Refleksi : Bebaskan saja mereka, makin lama mereka ditahin  makin makin besar 
biaya untuk mengurus  mengurus perkara mereka dan juga tidak akan diselesaikan 
sesuai prinsip tidak berpihak, sebab NKRI adalah Negara Kleptokratik Republik 
Indonesia. Prinsip negara kleptokratik ialah penghukum dan terhukum kasus 
korupsi adalah dua sejoli.

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/12/174502/70/13/Bibit-Chandra-di-Tangan-Jaksa


Bibit-Chandra di Tangan Jaksa 
Selasa, 12 Oktober 2010 00:00 WIB 
     
PERJALANAN kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua Wakil Ketua 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mencapai puncak di Mahkamah Agung. 
Tetapi, inilah puncak yang mengusik. 

Mengusik karena Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) 
yang diajukan Kejaksaan Agung. Alasannya bukan pada lemahnya argumentasi hukum 
Kejaksaan Agung, melainkan justru karena Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat 
formal. 

Syarat formal itu diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah 
Agung. Pasal 45A ayat 1 dan 2 menyebutkan Mahkamah Agung mengadili 
perkara-perkara kasasi kecuali putusan praperadilan. 

Dengan putusan Mahkamah Agung itu, kasus Bibit-Chandra harus dilimpahkan ke 
pengadilan untuk disidangkan. 

Kasus Bibit-Chandra berporos pada empat tersangka, yakni Anggodo Widjojo, 
Anggoro Widjojo, serta Bibit dan Chandra. Anggodo, tersangka kasus suap 
pimpinan KPK, menggugat praperadilan Kejaksaan Agung karena menerbitkan surat 
ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Adapun 
Bibit-Chandra adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo dan 
penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat cekal terhadap Anggoro. Adapun 
Anggoro, kakak kandung Anggodo, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek 
Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. 

Penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka dikecam sebagai upaya kriminalisasi 
pimpinan KPK. Bibit-Chandra mendapat dukungan luas termasuk melalui gerakan 
sejuta facebookers. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim 8 untuk 
meneliti kasus pimpinan KPK itu. Setelah menerima rekomendasi Tim 8, Presiden 
meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan. 

Kejaksaan Agung yang sudah telanjur menegaskan punya bukti kuat membawa 
Bibit-Chandra ke pengadilan memilih mengeluarkan SKPP, bukan deponeering. 
Berbagai pihak mengingatkan bahwa SKPP rawan gugatan. Terbukti SKPP digugat dan 
Kejaksaan Agung kalah telak dalam tiga tingkatan peradilan sejak pengadilan 
negeri hingga Mahkamah Agung. 

Kini bola panas Bibit-Chandra kembali ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung yang 
menentukan apakah membawanya ke pengadilan atau mengeluarkan deponeering 
seperti saran awal. 

Kita ingatkan Kejaksaan Agung, apakah sebuah perkara yang telah kalah dalam 
tiga tingkatan peradilan masih pantas dihentikan melalui deponeering? 
Argumentasi hukum apa yang akan dipakai Kejaksaan Agung untuk deponeering? 

Atau bila Kejaksaan Agung membawa Bibit-Chandra ke muka hakim, tidakkah itu 
berarti membangkang perintah Presiden? Bukankah Presiden telah memutuskan kasus 
itu diselesaikan di luar pengadilan? 

Kini semuanya berpulang kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung harus mengambil 
langkah tepat agar energi bangsa ini tidak terkuras hanya untuk kasus 
Bibit-Chandra. Kejaksaan Agung jangan lagi teledor sehingga langkah hukum 
mereka rawan digugat. 

Kasus Bibit-Chandra tidak hanya menyandera KPK, tetapi juga menyandera 
kepastian hukum. Padahal, buruknya kepastian hukum merupakan salah satu alasan 
investor asing enggan datang ke negeri ini. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke