Kakak semua, Salam Pramuka. Terlampir adalah versi akhir dari UU Gerakan Pramuka yang kami terima dari Komisi X DPR RI mingu lalu.
Untuk dapat dipelajari, dan jika ada masukan tentunya dapat di berikan ke Kwartir Nasional GP atau ke Komisi X DPR RI. Didalam proses mempertimbangkan dan mengusulkan, mohon agar dapat dipelajari sejarah kepanduan dan kepramukaan di Tanah Air kita, kondisi saat ini dan kondisi atau kepentingan Indonesia mendatang. (Sebagai gambaran, saat ini kami sedang menyusun prediksi perkembangan dan kebutuhan Energi Baru dan Terbarukan sampai tahun 2050). Untuk itu, tidak hanya faktor dalam negeri saja namun juga kawasan dan dunia harus menjadi pertimbangan kita. Jangan dilupakan pula bahwa DPR adalah ranah politik, maka DPR dalam memberikan pertimbangan dan putusannya akan mempertimbangkan secara politik. Setelah itu baru mungkin mencoba untuk menjawab pertanyaan pertama, apakah perlu ada Undang-undang GP, dan seterusnya dan seterusnya. Selamat mempelajarinya. Salam Paulus Tjakrawan [Non-text portions of this message have been removed]