sebenarnya T/D yang ikut membantu membina di satuan lain sebenarnya adalah 
suatu proses sebelum menjadi pembina/anggota dewasa.menurut saya AD/ART bukan 
ngawur dalam merumuskan hal tersebut, justru itu sebagai pegangan hukum bagi 
setiap T/D yang berminat untuk membantu membina dan akhirnya bisa menjadi 
pembina.
namun sekarang fenomena yang banyak terjadi adalah T/D yang membantu membina 
terkadang lebih berperan ketimbang pembinanya sendiri, hal ini mungkin terjadi 
karena pembinanya yang kurang aktif, namun kan menjadi suatu masalah yang besar 
bila dominasi T/D sebagai pembantu pembina melebihi pembina, karena proses 
pendidikan kaum muda adalah tanggung jawab Pembina bukan T/D.
Bagi T/D yang memang berminat sekali menjadi pembina dapat meninggalkan status 
peserta didiknya dengan menjadi anggota dewasa, caranya ya menikah    ( 
hehehe.. ) nah kalo udah menikah jelas bisa menjadi pembina murni dan bisa 
mengikuti kursus yang ada di Gerakan Pramuka.
namun kalo masih berat meninggalkan statusnya sebagai T/D ya sudah jadi Pb 
Pembina aja, mungkin suatu saat bisa dengan ikhlas melepas status T/D nya...
yach kita boleh saja mencari berbagai cara untuk mencapai tujuan, tapi apa iya 
sebentar2 menabrak hukum yang ada...
kalo hukumnya yang keliru. ya kita perbaiki, mumpung munas akan segera Tiba..
Munas akan tiba.......munas akan tiba....., hore..hore..hore..... ( lagu 
sherina )

Best Regard

M.Mulyadi


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke