http://www.indomedia.com/bpost/092005/21/opini/opini4.htm


Ada Apa Di Balik Amandemen UU Kesehatan

Perkembangan terakhir dari amandemen UU No 23 Tahun 1992 adalah dibahasnya UU 
Kesehatan ini di Komisi IX DPR RI, dan tinggal menunggu disahkan. Saya sebagai 
bagian dari rakyat Indonesia sangat mengkhawatirkan jika RUU ini disahkan. 
Mengapa? Sebab, jika kita baca draf RUU yang diajukan oleh Yayasan Kesehatan 
Perempuan ini, poin penting yang akan digolkan adalah Bab Kesehatan Reproduksi 
Pasal 60, 61, 62, 63.

Pasal 61 a menyebutkan: "Setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani 
kehidupan reproduksi dan kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, 
aman, bebas dari paksaan, dan atau kekerasan." Pasal ini sangat mudah 
ditafsirkan dan dijadikan pembenaran atas luar ikatan perkawinan. Semua orang 
berhak melakukannya yang penting suka sama suka, bahkan menolak 'melayani' 
suami sesuai keinginan karena ini dianggap hak setiap istri.

Pasal 61b menyebutkan: "Setiap orang mempunyai hak menentukan kehidupan 
reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan atau kekerasan, 
menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia." Ini 
dapat diinterpretasikan, pelaku seks bebas, pekerja seks komersial ataupun 
penderita PMS dan HIV/AIDS akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan 
mudah mengakses layanan kontrasepsi. Padahal Islam mengajarkan, kehidupan 
seksual bertujuan melanjutkan keturunan melalui institusi keluarga, tidak 
dengan seks bebas.

Pasal 61c menyebutkan: "Setiap orang mempunyai hak menentukan sendiri kapan dan 
berapa sering ingin bereproduksi." Ini mengandung interpretasi, seseorang 
berhak melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan, tidak untuk 
melanjutkan keturunan dalam institusi keluarga serta kehamilan yang terjadi 
akibat seks bebas tersebut dapat digugurkan (abortus). Pasal 63: "Pemerintah 
wajib melindungi perempuan dari praktik penghentian kehamilan yang tidak 
bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab." Ini dapat diinterpretasikan, 
pemerintah berkewajiban menyediakan sarana aborsi yang aman, bermutu. Sarana 
aborsi itu harus dilakukan tenaga kesehatan yang profesional. Dengan asumsi, 
dengan legalnya aborsi maka dianggap dapat menghentikan praktik yang tidak aman 
dan melindungi kesehatan reproduksi kaum perempuan. Padahal faktanya, aborsi 
kebanyakan dilakukan pelaku seks bebas yang mereka tidak ingin hamil kemudian 
melakukan aborsi. Jadi, jika aborsi dilegalkan maka seks bebas pasti akan 
merajalela. Orang akan melakukan seks secara bebas dan memandang remeh 
pembunuhan janin, padahal membunuh janin adalah sesuatu yang diharamkan Allah 
SWT.

Pasal yang ada sangat rentan dan memberi peluang orang mudah melakukan 
kehidupan reproduksinya secara bebas, menghancurkan institusi keluarga dan 
mengancam kelestarian generasi serta meningkatkan epidemi PMS, HIV/AIDS. Apa 
jadinya generasi yang akan datang jika seks bebas dan aborsi menjadi legal? 
Saat ini pun ketika aborsi tidak dilegalkan dan merupakan kejahatan, yang 
diancam hukuman penjara empat 15 tahun banyak yang melakukan aborsi. Belum lagi 
risiko penularan penyakit kelamin HIV/AIDS, akan semakin terbuka.

Jadi jelas, pasal kesehatan reproduksi mengandung muatan gagasan liberalisme 
(kebebasan) dan steril dari nilai agama. Bahkan konsep kesehatan reproduksi ini 
nyata-nyata menyerang nilai-nilai Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat 
Indonesia.

Verawati SPd
Jl Laksana Intan No 4 RT 10
Kel Kelayan Selatan Banjarmasin

Dari Redaksi:
Surat serupa cukup banyak diterima redaksi


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke