PADANG--MIOL: Seorang calon legislatif DPRD
Sumbar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (caleg PDIP) tidak rela
suaranya disumbangkan ke partai karena dirinya telah mengundurkan diri
sejak pertengahan bulan Maret lalu.
"Saya tidak rela suara dari pendukung saya
disumbangkan begitu saja kepada partai. Lebih baik suaranya itu dibiarkan
hangus, karena sejak awal saya telah mengajukan surat pengunduran diri ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar," ujarnya di Padang, Rabu.
Menurut dia, KPU Sumbar memiliki andil besar melakukan
pembodohan terhadap pemilih karena baru mengumumkan ke media massa dua
hari sebelum pemilihan padahal ia telah jauh hari sebelum pemilu
mengundurkan diri.
Bila prolehan suara saya dari wilayah Pemilihan Sumbar
II (Pesisir Selatan, Kabupaten/kota Solok dan kabupaten Solok Selatan-red)
disumbangkan ke PDIP, maka saya akan menempuh jalur hukum, menuntut KPU
Sumbar.
Ia mengatakan, lebih baik suara pendukungnya itu
dianggap hangus karena ia telah mengundurkan diri sehingga tidak layak
bila masih tetap dihitung seperti suara yang lainnya.
Dari 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikunjungi
Ali Unir, masih ada pemilih yang mencoblos namanya sekitar 10 hingga 20
pemilih dan masih dihitung petugas TPS.
"Sepuluh atau dua puluh suara dari TPS itu baru dari
beberapa TPS di Pesisir Selatan. Padahal pendukung saya masih banyak di
Solok dan Solok selatan," ujarnya.
Bila dikalkulasikan, sekitar 10 ribu suara masih bakal
memilih dirinya. Apalagi tahun lalu, di Pesisir Selatan saja ia mampu
mencapai 25 ribu suara.
Dengan perolehan suara itu, Ali Unir akhirnya menjadi
Anggota Komisi E DPRD Pesisir Selatan hingga sekarang.
(Ant/O-1) |