MEDIA INDONESIA
Rabu, 19 Oktober 2005

Papua: Pemerintah akan Abaikan MRP



JAKARTA (Media): Pemerintah meminta elite politik dan pemerintah daerah 
Provinsi Papua tidak mengulur-ulur waktu pembentukan Majelis Rakyat Papua 
(MRP). Jika MRP belum juga terbentuk dalam waktu dekat, pemerintah akan memberi 
rekomendasi kepada KPUD Papua dan Irian Jaya Barat (Irjabar) untuk melakukan 
pemilihan gubernur melalui mekanisme lain.

"Sebenarnya ini (pembentukan MRP) sudah mundur yang ke berapa kali? Tentunya 
kita punya batas waktu agar pilkada di sana segera dilaksanakan. Jika MRP tidak 
terbentuk, bisa mengacu pada PP No 06/2005 tentang Tata Cara Pilkada. Di PP itu 
sebenarnya ada ruang di mana pilkada tetap bisa dilaksanakan melalui mekanisme 
yang diatur," papar Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf kepada wartawan di Kantor 
Presiden Jakarta, kemarin.

Pemerintah, lanjutnya, hingga saat ini masih menunggu perkembangan dari daerah 
atas kesiapan pembentukan MRP. Pemerintah menetapkan 20 Oktober 2005 sebagai 
batas akhir pembentukan lembaga representasi kultural, agama, dan perempuan 
tersebut.

"Kita tetap memberi ruang sampai batas maksimal yakni 20 Oktober 2005. Jika 
lewat dari tanggal itu, kita akan panggil gubernur untuk bicarakan pilkada 
karena pilkada jangan sampai mundur terus hanya karena MRP belum terbentuk," 
jelasnya.

Berdasarkan Pasal 141 PP No 06/2005, DPRP dan DPRD Irjabar dapat menetapkan 
pasangan calon kepala daerah yang diajukan KPUD jika MRP belum terbentuk.

Hingga saat ini, KPUD Papua belum menetapkan tanggal pelaksanaan pilkada dan 
belum memiliki pasangan calon kepala daerah. Sedangkan KPUD Irjabar telah 
memutuskan untuk melaksanakan pilkada pada 20 Oktober mendatang dengan tiga 
pasangan kandidat.

Berlarut-larutnya penentuan siapa yang akan dipilih menjadi anggota MRP dari 
unsur agama itu terjadi karena tidak sepakatnya perwakilan dari unsur agama 
tersebut terhadap komposisi perwakilan mereka di MRP. Selain itu, penolakan 
unsur agama itu berangkat dari pemikiran bahwa mereka tidak ingin berpolitik 
praktis. Karena itu, unsur agama ini menyerahkan 14 kursi yang seharusnya 
mereka isi di MRP kepada umat untuk mengisinya.

Diperkirakan, batas waktu pengisian anggota MRP, 20 Oktober, yang telah 
ditetapkan pemerintah akan terlewati. Apalagi lembaga-lembaga perwakilan agama 
yang ada di Papua hingga saat ini belum mencabut suratnya yang telah dikirimkan 
ke Pemda Papua dan Panitia Pemilihan anggota MRP, bahwa mereka tidak akan 
merekomendasikan perwakilannya menjadi anggota MRP. (*/Msc/P-3)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke