Doensanak Palanta,
Kajian akademis tentang Etika Minangkabau, ambo dapek link dari tesis S-2 di
UI, dibawah ambo copykan abstraknyo sajo untuak detail thesis dapek di baco
dari link barikuik :
http://eprints.lib.ui.ac.id/11777/  <http://eprints.lib.ui.ac.id/11777/>

Iko thesis dari Suparman (1996).
Abstract

Tesis ini mengungkap "fakta-fakta-moral" yang berlaku dalam kehidupan
kongkret orang Minangkabau yang bersumber kepada adat. Dalam penelitian ini,
pencarian norma-norma kehidupan masyarakat Minangkabau bertolak dari
fakta-fakta moral yang dapat ditemukan dalam pepatah-petitih (peribahasa)
Minangkabau yang diperkuat oleh Tambo Minangkabau dan beberapa buku tentang
adat dan kebudayaan Minangkabau. Pada tahap formal filosofis, dilakukan
penelitian awal untuk menemukan prinsip-prinsip hidup Minangkabau.
Penelitian tahap awal ini, mengelompokkan pepatah-petitih dalam kategori dan
sifat berdasarkan fakta objektif yang terkandung di dalamnya. Kategori
meliputi sifat dan ciri manusia, hubungan kekeluargaan, kehidupan bernagari,
bidang pekerjaan dan pencarian nafkah dan bidang kehidupan religius.
Sedangkan sifat merupakan ungkapan-ungkapan pepatah-petitih yang bercirikan-
deskriptif, evaluatif, persuasif dari performatif. Dalam bahasa berciri
evaluatif ditemukan dua pokok nilai etis sosial sebagai prinsip-prinsip
dasar yang berlaku dalam semua interaksi kehidupan kongkret orang
Minangkabau, yaitu: prinsip musyawarah dan prinsip keadilan. Kedua prinsip
ini dalam pelaksanaannya dilandasi oleh rasa Jo pareso dan keutamaan "buds".
Dalam bahasa berciri persuasif ditemukan lima keutamaan perilaku manusia
yang dapat dipandang sebagai keutamaan "buds" atau moral, yaitu: sikap mawas
diri, tanggung jawab, kejujuran, tenggangrasa dan kerendahan hati. Lima
keutamaan ini mempunyai nilai kontribusi dalam pokok-pokok pandangan moral
Minangkabau. Bertitik tolak dari temuan inilah dilakukan suatu pendekatan
etika normatif. Falsafah alam Minangkabau berisi ajaran-ajaran moral tentang
bagaimana seseorang harus menempatkan diri dalam segala perilaku dan
tindakan yang ditentukan oleh peraturan-peraturan yang berlaku dalam
masyarakat. Dalam hal ini, adat juga memberikan kebebasan normatif yang
harus dipertanggungjawabkan setiap pribadi Minangkabau. Dalam menjaga
keutuhan masyarakat, seorang anak Minangkabau selalu dibatinkan untuk selalu
menyelaraskan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat.
Berlakulah harmoni (selaras) dengan diri sendiri, dengan orang lain, dengan
alam nyata dan alam gaib seperti yang diajarkan falsafah alam terkembang
jadi guru. Oleh sebab itu, suara hati setiap pribadi dihimbau untuk selalu
menjaga keselarasan sosial, mematuhi norma-norma masyarakat dalam mencapai
hidup yang "berhasil" menurut pandangan hidup Minangkabau.


-- 
http://www.cimbuak.net
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari

http://urangminang.wordpress.com
http://palantaminang.wordpress.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke