http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=170099
Sabtu, 07 Mei 2005, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 11/2005. Tim Koordinasi Pemberantasan Tipikor merupakan tim gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat tentu respek atas keluarnya Keppres No 11/2005. Keppres itu dapat dipandang sebagai niat lebih serius pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dengan demikian, harapan masyarakat agar berbagai tindak pidana korupsi dapat segera diberantas, atau paling tidak dapat dikurangi secara signifikan, segera terwujud. Kini, dengan terbentuknya Tim Koordinasi Pemberantasan Tipikor, pelaku korupsi ibarat dikepung. Ada kepolisian. Ada kejaksaan yang melalui jaksa agung tindak pidana khusus berwenang menyidik perkara korupsi. Kedua institusi penyidik ini melalui KUHP berwenang menangani tindak pidana korupsi. Selain itu, masih ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan luas dan sangat khusus. Melalui UU KPK, institusi ini dapat menangkap dan menyidik dugaan tindak korupsi. Bahkan, dugaan korupsi yang sudah dihentikan penyidikannya pun bisa dibuka kembali oleh KPK. Malah, KPK bisa mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan atau kepolisian jika dianggap sangat perlu. Logikanya, jika semakin banyak institusi yang berwenang memberantas korupsi, maka sifat mengepung pelaku tindak pidana korupsi semakin luas. Dengan demikian, semakin kecil kemungkinan pelakunya dapat lolos dari jeratan hukum. Hanya, kita tetap khawatir. Mengapa? Sebab, bisa jadi, muncul persaingan untuk berebut lahan penanganan tindak pidana korupsi. Akibatnya, antarinstansi yang berwenang menangani perkara korupsi tidak saling bekerja sama, melainkan saling bersaing. Saat ini saja, kesan persaingan itu amat terasa, terutama antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan anggota dewan di daerah, mantan gubernur, dan mantan bupati atau mantan wali kota. Seharusnya, persaingan itu tidak menjadi soal. Sebab, dengan demikian, kejaksaan dan kepolisian akan ramai-ramai mencari para pelaku tindak korupsi. Hanya, jika dalam persaingan itu ada muatan motif lain dari perkara korupsi, bisa saja justru tidak produktif. Misalnya, perkara korupsi yang ditangani kepolisian, ketika perkaranya sampai di kejaksaan, tidak sungguh-sungguh didakwa dengan ancaman hukuman yang berat sehingga pelaku berpeluang lolos. Karena itu, kian banyaknya institusi yang berwenang menangani korupsi harus disertai pula dengan pengaturan kerja sama serta pembagian kewenangan yang jelas. Tanpa itu, pemberantasan korupsi menjadi sangat birokratis, berliku-liku, dan tersangka berpeluang lolos dari jeratan hukum karena penanganannya yang tidak taktis dan tidak efisien. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Does he tell you he loves you when he's hitting you? Abuse. Narrated by Halle Berry. http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/