Refleksi : Bebaskan saja mereka, makin lama mereka ditahin makin makin besar biaya untuk mengurus mengurus perkara mereka dan juga tidak akan diselesaikan sesuai prinsip tidak berpihak, sebab NKRI adalah Negara Kleptokratik Republik Indonesia. Prinsip negara kleptokratik ialah penghukum dan terhukum kasus korupsi adalah dua sejoli.
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/12/174502/70/13/Bibit-Chandra-di-Tangan-Jaksa Bibit-Chandra di Tangan Jaksa Selasa, 12 Oktober 2010 00:00 WIB PERJALANAN kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mencapai puncak di Mahkamah Agung. Tetapi, inilah puncak yang mengusik. Mengusik karena Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung. Alasannya bukan pada lemahnya argumentasi hukum Kejaksaan Agung, melainkan justru karena Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat formal. Syarat formal itu diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat 1 dan 2 menyebutkan Mahkamah Agung mengadili perkara-perkara kasasi kecuali putusan praperadilan. Dengan putusan Mahkamah Agung itu, kasus Bibit-Chandra harus dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kasus Bibit-Chandra berporos pada empat tersangka, yakni Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo, serta Bibit dan Chandra. Anggodo, tersangka kasus suap pimpinan KPK, menggugat praperadilan Kejaksaan Agung karena menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Adapun Bibit-Chandra adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo dan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat cekal terhadap Anggoro. Adapun Anggoro, kakak kandung Anggodo, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka dikecam sebagai upaya kriminalisasi pimpinan KPK. Bibit-Chandra mendapat dukungan luas termasuk melalui gerakan sejuta facebookers. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim 8 untuk meneliti kasus pimpinan KPK itu. Setelah menerima rekomendasi Tim 8, Presiden meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Kejaksaan Agung yang sudah telanjur menegaskan punya bukti kuat membawa Bibit-Chandra ke pengadilan memilih mengeluarkan SKPP, bukan deponeering. Berbagai pihak mengingatkan bahwa SKPP rawan gugatan. Terbukti SKPP digugat dan Kejaksaan Agung kalah telak dalam tiga tingkatan peradilan sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Kini bola panas Bibit-Chandra kembali ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung yang menentukan apakah membawanya ke pengadilan atau mengeluarkan deponeering seperti saran awal. Kita ingatkan Kejaksaan Agung, apakah sebuah perkara yang telah kalah dalam tiga tingkatan peradilan masih pantas dihentikan melalui deponeering? Argumentasi hukum apa yang akan dipakai Kejaksaan Agung untuk deponeering? Atau bila Kejaksaan Agung membawa Bibit-Chandra ke muka hakim, tidakkah itu berarti membangkang perintah Presiden? Bukankah Presiden telah memutuskan kasus itu diselesaikan di luar pengadilan? Kini semuanya berpulang kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung harus mengambil langkah tepat agar energi bangsa ini tidak terkuras hanya untuk kasus Bibit-Chandra. Kejaksaan Agung jangan lagi teledor sehingga langkah hukum mereka rawan digugat. Kasus Bibit-Chandra tidak hanya menyandera KPK, tetapi juga menyandera kepastian hukum. Padahal, buruknya kepastian hukum merupakan salah satu alasan investor asing enggan datang ke negeri ini. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/