Konflik di Daerah Pemekaran, Oleh Suharizal
By padangekspres, Jumat, 07-Mei-2004, 03:14:11 WIB

Pernyataan Wakil Gubernur Sumbar bahwa Pemprov mengancam akan mengambil alih
kembali kewenangan yang telah diberikan Gubernur kepada Kabupaten induk dan
kabupaten pemekaran (Padang Ekspres, 28/4) merupakan pernyataan yang sangat
dangkal dalam memahami 'peta konflik' di daerah pemekaran, khususnya
Kabupaten Pasaman Barat dan Solok Selatan.
Pernyataan Wagub ini dipicu dengan persoalan aset sarang burung walet di
Pasaman dan aset PDAM di Solok Selatan. Lebih jauh lagi, pernyataan ini
kembali memperkuat opini publik menyangkut kegagalan Pemprov dalam
memfasilitasi pengembangan daerah pemekaran sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya,
Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.

Akar konflik

Pada Pasal 19 ayat (1) Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Bupati
Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman
Barat hal-hal sebagai berikut; (a) Pegawai yang karena tugasnya diperlukan
oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, (b) Barang milik/kekayaan daerah
yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai
dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada dalam
wilayah Kabupaten Pasaman Barat, (c) Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Pasaman yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman
Barat, (d) Utang piutang Kabupaten Pasaman yang digunakan untuk Kabupaten
Pasaman Barat ; dan (e) Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian pada Pasal 19 ayat (2) ditegaskan bahwa Pelaksanaan penyerahan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat
dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan
Penjabat Bupati di tiga daerah pemekaran tersebut. Sampai hari ini belum ada
peryataan resmi dari Gubernur Sumbar menyangkut belum dilaksanakannya
penyerahan P3D sebagai sebuah perhelatan yang sangat mendasar bagi daerah
pemekaran di masa mendatang.

Akar persoalan dari konflik di daerah pemekaran yang sekarang sedang terjadi
bukan terletak di Kabupaten induk atapun di Kabupaten pemekaran. Akar
persoalan yang membuahkan berbagai macam konflik dan perdebatan yang
berkepanjangan disebabkan karena proses yuridis berdasarkan Undang-undang
Nomor 38 Tahun 2003 yang belum pernah dilalui. Salah satunya adalah
perhelatan yang diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-undang tersebut.

Dalam perkembangannya, aturan hukum yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut
dari penerapan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 telah mengalami distorsi
dan inkonstitusional (batal demi hukum) serta bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 dan berbagai produk hukum.

Salah satu bentuk produk hukum inkonstitutional yang dikeluarkan daerah
pemekaran adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 02/KPTS/BUP-2004
tanggal 6 Februari 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Keputusan ini sudah ditanda
tangani oleh Penjabat Bupati Pasaman Barat tanpa adanya persetujuan dari
Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara. Keharusan pertimbangan dan persetujuan dari
Mendagri dan Menpan ini diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang berbunyi
Penetapan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang baru dibentuk
dan belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan
Keputusan Penjabat Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Contoh lain adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor
821.12/Kepeg/Bup-2004 tanggal 6 Maret 2004 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Keputusan ini bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan juga jelas-jelas
bertentang dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 yang berbunyi
Kewenangan Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan tugas, dan kewajiban
untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan
kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi,
sangatlah beralasan bila enam orang Camat yang dimutasikan oleh Drs. Zamri
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasarnya mereka
mengajukan gugatan TUN karena pemindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil belum
menjadi kewenangan dari Drs. Zamri karena mereka masih berstatus PNS pada
kabupaten induk (Pasaman).

Policy dari Gubernur

Tindakan dari Bupati Pasaman melaporkan beberapa orang pejabat teras di
Kabupaten Pasaman Barat ke Polres Pasaman karena diduga melakukan
'perampasan' aset daerah sarang burung walet yang berada di daerah Talu
adalah salah satu bentuk 'pertikaian' yang terjadi karena lambatnya Gubernur
memfasilitasi penyerahan P3D. Bila dikaji lebih mendalam, tindakan Bupati
Pasaman tersebut memiliki dasar yang kuat. Selain belum diserahkannya P3D
dari Kabupaten Pasaman kepada Kabupaten Pasaman Barat, pengelolaan dan
pembagian aset sarang burung walet tersebut diatur dalam sebuah Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman. Perda tersebut sudah ada jauh sebelum
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 berlaku.

Bila Gubernur Sumbar masih bersikap 'wait and see' dalam mengambil kebijakan
untuk menyerahkan P3D kepada daerah pemekaran, konflik dan berbagai
pertentangan yang terjadi sekarang akan mengarah kepada persoalan yang lebih
krusial. Ibarat bom waktu, bila tidak cepat dijinakan sewaktu-waktu konflik
di daerah pemekaran akan meledak dan semua pihak tentu akan dirugikan.
Pempov semestinya belajar banyak dari persoalan perubahan batas wilayah
Bukittinggi-Agam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun
1999. Keterlambatan Gubernur dalam memfasilitasi proses penyerahan sebagian
wilayah Agam ke daerah Bukittinggi menjadi salah satu pemicu pertikaian dan
pertentangan yang sangat mengkhawartirkan.

Jadi sangatlah beralasan bila Gubernur secepatnya melakukan beberapa
perhelatan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003. Bila
ada beberapa kekhawatiran dari Gubernur, perhelatan tersebut bisa dilakukan
secara bertahap sampai dengan terbentuknya Bupati dan Wakil Bupati serta
DPRD yang defenitif di daerah pemekaran.

*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ. Andalas

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2634
2



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke