sebenarnya T/D yang ikut membantu membina di satuan lain sebenarnya adalah suatu proses sebelum menjadi pembina/anggota dewasa.menurut saya AD/ART bukan ngawur dalam merumuskan hal tersebut, justru itu sebagai pegangan hukum bagi setiap T/D yang berminat untuk membantu membina dan akhirnya bisa menjadi pembina. namun sekarang fenomena yang banyak terjadi adalah T/D yang membantu membina terkadang lebih berperan ketimbang pembinanya sendiri, hal ini mungkin terjadi karena pembinanya yang kurang aktif, namun kan menjadi suatu masalah yang besar bila dominasi T/D sebagai pembantu pembina melebihi pembina, karena proses pendidikan kaum muda adalah tanggung jawab Pembina bukan T/D. Bagi T/D yang memang berminat sekali menjadi pembina dapat meninggalkan status peserta didiknya dengan menjadi anggota dewasa, caranya ya menikah ( hehehe.. ) nah kalo udah menikah jelas bisa menjadi pembina murni dan bisa mengikuti kursus yang ada di Gerakan Pramuka. namun kalo masih berat meninggalkan statusnya sebagai T/D ya sudah jadi Pb Pembina aja, mungkin suatu saat bisa dengan ikhlas melepas status T/D nya... yach kita boleh saja mencari berbagai cara untuk mencapai tujuan, tapi apa iya sebentar2 menabrak hukum yang ada... kalo hukumnya yang keliru. ya kita perbaiki, mumpung munas akan segera Tiba.. Munas akan tiba.......munas akan tiba....., hore..hore..hore..... ( lagu sherina )
Best Regard M.Mulyadi Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]