Biasonyo Palai Rinuak paliang rajin mam-posting
barito-barito tantang kampuang awak. Dek kini baliau
sadang makan palai jo samba lado di tapian Maninjau,
ambo cubo kirim barito dari Padang, nan ambo ambiak
dari WWW.MANDIRI.COM :
Wassalam.
Firdaus_MG.
*---*
January. 05, 2001 07:39:02 WIB
Terbukti Korupsi, Walikota Padang Mengundurkan Diri
Reporter/Penulis: John Nedy S
PADANG, Mandiri - Suasana perpolitikan kodya Padang,
Sumatera Barat berubah. Walikota Padang Drs H Zuiyen
Rais, MS Kamis (4/1) mengundurkan diri.
Pengundurandiri ini merupakan jawaban atas teka-teki
dan berbagai macam dugaan yang beberapa waktu terakhir
ini kencang beredar di ibukota Sumatera Barat.
Dalam suratnya tertanggal 3 Januari 2000 yang
ditujukan kepada Presiden RI melalui Mendagri c/q.
Gubernur Sumbar, Zuiyen secara kesatria memaparkan
bahwa kondisi dan situasi yang berkembang selama ini
di kota Padang sudah tidak memungkinkan lagi bagi
dirinya meneruskan masa jabatannya sebagai orang nomor
satu di kota Padang.
"Terus terang, kemampuan saya untuk bertahan hanya
sampai disini. Mulai hari ini, jabatan walikota Padang
yang telah saya sandang selama kurun waktu delapan
tahun ini harus saya letakkan," ujar Zuiyen kepada
Mandiri Online Kamis malam.
Zuiyen menyatakan, banyak suka duka yang diperoleh
selama menjabat. Salah satunya, "Ya...menyangkut
kontroversi pengunduran diri ini. Semuanya kini telah
saya jawab. Dan, saya kira, kita semua terutama warga
kota jangan lagi ada silang sengketa," ujarnya dengan
suara sedikit parau.
Adanya pengunduran diri tersebut, rencana rapat
paripurna guna
mengusulkan pemberhentian Zuiyen Rais yang hendak
digelar DPRD Padang -menurut rencana Sabtu (6/1) depan
batal dilaksanakan. Dengan demikian pertentangan di
lembaga legislatif soal pro dan kontra tentang Zuiyen
dengan sendirinya hilang. Sebab, dengan permohonan
mundur tersebut, dewan tinggal membuat berita acara
pengunduran diri ke Presiden melalui Mendagri, lalu
mempersiapkan pemilihan Walikota Padang yang baru.
Pengunduran Zuiyen dari tampuk kekuasaan dinilai
banyak pengamat sebagai salah satu sikap yang
diakibatkan oleh banyaknya desakan agar dirinya
mengundurkan diri. Sebelumnya, di DPRD padang telah
tercipta sebuah kesepakatan untuk menghentikan mantan
walikota yang Ketua PWI Sumbar itu, karena terkait
dengan kasus dugaan korupsi keuangan daerah.
"Bagaimanapun Mahkamah Agung memutus Zuiyen bersalah
telah melakukan tindak pidana korupsi. Ini bisa
mengganggu jalannya pemerintahan kota," tutur Ketua
DPRD Padang Maigus Nasir yang juga Ketua DPD PAN Kodya
Padang beberapa waktu lalu.
Menurut Maigus, meski Zuiyen dinyatakan bebas murni
oleh Pangadilan Negeri (PN) Padang, namun MA
menyatakannya dia bersalah. Kasus yang menimpa Zuiyen
Rais tersebut berawal ketika pemilihan walikota dua
tahun lalu. Saat itu Zuiyen telah menjabat pada
periode pertama.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika Zuiyen
mengucurkan kredit bantuan untuk anggota dewan. Kredit
itu sendiri dikeluarkan melalui prosedur resmi dan
telah disetujui oleh gubernur dan
pertanggungjawabannya diterima DPRD setempat. Namun,
entah siapa yang memulai, kasus ini mencuat lagi ke
permukaan. Zuiyenpun
dihadapkan ke pengadilan.
Dalam perjalanan sidang, Zuiyen dinyatakan tidak
bersalah. Hakim yang menyidangkannya membebasmurnikan
Zuiyen. Namun, Hamzah Tadja, Kepala Kejaksaan Negeri
Padang yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menggiring Zuiyen ke kursi pesakitan,
kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA
kemudian memutuskan Zuiyen bersalah serta diwajibkan
mengganti kerugian negara, dengan denda Rp 50 juta
plus tahanan 10 bulan penjara melalui putusannya
bernomor 366/B/PID-2000.
Menurut Maigus, ada sepuluh fraksi di DPRD Padang "di
luar Golkar dan TNI/Polri" yang telah sepakat
mengusulkan pemberhentian Zuiyen. Ditambahkan Maigus,
landasan DPRD memberhentikan Zuiyen Rais, adalah amar
putusan MA di mana Zuiyen dinyatakan bersalah dihukum
10 bulan penjara membayar denda Rp 10 juta dan uang
pengganti Rp 50 juta.
Dengan demikian Walikota Padang itu telah melanggar UU
No.22 tahun 1999 pasal 33 ayat `h` dan pasal 49.
Pemberhentian ini sepenuhnya diatur dalam pasal 50 UU
No 22 tahun 1999, di mana DPRD berhak mengeluarkan
surat pemberhentian Walikota yang sudah terbukti
melakukan tindak pidana.
Dibahas Dewan
Dua lembar surat pengunduran yang juga ditembuskan
kepada Mendagri dan Otonomi Daerah, Gubernur Sumbar,
dan Ketua DPRD Padang, telah beredar di DPRD Padang.
Bahkan, sampai pukul 22.15 WIB tadi malam, anggota
DPRD Padang telah membahas persoalan mundurnya Zuiyen
tersebut.
Dalam surat yang dihantarkan dan diterima langsung
Gubernur Sumbar H Zainal Bakar, SH di ruang kerjanya
Kamis (4/1) siang, Zuiyen menyebutkan, menyikapi
perkembangan politik di daerah, terutama selama dua
tahun terakhir dan berpedoman bahwa jabatan adalah
suatu amanah dalam rangka amal dan pengabdian pada
bangsa dan negara, Zuiyen menyampai empat persoalan
pokok.
Pertama, di