Refleksi : Salah siapa manusia memiliki kenikmatan biologis dan fantasinya? 
Pengaruh iblis bin seythan?

http://www.gatra.com/artikel.php?id=138777


Sanksi Sosial Ancam Pelaku Video Porno


Jakarta, 17 Juni 2010 13:54
Kepala BPHP (Badan Pembinaan Hukum Nasional) mengatakan, pelaku video porno 
akan menjalani hukuman lebih berat yakni sosial, moral, dan agama.

"Selain pasal pidana, pelaku video porno akan mengalami hukuman yang lebih 
berat berupa sanksi sosial dan moral. Belum lagi dosa yang dia akan tanggung," 
kata Kepala BPHP Ahmad Ramli, dalam acara breakfast meeting bertema Fungsi 
Edukasi Media dalam Penanggulangan Pornografi di Jakarta, Kamis (17/6).

Pada kesempatan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 
menjadi tuan rumah dalam pembahasan antipornografi yang melibatkan sejumlah 
pemangku kepentingan terkait.

Pada kesempatan itu, hadir Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana 
Arif Mansur, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan perwakilan dari KPI serta 
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ramli berpendapat, bila ditelusuri lebih lanjut UU Pornografi tidak memiliki 
pasal untuk menjerat dan menyentuh para pelaku video porno karena hanya 
menjerat para pengedar konten pornografi.

"Oleh karena itu, kita akan kejar dengan pasal dari UU lain, karena tindakan 
itu sangat tidak laik dan secara internasional juga dikecam," kata Ramli.

Ia berpendapat, semua pihak harus bisa membedakan pornografi dengan privasi. 
Jika konten video seperti itu dibuat untuk diri sendiri dan untuk koleksi 
pribadi maka pelaku video tidak melanggar hukum.

Namun, lain cerita bila hal itu dilakukan untuk diumumkan atau disebarkan, maka 
pelaku dan pengedar dapat dijerat dengan pasal pornografi.

Menurut dia, kasus video porno yang merebak akhir-akhir ini harus menjadi 
cermin bahwa persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah dan 
mengantisipasinya.

Pihaknya juga menegaskan tidak ingin memasung dan mengusik kebebasan pers 
tetapi media tetap dituntut untuk proporsional.

"Kita harus bisa memilah betul mana yang masuk ranah pornografi mana yang masuk 
ke ranah kebebasan pers," katanya.

Ia menambahkan, jika pers menampilkan gambar atau video porno secara vulgar dan 
provokatif maka itu berarti telah masuk dalam ranah pornografi tetapi bila pers 
sekadar memberitakan secara proporsioal maka itu merupakan hak pers.

Jangan gunakan" mirip"

Pada kesempatan itu, Menkominfo Tifatul Sembiring sebagai tuan rumah dalam 
acara itu mengingatkan agar tidak lagi digunakan kara "mirip" dalam kasus video 
porno.

"Jangan gunakan lagi kata "mirip-mirip". Tegaskan saja bahwa itu kasus Luna 
Maya, kasus Ariel, atau kasus Cut Tari," katanya.

Sedangkan Ketua Dewan Pers Bagir Manan berpendapat kasus video porno bukan 
masalah pers sehingga hendaknya jangan digeser.

"Ini bukan masalah pers, jadi jangan digeser. Ini amanat UU Pornografi, kita 
hanya sekadar memberitakan," katanya.

Ia mengimbau pers agar melakukan tradisi jurnalistik dengan baik dan tidak 
melakukan "news judgement" meski ada "news value" di dalamnya.

Gerakan Bersama
Kemenkominfo menggandeng berbagai pihak termasuk Kementerian Ristek, 
Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya 
serta Komnas Perlindungan Anak Indonesia, agar ke depan mampu mengantisipasi 
kejadian yang berpotensi merusak moral bangsa khusunya anak-anak.

Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, pemberantasan dan pencegahan aksi 
pornografi harus dijadikan gerakan bersama yang melibatkan banyak pihak.

"Ini gerakan bersama yang melibatkan banyak pihak termasuk media," katanya.

Ia menambahkan, kasus itu harus menjadi cermin dan pelajaran bagi banyak pihak 
untuk diambil hikmahnya.

Sementara itu Sekretaris Menteri PP dan PA, Sri Danti, mendukung gerakan 
bersama untuk mengkampanyekan anti-pornografi.

"Dibutuhkan peran keluarga baik suami maupun istri, berikut juga peran media 
massa," katanya. [TMA, Ant] 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke