sebenarnya GP sudah menunjukan upaya tidak terjadinya Child Abuse dengan 
prinsip satuan terpisah. means ada dua gudep, putra & putri. means juga ada 
pembina putra & putri. means lagi ada pembantu pembina putra & putri. itu 
prinsip yang seharusnya diterapkan di semua gudep, bukan begitu ?. tapi 
sayangnya, gudep yang kebanyakan berpangkalan di sekolah yang notabene 
mabigusnya kepsek tidak memandang hal itu sebagai sebuah prinsip yang enggak 
bisa ditawar. 
sebagai contoh, pangkalan sekolah saya memiliki gudep Pa/Pi. tapi untuk pembina 
hanya diberikan seorang Bapak guru untuk dua gudep. dan saya pun diminta 
melatih dua gudep tersebut. bukannya enggak tau, tapi ketika saya konfirm 
tentang satuan terpisah y beragam alasan keluar. mulai kendala biaya honor u/ 2 
pembina & pembantu pembina, jumlah anggota yang dianggap hanya cukup ditangani 
satu pembina & pembantu pembina saja, dll. walhasil, jika ada kegiatan saya 
sering meminta ambalan/ alumni putri untuk bantu. nah, jika situasi seperti ini 
dimana posisi pembantu pembina yang notabene bukan guru ternyata tidak bisa 
membuatnya menegakan prinsip-prinsip kepramukaan, boleh ngadu gak sih ama 
kwarran ?




      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke