http://www.indomedia.com/bpost/092005/21/opini/opini4.htm
Ada Apa Di Balik Amandemen UU Kesehatan Perkembangan terakhir dari amandemen UU No 23 Tahun 1992 adalah dibahasnya UU Kesehatan ini di Komisi IX DPR RI, dan tinggal menunggu disahkan. Saya sebagai bagian dari rakyat Indonesia sangat mengkhawatirkan jika RUU ini disahkan. Mengapa? Sebab, jika kita baca draf RUU yang diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan ini, poin penting yang akan digolkan adalah Bab Kesehatan Reproduksi Pasal 60, 61, 62, 63. Pasal 61 a menyebutkan: "Setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan, dan atau kekerasan." Pasal ini sangat mudah ditafsirkan dan dijadikan pembenaran atas luar ikatan perkawinan. Semua orang berhak melakukannya yang penting suka sama suka, bahkan menolak 'melayani' suami sesuai keinginan karena ini dianggap hak setiap istri. Pasal 61b menyebutkan: "Setiap orang mempunyai hak menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan atau kekerasan, menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia." Ini dapat diinterpretasikan, pelaku seks bebas, pekerja seks komersial ataupun penderita PMS dan HIV/AIDS akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan mudah mengakses layanan kontrasepsi. Padahal Islam mengajarkan, kehidupan seksual bertujuan melanjutkan keturunan melalui institusi keluarga, tidak dengan seks bebas. Pasal 61c menyebutkan: "Setiap orang mempunyai hak menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi." Ini mengandung interpretasi, seseorang berhak melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan, tidak untuk melanjutkan keturunan dalam institusi keluarga serta kehamilan yang terjadi akibat seks bebas tersebut dapat digugurkan (abortus). Pasal 63: "Pemerintah wajib melindungi perempuan dari praktik penghentian kehamilan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab." Ini dapat diinterpretasikan, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana aborsi yang aman, bermutu. Sarana aborsi itu harus dilakukan tenaga kesehatan yang profesional. Dengan asumsi, dengan legalnya aborsi maka dianggap dapat menghentikan praktik yang tidak aman dan melindungi kesehatan reproduksi kaum perempuan. Padahal faktanya, aborsi kebanyakan dilakukan pelaku seks bebas yang mereka tidak ingin hamil kemudian melakukan aborsi. Jadi, jika aborsi dilegalkan maka seks bebas pasti akan merajalela. Orang akan melakukan seks secara bebas dan memandang remeh pembunuhan janin, padahal membunuh janin adalah sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Pasal yang ada sangat rentan dan memberi peluang orang mudah melakukan kehidupan reproduksinya secara bebas, menghancurkan institusi keluarga dan mengancam kelestarian generasi serta meningkatkan epidemi PMS, HIV/AIDS. Apa jadinya generasi yang akan datang jika seks bebas dan aborsi menjadi legal? Saat ini pun ketika aborsi tidak dilegalkan dan merupakan kejahatan, yang diancam hukuman penjara empat 15 tahun banyak yang melakukan aborsi. Belum lagi risiko penularan penyakit kelamin HIV/AIDS, akan semakin terbuka. Jadi jelas, pasal kesehatan reproduksi mengandung muatan gagasan liberalisme (kebebasan) dan steril dari nilai agama. Bahkan konsep kesehatan reproduksi ini nyata-nyata menyerang nilai-nilai Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Verawati SPd Jl Laksana Intan No 4 RT 10 Kel Kelayan Selatan Banjarmasin Dari Redaksi: Surat serupa cukup banyak diterima redaksi [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/