Assalaamu'alaikum wr wb
Terima kasih banyak sanak M. Arfian atas info dari pandangan Yusuf Qaradhawy
tentang
zakat, sangat menarik. Sementara saya belum puas karena yang dibahas adalah
pandangan
mayoritas dari segi hubungan manusia dengan Allah dalam context waktu
Muhammad SAW
masih hidup. Dunia berubah itu adalah sunatullah, sehingga yang dihadapi
adalah masyarakat
yang majemuk, dan sangat tidak mungkin untuk membalikkan roda waktu kejaman
dahulu.
Kenyataan bahwa negara sekuler adalah praxis dunia sekarang dimana pajak
adalah
instrumen yang essensil. Sepintas saya lihat tujuan zakat itu salah satunya
ialah guna
mensejahterakan masyarakat atau welfare state, disini belum kelihatan benang
merahnya.
Sementara sekian dulu
Wassalam,
SBN
- Original Message -
From: Muhammad Arfian [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, April 10, 2002 4:07 PM
Subject: Re: [RantauNet] Besaran zakat profesi
Assalaamu'alaikum wr wb
Besarnya zakat profesi ditetapkan 2.5% berdasarkan pendapat ulama yang
bersandar pada hadits Rasulullaah SAW sbb:
Uang perak zakatnya 1/40. (Muttafaq 'alaihi)
Untuk zakat-zakat yang lain juga bersandar kepada hadits-hadits Nabi,
sebagai contoh adalah zakat peternakan yang bersandar pada hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik.
Dalam buku Fiqh Zakat Yusuf Qaradhawy disebutkan bahwa tidak terdapat
perbedaan pendapat ulama dalam hal besarnya zakat uang ini yaitu 2.5
persen.
Yusuf Al-Qaradhawy juga membantah keras beberapa peneliti dewasa ini yang
menganjurkan agar besar zakat ini ditambah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangaan keadaan. Alasan yang dikemukakan antara lain : Hal tsb
bertentangan dengan nash yang jelas; bertentangan dengan ijmak ulama;
bahwa
zakat adalah kewajiban, karena itu harus mempunyai sifat yang tetap, kekal
dan utuh; adapun kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi
dengan
pengadaan pajak lain disamping zakat.
Kalau boleh saya sedikit berpendapat, zakat adalah amalan yang diwajibkan,
masih ada amalan-amalan sunnah seperti infaq, shadaqah yang kalau kita mau
boleh kita keluarkan berapa saja. Seperti pendapat Angku SBN, nan gadang
jan
malendo, nan cadiak jan manjua, jika ada misalnya seseorang yang tertimpa
musibah, tetangganya yang orang kaya tentunya mempunyai kewajiban yang
lebih
besar daripada tetangganya yang biasa-biasa saja. Esensinya di sini adalah
kita laksanakan yang wajib dulu sebelum yang sunnah. Kalau yang wajib saja
belum mau, bagaimana seseorang mau melaksanakan yang sunnah?
Wallaahu a'lam bisshawab
Wassalaamu'alaikum wr wb
Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
044-861-0217 (home)
090-3909-5742 (mobile)
- Original Message -
From: Titik [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, April 09, 2002 5:53 PM
Subject: Re: [RantauNet] Zakat profesi = Pajak penghasilan?
- Dari mana datangnya besaran 2.5%?
- Apo Islam itu bukan jalan tangah;
nan gadang jan malendo, nan cadiak jan manjua,
bahasa lainnya welfare states (masyarakat sejahtera)
Samantaro sakian dulu
SBN
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar-- subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar-- subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===