Bagi mereka yang ingin urun rembug mengenai solusi terhadap "Gafatar",silahkan 
pelajari kumpulan referensi dibawah ini.Mohon pembaca mengirimkan referensi2 
lain,untuk melengkapi mencari solusi mengenai "Gafatar".
Terima kasih kepada perkembangan teknologi dibidang informasi,dimana kita tidak 
perlu mondar-mandir mencari referensi ke lemari buku,karena lebih dari 90% yang 
kita perlukan,jawabannya dapat kita temukan dalam komputer didepan kita.
Wassalam,Jacky Mardono 
(82).==============================================================================
Kapolri Minta Gafatar Dibubarkan
By Nafiysul Qodar  on 26 Jan 2016 at 17:11 WIBLiputan6.com, Jakarta Awal 2016 
publik dihebohkan dengankemunculan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). 
Organisasi tersebut menjadiperhatian serius seiring dengan banyaknya laporan 
orang hilang yang didugamenjadi pengikutnya. Lainnya menyebut Gafatar 
sesat.Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku sudahmenerima laporan dari 
sejumlah masyarakat terkait keberadaan ‎Gafatar yangdianggap meresahkan. Kini 
pihaknya mendalami ajaran-ajaran organisasi bimbinganAhmad Musadeq itu.‎"Kita 
sedang mendalami ajaran-ajaran mereka, tentunyadengan sumber-sumber resmi," 
ujar Badrodin di Auditorium Perguruan TinggiIlmu Kepolisian (PTIK), Jak‎arta, 
Selasa (26/1/2016).Selain itu, lanjut Badrodin, polisi sedang 
menyelidikikemungkinan adanya unsur pidana dari ajaran-ajaran Gafatar."Kalau 
memenuhi unsur pidana, maka kami akan membawa kepengadilan, dan minta supaya 
pengadilan bubarkan organisasi itu," Badrodinmenjelaskan.Polisi juga mendalami 
unsur pidana lain, termasuk dugaanadanya struktur pemerintahan di Gafatar yang 
dimaksud untuk mendirikan negarabaru. ‎Badrodin menyatakan polisi akan 
bertindak berdasarkan penemuan dilapangan.‎"Itu sangat tergantung temuan nanti. 
Yang lalu sudahdiproses terkait masalah penodaan agama. Nanti bisa dikenakan 
itu. Atau mungkinundang-undang yang lain. Kalau nanti melepaskan diri dari 
NKRI, kita akanproses sesuai hukum," tandas 
Badrodin.http://news.liputan6.com/read/2421359/kapolri-minta-gafatar-dibubarkan
====================================================================

Kejaksaan Agung Minta MUI Keluarkan Fatwa Ihwal Gafatar  
KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 19:31 WIBTEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawasan Aliran 
KepercayaanMasyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung mendorong Majelis Ulama Indonesia 
(MUI)segera mengeluarkan fatwa untuk organisasi Gerakan Fajar Nusantara 
atauGafatar. Fatwa itu berupa larangan mengikuti ajaran Gafatar lantaran 
dianggapmenyimpang dari ajaran agama sebenarnya."Gafatar mengajarkan tidak 
perlu salat lima waktu danpuasa Ramadan serta haji dianggap menghabiskan uang. 
Ini jelasmenyimpang," kata Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman 
dikantornya, Kamis, 21 Januari 2016.Gafatar, kata Adi, menyatakan diri sebagai 
organisasimasyarakat yang berfokus pada kegiatan sosial. Faktanya, Gafatar 
justrumenyebarkan ajaran yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokok, 
sepertiagama Islam.Organisasi yang merupakan metamorfosis Komunitas 
MillahAbraham (Komar) dan Al-Qiyadah al-Islamiyah itu menggabungkan ajaran 
Islam,Kristen, dan Yahudi. Komar dan Al-Qiyadah telah dilarang dengan Keputusan 
JaksaAgung melalui surat keputusan bernomor KEP-116/A/JA/11/2007, yang 
didasarkandalam fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.Mereka juga mengakui wahyu yang 
diklaim turun melaluipimpinannya. Sebagai pimpinan, Ahmad Moshaddeq alias 
Musaddeq alias Musadekalias Abdussalam menyatakan diri sebagai nabi atau 
mesias. Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijayamenuturkan 
segera melaporkan hasil rapat kepada Ketua MUI paling lambat pekandepan. 
Setelah itu, Ketua MUI akan memerintahkan divisi fatwa mengeluarkanfatwa 
terhadap Gafatar. "Gafatar ini punya benang merah dengan Islamkarena mereka 
melanjutkan ajaran Al-Qiyadah, yang merupakan satu dari 10 aliransesat," 
ujarnya.Ajaran Gafatar, kata Utang, merujuk pada zaman nabi sebelumada wahyu 
perintah salat. Karena itu, pengikutnya tak diwajibkan menjalankanrukun Islam. 
Salah satu hal yang harus dilakukan anggota Gafatar adalahberhijrah, seperti 
zaman Nabi Muhammad. "Tapi ini hijrahnya ke KalimantanBarat," tuturnya.MUI, 
kata Utang, berharap, setelah ada fatwa pelarangan,masyarakat tak lagi tergiur 
oleh ajaran Gafatar. Bila terbukti masih ikutketika fatwa larangan telah 
dikeluarkan, pimpinan dan pengikut diberi 
sanksipidana.http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/21/063738259/kejaksaan-agung-minta-mui-keluarkan-fatwa-ihwal-gafatar
DEWI SUCI RAHAYU

======================================================================Selasa, 
26 Januari 2016 - 14:12 wib

Eks Ketum Gafatar: Organisasi Ini Bubar 13 Agustus
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Gafatar, Mahful Tumanurung, memastikan organisasi 
masyarakat (ormas) Gerakan Fajar Nusantar (Gafatar) sudah bubar sejak 13 
Agustus 2015.Meski Gafatar bubar, program kerja ormas tersebut yakni kedaulatan 
pangan, tetap berjalanan. Menurutnya, kedaulatan pangan sangat penting, karena 
di masa depan masalah dunia adalah persoalan pangan."Organisasi ini dibubarkan 
13 Agustus, tapi program (kedaulatan pangan) boleh berhenti," ujar Mahful dalam 
konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/1/2016).Disinggung soal menghilangnya 
sejumlah orang, menurutnya tidak ada paksaan para mantan pengikut untuk 
melanjutkan program kedaulatan pangan."Tidak semua eks Gafatar melanjutkan 
program ini, bagi mereka yang ingin silahkan dikoordinasikan ke masing-masing 
dewan pimpinan daerah," tambahnya.Dia juga membantah Gafatar ingin membangun 
negara dalam negara. Menurut Mahful, mereka yang menjadi bagian dari Gafatar 
adalah orang-orang yang mencintai tanah air. "Sama sekali tidak ada niatan, 
kami justru mencintai negeri ini," 
tambahnya.http://news.okezone.com/read/2016/01/26/337/1297385/eks-ketum-gafatar-organisasi-ini-bubar-13-agustus

===========================================================================================
Eks pimpinan Gafatar: MUI 'tak berhak' sebut mereka sesat
Isyana ArthariniWartawan BBC Indonesia
Mantan pucukpimpinan organisasi eks-Gafatar untuk pertama kalinya mengadakan 
konferensipers resmi dan menyatakan bahwa mereka sudah keluar dari paham dan 
keyakinanIslam, sehingga MUI tak berhak lagi mengeluarkan fatwa sesat pada 
mereka.Di sisi lain,MUI mengatakan berhak mengkaji Gafatar karena masih terkait 
Islam.Dalam jumpapers resmi pertama sejak pemulangan paksa warga eks Gafatar di 
Kalimantan,pekan lalu, bekas pimpinan ormas itu, Mahful M. Tumanurung, 
menjelaskan soalkeyakinan dari pimpinan dan anggota eks Gafatar."Dalamhal 
persoalan keyakinan dan paham keagamaan adalah hak asasi setiap warganegara 
Indonesia yang dilindungi dan dijamin oleh Konstitusi, untuk itu kamimenyatakan 
sikap, telah keluar, telah keluar dari keyakinan dan paham keagamaanIslam 
mainstream Indonesia, dan tetap berpegang teguh pada paham milah Abraham.Untuk 
itu, bukan pada tempatnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwasesat pada 
kami atau Gafatar sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang 
sosial budaya yang berasaskan Pancasila seperti tertulis dalam AD/ARTkami," 
kata Mahful di hadapan wartawan di YLBHI, Jakarta, Rabu (26/1).MenurutMahful, 
pada 2015, mereka sudah mengirim surat pada MUI untuk mengajakberdialog, tapi 
tak mendapat tanggapan.Sementara ituKetua Komisi Tim Pengkajian MUI, Utang 
Ranuwijaya, menyatakan pihaknya tak akanberdialog dengan Gafatar dalam proses 
penentuan fatwa karena posisinya sebagai"aliran sesat"."Aliransesat tentu 
tidak...kita tidak membangun dialog. Cukup dilakukan pengkajian danpenelitian," 
kata Utang.Utang jugamenegaskan bahwa MUI tetap berhak mengkaji Gafatar karena 
mereka menilaikelompok ini masih terkait Islam."Khalayaksekarang ini melihat 
bahwa Gafatar ada kaitannya dengan Al Qiyada al Islamiyah,itu membawa nama 
Islam. Kalau mereka menyatakan sudah keluar dari Islam, harusdilihat nanti, apa 
yang menjadi sumber ajarannya, nabinya, bagaimana praktikibadahnya. Nanti kita 
lihat apa mereka memakai Al Quran, kalau mereka memakaiAl Quran, jelas itu juga 
sumber ajaran Islam yang pertama," kata Utang.Polrisebelumnya mengatakan bahwa 
fatwa MUI bisa dipakai sebagai dasaruntukmempidanakan mantan petinggi 
Gafatar.Menyikapiperbedaan sudut pandang antara Gafatar dan MUI ini, pengamat 
Achmad Nurcholishdari Pusat Studi Agama dan Perdamaian mengatakan bahwa 
kebebasan beragama sudahdijamin oleh undang-undang sehingga keyakinan tak bisa 
diadili oleh siapapun."Kalaumemang Gafatar itu mengklaim bukan Islam, maka 
sudah clear. MUI tidak bisa lagimengatakan bahwa mereka Islam. Di Indonesia 
setiap umat beragama itu kanberagam warnanya. Nah MUI seolah-olah ingin membuat 
satu warna, kalau mengakuIslam ya harus sesuai dengan kacamata mereka," kata 
Achmad.Achmadmengakui bahwa memang ada batasan bagi kebebasan beragama di 
Indonesia, sepertiketika satu kelompok atau orang mengajarkan kekerasan, 
mengajak orang lainmelakukan bunuh diri, ajarannya membahayakan kesehatan 
publik, dan ajaran itumengganggu keamanan di satu masyarakat, baru orang atau 
kelompok tersebut bisaditindak.Kini, diameminta pemerintah untuk menjamin hak 
hidup warga pengikut eks Gafatar sertamemberi jaminan keamanan bagi mereka. 
Achmad juga memuji upaya pimpinan Gafataruntuk melakukan konferensi pers karena 
dia melihatnya sebagai upaya berdialogterbuka dengan pemerintah. Dan 
pemerintah, menurutnya, juga harus melakukan halyang sama."Pemerintahjuga tidak 
hanya melulu mendengar apa yang dikatakan oleh MUI ya, pemerintahjuga harus 
mendengarkan perspektif yang berbeda dari berbagai kalangan,"kata Achmad.Pekan 
lalu,ribuan eks anggota ormas Gafatar diusir dari Kalimantan Barat, aksi 
inidisertai pembakaran rumah-rumah mereka. Mahful Tumanurung mendesak 
pemerintahmengusut pelaku pembakaran serta mengamankan aset warga eks Gafatar.. 
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160126_indonesia_konpers_gafatar===================================================================Yenny
 Wahid Minta MUI Seimbang Soal Fatwa Gafatar
Yohannie Linggasari, CNN IndonesiaMinggu, 24/01/2016 17:01 WIB

Yenny WahidMinta MUI Seimbang Soal Fatwa GafatarPutri kedua Gus Dur, Yenny 
Wahid, menilaibahwa keyakinan Gafatar perlu dihormati karena setiap orang 
mempunya hak untukmemilih keyakinannya masing-masing. (CNN Indonesia/Safir 
Makki)Jakarta, CNNIndonesia -- Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid 
berpendapat Majelis UlamaIndonesia (MUI) harus seimbang dalam menyikapi 
persoalan Gerakan FajarNusantara (Gafatar), terutama apabila nantinya MUI 
menyatakan bahwa Gafatarsesat. "KalauMUI mau mengeluarkan fatwa sesat untuk 
Gafatar, maka MUI juga harusmenyeimbangkannya dengan mengerluarkan fatwa yang 
mewajibkan masyarakatmemperlakukan mereka dengan baik. Enggak bisa kemudian 
hanya menyatakansesat," kata Yenny saat ditemui di Griya Gus Dur, di Jalan 
Taman AmirHamzah, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).Yenny secarapribadi menilai 
bahwa keyakinan Gafatar perlu dihormati. Alasannya, dia menilaisetiap orang 
berhak punya keyakinannya masing-masing."Janganmain kekerasan. Hormati mereka 
(Gafatar) tersesat kalau mau dibilangsesat," katanya.Yenny menilaipemberitaan 
dan kabar yang menyatakan bahwa Gafatar adalah aliran sesatmenimbulkan suatu 
ketakutan di masyarakat. Aksi kekerasan pun dilakukan atasdasar penilaian bahwa 
Gafatar adalah aliran sesat.
"Padahal mereka juga bukan kelompok pembuat onar dimasyarakat. Namun saya rasa 
kita perlu ingatkan mereka (Gafatar) agar merekrutorang dengan baik," 
katanya.Selain itu, Yenny berpendapat pengikut Gafatar juga perlumencontohkan 
perilaku yang baik. Misalnya, memberitahukan kepada keluarga soalmasuk ke 
organisasi tersebut.Seperti diberitakan sebelumnya, MUI akan mengeluarkan 
fatwaterkait keberadaan Gafatar di Indonesia pada akhir bulan ini. Fatwa 
akandikeluarkan setelah laporan diberikan Komisi Pengkajian dan Penelitian 
MUIkepada pimpinannya pekan depan.
"MUI sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatarini dan Insya Allah bulan 
ini selesai. Paling tidak Komisi Pengkajian akanmelaporkan minggu depan dan 
setelah itu pimpinan akan memerintahkan KomisiFatwa untuk mengeluarkan fatwa 
terkait temuan itu," ujar Ketua KomisiPengkajian dan Penelitian MUI Utang 
Ranuwijaya di Kejaksaan Agung, Jakarta,Kamis (21/1) lalu.  Menurut hasil kajian 
sementara MUI, Gafatar diketahuiterbukti telah menyebarkan ajaran yang 
bertentangan dengan salah satu agamayang diakui di Indonesia, Islam.Organisasi 
tersebut juga diketahui merupakan metamorfosisdari Al Qiyadah Al Islamiyah yang 
sudah dilarang kegiatannya sejak 2007 silamoleh Jaksa Agung."Ada ratusan aliran 
sesat di Indonesia dan semua kamipantau, tidak hanya Gafatar. Semua aliran yang 
timbul dan tenggelam masih dalampantauan," ujar Utang.Fatwa MUI ditunggu 
keberadaannya oleh Pemerintah. Sebabnya,fatwa tersebut akan menjadi salah satu 
dasar untuk Menteri Agama, Menteri DalamNegeri, dan Jaksa Agung dalam membuat 
Surat Keputusan Bersama (SKB) terkaitkeberadaan Gafatar di Indonesia. 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160124170149-20-106310/yenny-wahid-minta-mui-seimbang-soal-fatwa-gafatar/
==========================================================================
Rabu 27 Jan 2016, 03:43 WIB


Kepala Desa di Sidoarjo Tolak Kepulangan Eks Pengurus Gafatar
Suparno - detikNewsSidoarjo - Eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) 
yang berasal dari  desa Kureksari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menjadi salah 
satu pengurus Gafatar tingkat Jawa Timur akan di tolak bila kembali ke desa 
Kureksari Waru Sidoarjo Jawa Timur.

Penolakan terhadap eks pengurus Gafatar Jawa Timur asal desa Kureksari 
Kecamatan Waru Sidoarjo tersebut di sampaikan oleh Trisnadi selaku Kepala Desa 
saat melihat secara langsung kedatangan 78 eks anggota Gafatar gelombang kedua 
asal Kabupaten Sidoarjo yang tiba di lokasi penampungan di Kantor Liponsos 
Sidoarjo tadi malam sekitar pukul 23.40 WIB.

"Warga kami sepakat akan menolak salah satu anggota eks Gafatar asal desa 
Kureksari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menjadi pengurus tingkat Jawa Timur," 
Kata Trisnadi Kepala Desa Kureksari, Trisnadi, di desanya, Kecamatan Waru 
Sidoarjo, Rabu, (27/01/2016).

Penolakan tersebut, kata dia, sudah disepakati oleh semua warga dan sudah di 
musyawarahkan oleh perangkat desa beserta warga. Selain salah satu pengurus 
itu, anggota eks Gafatar lainnya tetap akan di terima dengan senang hati.

(Baca juga: Mensos Berharap Eks Gafatar Diterima Masyarakat)

Trisnadi menjelaskan, sampai saat ini warga desa Kureksari yang penganut 
Gafatar ada perkembangan jumlah, kurang lebih sekitar 30 orang baik dewasa 
maupun anak-anak. "Kami dan perangkat desa beserta warga akan menerima dengan 
baik asal mereka dilarang mempengaruhi masyarakat dan menyebarkan faham yang 
mereka anut," jelasnya.

Sementara itu di Kantor Liponsos Kabupaten Sidoarjo malam ini kedatangan eks 
anggota Gafatar gelombang kedua asal Kabupaten Sidoarjo sebanyak 22 kepala 
keluarga 78 orang. Kedataangan mereka di jemput oleh Pemerintah Kabupaten 
Sidoarjo dengan menggunakan dua bus dengaan pengawalan ketat oleh petugas 
gabungan.

(Baca juga: MUI: Masyarakat Jangan Anarkis, Serahkan Masalah Gafatar ke 
Pemerintah)

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Sidoarjo Ilhamuddin 
mengatakan, "Malam ini eks anggota Gafatar asal Kabupaten Sidoarjo kelompok 
kedua menempati tempat penampungan sementara di Kantor Liponsos sebanyak 22 
kepala Keluarga totalnya 78 orang, ujarnya di lokasi penampungan.

Sebelumnya telah datang kelompok pertama sebanyak 16 orang, nanum mereka sudah 
di kembalikan ke desanya masing-masing. "Untuk kelompok yang kedua ini kami 
akan melakukan penataan ulang, kemudian diperiksa kesehatannya, setelah selesai 
semua akan dilakukan pembinaan mental yang akan dilakukan oleh tokoh agama, 
MUI, pihak Kepolisian dan pihak TNI," imbuh Ilhamuddin.

"Tahapan terahkir nanti akan kami kembalikan ke desa asal mereka, selain itu 
untuk mencukupi kebutuhanya kami telah menyediakan fasilitas berupa tempat 
tidur, tiga ruangan, serta kami menyediakan mobil MCK," kata Ilhamuddin. 
http://news.detik.com/berita/3127939/kepala-desa-di-sidoarjo-tolak-kepulangan-eks-pengurus-gafatar
(dnu/dnu).


  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
  • [R@ntau-Net] Gafatar dan Fatwa... 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet

Kirim email ke