http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/11/13/146650-ilmu-cabul-tiga-kali-gaya-pak-mul
Ilmu Cabul Tiga Kali, Gaya Pak Mul Sabtu, 13 November 2010, 21:22 WIB REPUBLIKA.CO.ID,Dengan rayuan akan memberikan ilmu kebatinan, Bunari alias Pak Mul (68), tiga kali mencabuli EP (16), warga Dusun Beranwantangi, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Kapolsek Melaya AKP Nyoman Pageh sesuai melaporkan kasus tersebut ke Kapolres AKBP Irfing Jaya, Sabtu mengatakan, kasus itu terbongkar setelah ibu korban curiga terhadap perilaku anaknya. "Karena ini kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, penanganannya kami serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jembrana," kata Pageh. Menurut sejumlah keterangan, antara pelaku dan korban selama ini sudah saling mengenal dengan baik. Hal itu karena kakek asal Dusun Kumbading, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut bekerja sebagai buruh pembuat batu bata, yang lokasinya tidak jauh dari usaha serupa milik orang tua EP. Menurut Pageh, perbuatan cabul Bunari terhadap korban berlangsung antara 5 - 9 November yang baru lalu. Dalam rentang waktu tersebut, sesuai hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali. Perbuatan itu seluruhnya dilakukan di gubuk dekat pembakaran batu bata tempat pelaku bekerja. Untuk merayu korban, kakek tersebut semula berdalih memberi ilmu kebatinan agar EP gampang mendapatkan pekerjaan dan disenangi banyak orang. Kecurigaan ibu korban mulai muncul saat anaknya tersebut mulai jarang membantu proses pembakaran batu bata. "Ibu korban juga melihat pelaku tidak pernah ada di lokasi pembakaran batu bata bersamaan dengan anaknya," ujar Pageh. Untuk membuktikan kecurigaannya, ibu korban mengusut anaknya dan mendapatkan pengakuan kalau ia beberapa kali digagahi pelaku di gubuknya. Tidak terima dengan perbuatan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Melaya. Kabag Binamitra Polres Jembrana Kompol I Nengah Sukarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus pencabulan dari Polsek Melaya. Menurut Sukarta, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2), Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami sudah melakukan visum terhadap korban, dan memang ada bekas-bekas pencabulan," kata Sukarta yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta. Sedangkan tersangka yang ditemui di Polres Jembrana tetap ngotot dirinya memang memiliki ilmu kebatinan. Laki-laki yang menduda sejak 1981 itu mengatakan, dirinya pernah membuka praktik sebagai dukun di Jawa Timur. "Untuk menyalurkan ilmu memang syaratnya harus seperti itu," jawabnya saat ditanya kenapa tega mencabuli gadis di bawah umur. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/