[R@ntau-Net] Akhir Api Gerwani dan Serpih Kenangan Bersama Hartini Sukarno

2016-10-03 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Bung Karno Bersukaria
https://m.youtube.com/watch?v=kIBM-YffUN0

Lagu karangan Soekarno ko dipopulerkan berbulan-bulan sebelum 30 September 1965.

Lagu ko pun didendang-tarikan Rombongan Buk Hartini Soekarno di atas pentas di 
pojok Tenggara Bawah Jam Gadang beberapa hari sebelum 30 September 1965 itu.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PENGALAMAN PILPRES 2014 YANG RAMAI DI MK

2016-10-03 Terurut Topik Maturidi Donsan
Ass, wr, wbr, Sanak AI, Reza dan sanak dipalanta n.a.h



Kekalahan Prabowo Hatta  yang terbaca dari catatan kopasiana di MK adalah
karena kekurangan data tertulis yang autentik. Ini terutama tentu data di
TPS, data C1.

Mudah-mudahan ini jadi pendorong paslon Gerindra-PKS dan Cikeas untuk
menunjuk dari sekarang saksi yang patriot benar-benar kader setia yang
berkualitas  Pengusung paslon  (Gerindra - PKS dan Cikeas) dan dilengkapi
dengan alat perekam Andruid atau peralatan lain yang merekam setiap
formulir C1 hasil setiap TPS yang sudah ditanda tangani lengkap oleh KPPS
dan saksi agar autentki berlaku (kalau tak ditanda tangani lengkap akan
dijadikan kelemahan). Ini memang perlu biaya setiap TPS harus ada saksi
Paslon.

Yang jadi pertanyaan bagaimana saksi  Paslon   Gerindra -PKS - Cikeas bisa
masuk  di daerah  tak ada partai  paslon disitu (apakah ada izin dari KPU),
maaf ini dugaan,  Glodok, Pluit. Kelapa Gading dll, kemungkinan disitu
mulai dari PPK, PPS, KPPS dan saksi-saksi tak ada dari paslon  Gerindra
-PKS - Cikeas.

Mudah-mudahan jadi perhatian serius dari Tim Sukses paslon dari sekarang,
tak bisa main-main.



Maaf kebanyakan   di Jakrta semangat daerah perkotaan kemungkinan sudah
menipis mereka kebanyakan rasional, kecuali  dibidang  keagamaan.

Semangat  kedaerahan - keagamaan  hanya mungkin  masih tebal pada
masyarakat pribumi Betawi.

Kalau gagal menghadirkan saksi kader yang setia  brillian akan terulang
kekalahan di MK 2014 lalu.

Lawan sebelah sudah sangat  berpengalaman memenangkan pemilu 2014 lalu.



Mudah-mudahan petahana berganti untuk kebaikan DKI

Wass.



Maturidi

Pada 3 Oktober 2016 17.21, Abraham Ilyas  menulis:

> Manuruik carito kawan yang pernah tinggal menumpang di satu keluarga di
> negeri  Belanda sejak kecil anak anak dari keluarga yang ditumpangi
> tersebut telah diajari untuk memiliki/menuliskan catatan di *buku harian.*
>
> Bagaimana, dengan anak anak, cucu cucu kita...
>
> Wassalam
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Tanggapan MN pada Reza ttg Pemimpin dalam konteks PNS

2016-10-03 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet
 Sdr Reza, dkk di Rantaunet Yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu adalah 
semua orang yang berfungsi sebagai pegawai negeri, dari yang tertinggi sampai 
ke yang terendah. PNS itu adalah warga negara NKRI yang bisa apapun agamanya 
yang diakui oleh negara. Di antara mereka ada yang memegang jabatan pimpinan 
yang sifatnya struktural-fungsional, apapun pangkatnya, ada yang tidak. Karena 
NKRI bukanlah Negara Islam, maka muslim dan non-muslim bisa duduk dalam jabatan 
pimpinan.     Namun dalam jabatan politik, khususnya di bidang legislatif 
maupun eksekutif, yang duduknya melalui proses pemilihan umum -- seperti 
jabatan Pres/Wapres, Gubernur/Bupati/Wako dan wakil2nya, lalu anggota2 
DPR/MPR/DPD/DPRD, maka khusus bagi warga negara yang beragama Islam, sewajarnya 
mereka mengikuti petunjuk ayat2 Al Quran itu, dengan hanya memilih calon2 yang 
beragama Islam. Apalagi karena itu adalah perintah dari Allah swt sendiri.     
Yang aneh kan partai2 Islam sendiri yang lebih memilih calon2 non-muslim 
daripada muslim, walaupun mereka bukan tidak tahu akan perintah Allah itu. 
    Nah, baa tu Reza, lai sajalan caro bapikia awak, atau indak?

    Salam, MN, 3 Okt 2016
     

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] ALLAH MELARANG MUSLIM MENJADIKAN NON-MUSLIM SEBAGAI PEMIMPIN

2016-10-03 Terurut Topik 'Mochtar Naim' via RantauNet
Sdr Reza, Yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu adalah semua orang yang 
berfungsi sebagai pegawai negeri, dari yang tertinggi sampai ke yang terendah. 
PNS itu adalah warga negara NKRI yang bisa apapun agamanya yang diakui oleh 
negara. Di antara mereka ada yang memegang jabatan pimpinan yang sifatnya 
struktural-fungsional, apapun pangkatnya, ada yang tidak. Karena NKRI bukanlah 
Negara Islam, maka muslim dan non-muslim bisa duduk dalam jabatan pimpinan.     
Namun dalam jabatan politik, khususnya di bidang legislatif maupun eksekutif, 
yang duduknya melalui proses pemilihan umum -- seperti jabatan Pres/Wapres, 
Gubernur/Bupati/Wako dan wakil2nya, lalu anggota2 DPR/MPR/DPD/DPRD, maka khusus 
bagi warga negara yang beragama Islam, sewajarnya mereka mengikuti petunjuk 
ayat2 Al Quran itu, dengan hanya memilih calon2 yang beragama Islam. Apalagi 
karena itu adalah perintah dari Allah swt sendiri.     Yang aneh kan partai2 
Islam sendiri yang lebih memilih calon2 non-muslim daripada muslim, walaupun 
mereka bukan tidak tahu akan perintah Allah itu. 
    Nah, baa tu Reza, lai sajalan caro bapikia awak, atau indak?

    Salam, MN, 3 Okt 2016
 
  

On Monday, October 3, 2016 4:05 PM, muhammad syahreza 
 wrote:
 

 Assalamu'alaikum wr.wb. Pak MN

Kalau dijadikan komandan pelayan rakyat kan lai buliah Pak.Kan dari dulu PNS tu 
abdi negara atau pelayan rakyat.

Salam

Reza
2016-09-28 19:48 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet 
:


Sdr2 sebangsa dan seagama,     Ayat2 Al Qur'an yang dikutip berikut 
mengingatkan kita kaum muslimin di Indonesia dan di manapun bahwa Allah swt 
melarang kita memilih non-muslim, siapapun dan kapanpun, sebagai pemimpin.     
Dalam kita menghadapi Pemilu Pilkada 2017 yad, seyogyanya peringatan dari Allah 
ini kita patuhi dan laksanakan.    Baca dan camkanlah ayat2 Al Qur'an berikut:
(1)  Ali ‘Imran 28Janganlahorang2 beriman menjadikan orang kafir sebagai 
pemimpin, melainkan orang2beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia 
tidak akan memperoleh apapundari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri 
dari sesuatu yang kamu takutidari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan 
diri (siksa)-Nya, dan hanyakepada Allah tempat kembali.(2)  Ali ‘Imran 
149-150149:Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menaati orang-orang yang 
kafir,niscaya mereka akan mengembalikan kamu ke belakang (murtad), maka kamu 
akankembali menjadi orang rugi. 150:Tetapi hanya Allah-lah pelindungmu, dan Dia 
penolong yang terbaik.(3)  An Nisa’ 144Wahaiorang2 yang beriman! Janganlah kamu 
menjadikan orang2 kafir sebagai pemimpinselain dari orang-orang mukmin. Apakah 
kamu ingin memberi alasan yang jelasbagi Allah (untuk menghukummu)?(4)  Al 
Ma~idah 51Wahaiorang2 yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan 
Nasrani sebagaiteman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. (5)  
At Taubah 23Wahaiorang2 yang beriman! Janganlah kamu jadikan bapak2mu dan 
saudara2mu sebagaipelindung, jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada 
keimanan. Barangsiapadi antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka 
mereka itulah orang2 yangzalim. Wassalam,MN 28/09/2016-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
== =
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
== =
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/ group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscribe@ googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/ optout.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* 

Re: [R@ntau-Net] PENGALAMAN PILPRES 2014 YANG RAMAI DI MK

2016-10-03 Terurut Topik Abraham Ilyas
Manuruik carito kawan yang pernah tinggal menumpang di satu keluarga di
negeri  Belanda sejak kecil anak anak dari keluarga yang ditumpangi
tersebut telah diajari untuk memiliki/menuliskan catatan di *buku harian.*

Bagaimana, dengan anak anak, cucu cucu kita...

Wassalam

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Imbal Hasil Saham di Bursa Efek Indonesia

2016-10-03 Terurut Topik 'ZulTan' via RantauNet

Sekedar berbagi info, berikut imbal hasil (return) 4 saham selama 9 bulan di 
tahun 2016.  Ada belasan saham lainnya yang juga memiliki imbal hasil tinggi. 


INAF.JK : Summary for INDOFARMA IDR100'B'SHARES - Yahoo Finance

 Salam,  ZulTan

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] ALLAH MELARANG MUSLIM MENJADIKAN NON-MUSLIM SEBAGAI PEMIMPIN

2016-10-03 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb. Pak MN


Kalau dijadikan komandan pelayan rakyat kan lai buliah Pak.
Kan dari dulu PNS tu abdi negara atau pelayan rakyat.


Salam


Reza

2016-09-28 19:48 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
rantaunet@googlegroups.com>:

>
> *Sdr2 sebangsa dan seagama,*
> * Ayat2 Al Qur'an yang dikutip berikut mengingatkan kita kaum muslimin
> di Indonesia dan di manapun bahwa Allah swt melarang kita memilih
> non-muslim, siapapun dan kapanpun, sebagai pemimpin.*
>  *Dalam kita menghadapi Pemilu Pilkada 2017 yad, seyogyanya
> peringatan dari Allah ini kita patuhi dan laksanakan.*
> *Baca dan camkanlah ayat2 Al Qur'an berikut:*
>
> *(1)  Ali ‘Imran 28*
> *Janganlah orang2 beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin,
> melainkan orang2 beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia tidak
> akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri
> dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu
> akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali.*
> *(2)  Ali ‘Imran 149-150*
> *149: Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menaati orang-orang yang
> kafir, niscaya mereka akan mengembalikan kamu ke belakang (murtad), maka
> kamu akan kembali menjadi orang rugi. *
> *150: Tetapi hanya Allah-lah pelindungmu, dan Dia penolong yang terbaik.*
> *(3)  An Nisa’ 144*
> *Wahai orang2 yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang2 kafir sebagai
> pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan
> yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)?*
> *(4)  Al Ma~idah 51*
> *Wahai orang2 yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan
> Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. *
> *(5)  At Taubah 23*
> *Wahai orang2 yang beriman! Janganlah kamu jadikan bapak2mu dan saudara2mu
> sebagai pelindung, jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan.
> Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka
> itulah orang2 yang zalim.*
>
> *Wassalam,*
> *MN 28/09/2016*
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PENGALAMAN PILPRES 2014 YANG RAMAI DI MK

2016-10-03 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb.


Karano kito dari ketek kurang diajari baa caro mandokumentasikan detail
suatu kejadian, itu beda nya samo urang Japang.
Sahinggo katiko disuruah mambuktikan baru hanyo sabateh, kato si A... kato
si B... kato si C. dst. Katiko ditanyo apo bukti nyo sacaro fakta dan
dokumentasi?? Ndak bisa mancaliak an.


Salam


Reza

2016-10-03 13:15 GMT+07:00 Abraham Ilyas :

> *Ini artikel yang menjelaskannya copas dari *
> http://www.kompasiana.com/musniumar/gugatan-prabowo-
> hatta-di-mk-mengapa-ditolak-seluruhnya_54f5f314a333114d038b4652
> --
>
> *pertama*, gagal menghadirkan *saksi yang berkualitas* yaitu yang
> mendengar, melihat dan mengalami yang didalilkan penggugat.
>
> *Kedua*, gagal menghadirkan bukti tertulis yang bisa meyakinkan hakim,
> kalau gugatan penggugat dipenuhi bisa merubah perolehan suara Jokowi-JK
> yang menurut hasil perhitungan manual (real count) yang dilakukan KPU yang
> ditetapkan pada 22 Juli 2014 bahwa Jokowi-JK memperoleh dukungan suara
> 53,15% sedang Prabowo-Hatta 46,85%.
> Gugatan Gagal Dibuktikan
> -
>
> Adapun gugatan Prabowo-Hatta yang gagal dibuktikan antara lain,
>
> pertama, perhitungan Real Count hasil Rekapitulasi suara Pilpres 2014 tim
> koalisi merah-putih yang menyebutkan bahwa Prabowo-Hatta memperoleh suara
> 50,26% atau 67.139.153 suara, sedang Jokowi-JK sebanyak 49,47% atau
> 66.435.124 suara.
>
> Para saksi yang dihadirkan penggugat dan bukti-bukti tertulis yang
> disampaikan ke MK, Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan bahwa hitungan
> mereka lebih benar ketimbang hitungan yang dilakukan KPU.
>
> Kedua, kecurangan pilpres yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM)
> yang dituduhkan penggugat yang dilakukan KPU di 52.000 TPS dengan potensi
> kecurangan suara sebanyak 21 Juta suara dan MK harus menyatakan Pemilu
> tidak sah dan meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di
> 52.000 TPS tersebut, tidak bisa dibuktikan Prabowo-Hatta melalui
> saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis yang dapat memberi keyakinan kepada MK
> bahwa pilpres telah dilakukan dengan kecurangan yang TSM.
>
> Majelis hakim MK dalam pertimbangannya menyisihkan tuntutan Prabowo-Hatta
> karena bukti-bukti yang dikemukakan lemah dan tidak ditemukan penyelewengan
> yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).
>
> Ketiga, telah terjadi mobilisasi massa pemilih di sejumlah 5.800 TPS di
> DKI Jakarta dan di 6 Kabupaten/kota di Jawa Timur.
>
> Tim Prabowo-Hatta menyatakan mereka memiliki 1.200 saksi yang dapat
> membuktikan hal ini. Prabowo-Hatta melalui tim pengacaranya menyatakan
> bahwa Pemilu harus dinyatakan tidak sah dan melakukan pemilihan susulan
> (PSU) di sejumlah daerah-daerah tersebut.
>
> Penggugat sama sekali tidak bisa membuktikan,
> 1) siapa yang memobilisasi massa,
> 2) massa yang dimobilisasi memilih nomor urut 2.
>
> Hakim MK dalam pertimbangannya mengemukakan bahwa pemilih non daftar
> pemilih (DP) tidak diketahui memilih calon mana.
> Selain itu, termohon dan pihak lain tidak ada bukti melakukan mobilisasi
> massa untuk memenangkan pihak lain.
> Dengan demikian, dalil pemohon mengada-ada dan tidak akurat.
>
> Keempat, gugatan pemilih tambahan (DPK dan DPKtb) yang dianggap sebagai
> pelanggaran KPU, hakim MK berpendapat bahwa pemilih tambahan tidak
> menyalahi konstitusi.
>
> Warga mencoblos mesti tidak terdaftar tidak menyalahi konstitusi. KPU
> sebagai tergugat mengeluarkan peraturan bahwa setiap warga negara Indonesia
> yang sudah memenuhi syarat boleh memilih walaupun belum terdaftar sebagai
> pemilih menurut hakim MK adalah sebagai instrumen transisional karena belum
> diatur dalam UU.
>
> Kelima, tidak ada pilpres di 14 kabupaten di Papua. Novella, saksi
> Prabowo-Hatta dalam kesaksiannya di hadapan sidang MK, yang mendapat banyak
> pujian mengemukakan bahwa tidak pilpres di Papua termasuk di kampung
> halamannya.
> Akan tetapi, saksi dari KPUD Provinsi Papua membantah kesaksian Novella
> dan kesaksian lainnya. Ia menegaskan bahwa ada pilpres dengan berbagai
> berbukti tertulis.
> Akan tetapi, sistem yang dipergunakan adalah sistem Noken atau ikat
> berdasarkan musyawarah-mufakat para pimpinan adat. Hakim MK mengemukakan
> bahwa penggunaan sistem Noken dalam pilpres adalah sah menurut konstitusi.
> Dengan demikian, sistem Noken wajar calon tertentu memperoleh suara nol.
>
> Ditolak Seluruhnya Hakim MK dalam membacakan putusannya mengakui jumlah
> bukti yang diserahkan pemohon jauh dari mencukupi.
> Berbagai bukti yang dikemukakan penggugat walaupun dalam pemberitaan di
> media sampai 10 truk, tetapi yang amat diperlukan dalam sidang di MK adalah
> kualitas bukti berupa saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis.
> Prabowo-Hatta melalui kuasa hukumnya mendalilkan telah terjadi kecurangan
> terstruktur, sistimatis dan masif dalam pilpres, tetapi tidak bisa
> membuktikan di sidang MK.
>
> Begitu juga penggugat mengemukakan tidak ada pilpres di 14 kabupaten di
> Papua, 

Re: [R@ntau-Net] Akhir Api Gerwani dan Serpih Kenangan Bersama Hartini Sukarno

2016-10-03 Terurut Topik Abraham Ilyas
Assalamulaikum Mak Ngah !

Menjelang 5 Oktober iko,.. ambo minta izin Mak Ngah untuk mengutip
informasi dari eks Gerwani tsb. yang dikutip oleh CNN...lebih lebih tentang
sambutan para petani dari desa desa   *Tidak ada petani-oetani kampung yang
dia katakan itu.. berparade di  Bawah Jam Gadang.*

wassalam

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PENGALAMAN PILPRES 2014 YANG RAMAI DI MK

2016-10-03 Terurut Topik Abraham Ilyas
*Ini artikel yang menjelaskannya copas dari *
http://www.kompasiana.com/musniumar/gugatan-prabowo-hatta-di-mk-mengapa-ditolak-seluruhnya_54f5f314a333114d038b4652
--

*pertama*, gagal menghadirkan *saksi yang berkualitas* yaitu yang
mendengar, melihat dan mengalami yang didalilkan penggugat.

*Kedua*, gagal menghadirkan bukti tertulis yang bisa meyakinkan hakim,
kalau gugatan penggugat dipenuhi bisa merubah perolehan suara Jokowi-JK
yang menurut hasil perhitungan manual (real count) yang dilakukan KPU yang
ditetapkan pada 22 Juli 2014 bahwa Jokowi-JK memperoleh dukungan suara
53,15% sedang Prabowo-Hatta 46,85%.
Gugatan Gagal Dibuktikan
-

Adapun gugatan Prabowo-Hatta yang gagal dibuktikan antara lain,

pertama, perhitungan Real Count hasil Rekapitulasi suara Pilpres 2014 tim
koalisi merah-putih yang menyebutkan bahwa Prabowo-Hatta memperoleh suara
50,26% atau 67.139.153 suara, sedang Jokowi-JK sebanyak 49,47% atau
66.435.124 suara.

Para saksi yang dihadirkan penggugat dan bukti-bukti tertulis yang
disampaikan ke MK, Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan bahwa hitungan
mereka lebih benar ketimbang hitungan yang dilakukan KPU.

Kedua, kecurangan pilpres yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) yang
dituduhkan penggugat yang dilakukan KPU di 52.000 TPS dengan potensi
kecurangan suara sebanyak 21 Juta suara dan MK harus menyatakan Pemilu
tidak sah dan meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di
52.000 TPS tersebut, tidak bisa dibuktikan Prabowo-Hatta melalui
saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis yang dapat memberi keyakinan kepada MK
bahwa pilpres telah dilakukan dengan kecurangan yang TSM.

Majelis hakim MK dalam pertimbangannya menyisihkan tuntutan Prabowo-Hatta
karena bukti-bukti yang dikemukakan lemah dan tidak ditemukan penyelewengan
yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).

Ketiga, telah terjadi mobilisasi massa pemilih di sejumlah 5.800 TPS di DKI
Jakarta dan di 6 Kabupaten/kota di Jawa Timur.

Tim Prabowo-Hatta menyatakan mereka memiliki 1.200 saksi yang dapat
membuktikan hal ini. Prabowo-Hatta melalui tim pengacaranya menyatakan
bahwa Pemilu harus dinyatakan tidak sah dan melakukan pemilihan susulan
(PSU) di sejumlah daerah-daerah tersebut.

Penggugat sama sekali tidak bisa membuktikan,
1) siapa yang memobilisasi massa,
2) massa yang dimobilisasi memilih nomor urut 2.

Hakim MK dalam pertimbangannya mengemukakan bahwa pemilih non daftar
pemilih (DP) tidak diketahui memilih calon mana.
Selain itu, termohon dan pihak lain tidak ada bukti melakukan mobilisasi
massa untuk memenangkan pihak lain.
Dengan demikian, dalil pemohon mengada-ada dan tidak akurat.

Keempat, gugatan pemilih tambahan (DPK dan DPKtb) yang dianggap sebagai
pelanggaran KPU, hakim MK berpendapat bahwa pemilih tambahan tidak
menyalahi konstitusi.

Warga mencoblos mesti tidak terdaftar tidak menyalahi konstitusi. KPU
sebagai tergugat mengeluarkan peraturan bahwa setiap warga negara Indonesia
yang sudah memenuhi syarat boleh memilih walaupun belum terdaftar sebagai
pemilih menurut hakim MK adalah sebagai instrumen transisional karena belum
diatur dalam UU.

Kelima, tidak ada pilpres di 14 kabupaten di Papua. Novella, saksi
Prabowo-Hatta dalam kesaksiannya di hadapan sidang MK, yang mendapat banyak
pujian mengemukakan bahwa tidak pilpres di Papua termasuk di kampung
halamannya.
Akan tetapi, saksi dari KPUD Provinsi Papua membantah kesaksian Novella dan
kesaksian lainnya. Ia menegaskan bahwa ada pilpres dengan berbagai berbukti
tertulis.
Akan tetapi, sistem yang dipergunakan adalah sistem Noken atau ikat
berdasarkan musyawarah-mufakat para pimpinan adat. Hakim MK mengemukakan
bahwa penggunaan sistem Noken dalam pilpres adalah sah menurut konstitusi.
Dengan demikian, sistem Noken wajar calon tertentu memperoleh suara nol.

Ditolak Seluruhnya Hakim MK dalam membacakan putusannya mengakui jumlah
bukti yang diserahkan pemohon jauh dari mencukupi.
Berbagai bukti yang dikemukakan penggugat walaupun dalam pemberitaan di
media sampai 10 truk, tetapi yang amat diperlukan dalam sidang di MK adalah
kualitas bukti berupa saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis.
Prabowo-Hatta melalui kuasa hukumnya mendalilkan telah terjadi kecurangan
terstruktur, sistimatis dan masif dalam pilpres, tetapi tidak bisa
membuktikan di sidang MK.

Begitu juga penggugat mengemukakan tidak ada pilpres di 14 kabupaten di
Papua, tetapi saksi yang dihadirkan dan bukti tertulis yang disampaikan ke
MK, dapat dibantah oleh saksi dari KPU dengan bukti-bukti yang lebih
meyakinkan.
Begitu juga perbagai persoalan yang digugat Prabowo-Hatta seperti politik
uang di Jawa Timur, misalnya di Probolinggo, mungkin benar terjadi, tetapi
politik uang sangat sulit dibuktikan.

Politik uang bagaikan angin, terasa ada tetapi sulit dibuktikan karena
harus ada saksi yang melihat atau yang mengalami sendiri.
Pada umumnya tidak ada yang mau bersaksi, karena bisa menjadi tersangka.
Oleh karena itu, Prabowo-Hatta tidak