Bls: [R@ntau-Net] Draft 2 Permohonan DIM

2015-04-15 Terurut Topik 'asmun sjueib' via RantauNet
Aww. Terlampir perbaikan skenek dari ambo. Haasma Depok
 


 Pada Rabu, 15 April 2015 14:09, 'Mochtar Naim' via RantauNet 
rantaunet@googlegroups.com menulis:
   

 
Kawan2 Panitia Pembentukan DIM di ranah dan di rantau, yth,Berikut, dan 
Terlampir, saya kirimkan Draft 2 yang saya siapkan untuk diperbaiki dan 
disempurnakan secara bersama. Silahkan kirimkan saran perbaikan Draft 2 itu 
kepada Panitia Pembentukan DIM Jakarta d/a Ibu Herlina Hasan Basri, Sekretaris 
Umum, hasanbasri.herlina@gmail.comTerima kasih, Mochtar Naim 15/04/15  Draft 2 
disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan bersama.18 
Feb 2015 Padang, . 2015 Kepada ythPresiden RIKetua-ketua MPR 
RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w., Permohonan Perubahan 
Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)”  
DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan 
(2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang 
Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Negara 
mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus 
ataubersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara 
mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak 
tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat 
dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam 
undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan 
nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan 
masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”Ayat (2) 
nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah sebagai kekayaan budaya 
nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 2014, khususnyaBab XIII 
tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, memberi peluangkepada Desa 
Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk berfungsi sebagaiDesa Adat. 
Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal UUD1945 dan UU No. 6 th2014 
tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, di ranah dan dirantau, 
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq PresidenRI dan 
Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat dirubahmenjadi 
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, dengansegala 
konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun kekhasan dan 
keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang menjadi dasar dan 
alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini terutama adalah:  
  Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah matrilineal, bukan 
patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia ini dan 
bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal termasuk jarang dan 
bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal Minangkabau merupakan yang 
terbesar di seluruhdunia.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau-- 
yang menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat 
danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku 
dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis 
dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat 
BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak 
Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini 
juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian 
dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut 
hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik 
keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi 
kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam 
harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi. 
Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh 
unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan 
prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan 
budaya Minang bersifat memilih: “yang baik, darimanapun datangnya, dipakai; 
yang buruk, dari manapun pula datangnya, dibuang.” Lima, selain terbuka 
sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif, komunal. Karena 
bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai luhur dari Islam 
yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan etikal, terjelma 
ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima dasar utama yang 
khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja, terkatakan ada, 
terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya adalah karena 
nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat dan syarak ini 
tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek pengamalannya 
secarautuh dan terpadu. Ketentuan 

Bls: [R@ntau-Net] Draft 2 Permohonan DIM

2015-04-15 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Interestiang, tanggal draft ka-2 tu, 17 April 2015 mangingekkan kito ka 60 
tahun nan lalu katu Sumatra Barat muloi diluluah-rantakkan Pusek dimuloi jo 
penyerangan dan pendidukan Padang 17 Agustus 1958.

-- Nyit Sungut

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] Draft 2 Permohonan DIM

2015-04-15 Terurut Topik Rang Dapua
Mak Asmun..

Sebaiknya untuak dan atas nama RantauNet seperti dilampiran nan Mak Asmus
tambahkan itu indak usah dan paralu mambaok RantauNet, bialah RantauNet
menjadi tampek membahas apo sajo soal minang, indak sato dukuang mandukuang
dan atau terlibat seperti misi diateh.

karano Mamak tau juo, di RN ko diantaro nan mandukuang, saitu banyak lo nan
manulak.

Jadi pintak kami Rang Dapua, mohon di apuih RantauNetnyo

Wassalam dan tarimokasih

Rang Dapua

Pada 16 April 2015 09.39, 'asmun sjueib' via RantauNet 
rantaunet@googlegroups.com menulis:

 Aww. Terlampir perbaikan skenek dari ambo. Haasma Depok



   Pada Rabu, 15 April 2015 14:09, 'Mochtar Naim' via RantauNet 
 rantaunet@googlegroups.com menulis:





-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Re: Merintis rangkuman dan dokumentasi nilai-nilai budaya minangkabau

2015-04-15 Terurut Topik irsyad ir
Tarimo kasih atas tanggapan mamak2 sadonyo.

Ambo krj abdi rakyat di Pemda Kota Solok. kampuang asli situjuah.
Dulu kuliah di akuntansi, kebetulan komputer ko sbg hobby dan kini yo jadi 
krj pokok di kantua (sbg admin web kantua).
Fokus ambo niatnyo mndokumentasi dan menonjolkan nilai2/ filosofi dari 
budaya minang itu sendiri karano yg nampak kini pndapek ambo dan mungkin 
generasi mudo kito pado umumnyo bahwa adat minang itu kuno dan rumit, 
jadi ambo ingin awak basamo maluruskan itu. karena kl budaya minang bs jadi 
suatu saat akan bernasib seperti suku maya, tapi harapannyo nilai dari 
budaya minang itu akan tetap abadi.
Ado taniat untuak join jo yg lah ado, ambo lah cubo survey bberapa situs/ 
group yang membahas ttg minang, cuma alun basobok yang se ide bana, karno 
pndapek ambo pembhasannyo tntu harus dalam koridor agamo.
Trus ambo bausaho mncari kawan generasi mudo yg seide utk teknisnyo dan 
mamak2 panghulu sebagai sumber/ tutornyo , krn kebanyakan website/ kegiatan 
sosial terhenti karno tdk adonyo regenerasi/ mengandalkan satu org sj.

Tarimo kasih
Wassalam

irsyad

http://minang-info.blogspot.com
https://www.facebook.com/namaku.ir
https://www.facebook.com/pages/Info-Minang/949660691722830

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] Merintis rangkuman dan dokumentasi nilai-nilai budaya minangkabau

2015-04-15 Terurut Topik irsyad ir


 Tarimo kasih tanggapan, izin dan dukungannyo da,


utk rantaunet.org sia adminyo tu da ? lah wak cubo akses tp dak bs tabuka.

Awak sndiri lebih fokus utk menampilkan nilai/ filosofi dr adat dan budaya 
minang nyo dengan tetap dalam koridor islam.
Jd kl ado berita mgkin ttg urg minang/ artist, tp inyo tidak ssuai jo 
ajaran minang/ adat minang, maka tdk dipublish, dll.
sblumnya lah wak cubo survey bbrapa group/ website krn brniat join, tp 
bbrapo isinyo ado yg rasonyo kurang cocok jo fokus wak, jd dak lamak pl wak 
kl masuk tp manggaduah kongsi org pl :-)

Wassalam

http://minang-info.blogspot.com
https://www.facebook.com/pages/Info-Minang


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] Draft 2 Permohonan DIM

2015-04-15 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Bana Rang Dapua, itulah Kato nan Sabananyo. Tarimo kasih banyak ateh 
kahati-hatian, ketelitian, dan keberanian Rang Dapua mangawasi Rantaunet supayo 
indak dihelo-helo segelintir urang kinkin-kamayi.

Salam,
-- MakNgah
Sjamsir Sjarif

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] Merintis rangkuman dan dokumentasi nilai-nilai budaya minangkabau

2015-04-15 Terurut Topik Maturidi Donsan
 Waalaikumussalam Wr.Wb, nak Irsyad,  Is Sikumbang st marajo n.a.h



Saya gembira dan menyambut baik  tekad Irsyad untuk untuak mendokumentasian
dan melestarian kebudayaan minang yang lebih menfokuskan pada nilai-nilai
dari budaya minang melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi (IT).



Mudah-mudahan Irsyad dan Is bisa kerjasama untuk mempertahan supayao indak
lakang dek paneh indak lapuak dek hujan  budaya minag ko.



Kapado sanak palanta nan pandai saluak baluak bahaso apo kato-kato
minangnyo nan tapek, ciek kato pangganti:

“indak lakang dek paneh indak lapuak dek hujan”



Kambali kapado Iryad jo Is baduo di Fb lai ado agak 20-an akun (apo
namonyo, paelok se lah dinan pandai)  nan mambahas budaya minangko, Cuma
mungkin alun terdokumentasi dengan baik. Mudah-mudahan dengan munculnyo
Irsyad dari Situjuah ko, dokumentasi ko bisa terujud.



Sabalum ota kito balanjut, buliah kami dapek perkenalan diri nak Irsyad
saketek. Bidang apo nan ditekuni salamoko.

Dapek kami di lapau ko gambaran saketek handaknyo mengenai Irsyad sarupo
sanak kito  Taufal Hidayat yang sekarang sudah dalam pengembangan “Rumah
Sains Tri D di Padang.



Sekian dulu salam,



Maturidi (L/76)  (Talang, Solok, Kutianyia,  Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] Draft 2 Permohonan DIM

2015-04-15 Terurut Topik 'ZulTan' via RantauNet

Salut jo Rang Dapua.
Sabanyak nan mandukuang, sabanyak tu lo nan manulak.
Kapalo samo babulu, warna balain-lain.  Antah kok indak?

Sent from Samsung Mobile

 Original message 
From: Rang Dapua rang-da...@rantaunet.org 
Date: 16/04/2015  10:32  (GMT+07:00) 
To: RN - Palanta RantauNet rantaunet@googlegroups.com 
Subject: Re: [R@ntau-Net] Draft 2 Permohonan DIM 
 

Mak Asmun..

Sebaiknya untuak dan atas nama RantauNet seperti dilampiran nan Mak Asmus 
tambahkan itu indak usah dan paralu mambaok RantauNet, bialah RantauNet menjadi 
tampek membahas apo sajo soal minang, indak sato dukuang mandukuang dan atau 
terlibat seperti misi diateh.

karano Mamak tau juo, di RN ko diantaro nan mandukuang, saitu banyak lo nan 
manulak.

Jadi pintak kami Rang Dapua, mohon di apuih RantauNetnyo

Wassalam dan tarimokasih

Rang Dapua

Pada 16 April 2015 09.39, 'asmun sjueib' via RantauNet 
rantaunet@googlegroups.com menulis:
Aww. Terlampir perbaikan skenek dari ambo. Haasma Depok



Pada Rabu, 15 April 2015 14:09, 'Mochtar Naim' via RantauNet 
rantaunet@googlegroups.com menulis:




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup RantauNet di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Re: [Keluarga POLRI] Dokter ahli Penyakit Kanker

2015-04-15 Terurut Topik 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet
Dibawah ini adalah bantahan terhadap berita yang baru saja saya kirim.Ada yang 
bisa memberi tambahan informasi ?

Wassalam,
Jacky Mardono (80+)


===
http://www.fudahospital.com/en_asp_new/show_info.asp?article_showid=347#.VS33jmeBSSo

1. Indonesian Health Minister Clarifies this Event
 
 By Puskom
 11:21 P.M.  Sept. 11th , 2011
  - 
      Indonesian health minister clarified false advertisements in Indonesia:
 A doctor from Bandung Indonesia has made false advertisements in virtual 
world through telecom and network platform, which makes people of all circles 
uneasy. In the advertisements, celebrities like Korean Ambassador and 
Indonesian Health Minister were treated by him, and the false promoting is all 
for seeking excessive profits. What~s worse, this behaviour also brings shame 
on medical advertisements. We called the published telephone number for 
consultation but it turned out to be a dead number. It~s said in the 
advertisement that a doctor from Bandung claims that he can heal cancer 
patients. His name is Dr. Maxiu, with an address of No. 62, JL. Sarimadu 
Street, Bandung. However the truth is, no doctor would make a promise that he 
could cure cancer by so far. Is Dr. Maxiu in the advertisement a real expert? 
We can~t confirm that,but what we are definitely sure is that Korean Ambassador 
and Indonesian Health Minister never have consultation with this doctor.
  
 Health Minister Endang Rahayu Sedyaningsih had expressed her strong 
condemnation on this irresponsible false advertisement and remind the public 
not to be cheated. It~s not allowed and also a lack of medical ethics that to 
promote advertisement of a doctor or a hospital with the treating of 
celebrities. 
  
  
 In an open society, news can be transferred via all kinds of media which will 
make us hard to tell true or false. False advertisements will make people 
uneasy. For this kinds of news, we need to be more careful to identify the 
authenticity and do not spread the news without exact sources or reliability.  
  
  
 2. Playing Back: International Daily in Indonesian had Published an Article of 
Indonesian Health Minister To Learn the Innovative Spirit from Chinese 
Hospitals.
 On Feb. 16th, 2011, International Daily in Indonesian had Published an Article 
of Indonesian Health Minister To Learn the Innovative Spirit from Chinese 
Hospitals which expressed her feeling while she was having treatment in our 
hospital. She had prefaced the Indonesian Version of the book Nothing but the 
Truth by President Kecheng Xu. 
 The details of the article are as follows:
 
---
 To Learn the Innovative Spirit from Chinese Hospitals 
 Health Minister of Indonesia prefaced Professor Xu Ke Cheng~s new book
  I am a researcher on infectious diseases and a health minister as an 
additional post. As a researcher, I used to meet with Chinese doctors for 
several times to do some research together. In all, what they impressed me most 
was that they were very confident, and had the courage to try new things. Since 
the medical field treats Europe and America as a standard, Chinese doctors~ 
research results are usually not accepted by medical field. However, as a 
researcher, I never had a chance to visit any Chinese hospital. 
 The fate told me that I would suffer from cancer, which was even an advanced 
stage. Time had become a luxury for me because I didn~t get much. My husband 
and I had considered every medical treatments and the locations. Combined with 
the opinions come by my colleagues who concerned about me, we finally chose 
Guangzhou Fuda Hospital and Professor Xu Ke Cheng and his medical team. 
 I was not going to talk anything about my disease and the therapy. Everything 
had just started and it was too early to discuss the result of treatment. I was 
here to mainly talk about how I felt during my treatment at Guangzhou Fuda 
Hospital. 
 What impressed me most was the democratic atmosphere in the hospital. My 
husband and I were invited to every discussion held by Professor Xu and his 
medical team to better study my disease and therapeutic methods. All doctors 
(they were much younger than Professor Xu) described their own opinion with no 
hesitation. Doctor Barlian translated all the discussion for me. It was a 
heated discussion and not only therapeutic methods were talked about, but also 
the therapeutic procedures. I felt admiring because Professor Xu and his 
medical team even asked our opinions. It~s much more democratic here than that 
in Indonesian hospital. 
 I had no idea about my focus—whether it was easy to control or not. The only 
thing I was sure about was that the therapeutic method was not simple at all. 
Professor Xu and his medical team knew everything about my condition and kept 
explaining the 

[R@ntau-Net] Merintis rangkuman dan dokumentasi nilai-nilai budaya minangkabau

2015-04-15 Terurut Topik irsyad ir
Assalamualaikum Wr.Wb

Awal kato, perkenalkan nama ambo irsyad (37 th), suku piliang dr situjuah- 50 
Kota. kini domisili di Kota Solok.
Tahun ko (2015) ambo baru mengenal lebih banyak tentang nilai-nilai kebudayaan 
minang dan manuruik ambo nilai-nilai budaya minang merupakan penjabaran 
nilai-nilai luhur agamo islam.
Dari penelusuran ambo di dunia maya/ internet, maka taniek hati untuak 
mendokumentasian dan melestarian kebudayaan minang yang lebih menfokuskan pada 
nilai-nilai dari budaya minang melalui sarana teknologi informasi dan 
komunikasi (IT).
Tujuan ambo, budaya minang yang punyo nilai tinggi bisa lebih dikenal dan 
'digunakan' kembali oleh generasi mudo kito, yang merupakan generasi masa depan.
Yang ambo caliak kini, generasi muda kita cenderung enggan dan melupakan budaya 
minang, karna apo... karna minang yang nampak kini labiah menonjolkan sampul/ 
kulit luar nyo sajo tanpa menjelaskan apo makna/isi/ filosofoi di dalamnyo 
bahkan acok bertentangan jo nilai minang yang sabananyo yaitu adaik basandi 
syara', syara' basandi kitabullah.
Bisa jadi kesenian atau bisa jadi nagari minang suatu saat akan hilang, namun 
nilai-nilai luhur minang akan abadi krn mengacu pada nilai-nilai luhur ajaran 
islam.
kiniko ambo bausaho merintis dalam wujud blog dan halaman FB, dan in sya Allah 
akan dijadikan website khusus yang lbih baik (mungkin minang.org atau mungkin 
minang. info)
Niat ambo website ko dijalankan oleh bbarapo orang, yg tntu sajo melibatkan 
generasi mudo, supayo ado estafet perjuangannyo. kini ambo sadang bausaho 
mancari kawan-kawan yang saide, supayo hasilnyo bisa labiah baik.
Kalau ado dari dunsanak-dunsanak minang yang punyo saran/ komentar atau mungkin 
maagiah dukungan dalam bantuak lain, ambo sangat batarimo kasih.

Mohon maaf kalau ado kato dan bahaso nan dak tapek, maklum ambo masih matah 
dalam budaya minang.

Wassalam

Irsyad
http://minang-info.blogspot.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Draft 2 Permohonan DIM

2015-04-15 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet

Kawan2 Panitia Pembentukan DIM di ranah dan di rantau, yth,Berikut, dan 
Terlampir, saya kirimkan Draft 2 yang saya siapkan untuk diperbaiki dan 
disempurnakan secara bersama. Silahkan kirimkan saran perbaikan Draft 2 itu 
kepada Panitia Pembentukan DIM Jakarta d/a Ibu Herlina Hasan Basri, Sekretaris 
Umum, hasanbasri.herlina@gmail.comTerima kasih, Mochtar Naim 15/04/15  Draft 2 
disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan bersama.18 
Feb 2015 Padang, . 2015 Kepada ythPresiden RIKetua-ketua MPR 
RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w., Permohonan Perubahan 
Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)”  
DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan 
(2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang 
Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Negara 
mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus 
ataubersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara 
mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak 
tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat 
dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam 
undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan 
nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan 
masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”Ayat (2) 
nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah sebagai kekayaan budaya 
nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 2014, khususnyaBab XIII 
tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, memberi peluangkepada Desa 
Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk berfungsi sebagaiDesa Adat. 
Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal UUD1945 dan UU No. 6 th2014 
tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, di ranah dan dirantau, 
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq PresidenRI dan 
Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat dirubahmenjadi 
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, dengansegala 
konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun kekhasan dan 
keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang menjadi dasar dan 
alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini terutama adalah:  
  Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah matrilineal, bukan 
patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia ini dan 
bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal termasuk jarang dan 
bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal Minangkabau merupakan yang 
terbesar di seluruhdunia.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau-- 
yang menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat 
danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku 
dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis 
dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat 
BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak 
Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini 
juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian 
dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut 
hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik 
keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi 
kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam 
harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi. 
Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh 
unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan 
prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan 
budaya Minang bersifat memilih: “yang baik, darimanapun datangnya, dipakai; 
yang buruk, dari manapun pula datangnya, dibuang.” Lima, selain terbuka 
sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif, komunal. Karena 
bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai luhur dari Islam 
yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan etikal, terjelma 
ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima dasar utama yang 
khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja, terkatakan ada, 
terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya adalah karena 
nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat dan syarak ini 
tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek pengamalannya 
secarautuh dan terpadu. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku di berbagai 
bidangkehidupan selama ini, baik nasional maupun lokal, tidak dibarengi 
denganpemberlakuan secara formal dan aktual akan nilai-nilai 

[R@ntau-Net] Draft Permohonan DIM

2015-04-15 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet

  Draft 3 disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan 
bersama.15 Apr 2015 Padang, . 2015 Kepada ythPresiden 
RIKetua-ketua MPR RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w., 
Permohonan Perubahan Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa 
Minangkabau (DIM)”  DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan 
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang 
Desa, khususnya tentang Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1) 
UUD 1945 berbunyi: “Negara mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan 
daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa yang diatur dengan 
undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan 
masyara- kat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan 
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipNegara Kesatuan Republik 
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara 
memajukan kebudayaan nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan 
menjamin kebebasan masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai 
budayanya.”Ayat (2) nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah 
sebagai kekayaan budaya nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 
2014, khususnyaBab XIII tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, 
memberi peluangkepada Desa Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk 
berfungsi sebagaiDesa Adat. Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal 
UUD1945 dan UU No. 6 th2014 tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, 
di ranah dan dirantau, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq 
PresidenRI dan Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat 
dirubahmenjadi wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, 
dengansegala konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun 
kekhasan dan keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang 
menjadi dasar dan alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini 
terutama adalah:    Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah 
matrilineal, bukan patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di 
Indonesia ini dan bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal 
termasuk jarang dan bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal 
Minangkabau.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau-- yang 
menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat 
danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku 
dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis 
dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat 
BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak 
Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini 
juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian 
dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut 
hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik 
keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi 
kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam 
harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi. 
Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh 
unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan 
prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan 
budaya Minang bersifat memilih: “yang baik dipakai,yang buruk dibuang.” Lima, 
selain terbuka sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif, 
komunal. Karena bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai 
luhur dari Islam yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan 
etikal, terjelma ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima 
dasar utama yang khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja, 
terkatakan ada, terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya 
adalah karena nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat 
dan syarak ini tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek 
pengamalannya secarautuh dan terpadu. Ketentuan perundang- undangan yang 
berlaku di berbagai bidangkehidupan selama ini, baik nasional maupun lokal, 
tidak dibarengi denganpemberlakuan secara formal dan aktual akan nilai-nilai 
moral, spiritual danetikal itu. Penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan, 
termasuk korupsi, kolusidan nepotisme, di samping menurunnya praktek pengamalan 
dari nilai-nilai moral,spiritual dan etikal itu, jadi tidak terkontrol dan 
terkendali. Masyarakatsendiri jadi kehilangan pegangan dalam menata kehidupan 
ini.Karena itulah, khusus untuk wilayah Provinsi DIM ini,nilai-nilai adat dan 
agama yang selama ini lekat dengan kebudayaan Minangkabaudiberlakukan kembali 

[R@ntau-Net] Re: [Keluarga POLRI] Dokter ahli Penyakit Kanker

2015-04-15 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Saya teruskan posting dari bpk Ketut Untung Yoga,
seorang Pati Polri.
Semoga posting bpk Untung Yoga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Wassalam,

Jacky Mardono.

Saya kira bujukan pengiklanan Kentut Untung Yoga Pati Polri itu memang 
kedengarannya berkelebihan, malah terasa omong kosong, merusak, tak bermanfat.
-- Nyit Sungut

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] Merintis rangkuman dan dokumentasi nilai-nilai budaya minangkabau

2015-04-15 Terurut Topik Dewis Natra
Walaikumsalam sanak irsyad. Support bana ide sanak. Karano situasi kini
urang minang alah tasebar 8 penjuru mato angin mereka sabana berminat
untuak mempelajari dan terbatas dek nara sumber. Nara sumber paliang
effective kini tantu onlinè. Hal nan samo alah lamo pulo ambo mulai dari
www.cimbuak.net mau pun blok pribadi palantaminang.wordpress.com
urangminang.wordpress.com. cuma setahun terakhir energi agak low agak
tabangkalai saketek.

Kito sendiri rantaunet alah ado pulo www.rantaunet.org cuma butuh tanago
untuak manjalankannyo. Silahkan ditaruihkan klo ado nan bisa di ambiak dari
blok pribadi ambo silahkan.

Wasalam
Is Sikumbang st marajo 45thn. Tangerang -Sungai pua bukittinggi
On 15 Apr 2015 14:34, irsyad ir iirs...@gmail.com wrote:

 Assalamualaikum Wr.Wb

 Awal kato, perkenalkan nama ambo irsyad (37 th), suku piliang dr situjuah-
 50 Kota. kini domisili di Kota Solok.
 Tahun ko (2015) ambo baru mengenal lebih banyak tentang nilai-nilai
 kebudayaan minang dan manuruik ambo nilai-nilai budaya minang merupakan
 penjabaran nilai-nilai luhur agamo islam.
 Dari penelusuran ambo di dunia maya/ internet, maka taniek hati untuak
 mendokumentasian dan melestarian kebudayaan minang yang lebih menfokuskan
 pada nilai-nilai dari budaya minang melalui sarana teknologi informasi dan
 komunikasi (IT).
 Tujuan ambo, budaya minang yang punyo nilai tinggi bisa lebih dikenal dan
 'digunakan' kembali oleh generasi mudo kito, yang merupakan generasi masa
 depan.
 Yang ambo caliak kini, generasi muda kita cenderung enggan dan melupakan
 budaya minang, karna apo... karna minang yang nampak kini labiah
 menonjolkan sampul/ kulit luar nyo sajo tanpa menjelaskan apo makna/isi/
 filosofoi di dalamnyo bahkan acok bertentangan jo nilai minang yang
 sabananyo yaitu adaik basandi syara', syara' basandi kitabullah.
 Bisa jadi kesenian atau bisa jadi nagari minang suatu saat akan hilang,
 namun nilai-nilai luhur minang akan abadi krn mengacu pada nilai-nilai
 luhur ajaran islam.
 kiniko ambo bausaho merintis dalam wujud blog dan halaman FB, dan in sya
 Allah akan dijadikan website khusus yang lbih baik (mungkin minang.org
 atau mungkin minang. info)
 Niat ambo website ko dijalankan oleh bbarapo orang, yg tntu sajo
 melibatkan generasi mudo, supayo ado estafet perjuangannyo. kini ambo
 sadang bausaho mancari kawan-kawan yang saide, supayo hasilnyo bisa labiah
 baik.
 Kalau ado dari dunsanak-dunsanak minang yang punyo saran/ komentar atau
 mungkin maagiah dukungan dalam bantuak lain, ambo sangat batarimo kasih.

 Mohon maaf kalau ado kato dan bahaso nan dak tapek, maklum ambo masih
 matah dalam budaya minang.

 Wassalam

 Irsyad
 http://minang-info.blogspot.com

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
   1. Email besar dari 200KB;
   2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
   3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Google Grup.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya,