Refleksi : Kejaksaan tidak butuh berkas Yusril berarti SBY suci murni dan jaksa agung pun selamat bisa terus bekerja.
http://www.suarapembaruan.com/home/kejaksaan-tidak-butuh-berkas-yusril/1066 Kasus Sisminbakum Kejaksaan Tidak Butuh Berkas Yusril Jumat, 12 November 2010 | 14:53 [JAKARTA] Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan, kejaksaan tidak memerlukan dokumen-dokumen tambahan dari tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. "Saya belum tahu berkas apa yang diserahkan Yusril. Tetapi jika itu untuk kesempurnaan keterangan boleh-boleh saja. Bagi Pak Yusril mungkin dalam rangka pembelaan. Tetapi dari kita tidak perlu karena nanti bisa diterangkan dalam persidangan," kata Darmono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/11). Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari. Menurut dia, dokumen tambahan tidak akan mempengaruhi pandangan kejaksaan terhadap penyelesaian kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar itu. "Dia (Yusril) memberikan masukan itu bagus. Karena, itu membantu kami memperoleh kebenaran materil. Kita bukan cari menang-menangan di sini, tetapi sekali lagi kita mencari kebenaran materil," kata Amari, Jumat (12/11). [NOV/A-21] ++++ http://www.suarapembaruan.com/home/yusril-kalau-saya-dihukum-sby-juga-harus-dihukum/1044 Kasus Sisminbakum Yusril: Kalau Saya Dihukum, SBY Juga Harus Dihukum Kamis, 11 November 2010 | 17:50 [JAKARTA] Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bila dirinya dihukum karena kasus itu, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga harus dihukum. Sebab Yusril mengambil kebijakan Sisminbakum dengan keputusan menteri (Kepmen), sementara SBY menguatkannya dengan undang-undang. "Saya kan memberlakukan Sisminbakum dengan Kepmen. Kepmen itukan peraturan perundang-undangan. Sementara Pak SBY memberlakukannya dengan undang-undang. Jadi, mesti jika saya dihukum, maka Pak SBY dihukum juga," ungkap Yusril saat menyerahkan berkas penunjang kasus sisminbakum kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (11/11). Mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu itu menjelaskan, sejak dia memberlakukan Sisminbakum dengan kepmen, maka sejak itu orang boleh memohon pendirian perusahaan baru dengan menggunakan sistem online dan boleh juga menggunakan sistem manual. Sementara soal tarif, Yusril mengaku tidak tahu besarannya. "Soal berapa tarif akses Sisminbakum itu swasta sendiri yang menentukan. Dia (swasta) yang mengoperasikan, maka dia yang menentukan berapa biayanya. Dalam surat perjanjiannya kan seperti itu," jelas mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu. [NOV/A-21] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/