizaminz%40yahoo.com wrote:
 
  Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun
  memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60
  tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga
  sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti
  kontrak penjajahan...:)
 
  Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas
  seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu
  masih di area Lapindo.
 
  Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon
  misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker
  Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia.
  Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon
  seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia.
 
  Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang
  menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara
  rakyat Indonesia hidup miskin.
 
  --- M

Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode

2006-08-29 Terurut Topik Ambon
Satu periode yang dimaksudkan itu berapa tahun lamanya? Kalau kontrak 
Freeport di Papua itu untuk 30 tahun. Kontrak BP untuk gas di teluk Bituni 
yang letaknya di Papua, agaknya juga demikian lamanya. Semua kontrak ini 
mempunyai klausul untuk bisa diperpanjang.

Liciknya  penguasa negara RI  terhadap rakyat Papua  ialah  tanah Papua 
dibagi dalam beberapa propinisi dengan alasan supaya urusan administrasi 
mudah dijalankan. Padahal rakyat Papua + transmigrasi yang ada sekarang 
adalah kurang lebih 2,5 juta orang atau hanya 20% dari penduduk Jakarta.

Pemakaran propinsi  ini tak beda dengan politik kaum kolonial dahulu kala 
diberbagai belahan dunia. Politik ini terkenal dengan istilah devide et 
empera atau dalam bahasa Indonesia dikatakan politik pecah belah. Dengan 
dibuatnya  propinsi-propinsi baru ini akan terjadi sakwasangka antara rakyat 
Papua, hal ini bararti akan saling bertengkar, karena rakyat di satu 
propinsi/kabupaten menganggap rakyat propinsi tetangga dianakemaskan, 
sekalipun pada kenyataan  mereka tidak demikian halnya. Makin banyak 
pertengkaran makin baik bagi penguasa petinggi negara dan kakitangan di 
daerah  mengisi dompet mereka.


- Original Message - 
From: Yohanis Komboi [EMAIL PROTECTED]
To: ppiindia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 30, 2006 4:47 AM
Subject: Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh 
satu periode


 Sabar... sabar mas Nizami. Jangan emosi memburu membuat Anda tersedak dan
 salah menyampaikan (kamisosolen).

 1. it was Exxon Valdez
 2. Union Carbide itu di India, Bhopal tepatnya.
 3. Masalahnya bukan di asing - non-asing, tetapi di regulasi kita yg 
 kurang
 komplit, kurang enforcement karena berbagai alasan, salah satunya korupsi.
 Tidak kurangkurangnya perusahaan nasional yg lebih tidak bertanggung jawab
 dibanding perusahaan asing. LAPINDO hanya salah satunya.
 4. Bedakan antara wilayah explorasi dan produksi utk kasus Freeport.

 Terakhir, be the evil in the detail... kalau Anda mau dianggap serius.

 yk


 On 8/30/06, A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote:

Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun
 memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60
 tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga
 sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti
 kontrak penjajahan...:)

 Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas
 seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu
 masih di area Lapindo.

 Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon
 misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker
 Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia.
 Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon
 seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia.

 Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang
 menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara
 rakyat Indonesia hidup miskin.

 --- M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] mikhsan.modjo%40gmail.com
 wrote:

  Pengusaha asing hanya boleh satu periode. Yang
  berperiode-periode
  harus 'pengusaha lokal'. Begitu juga yang
  'resikonya' rendah harus
  diprioritaskan untuk investor dalam negeri. Seperti,
  misalnya, Lapindo
  Brantas.
 
  Tapi nanti bukan minyak lagi yang didapat tapi malah
  lumpur. Hidup
  nasionalisme!!
 
  Buat yang di Jawa Timur, tunggu apa lagi? Apa tunggu
  separuh Jatim
  tenggelam oleh lumpur baru mau mulai class action.
  Saya pikir mesti
  bergerak cepat. Langkah kongkritnya mungkin:
 
  1. Bekukan semua operasi lain Lapindo dan fokuskan
  usaha pada
  penanganan lumpur,
  2. Batalkan semua kontrak dengan Lapindo karena
  jelas sudah melanggar,
  gunakan klausul force majeur.
  3. Bekukan semua aset Lapindo.
  4. Cekal semua petinggi Lapindo, termasuk pemilik
  sahamnya.
  5. Pidana untuk perusahaan dan perdata/pinada untuk
  semua petinggi.
 
  Salam,
 
  
 
  Pengusaha Minyak Asing Sebaiknya Hanya Satu Periode
  Maryadi - detikcom
 
  Jakarta - Kaukus Migas Nasional menginginkan agar
  perusahaan asing
  baru hanya diberikan waktu satu periode untuk
  kegiatan eksplorasi di
  sektor migas.
 
  Jika harus diperpanjag, maka kontraknya harus
  melibatkan perusahaan
  nasional, kata Ketua Kaukus Migas Nasional, Effendy
  Siradjudin.
 
  Hal itu disampaikan Effendy dalam konferensi pers
  usai peluncuran
  Indonesia Incorporated 2020 di Sektor Migas di
  Hotel Dharmawangsa,
  Jakarta, Rabu (2/8/2006).
 
  Sedangkan untuk kontrak kerja sama atau KKS dengan
  perusahaan asing
  yang sedang berjalan harus bisa diberlakukan
  ketentuan baru, yakni
  jika masa kontraknya telah selesai maka tidak dapat
  diperpanjang lagi.
 
  Hal ini penting untuk meningkatkan peran perusahaan
  nasional di
  sektor hulu yang saat ini masih sangat kecil, kata
  Effendy.
 
  Menurut Effendy, persoalan yang ada di sektor migas
  saat ini adalah
  perusahaan nasional belum mendapat akses finansial
  yang mudah dari
  perbankan dalam negeri yang menyulitkan pembukaan
  lapangan eksplorasi.
 
  Masalah itu, ungkap Effendy, sebenarnya bisa

[ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode

2006-08-29 Terurut Topik A Nizami
Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun
memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60
tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga
sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti
kontrak penjajahan...:)

Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas
seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu
masih di area Lapindo.

Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon
misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker
Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia.
Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon
seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia.

Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang
menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara
rakyat Indonesia hidup miskin.

--- M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pengusaha asing hanya boleh satu periode. Yang
 berperiode-periode
 harus 'pengusaha lokal'. Begitu juga yang
 'resikonya' rendah harus
 diprioritaskan untuk investor dalam negeri. Seperti,
 misalnya, Lapindo
 Brantas.
 
 Tapi nanti bukan minyak lagi yang didapat tapi malah
 lumpur. Hidup
 nasionalisme!!
 
 Buat yang di Jawa Timur, tunggu apa lagi? Apa tunggu
 separuh Jatim
 tenggelam oleh lumpur baru mau mulai class action.
 Saya pikir mesti
 bergerak cepat. Langkah kongkritnya mungkin:
 
 1. Bekukan semua operasi lain Lapindo dan fokuskan
 usaha pada
 penanganan lumpur,
 2. Batalkan semua kontrak dengan Lapindo karena
 jelas sudah melanggar,
 gunakan klausul force majeur.
 3. Bekukan semua aset Lapindo.
 4. Cekal semua petinggi Lapindo, termasuk pemilik
 sahamnya.
 5. Pidana untuk perusahaan dan perdata/pinada untuk
 semua petinggi.
 
 Salam,
 
 
 
 Pengusaha Minyak Asing Sebaiknya Hanya Satu Periode
 Maryadi - detikcom
 
 Jakarta - Kaukus Migas Nasional menginginkan agar
 perusahaan asing
 baru hanya diberikan waktu satu periode untuk
 kegiatan eksplorasi di
 sektor migas.
 
 Jika harus diperpanjag, maka kontraknya harus
 melibatkan perusahaan
 nasional, kata Ketua Kaukus Migas Nasional, Effendy
 Siradjudin.
 
 Hal itu disampaikan Effendy dalam konferensi pers
 usai peluncuran
 Indonesia Incorporated 2020 di Sektor Migas di
 Hotel Dharmawangsa,
 Jakarta, Rabu (2/8/2006).
 
 Sedangkan untuk kontrak kerja sama atau KKS dengan
 perusahaan asing
 yang sedang berjalan harus bisa diberlakukan
 ketentuan baru, yakni
 jika masa kontraknya telah selesai maka tidak dapat
 diperpanjang lagi.
 
 Hal ini penting untuk meningkatkan peran perusahaan
 nasional di
 sektor hulu yang saat ini masih sangat kecil, kata
 Effendy.
 
 Menurut Effendy, persoalan yang ada di sektor migas
 saat ini adalah
 perusahaan nasional belum mendapat akses finansial
 yang mudah dari
 perbankan dalam negeri yang menyulitkan pembukaan
 lapangan eksplorasi.
 
 Masalah itu, ungkap Effendy, sebenarnya bisa
 diselesaikan dengan
 perusahaan nasional jika melakukan joint untuk
 eksplorasi.
 
 Menanggapi pernyataan Kaukus Migas Nasional, Dirjen
 Migas Departemen
 Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso
 mengatakan,
 pemerintah tidak mempersoalkan apakah perusahaan
 minyak itu asing atau
 nasional.
 
 Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, bahwa usaha
 di sektor migas
 baik asing maupun lokal diberi kesempatan yang sama.
 
 Bagi pemerintah yang terpenting adalah bagaimana
 kontrak tersebut
 bisa menguntungkan pemerintah, mana keuntungan yang
 lebih besar ke
 pemerintah kita tidak melihat siapa, jelas Luluk.
 
 Namun dia menyambut baik keinginan pengusaha
 nasional itu untuk
 berusaha lebih aktif. Pemerintah, lanjutnya, akan
 berusaha
 mengakomodasinya.
 
 Namun yang terpenting, lanjut Luluk, pengembangan
 pemanfaatan sektor
 migas ini bisa membuat nilai tambah dan multiplier
 effect bagi
 pertumbuhan nasional. (ir)
 
 Baca juga:
 Kelola Blok Risiko Tinggi, Pemerintah Beri Split
 Lebih Besar
 Maryadi - detikcom
 
 Jakarta - Pemerintah akan memberikan bagi hasil yang
 lebih besar
 kepada investor untuk mengelola lapangan migas di
 daerah yang memiliki
 tingkat kesulitan atau risiko yang lebih tinggi.
 Langkah ini dilakukan
 agar lebih menarik para investor migas.
 
 Saat menawarkan 41 blok migas, pemerintah memberikan
 split (bagi
 hasil) antara 60-65 persen kepada para kontrak bagi
 hasil (KPS). Split
 sebesar itu untuk meningkatkan produksi minyak yang
 pada tahun 2008
 diupayakan sebesar 1,3 juta barel per hari.
 
 Yang ditawarkan sampai 65-60% itu yang tingkat
 kesulitannya tinggi.
 Kita kan juga ingin ini segera beroperasi, ujar
 Direktur Jenderal
 Migas Luluk Sumiarso di Kantor Ditjen Migas
 Departemen ESDM, di
 Jakarta, Selasa (29/8/2006).
 
 Dari 41 blok yang ditawarkan itu Indonesia juga akan
 memperoleh
 pemasukan sedikitnya US$ 51 juta (sekitar Rp 464
 miliar) berupa bonus
 penandatangan kontrak 41 wilayah kerja minyakdan gas
 (migas) yang baru
 dibuka penawaran lelangnya pada 28 Agustus lalu.
 Pendapatan itu belum
 termasuk penerimaan bagi hasil dan investasi dari
 kontraktor.
 
 Keputusan tersebut menetapkan minimum bonus
 

Re: [ppiindia] Kontrak Penjajahan - Re: Pengusaha asing hanya boleh satu periode

2006-08-29 Terurut Topik Yohanis Komboi
Sabar... sabar mas Nizami. Jangan emosi memburu membuat Anda tersedak dan
salah menyampaikan (kamisosolen).

1. it was Exxon Valdez
2. Union Carbide itu di India, Bhopal tepatnya.
3. Masalahnya bukan di asing - non-asing, tetapi di regulasi kita yg kurang
komplit, kurang enforcement karena berbagai alasan, salah satunya korupsi.
Tidak kurangkurangnya perusahaan nasional yg lebih tidak bertanggung jawab
dibanding perusahaan asing. LAPINDO hanya salah satunya.
4. Bedakan antara wilayah explorasi dan produksi utk kasus Freeport.

Terakhir, be the evil in the detail... kalau Anda mau dianggap serius.

yk


On 8/30/06, A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote:

Iya aneh saja jika pemerintah yang berkuasa 5 tahun
 memberi hak/konsesi kepada pengusaha asing hingga 60
 tahun lebih dgn cakupan wilayah yang luas hingga
 sepropinsi Jabar (mis: area Freeport). Ini seperti
 kontrak penjajahan...:)

 Sesungguhnya jika Lapindo diberi area yang luas
 seperti Freeport, niscaya kasus banjir lumpur itu
 masih di area Lapindo.

 Kecelakaan dialami Lapindo itu juga dialami Exxon
 misalnya kasus tumpahnya minyak di kapal tanker
 Exxon-Valduz atau pabrik Union Carbide di Indonesia.
 Dari kasus kecelakaan Exxon-Valduz itu juga Exxon
 seharusnya dilarang beroperasi di Indonesia.

 Harusnya kita mewaspadai paham Neoliberalisme yang
 menjual kekayaan negara ke pihak asing sementara
 rakyat Indonesia hidup miskin.

 --- M Ikhsan Modjo [EMAIL PROTECTED] mikhsan.modjo%40gmail.com
 wrote:

  Pengusaha asing hanya boleh satu periode. Yang
  berperiode-periode
  harus 'pengusaha lokal'. Begitu juga yang
  'resikonya' rendah harus
  diprioritaskan untuk investor dalam negeri. Seperti,
  misalnya, Lapindo
  Brantas.
 
  Tapi nanti bukan minyak lagi yang didapat tapi malah
  lumpur. Hidup
  nasionalisme!!
 
  Buat yang di Jawa Timur, tunggu apa lagi? Apa tunggu
  separuh Jatim
  tenggelam oleh lumpur baru mau mulai class action.
  Saya pikir mesti
  bergerak cepat. Langkah kongkritnya mungkin:
 
  1. Bekukan semua operasi lain Lapindo dan fokuskan
  usaha pada
  penanganan lumpur,
  2. Batalkan semua kontrak dengan Lapindo karena
  jelas sudah melanggar,
  gunakan klausul force majeur.
  3. Bekukan semua aset Lapindo.
  4. Cekal semua petinggi Lapindo, termasuk pemilik
  sahamnya.
  5. Pidana untuk perusahaan dan perdata/pinada untuk
  semua petinggi.
 
  Salam,
 
  
 
  Pengusaha Minyak Asing Sebaiknya Hanya Satu Periode
  Maryadi - detikcom
 
  Jakarta - Kaukus Migas Nasional menginginkan agar
  perusahaan asing
  baru hanya diberikan waktu satu periode untuk
  kegiatan eksplorasi di
  sektor migas.
 
  Jika harus diperpanjag, maka kontraknya harus
  melibatkan perusahaan
  nasional, kata Ketua Kaukus Migas Nasional, Effendy
  Siradjudin.
 
  Hal itu disampaikan Effendy dalam konferensi pers
  usai peluncuran
  Indonesia Incorporated 2020 di Sektor Migas di
  Hotel Dharmawangsa,
  Jakarta, Rabu (2/8/2006).
 
  Sedangkan untuk kontrak kerja sama atau KKS dengan
  perusahaan asing
  yang sedang berjalan harus bisa diberlakukan
  ketentuan baru, yakni
  jika masa kontraknya telah selesai maka tidak dapat
  diperpanjang lagi.
 
  Hal ini penting untuk meningkatkan peran perusahaan
  nasional di
  sektor hulu yang saat ini masih sangat kecil, kata
  Effendy.
 
  Menurut Effendy, persoalan yang ada di sektor migas
  saat ini adalah
  perusahaan nasional belum mendapat akses finansial
  yang mudah dari
  perbankan dalam negeri yang menyulitkan pembukaan
  lapangan eksplorasi.
 
  Masalah itu, ungkap Effendy, sebenarnya bisa
  diselesaikan dengan
  perusahaan nasional jika melakukan joint untuk
  eksplorasi.
 
  Menanggapi pernyataan Kaukus Migas Nasional, Dirjen
  Migas Departemen
  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso
  mengatakan,
  pemerintah tidak mempersoalkan apakah perusahaan
  minyak itu asing atau
  nasional.
 
  Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, bahwa usaha
  di sektor migas
  baik asing maupun lokal diberi kesempatan yang sama.
 
  Bagi pemerintah yang terpenting adalah bagaimana
  kontrak tersebut
  bisa menguntungkan pemerintah, mana keuntungan yang
  lebih besar ke
  pemerintah kita tidak melihat siapa, jelas Luluk.
 
  Namun dia menyambut baik keinginan pengusaha
  nasional itu untuk
  berusaha lebih aktif. Pemerintah, lanjutnya, akan
  berusaha
  mengakomodasinya.
 
  Namun yang terpenting, lanjut Luluk, pengembangan
  pemanfaatan sektor
  migas ini bisa membuat nilai tambah dan multiplier
  effect bagi
  pertumbuhan nasional. (ir)
 
  Baca juga:
  Kelola Blok Risiko Tinggi, Pemerintah Beri Split
  Lebih Besar
  Maryadi - detikcom
 
  Jakarta - Pemerintah akan memberikan bagi hasil yang
  lebih besar
  kepada investor untuk mengelola lapangan migas di
  daerah yang memiliki
  tingkat kesulitan atau risiko yang lebih tinggi.
  Langkah ini dilakukan
  agar lebih menarik para investor migas.
 
  Saat menawarkan 41 blok migas, pemerintah memberikan
  split (bagi
  hasil) antara 60-65