http://www.ranah-minang.info/content.php?article.5
Undang-Undang Isi Nagari oleh Gufron pada Monday 09 February 2004 Undang-undang isi nagari merupakan ketentuan atau peraturan yang mengatur hubungan antara isi nagari sesamanya. UU ini mencakup bidang perdata dan pidana. Dalam bidang kehidupan ekonomi pepatah adat mengatakan: Sawah ladang banda buatan Nan lunak ditanami sawah Nan kareh jadikan ladang Ka rimbo babungo kayu Ka sungai babungo kasiek Ka lauik babungo karang Ka tambang babungo ameh Pepatah tersebut mendorong anak nagari untuk memanfaatkan waktu dan segala kesempatan dalam segala bidang untuk berusaha mencapai penghidupan. Dalam bidang sosial pepatah mengatakan: Barek samo dipikua Ringan samo dijinjiang Adoh samo dimakan Indak samo dicari Sakik sanang saayung salangkah Ka buki samo mandaki Ka lurah samo manurun Jauh cinto mancintoi Dakek jalang manjalang Pepatah ini mengemukakan prinsip, tujuan dan pencapaian hidup bersama dalam adat Minangkabau. Dalam bidang hukum dan keadilan, pepatah mengatakan: Mahukum adia bakato bana Sifek luruih dipacik arek Maukua samo panjang Mangati samo barek Mambagi samo banyak Tibo dimato indak dipiciangkan Tibo di dado indak dibusuangkan Tibo diparuih indak dikampihkan Hukuman badan tidak lazim di Minangkabau, biasanya hanya dikenakan hukuman budi. Orang Minangkabau hidup dalam pertalian kekeluargaan. Adalah suatu kehinaan bagi seseorang manakala ia dikeluarkan dari hubungan kekeluargaan itu. Kehinaan merupakan suatu hukuman yang tidak tertahankan oleh jiwa orang Minangkabau, seperti kata pepatah: Nan sakik kato Nan tampak malu Dasar dari UU Nagari diantaranya adalah: Salah tariak mangumbalikan Salah makan tuangkan Salah lulua muntahkan Salah pancuang mambari papeh Salah bunuah mambari diat Manjalang maantakan Utang dibaia piutang ditarimo UTANG DIBAI Dalam adat Minangkabau, yang dimaksud dengan utang dibaia adalah: Seorang ayah bertanggung jawab mencari nafkah terhadap keluarganya. Apabila memiliki anak perempuan, maka dia bertanggung jawab untuk membuatkan anaknya rumah. Seorang mamak bertanggung jawab membimbing kemenakan, misalnya dalam mencarikan jodoh. Apabila ada yang melanggar adat, seperti kawin satu suku, berzina atau berjudi, maka akan didenda, dimana denda yang biasa dikenakan adalah diusir dari daerah tersebut. PIUTANG DITARIMO Maksudnya disini adalah: Seorang anak berhak menerima apa yang diberikan oleh ayahnya. misalnya rumah yang dibuatkan, sawah yang ditarukokan. Kemenakan berhak menerima apa yang diberikan oleh mamaknya. misalnya seorang mamak mencarikan kemenakan perempuannya seorang jodoh, maka kemenakannya tersebut berhak untuk menerima jodoh yang dicarikan itu. SALAH BATIMBANG, CEMO BAGAMAK Maksud dari salah batimbang adalah mencari penyelesaian masalah dengan menimbang kesalahan dengan mencari titik permasalahan atau penyebab dari masalah tersebut. Kesalahan tersebut harus diadili agar tahu siapa yang bersalah. Sedangkan cemo bagamak belum sampai pada proses diadili, tetapi semacam teguran atau sindiran, sehingga orang yang kena sindir sadar. Contoh salah batimbang: Misalnya terjadi silang sengketa antara dua suku, maka kedua golongan itu dipertemukan untuk mencari penyebab masalah tersebut supaya selesai dengan baik. Contoh cemo bagamak: Seorang kemenakan bergaya saja kerjanya dengan wanita, sedangkan dia tidak punya pencarian. Seorang mamak cukup mengatakan: "gagah wa ang ma, a pancaharian wa ang kini ko". SAKIK BASILAU Maksudnya disini adalah apabila ada seseorang sakit, sudah seharusnyalah kita melihatnya agar hatinya dapat terhibur. MATI BAJANGUAK DAN BAKUBUA Apabila ada suatu kaum kena musibah (misalnya meninggal dunia), maka kita ikut serta memandikan, men-sholatkan dan menguburkan mayat tersebut. BARALEK BAPANGGIAKAN Biasanya ketika mengadakan baralek (kenduri), sipangka (yang empunya acara) akan selalu mengundang atau memanggil orang lain, seperti kata pepatah: Pandangan jauah dilayangkan Pandangan dakek ditukiakkan Nan jauah makanan surek Nan dakek makanan siriah Dulunya, salah satu ciri orang Minangkabau dalam membuat kalimat undangan adalah: Kaganti siriah nan sakapua Kaganti rokok nan sabatang Kami mengundang.... Namun, akhir-akhir ini model dan kalimat diatas sudah dilupakan oleh orang Minang sendiri. Cara memanggil atau mengundang seseorang di Minangkabau juga memiliki suatu aturan tertentu, "Balam dipikek dek balam, gajah diumpan jo gajah". Artinya, sumando (ipar) akan diundang oleh sumando, sedangkan mamak dan panghulu adat diundang oleh kemenakan. Jadi, sumando dan kamanakan mempunyai fungsi masing-masing. KABA BAIK BAIMBAUAN, KABA BURUAK BAHAMBUAN Apabila ada sanak keluarga mendapat kemalangan atau kebaikan, maka anggota keluarga lain dan juga orang lain akan datang ke tempat orang yang mendapat kemalangan atau kebaikan tersebut. Tibo dikaba baik bahimbauan Tibo dikaba buruak bahambuan Jauah cinto mancinto Dakek jalang manjalang Dari pepatah di atas terlihat perbedaan cara kedatangan antara kedatangan karena kabar baik atau buruk. Dalam kabar buruk (misalnya kabar kematian), maka keluarga atau tetangga dan orang yang tidak bertalian darahpun akan bermunculan datang ke rumah duka, walaupun berita kemalangan tersebut diterima dari orang lain. Berbeda dengan kabar baik (seperti misalnya baralek), maka orang akan datang apabila si empu acara mengundang dia. Biasanya, untuk pria di Minangkabau diundang dengan cara memberi tahu langsung yang bersangkutan dan menawarkan sebatang rokok. DATANG DIJAPUIK, PAI BAANTA Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, ada aturan perkawinan yang didasarkan pada ketentuan alam seperti kata pepatah: Sigai mancari anau Anau tatap sigai baranjak Datang dek bajapuik Pai jo baanta Ayam putiah tabang siang Basuluah matohari Bagalanggang mato rang banyak Maksud pepatah di atas setiap perkawinan, selalu laki-laki yang pulang ke rumah istri, dijemput oleh famili pihak perempuan dan diantar oleh pihak laki-laki secara adat. Apabila terjadi perceraian, maka suamilah yang pergi dari rumah, sementara bekas istri tetap tinggal di rumah bersama sanak famili dan keluarga yang telah diatur oleh hukum adat. Tujuan hal tesebut adalah agar istri yang telah diceraikan oleh si suami tidak akan terlalu mengalami kekecewaan dalam bidang ekonomi dan tempat kediaman. SALAH COTOK MALANTIANGKAN Maksudnya disini adalah suatu ketentuan hukum dalam hal pergaulan bila terjadi kesalahan atau pelanggaran. SALAH AMBIAK MANGUMBALIKAN Contohnya, suatu areal persawahan penduduk dihantam oleh banjir sehingga menghancurkan batas-batas sawah antara satu dengan yang lain. Setelah banjir itu menjadi surut, dengan batas yang tidak lagi jelas, bisa saja si A dan si B menjadi berselisih menentukan batas sawah mereka karena mereka ingin mendapatkan areal yang lebih luas. Untuk itu, panghulu-panghulu dalam nagari turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. SALAH MAKAN MALUAHKAN Maksudnya disini adalah apabila kita telah memakan hak orang lain, maka kita harus mengembalikan milik orang tersebut. Misalnya, kita menjadi anggota DPRD dan telah termakan duit rakyat, maka kita harus mengganti dan mengembalikan uang tersebut. SALAH KA TUHAN MINTA TOBAT Sebagai manusia, kita tidak terlepas dari kesalahan dan kekhilafan. Seseorang yang telah melanggar larangan Allah S.W.T dan sadar bahwa ia telah bersalah, harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah S.W.T. SALAH KA MANUSIA MINTA MAAF Apabila kita telah melakukan suatu kesalahan kepada orang lain (misalnya menyakiti orang lain), maka kita harus cepat-cepat meminta maaf kepada yang bersangkutan. SASEK SURUIK TALANGKAH KAMBALI Apabila kita telah salah melangkah (misalnya berbuat salah), maka kita harus sadar dan cepat kembali ke jalan yang benar. Dan janganlah kita sampai mengulangi kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat pada masa lalu. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________