Bagi mereka yang ingin urun rembug mengenai solusi terhadap "Gafatar",silahkan pelajari kumpulan referensi dibawah ini.Mohon pembaca mengirimkan referensi2 lain,untuk melengkapi mencari solusi mengenai "Gafatar". Terima kasih kepada perkembangan teknologi dibidang informasi,dimana kita tidak perlu mondar-mandir mencari referensi ke lemari buku,karena lebih dari 90% yang kita perlukan,jawabannya dapat kita temukan dalam komputer didepan kita. Wassalam,Jacky Mardono (82).============================================================================== Kapolri Minta Gafatar Dibubarkan By Nafiysul Qodar on 26 Jan 2016 at 17:11 WIBLiputan6.com, Jakarta Awal 2016 publik dihebohkan dengankemunculan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Organisasi tersebut menjadiperhatian serius seiring dengan banyaknya laporan orang hilang yang didugamenjadi pengikutnya. Lainnya menyebut Gafatar sesat.Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku sudahmenerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait keberadaan Gafatar yangdianggap meresahkan. Kini pihaknya mendalami ajaran-ajaran organisasi bimbinganAhmad Musadeq itu."Kita sedang mendalami ajaran-ajaran mereka, tentunyadengan sumber-sumber resmi," ujar Badrodin di Auditorium Perguruan TinggiIlmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (26/1/2016).Selain itu, lanjut Badrodin, polisi sedang menyelidikikemungkinan adanya unsur pidana dari ajaran-ajaran Gafatar."Kalau memenuhi unsur pidana, maka kami akan membawa kepengadilan, dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi itu," Badrodinmenjelaskan.Polisi juga mendalami unsur pidana lain, termasuk dugaanadanya struktur pemerintahan di Gafatar yang dimaksud untuk mendirikan negarabaru. Badrodin menyatakan polisi akan bertindak berdasarkan penemuan dilapangan."Itu sangat tergantung temuan nanti. Yang lalu sudahdiproses terkait masalah penodaan agama. Nanti bisa dikenakan itu. Atau mungkinundang-undang yang lain. Kalau nanti melepaskan diri dari NKRI, kita akanproses sesuai hukum," tandas Badrodin.http://news.liputan6.com/read/2421359/kapolri-minta-gafatar-dibubarkan ==================================================================== Kejaksaan Agung Minta MUI Keluarkan Fatwa Ihwal Gafatar KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:31 WIBTEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawasan Aliran KepercayaanMasyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI)segera mengeluarkan fatwa untuk organisasi Gerakan Fajar Nusantara atauGafatar. Fatwa itu berupa larangan mengikuti ajaran Gafatar lantaran dianggapmenyimpang dari ajaran agama sebenarnya."Gafatar mengajarkan tidak perlu salat lima waktu danpuasa Ramadan serta haji dianggap menghabiskan uang. Ini jelasmenyimpang," kata Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dikantornya, Kamis, 21 Januari 2016.Gafatar, kata Adi, menyatakan diri sebagai organisasimasyarakat yang berfokus pada kegiatan sosial. Faktanya, Gafatar justrumenyebarkan ajaran yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokok, sepertiagama Islam.Organisasi yang merupakan metamorfosis Komunitas MillahAbraham (Komar) dan Al-Qiyadah al-Islamiyah itu menggabungkan ajaran Islam,Kristen, dan Yahudi. Komar dan Al-Qiyadah telah dilarang dengan Keputusan JaksaAgung melalui surat keputusan bernomor KEP-116/A/JA/11/2007, yang didasarkandalam fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.Mereka juga mengakui wahyu yang diklaim turun melaluipimpinannya. Sebagai pimpinan, Ahmad Moshaddeq alias Musaddeq alias Musadekalias Abdussalam menyatakan diri sebagai nabi atau mesias. Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijayamenuturkan segera melaporkan hasil rapat kepada Ketua MUI paling lambat pekandepan. Setelah itu, Ketua MUI akan memerintahkan divisi fatwa mengeluarkanfatwa terhadap Gafatar. "Gafatar ini punya benang merah dengan Islamkarena mereka melanjutkan ajaran Al-Qiyadah, yang merupakan satu dari 10 aliransesat," ujarnya.Ajaran Gafatar, kata Utang, merujuk pada zaman nabi sebelumada wahyu perintah salat. Karena itu, pengikutnya tak diwajibkan menjalankanrukun Islam. Salah satu hal yang harus dilakukan anggota Gafatar adalahberhijrah, seperti zaman Nabi Muhammad. "Tapi ini hijrahnya ke KalimantanBarat," tuturnya.MUI, kata Utang, berharap, setelah ada fatwa pelarangan,masyarakat tak lagi tergiur oleh ajaran Gafatar. Bila terbukti masih ikutketika fatwa larangan telah dikeluarkan, pimpinan dan pengikut diberi sanksipidana.http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/21/063738259/kejaksaan-agung-minta-mui-keluarkan-fatwa-ihwal-gafatar DEWI SUCI RAHAYU ======================================================================Selasa, 26 Januari 2016 - 14:12 wib Eks Ketum Gafatar: Organisasi Ini Bubar 13 Agustus JAKARTA - Mantan Ketua Umum Gafatar, Mahful Tumanurung, memastikan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Fajar Nusantar (Gafatar) sudah bubar sejak 13 Agustus 2015.Meski Gafatar bubar, program kerja ormas tersebut yakni kedaulatan pangan, tetap berjalanan. Menurutnya, kedaulatan pangan sangat penting, karena di masa depan masalah dunia adalah persoalan pangan."Organisasi ini dibubarkan 13 Agustus, tapi program (kedaulatan pangan) boleh berhenti," ujar Mahful dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/1/2016).Disinggung soal menghilangnya sejumlah orang, menurutnya tidak ada paksaan para mantan pengikut untuk melanjutkan program kedaulatan pangan."Tidak semua eks Gafatar melanjutkan program ini, bagi mereka yang ingin silahkan dikoordinasikan ke masing-masing dewan pimpinan daerah," tambahnya.Dia juga membantah Gafatar ingin membangun negara dalam negara. Menurut Mahful, mereka yang menjadi bagian dari Gafatar adalah orang-orang yang mencintai tanah air. "Sama sekali tidak ada niatan, kami justru mencintai negeri ini," tambahnya.http://news.okezone.com/read/2016/01/26/337/1297385/eks-ketum-gafatar-organisasi-ini-bubar-13-agustus =========================================================================================== Eks pimpinan Gafatar: MUI 'tak berhak' sebut mereka sesat Isyana ArthariniWartawan BBC Indonesia Mantan pucukpimpinan organisasi eks-Gafatar untuk pertama kalinya mengadakan konferensipers resmi dan menyatakan bahwa mereka sudah keluar dari paham dan keyakinanIslam, sehingga MUI tak berhak lagi mengeluarkan fatwa sesat pada mereka.Di sisi lain,MUI mengatakan berhak mengkaji Gafatar karena masih terkait Islam.Dalam jumpapers resmi pertama sejak pemulangan paksa warga eks Gafatar di Kalimantan,pekan lalu, bekas pimpinan ormas itu, Mahful M. Tumanurung, menjelaskan soalkeyakinan dari pimpinan dan anggota eks Gafatar."Dalamhal persoalan keyakinan dan paham keagamaan adalah hak asasi setiap warganegara Indonesia yang dilindungi dan dijamin oleh Konstitusi, untuk itu kamimenyatakan sikap, telah keluar, telah keluar dari keyakinan dan paham keagamaanIslam mainstream Indonesia, dan tetap berpegang teguh pada paham milah Abraham.Untuk itu, bukan pada tempatnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwasesat pada kami atau Gafatar sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang sosial budaya yang berasaskan Pancasila seperti tertulis dalam AD/ARTkami," kata Mahful di hadapan wartawan di YLBHI, Jakarta, Rabu (26/1).MenurutMahful, pada 2015, mereka sudah mengirim surat pada MUI untuk mengajakberdialog, tapi tak mendapat tanggapan.Sementara ituKetua Komisi Tim Pengkajian MUI, Utang Ranuwijaya, menyatakan pihaknya tak akanberdialog dengan Gafatar dalam proses penentuan fatwa karena posisinya sebagai"aliran sesat"."Aliransesat tentu tidak...kita tidak membangun dialog. Cukup dilakukan pengkajian danpenelitian," kata Utang.Utang jugamenegaskan bahwa MUI tetap berhak mengkaji Gafatar karena mereka menilaikelompok ini masih terkait Islam."Khalayaksekarang ini melihat bahwa Gafatar ada kaitannya dengan Al Qiyada al Islamiyah,itu membawa nama Islam. Kalau mereka menyatakan sudah keluar dari Islam, harusdilihat nanti, apa yang menjadi sumber ajarannya, nabinya, bagaimana praktikibadahnya. Nanti kita lihat apa mereka memakai Al Quran, kalau mereka memakaiAl Quran, jelas itu juga sumber ajaran Islam yang pertama," kata Utang.Polrisebelumnya mengatakan bahwa fatwa MUI bisa dipakai sebagai dasaruntukmempidanakan mantan petinggi Gafatar.Menyikapiperbedaan sudut pandang antara Gafatar dan MUI ini, pengamat Achmad Nurcholishdari Pusat Studi Agama dan Perdamaian mengatakan bahwa kebebasan beragama sudahdijamin oleh undang-undang sehingga keyakinan tak bisa diadili oleh siapapun."Kalaumemang Gafatar itu mengklaim bukan Islam, maka sudah clear. MUI tidak bisa lagimengatakan bahwa mereka Islam. Di Indonesia setiap umat beragama itu kanberagam warnanya. Nah MUI seolah-olah ingin membuat satu warna, kalau mengakuIslam ya harus sesuai dengan kacamata mereka," kata Achmad.Achmadmengakui bahwa memang ada batasan bagi kebebasan beragama di Indonesia, sepertiketika satu kelompok atau orang mengajarkan kekerasan, mengajak orang lainmelakukan bunuh diri, ajarannya membahayakan kesehatan publik, dan ajaran itumengganggu keamanan di satu masyarakat, baru orang atau kelompok tersebut bisaditindak.Kini, diameminta pemerintah untuk menjamin hak hidup warga pengikut eks Gafatar sertamemberi jaminan keamanan bagi mereka. Achmad juga memuji upaya pimpinan Gafataruntuk melakukan konferensi pers karena dia melihatnya sebagai upaya berdialogterbuka dengan pemerintah. Dan pemerintah, menurutnya, juga harus melakukan halyang sama."Pemerintahjuga tidak hanya melulu mendengar apa yang dikatakan oleh MUI ya, pemerintahjuga harus mendengarkan perspektif yang berbeda dari berbagai kalangan,"kata Achmad.Pekan lalu,ribuan eks anggota ormas Gafatar diusir dari Kalimantan Barat, aksi inidisertai pembakaran rumah-rumah mereka. Mahful Tumanurung mendesak pemerintahmengusut pelaku pembakaran serta mengamankan aset warga eks Gafatar.. http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160126_indonesia_konpers_gafatar===================================================================Yenny Wahid Minta MUI Seimbang Soal Fatwa Gafatar Yohannie Linggasari, CNN IndonesiaMinggu, 24/01/2016 17:01 WIB Yenny WahidMinta MUI Seimbang Soal Fatwa GafatarPutri kedua Gus Dur, Yenny Wahid, menilaibahwa keyakinan Gafatar perlu dihormati karena setiap orang mempunya hak untukmemilih keyakinannya masing-masing. (CNN Indonesia/Safir Makki)Jakarta, CNNIndonesia -- Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid berpendapat Majelis UlamaIndonesia (MUI) harus seimbang dalam menyikapi persoalan Gerakan FajarNusantara (Gafatar), terutama apabila nantinya MUI menyatakan bahwa Gafatarsesat. "KalauMUI mau mengeluarkan fatwa sesat untuk Gafatar, maka MUI juga harusmenyeimbangkannya dengan mengerluarkan fatwa yang mewajibkan masyarakatmemperlakukan mereka dengan baik. Enggak bisa kemudian hanya menyatakansesat," kata Yenny saat ditemui di Griya Gus Dur, di Jalan Taman AmirHamzah, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).Yenny secarapribadi menilai bahwa keyakinan Gafatar perlu dihormati. Alasannya, dia menilaisetiap orang berhak punya keyakinannya masing-masing."Janganmain kekerasan. Hormati mereka (Gafatar) tersesat kalau mau dibilangsesat," katanya.Yenny menilaipemberitaan dan kabar yang menyatakan bahwa Gafatar adalah aliran sesatmenimbulkan suatu ketakutan di masyarakat. Aksi kekerasan pun dilakukan atasdasar penilaian bahwa Gafatar adalah aliran sesat. "Padahal mereka juga bukan kelompok pembuat onar dimasyarakat. Namun saya rasa kita perlu ingatkan mereka (Gafatar) agar merekrutorang dengan baik," katanya.Selain itu, Yenny berpendapat pengikut Gafatar juga perlumencontohkan perilaku yang baik. Misalnya, memberitahukan kepada keluarga soalmasuk ke organisasi tersebut.Seperti diberitakan sebelumnya, MUI akan mengeluarkan fatwaterkait keberadaan Gafatar di Indonesia pada akhir bulan ini. Fatwa akandikeluarkan setelah laporan diberikan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUIkepada pimpinannya pekan depan. "MUI sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatarini dan Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak Komisi Pengkajian akanmelaporkan minggu depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan KomisiFatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," ujar Ketua KomisiPengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya di Kejaksaan Agung, Jakarta,Kamis (21/1) lalu. Menurut hasil kajian sementara MUI, Gafatar diketahuiterbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan salah satu agamayang diakui di Indonesia, Islam.Organisasi tersebut juga diketahui merupakan metamorfosisdari Al Qiyadah Al Islamiyah yang sudah dilarang kegiatannya sejak 2007 silamoleh Jaksa Agung."Ada ratusan aliran sesat di Indonesia dan semua kamipantau, tidak hanya Gafatar. Semua aliran yang timbul dan tenggelam masih dalampantauan," ujar Utang.Fatwa MUI ditunggu keberadaannya oleh Pemerintah. Sebabnya,fatwa tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk Menteri Agama, Menteri DalamNegeri, dan Jaksa Agung dalam membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkaitkeberadaan Gafatar di Indonesia. http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160124170149-20-106310/yenny-wahid-minta-mui-seimbang-soal-fatwa-gafatar/ ========================================================================== Rabu 27 Jan 2016, 03:43 WIB Kepala Desa di Sidoarjo Tolak Kepulangan Eks Pengurus Gafatar Suparno - detikNewsSidoarjo - Eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang berasal dari desa Kureksari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menjadi salah satu pengurus Gafatar tingkat Jawa Timur akan di tolak bila kembali ke desa Kureksari Waru Sidoarjo Jawa Timur. Penolakan terhadap eks pengurus Gafatar Jawa Timur asal desa Kureksari Kecamatan Waru Sidoarjo tersebut di sampaikan oleh Trisnadi selaku Kepala Desa saat melihat secara langsung kedatangan 78 eks anggota Gafatar gelombang kedua asal Kabupaten Sidoarjo yang tiba di lokasi penampungan di Kantor Liponsos Sidoarjo tadi malam sekitar pukul 23.40 WIB. "Warga kami sepakat akan menolak salah satu anggota eks Gafatar asal desa Kureksari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menjadi pengurus tingkat Jawa Timur," Kata Trisnadi Kepala Desa Kureksari, Trisnadi, di desanya, Kecamatan Waru Sidoarjo, Rabu, (27/01/2016). Penolakan tersebut, kata dia, sudah disepakati oleh semua warga dan sudah di musyawarahkan oleh perangkat desa beserta warga. Selain salah satu pengurus itu, anggota eks Gafatar lainnya tetap akan di terima dengan senang hati. (Baca juga: Mensos Berharap Eks Gafatar Diterima Masyarakat) Trisnadi menjelaskan, sampai saat ini warga desa Kureksari yang penganut Gafatar ada perkembangan jumlah, kurang lebih sekitar 30 orang baik dewasa maupun anak-anak. "Kami dan perangkat desa beserta warga akan menerima dengan baik asal mereka dilarang mempengaruhi masyarakat dan menyebarkan faham yang mereka anut," jelasnya. Sementara itu di Kantor Liponsos Kabupaten Sidoarjo malam ini kedatangan eks anggota Gafatar gelombang kedua asal Kabupaten Sidoarjo sebanyak 22 kepala keluarga 78 orang. Kedataangan mereka di jemput oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan dua bus dengaan pengawalan ketat oleh petugas gabungan. (Baca juga: MUI: Masyarakat Jangan Anarkis, Serahkan Masalah Gafatar ke Pemerintah) Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Sidoarjo Ilhamuddin mengatakan, "Malam ini eks anggota Gafatar asal Kabupaten Sidoarjo kelompok kedua menempati tempat penampungan sementara di Kantor Liponsos sebanyak 22 kepala Keluarga totalnya 78 orang, ujarnya di lokasi penampungan. Sebelumnya telah datang kelompok pertama sebanyak 16 orang, nanum mereka sudah di kembalikan ke desanya masing-masing. "Untuk kelompok yang kedua ini kami akan melakukan penataan ulang, kemudian diperiksa kesehatannya, setelah selesai semua akan dilakukan pembinaan mental yang akan dilakukan oleh tokoh agama, MUI, pihak Kepolisian dan pihak TNI," imbuh Ilhamuddin. "Tahapan terahkir nanti akan kami kembalikan ke desa asal mereka, selain itu untuk mencukupi kebutuhanya kami telah menyediakan fasilitas berupa tempat tidur, tiga ruangan, serta kami menyediakan mobil MCK," kata Ilhamuddin. http://news.detik.com/berita/3127939/kepala-desa-di-sidoarjo-tolak-kepulangan-eks-pengurus-gafatar (dnu/dnu). -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
[R@ntau-Net] Gafatar dan Fatwa MUI.
'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet Tue, 26 Jan 2016 18:47:21 -0800
- [R@ntau-Net] Gafatar dan Fatwa... 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet
- [R@ntau-Net] Re: Gafatar ... 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet