Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-10 Terurut Topik Maturidi Donsan
Andri, sasudah jorong/korong yang ada penghulunya itu di jadikan nagari (
sesudah pemekaran), masuk kemana nagari baru inji dalam UU No. 6  2014 -
(UU Desa) .

Apakah dinamakan Desa atau Desa Adat

Tolong infonyo.

Wass,

Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-10 Terurut Topik Fitrianto
Di Padang, dulu adoh nagari nan banamo Pauh XIV.
Nagari ko dijadikan duo manjadi nagari Pauh Sambilan, jo Pauh Limo mungkin 
sabalun NKRI adoh. Angko di balakang namo, manunjukkan jumlah suku nan adoh.
Salah satu suku di Pauh Sambilan tu adolah suku Tanjuang nan panghulunyo adolah 
IP Dt Rajo Bandaro Basa.

Salah satu wilayahnyo dari nan 9 tu adolah tapian Kuranji, nan jadi namo satu 
kecamatan di Kota Padang.
Kecamatan lain adolah Pauh, nanggalo, koto tangah, aia pacah nan marupokan namo 
nagari di Padang. 

Jadi pemekaran nagari adolah sesuatu nan biaso, saroman pemekaran Kaum atau 
suku nan dulu cuman adoh duo, koto piliang jo bodi caniago.
Kalau dulu bisa manaruko lahan baru tuk mambuek nagari baru, kini kamaa pulo ka 
dicari lahan baru nan indak bapamilik?

Wassalam
Fitr

Sent from my iPad

> On Oct 10, 2015, at 5:25 AM, Andri Satria Masri  wrote:
> 
> Batuah pak Reza. Pilihan logisnyo adolah memekarkan nagari.
> 
> Sabananyo ado caro mudah memekarkan nagari ko dengan cara menjadikan korong 
> (dulunya desa) menjadi nagari. Dan rencana iko alah sadang diterapkan di 
> Padang Pariaman. Setelah berjalan 5 tahun labiah, nagari asal maraso 
> kesulitan mengelola wilayah yg lumayan gadang dan laweh. Sehingga rencana 
> pemekaran indak ado yg menghambat.
> 
> Pada tahun 2013 alah tabik perda 43 nagari baru. Sayangnyo indak dapek restu 
> dari Mendagri sehingga indak kalua No. Registernyo sehingga 43 Nagari baru tu 
> sampai kini alun defenitif.
> 
> Kota Pariaman desanyo banyak, kalau ndak salah 72. Padahal kecamatannyo hanyo 
> 4 dan penduduknyo sekitar 75.000 jiwa.
> 
> Coba bandingkan Padang Pariaman yg punya 60 nagari, 17 kecamatan dan 415.000 
> jiwa.
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-10 Terurut Topik Andri Satria Masri
Batuah pak Reza. Pilihan logisnyo adolah memekarkan nagari.

Sabananyo ado caro mudah memekarkan nagari ko dengan cara menjadikan korong
(dulunya desa) menjadi nagari. Dan rencana iko alah sadang diterapkan di
Padang Pariaman. Setelah berjalan 5 tahun labiah, nagari asal maraso
kesulitan mengelola wilayah yg lumayan gadang dan laweh. Sehingga rencana
pemekaran indak ado yg menghambat.

Pada tahun 2013 alah tabik perda 43 nagari baru. Sayangnyo indak dapek
restu dari Mendagri sehingga indak kalua No. Registernyo sehingga 43 Nagari
baru tu sampai kini alun defenitif.

Kota Pariaman desanyo banyak, kalau ndak salah 72. Padahal kecamatannyo
hanyo 4 dan penduduknyo sekitar 75.000 jiwa.

Coba bandingkan Padang Pariaman yg punya 60 nagari, 17 kecamatan dan
415.000 jiwa.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-10 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb.


Piliahan nan bisa dilakukan adalah pemekaran nagari, untuak iko paralu
kelapangan hati wali nagari yang wilayah kekuasaan nyo bakurang.
Untuak tahun ko Kotif Pariaman labiah banyak dapek bagian dana Desa
dibandiang Kabupaten Pd. Pariaman, baitu kan Pak Andri?

Salam

Reza

2015-10-08 21:39 GMT+07:00 Maturidi Donsan :

> Nakan Fitrianto dan sanak dipalanta n.a.h
>
> “Wacana Jorong Jadi Setingkat Desa Terbentur Aturan”
>
> Memang terbentur aturan daerah No.2 thun2007: pasal 4 (2)
>
> Pemerintah Nagari sebagai pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan di
> seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat
>
> Kalau kita mau jorong kita dapat uang sesuai dengan desa di Jawa, maka
> Perda No. 2 tahun 2007 itu harus dirobah.
>
>
>
> Inti  perobhan adalah
>
> - Nagari setara dengan kelurahan (bukan dijadikan)
>
> - Jorong setara Desa (bukan dijadikan).
>
>
>
> Ini sesuai dengan iming-iming pasal Desa Adat yang disosialisasikan tahun
> lalu,  dimana pada dasarnya  daerah bisa mengatur dsb…
>
> Tabrakan UU desa dengan Perda No. 2  tahun 2007 inilah diantaranya yang
> mungkin tampak oleh LKAAM dan beberapa tokoh adat minang pada saat RUU Desa
> itu di bahas. LKAAM tak mau nagari disetarakan dengan Desa karena akan
> merugikan.
>
> Akhirnya LKAAM secara resmi menolak RUU Desa itu.
>
> Ini sejarahnya tentu panjang.
>
>
>
> Sudah lama nagari ini mau dihilangkan dengan sistim dengan demikian
> diharap adat Minangpun ikut hilang. Ternyata adat itu bertahan kecuali
> ranting-rantingnya ada yang patah karena ada yang lewat.
>
>
>
> Pemekaran nagari dibeberapa nagari yang Korong /jorongnya ada
> penghulu/pemangku adatnya,  mungkin tak bermasalah, tapi ditempat lain
> mungkin bermasalah dimana beberapa  Korong/jorongnya tak berpenghulu/tak
> ada pemangku adat, semua murni pendatang seperti yang saya contohkan
> ditulisan  yang lalu.
>
>
>
> Agar kita tak rugi mudah-mudahan tokoh adat dan pemda sudah berembuk
> karena UU Desa ini sudah berumur 1 tahun lebih.
>
>
>
> .
>
>
>
> Wass,
>
>
>
> Maturidi
>
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-08 Terurut Topik Maturidi Donsan
Nakan Fitrianto dan sanak dipalanta n.a.h

“Wacana Jorong Jadi Setingkat Desa Terbentur Aturan”

Memang terbentur aturan daerah No.2 thun2007: pasal 4 (2)

Pemerintah Nagari sebagai pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan di
seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat

Kalau kita mau jorong kita dapat uang sesuai dengan desa di Jawa, maka
Perda No. 2 tahun 2007 itu harus dirobah.



Inti  perobhan adalah

- Nagari setara dengan kelurahan (bukan dijadikan)

- Jorong setara Desa (bukan dijadikan).



Ini sesuai dengan iming-iming pasal Desa Adat yang disosialisasikan tahun
lalu,  dimana pada dasarnya  daerah bisa mengatur dsb…

Tabrakan UU desa dengan Perda No. 2  tahun 2007 inilah diantaranya yang
mungkin tampak oleh LKAAM dan beberapa tokoh adat minang pada saat RUU Desa
itu di bahas. LKAAM tak mau nagari disetarakan dengan Desa karena akan
merugikan.

Akhirnya LKAAM secara resmi menolak RUU Desa itu.

Ini sejarahnya tentu panjang.



Sudah lama nagari ini mau dihilangkan dengan sistim dengan demikian diharap
adat Minangpun ikut hilang. Ternyata adat itu bertahan kecuali
ranting-rantingnya ada yang patah karena ada yang lewat.



Pemekaran nagari dibeberapa nagari yang Korong /jorongnya ada
penghulu/pemangku adatnya,  mungkin tak bermasalah, tapi ditempat lain
mungkin bermasalah dimana beberapa  Korong/jorongnya tak berpenghulu/tak
ada pemangku adat, semua murni pendatang seperti yang saya contohkan
ditulisan  yang lalu.



Agar kita tak rugi mudah-mudahan tokoh adat dan pemda sudah berembuk karena
UU Desa ini sudah berumur 1 tahun lebih.



.



Wass,



Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-07 Terurut Topik Fitrianto
Usul pak Maturidi sudah ditolak.

Wassalam
fitr

http://www.antarasumbar.com/berita/159106/wacana-jorong-jadi-setingkat-desa-terbentur-aturan.html

*Wacana Jorong Jadi Setingkat Desa Terbentur Aturan*
Kamis, 1 Oktober 2015 21:48 WIB
Pewarta : Miko
Padang, (*AntaraSumbar*) - Wacana menjadikan jorong di Sumatera Barat
(Sumbar) untuk menjadi setingkat desa, agar bisa mendapatkan kuota dana
desa lebih besar, batal dilaksanakan karena tidak sesuai dengan aturan
perundang-undangan.

"Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, struktur pemerintahan
setingkat desa di Sumbar adalah nagari, karena itu usaha untuk menjadikan
jorong (bagian dari nagari) menjadi setingkat desa tidak mungkin untuk
dilakukan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar,
Syafrizal dihubungi dari Padang, Kamis.

Menurutnya, agar Sumbar bisa mendapatkan dana desa lebih banyak, usaha yang
bisa dilakukan adalah pemekaran nagari.


2015-10-06 19:47 GMT-04:00 Maturidi Donsan :

> Nakan Andri n.a.h
>
> Sesuai dengan keterangan Andri:
>
> Masing-masing korong ada penghulunya.
>
> Saya menangkap keenam nagari LA itu adalah nagari asli dengan satu KAN,
> kata kuncinya ialah dimasing-masing korong ada penghulu.
>
>
>
> Kasus LA,  sesuai yang disampaikan Andri, bisa satu kasus.
>
>
>
> Kasus lain yang real ada juga seperti dibawah ini.
>
> Ada satu nagari asli terdiri dari 3 jorong , A, B dan C dan 3 jorong
> tambahan D, E dan F.
>
> KAN ada di nagari asli, merupakan kumpulan penghulu dari A,B dan C.
>
> D, E dan F ini semua pendatang, tak ada penghulu, tak punya sako dan
> pusako, hidup hanya menggarap tanah pusako penghulu yang ditepati semula.
>
>
>
> Umunya penduduk D, E dan F bermamak /mengaku mamak ke penghulu yang
> ditepatinya di A, B dan C sesuai dengan kedatangannya semula.
>
> Penduduk D, E dan F ini adalah migran dari nagari tetangga yang sudah
> puluhan bahkan mungkin sudah ada yang  ratusan tahun namun tetap saja
> sebagai pendatang. Mereka hanya menggarap HPT penghulu yang ditepatinya
> tapi tidak mempusakainya.
>
> Jadi kalau kasus LA yang pertama maka kasus yang saya gambarkan ini bisa
> kasus kedua, mungkin ada lagi kasus lain, mungkin nanti dibentangkan kawan
> dilapau.
>
>
>
> Sekarang bagaimana UU No.6 2014 mengenai Desa itu bisa mengakomodsi  kondisi
> nagari yang berbeda-beda itu.
>
>
>
> Yang saya tangkap RUU UU Desa sudah ditolak oleh masyarakat adat
> Minangkabau yang diwakili oleh LKAAM dan tokoh minang lainnya .  (masalah
> pemerintahan terendah/terdepan).
>
> Kemudian UU Desa ini mengambi jalan tengah UU Desanya tetap jalan dengan
> memberi peluang kepada masyarakat adat mengatur dirinya.
>
> Jadi sebenarnya Pemda bisa leluasa mengatur keberadaan Nagari ,
> jorong/Korong agar jatah jorong yang 1,5 M/tahun itu tidak lepas, yang
> diperlukan PERDA untuk mengaturnya, peluang diberikan.
>
> Saya mengusul:
>
> 1. Jorong atau yang setingkat,  disetarakan dengan desa (bukan dijadikan)
> karena  sejak tahun 1983 sampai Otda, jorong ini selama hampir 30 tahun
> sudah dijadikan desa. Sekarang nagari juga terdiri dari beberapa jorong
> atau setingkatnya.
>
> 2. Nagari disetarakan dengan kelurahan (bukan dijadikan).
>
> 3. Keberadaan nagari tetap diakui sebagai simpulnya/ pusat adat.
>
> 4. Adat yang berlaku dinagri (masing-masing) tetap diakui
>
>
>
>
>
>
>
> Jadi UU memberi peluang,  hanya masih mungkin dalam persiapan.
>
> Kita yakin Pemda tentu juga tak mau rugi apalagi 1,5 M tiap desa pertahun.
>
>
> Iko pandapek ambo, mungkin sajo salah, biallah dipaelok di nan pandai.
>
>
>
> Wass,
>
> Maturidi
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-06 Terurut Topik Maturidi Donsan
Waalaikumussalam Mak Ngah n.a.h



Kiniko ambo sadiang maolah-olah postingan Mak Ngah.



Milis dari mak Ngah banyak nan barek, payah maolahnyo nan tarakir “Kain
Basahan”iko io manyarah awak ka angku pakiah.



Nan agak ringan DIMDIM Ba DIMDIM.



Sasudah ambo puta videonyo ambo lah Ba DIMDIM sorang sajo.



Milis Mak Ngah lai disauti, dulu manganai Tol Kiktinggi sangek menarik
untuk dibahas.



Kiniko dek dilapun asok io lo.



Wass,



Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-06 Terurut Topik Maturidi Donsan
Nakan Andri n.a.h

Sesuai dengan keterangan Andri:

Masing-masing korong ada penghulunya.

Saya menangkap keenam nagari LA itu adalah nagari asli dengan satu KAN,
kata kuncinya ialah dimasing-masing korong ada penghulu.



Kasus LA,  sesuai yang disampaikan Andri, bisa satu kasus.



Kasus lain yang real ada juga seperti dibawah ini.

Ada satu nagari asli terdiri dari 3 jorong , A, B dan C dan 3 jorong
tambahan D, E dan F.

KAN ada di nagari asli, merupakan kumpulan penghulu dari A,B dan C.

D, E dan F ini semua pendatang, tak ada penghulu, tak punya sako dan
pusako, hidup hanya menggarap tanah pusako penghulu yang ditepati semula.



Umunya penduduk D, E dan F bermamak /mengaku mamak ke penghulu yang
ditepatinya di A, B dan C sesuai dengan kedatangannya semula.

Penduduk D, E dan F ini adalah migran dari nagari tetangga yang sudah
puluhan bahkan mungkin sudah ada yang  ratusan tahun namun tetap saja
sebagai pendatang. Mereka hanya menggarap HPT penghulu yang ditepatinya
tapi tidak mempusakainya.

Jadi kalau kasus LA yang pertama maka kasus yang saya gambarkan ini bisa
kasus kedua, mungkin ada lagi kasus lain, mungkin nanti dibentangkan kawan
dilapau.



Sekarang bagaimana UU No.6 2014 mengenai Desa itu bisa mengakomodsi  kondisi
nagari yang berbeda-beda itu.



Yang saya tangkap RUU UU Desa sudah ditolak oleh masyarakat adat
Minangkabau yang diwakili oleh LKAAM dan tokoh minang lainnya .  (masalah
pemerintahan terendah/terdepan).

Kemudian UU Desa ini mengambi jalan tengah UU Desanya tetap jalan dengan
memberi peluang kepada masyarakat adat mengatur dirinya.

Jadi sebenarnya Pemda bisa leluasa mengatur keberadaan Nagari ,
jorong/Korong agar jatah jorong yang 1,5 M/tahun itu tidak lepas, yang
diperlukan PERDA untuk mengaturnya, peluang diberikan.

Saya mengusul:

1. Jorong atau yang setingkat,  disetarakan dengan desa (bukan dijadikan)
karena  sejak tahun 1983 sampai Otda, jorong ini selama hampir 30 tahun
sudah dijadikan desa. Sekarang nagari juga terdiri dari beberapa jorong
atau setingkatnya.

2. Nagari disetarakan dengan kelurahan (bukan dijadikan).

3. Keberadaan nagari tetap diakui sebagai simpulnya/ pusat adat.

4. Adat yang berlaku dinagri (masing-masing) tetap diakui







Jadi UU memberi peluang,  hanya masih mungkin dalam persiapan.

Kita yakin Pemda tentu juga tak mau rugi apalagi 1,5 M tiap desa pertahun.


Iko pandapek ambo, mungkin sajo salah, biallah dipaelok di nan pandai.



Wass,

Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-06 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Assalamualaikum warahmatllahi wabarakatuh

Angku Maturidi sabana fasiah maemail ka Lapuau. Tapi tibo ka jalua paribadi 
indak ciek juo email makngah nan mangani doh, dima salahnyo?

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-05 Terurut Topik Andri Satria Masri
Pak Maturidi n.a.h,

Penduduk di 5 Korong yg sudah jadi Nagari tsb sebelum dan sesudahnya dihuni 
oleh warga asli dan pendatang (dari nagari lain di Padang Pariaman, Kota 
Pariaman, Padang, dll).

Kecamayan Lubuk Alung hampir mirip kondisinya dengan Kota Pariaman, sudah 
heterogen. Bahkan, kalau penduduknya mencukupi, Lubuk Alung sudah bisa berdiri 
sendiri menjadi Kota Lubuk Alung. Satu kondisi yang mengindikasikan ke arah itu 
adalah Program PNPM di Lubuk Alung dimasukkan ke dalam PNPM Perkotaan, bukan 
Perdesaan seperti 16 Kecamatan lainnya di Kab. Padang Pariaman.

Demikian jawaban Andri, pak.



Terkirim dari: Lenovo P70-A

Pada 6 Okt 2015 11.27, Maturidi Donsan  menulis:
>
>
> Menarik Pemekaran Nagari Lubuk Alung
>
>  
>
> Nakan Andri, sehubungan dengan Lubuk Alung,  KAN hanya1 di Lubuk Alung timbul 
> pertanyaan:
>
>  
>
> Apakah  dijorong yang 5, sekarang sudah jadi nagari itu.
>
> 1. Didiami oleh penduduk asli Lubuk Alung (penduduk anak nagari asli, orang 
> yang punya suku dan penghulu dari dulunya).
>
>  
>
> 2. Apakah masing-masing nagari yang 5 tambahan itu semuanya penduduk asli LA 
> atau beberapa jorong isinya pendatang semua baik loka  Kab.Padang Pariaman 
> maupun dari luar.
>
>  
>
> Tk infonya Andri.
>
>  
>
> Wass,
>
>  
>
> Maturidi.
>
>
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> --- 
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
> email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] PEMEKARAN NAGARI LUBUK ALUNG

2015-10-05 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Menarik Pemekaran Nagari Lubuk Alung*



Nakan Andri, sehubungan dengan Lubuk Alung,  KAN hanya1 di Lubuk Alung
timbul pertanyaan:



Apakah  dijorong yang 5, sekarang sudah jadi nagari itu.

1. Didiami oleh penduduk asli Lubuk Alung (penduduk anak nagari asli, orang
yang punya suku dan penghulu dari dulunya).



2. Apakah masing-masing nagari yang 5 tambahan itu semuanya penduduk asli
LA atau beberapa jorong isinya pendatang semua baik loka  Kab.Padang
Pariaman maupun dari luar.



Tk infonya Andri.



Wass,



Maturidi.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.