[R@ntau-Net] STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN TERORISME INDONESIA.

2016-02-04 Terurut Topik 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet
Cuplikan berita : Pemerintah Rampungkan Draf Revisi UU 
Terorisme.RakhmatullohSenin,  1 Februari 2016  −  20:27 WIB..JAKARTA - Menko 
Polhukam Luhut Binsar Panjaitan memastikan pemerintah telah merampungkan draf 
revisi Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme untuk diserahkan ke 
DPR.
"Sudah (rampung). Saya dapat dari presiden ada sedikit masukan," kata Luhut di 
Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi masukan, Luhut enggan 
menjabarkan secara gamblang. "Enggak banyak, presiden ingin sedikit masukan 
soal wording (redaksionalnya)," ucapnya.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, salah satunya revisi UU Terorisme akan menyasar 
kepada pencabutan hak kewarganegaraan jika seseorang kedapatan bergabung dengan 
kelompok terorisme di luar negeri.
Selain itu, kewenangan penanganan dan penangkapan tetap berada di ranah 
Kepolisian. Kata Luhut, draf paling lambat diserahkan pada pekan ini.
"Diserahkan ke DPR minggu ini. Targetnya masa sidang ini selesai," 
(http://nasional.sindonews.com/read/1081935/14/pemerintah-rampungkan-draf-revisi-uu-terorisme-1454333269)===
Dalam rangka menyambut revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme,dibawah ini 
saya cantumkan tulisan IJP Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.yang berjudul : 
"STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN TERORISME INDONESIA".
Pak Tito bukanlah sekedar pengamat,yang mendasarkan tulisannya hanya atas dasar 
"library research" saja,tetapi atas dasar pengalaman nyata di lapangan.Dan 
sekarangpun pak Tito masih jadi pemain utama,di Polda yang mengawal Ibu Kota 
NKRI.
Catatan sekitar IJP Tito Karnavian :Irjen. Pol. Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., 
Ph.D. (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, 26 Oktober 1964; umur 
51 tahun) adalah seorang perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang 
ikut bergabung dengan tim yang berhasil membongkar jaringan teroris pimpinan 
Noordin Moch Top. Kombes Pol. H.M.Tito Karnavian naik pangkat menjadi Brigjen 
Pol. dan naik jabatan menjadi Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Tito 
Karnavian menggantikan Brigjen Pol. Saud Usman Nasution, yang menjabat Direktur 
I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri.Klik : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Tito_Karnavian
Untuk menikmati tulisan pak Tito tetang "STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN 
TERORISME INDONESIA",yang di tulis pada tgl. 11 Pebruari 2013, silahkan klik : 
https://jurnalsrigunting.wordpress.com/2013/02/11/strategi-penanganan-insurgensi-dan-terorisme-indonesia-oleh-muhammad-tito-karnavian/
Wassalam,Jacky Mardono (82).




  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Gafatar Merupakan "Police Hazards".

2016-02-04 Terurut Topik 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet

Pengertian Police Hazard : Police hazard adalah suatu keadaan, peristiwa, 
situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat nyata, yang merupakan peluang / 
sumber terjadinya ganguan kamtipnas  khususnya tindakan kriminalitas.Klik : 
http://febriirawanto.blogspot.co.id/2012/07/pengertian-police-hazard.html
Gangguan kamptibmas tidak selalu berupa "kejahatan",namun dapat juga berupa 
suatu bencana/kecelakaan.Misalnya seseorang menjual bensin eceran,didekat 
pembakaran sampah.Juga membiarkan anak kecil ber-main2 dengan pisau tajam,yang 
dapat melukai orang lain.
Police Hazard bukanlah suatu gangguan kamtibmas,tetapi perlu ditangani secara 
tuntas,agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.Termasuk "Police 
Hazard" adalah apa yang disebut sebagai "Penyakit Masyarakat".Penyakit 
masyarakat oleh orang Jawa sering disebut sebagai "Mo Limo",tapi sesungguhnya 
tanpa "Mo" yang singkatan dari "maling".Maling sudah merupakan suatu kejahatan.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan,maka narkoba tidak termasuk madat maupun 
minum,karena sudah bisa disuntikan.Kita serahkan kepada para kriminolog,untuk 
menjabarkan teori "Mo Loimo" yang berasal dari filosofi "Jawa kuno",untuk 
memasukan masalah narkoba.
"Mo Lomo" minus maling,sesungguhnya adalah masalah perdata.Tapi kalau tidak 
dilakukan pembinaan,dapat berkembang menjadi kiminalitas.
Sama dengan Gafatar.Apabila tidak disebar luaskan kepada orang lain,dan tidak 
dipaksakan agar orang lain mengikutinya,sesungguhnya adalah urusan pribadi 
seseorang,kepada yang diakui sebagai penciptanya.
Perlu diperhatikan kebijaksanaan Gubernur DKI,dalam menangani Gafatar 
:.Ahok secara khusus meminta masyarakat tak berlaku diskriminatif dan 
memojokkan para mantan anggota Gafatar, seperti mengaitkannya dengan terorisme. 
"Saya kira mereka bukan sejenis teroris, jadi masyarakat jangan gitu. Mereka 
orang-orang cinta damai," ucapnya. Klik : 
http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/25/173739038/ahok-gafatar-bukan-teroris-mereka-cinta-damai

Kalimat tersebut sederhana,namun perlu ke-hati2an dalam menjabarkannya.Tiap 
daerah tentunya karakteristiknya berbeda,
terutama mengenai hubungan antara warga masyarakat,dengan para "Primus Inter 
Pares-nya".
Wassalam,Jacky Mardono (82).

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.