[...@ntau-net] Re: OOT - Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook
Riri, dahulu bapantalon jo badasi panah pulo diharamkan. Jan heran bana. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) --- On Fri, 5/22/09, Riri Chaidir riri.chai...@rantaunet.org wrote: From: Riri Chaidir riri.chai...@rantaunet.org Subject: [...@ntau-net] OOT - Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook To: RantauNet@googlegroups.com Date: Friday, May 22, 2009, 12:44 PM Dunsanak, Setelah GOLPUT itu haram, FACEBOOK pun nampaknyo alah kajadi haram pulo sudah ko lai … Kalau sampai lo sudah tu palanta RN ko diharamkan … ah, antahlah … Ba’a tu Buya? Riri Bekasi, L, 46 http://www.facebook.com/ext/share.php?sid=105956626322h=WPZ06u=6Eo5L Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook Jum'at, 22 Mei 2009 - 08:02 wib Yuni Herlina Sinambela - Okezone SURABAYA - Menjalin pertemanan dalam dunia maya dengan memanfaatkan sarana jejaring sosial, seperti Facebook semakin marak. Namun para ulama di Jawa Timur disebut-sebut berencana akan memfatwakan Facebook. Berdasarkan data internal yang dimiliki lembaga Independen pusat operasional Facebook, Palo Alto California, Amerika Serikat menyebutkan dari 235 juta masyarakat Indonesia, sekira 813.000 pengguna Facebook. Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh muslim di Surabaya, Jawa Timur untuk segera mengeluarkan fatwa terhadap Facebook. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung. Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan aturan dalam jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan, ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur Nabil Haroen seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/5/2009). Sesuai ajaran muslim, cara mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, pihak pesantren masih memperbolehkan para siswanya terdaftar sebagai pengguna Facebook, namun dengan batasan penyaringan dari situs yang berbau porno atau yang mengundang syahwat birahi. Senada dengan Nabil, anggota Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengatakan, dengan bertambahnya pengguna Facebook memungkinkan peluang terbukanya pembicaraan pornografi, dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ajaran budaya timur. Sementara itu, menanggapi kontroversi keberadaan Facebook, juru bicara Facebook Debbie Frost menyatakan, keberadaan situs pertemanan itu adalah jejaring sosial maya yang memudahkan para penggunanya untuk selalu berkomunikasi dan berhubungan satu sama lain, dalam agenda yang positif.(lsi) --~--~-~--~~~---~--~~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ === UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur Lokasi pada setiap posting - Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner === Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~--~~~~--~~--~--~---
[...@ntau-net] Re: OOT - Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Rangkayo Riri di Batam, Analoginya -- mafhumnya --, di dalam web internet itu juga bertabur jutaan situs pornografi... lantas internet sebagai sarana tentu tidak dapat kita haramkan ... sebab yang paling utama yang perlu di perbuat adalah... mendidik umat agar tidak melakukan yang haram ... sama seperti kondom tidaklah haram jika digunakan pada tempat yang halal, dan kondom akan menjadi haram jika digunakan dengan cara yang haram .. al halal wal haram haqqul-llah wahdahu... Ulama menjaga agar umat tidak mendekati yang haram... diperlukan pendidikan yang terpadu ... dengan facebook kalau dinilai positifnya kan bisa juga untuk berdakwah ... mungkin saja facebook ditakuti oleh tim kampanye calon-calon yang sedang dan akan bertarung.. tidak adil mengekang keterampilan umat ... tapi bimbinglah mereka agar cerdas... tidak berkualitas lucah atau porno ... Bila yang kita takutkan akan terjadi transaksi sex... maka hp atau mobile phone juga bisa dipakai untuk itu .. telepon juga... fax juga ... maka mana lagi yang halal ??? Baiknya kita berpikir lebih matang ... Ba'a gak ati dunsanak ...??? Pak Saaf tantu bisa pulo manjawab no tu ... Wassalam BuyaHMA --- On Thu, 5/21/09, Riri Chaidir riri.chai...@rantaunet.org wrote: From: Riri Chaidir riri.chai...@rantaunet.org Subject: [...@ntau-net] OOT - Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook To: RantauNet@googlegroups.com Date: Thursday, May 21, 2009, 10:44 PM Dunsanak, Setelah GOLPUT itu haram, FACEBOOK pun nampaknyo alah kajadi haram pulo sudah ko lai … Kalau sampai lo sudah tu palanta RN ko diharamkan … ah, antahlah … Ba’a tu Buya? Riri Bekasi, L, 46 http://www.facebook.com/ext/share.php?sid=105956626322h=WPZ06u=6Eo5L Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook Jum'at, 22 Mei 2009 - 08:02 wib Yuni Herlina Sinambela - Okezone SURABAYA - Menjalin pertemanan dalam dunia maya dengan memanfaatkan sarana jejaring sosial, seperti Facebook semakin marak. Namun para ulama di Jawa Timur disebut-sebut berencana akan memfatwakan Facebook. Berdasarkan data internal yang dimiliki lembaga Independen pusat operasional Facebook, Palo Alto California, Amerika Serikat menyebutkan dari 235 juta masyarakat Indonesia, sekira 813.000 pengguna Facebook. Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh muslim di Surabaya, Jawa Timur untuk segera mengeluarkan fatwa terhadap Facebook. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung. Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan aturan dalam jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan, ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur Nabil Haroen seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/5/2009). Sesuai ajaran muslim, cara mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, pihak pesantren masih memperbolehkan para siswanya terdaftar sebagai pengguna Facebook, namun dengan batasan penyaringan dari situs yang berbau porno atau yang mengundang syahwat birahi. Senada dengan Nabil, anggota Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengatakan, dengan bertambahnya pengguna Facebook memungkinkan peluang terbukanya pembicaraan pornografi, dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ajaran budaya timur. Sementara itu, menanggapi kontroversi keberadaan Facebook, juru bicara Facebook Debbie Frost menyatakan, keberadaan situs pertemanan itu adalah jejaring sosial maya yang memudahkan para penggunanya untuk selalu berkomunikasi dan berhubungan satu sama lain, dalam agenda yang positif.(lsi) --~--~-~--~~~---~--~~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ === UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur Lokasi pada setiap posting - Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner === Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~--~~~~--~~--~--~---
[...@ntau-net] Re: OOT - Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wabarakatu, Inyiek Sunguik di Santa Curuihz Tarimo kasih banyak koreksian no... lah lamo kito ko indak bakomunikasi Inyiek ... Salam hangat untuk anak kito nan berhasil di nagari urang tu ... Wassalam BuyaHMA Pada 22 Mei 2009 02:16, sjamsir_sjarif hamboc...@yahoo.com menulis: Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Sakadar koreksi Buya, Angku Riri nan mangatangahkan postiang ko tingga di Jakarta. Mungkin salah adres Buya ka Rangkayo Rina nan tingga di Batam. Kaduo baliau ko balain jantina (istilah Malaysia) :) Salam, --Nyiak Sunguik --- In rantau...@yahoogroups.com, Masoed Abidin masoedabi...@... wrote: Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Rangkayo Riri di Batam, Analoginya -- mafhumnya --, ... Wassalam BuyaHMA --- On Thu, 5/21/09, Riri Chaidir riri.chai...@... wrote: From: Riri Chaidir riri.chai...@... Subject: [...@ntau-net] OOT - Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook To: RantauNet@googlegroups.com Date: Thursday, May 21, 2009, 10:44 PM -- Allahumma inna nas-aluka ridhaa-ka wa al-jannah, wa na'uudzu bika min sakhati-ka wa an-naar Allahumma ghfir-lana dzunubana, wa li ikhwanina, wa sabaquuna bil-imaan,wa laa taj'al fii qulubinaa ghillan lil-ladzina aamanuu Rabbana innaka ghafuurun rahiim. --~--~-~--~~~---~--~~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ === UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur Lokasi pada setiap posting - Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner === Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~--~~~~--~~--~--~---