Punten teu disundakeun...

27 February 2008  (Makanan > Umum) 
PENJELASAN BADAN POM TENTANG Enterobacter sakazakii PADA SUSU FORMULA 


PENJELASAN BADAN POM
TENTANG
Enterobacter sakazakii PADA SUSU FORMULA



Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media cetak dan elektronik serta 
pertanyaan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM 
mengenai Enterobacter sakazakii, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut:

Enterobacter sakazakii adalah bakteri gram-negatif yang tahan panas dan 
tidak membentuk spora.

Secara klinis cemaran Enterobacter sakazakii menimbulkan diare yang bila 
tidak diobati dapat menimbulkan dehidrasi yang dapat berakibat fatal.

Tahun 2005 World Health Assembly (WHA) menginformasikan kepada negara-
negara anggota mengenai adanya kemungkinan cemaran mikroba Enterobacter 
sakazakii pada susu formula.

Pada tahun 2005 WHA mengeluarkan resolusi agar World Health 
Organization(WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO) menyiapkan 
pedoman, pesan edukasi dan pelabelan produk tentang penyiapan, 
penyimpanan dan penanganan susu formula.

Badan POM melakukan pengawasan susu formula melalui premarket evaluation 
sebelum pemberian izin edar dan post market control setelah produk 
beredar.

Pemeriksaan cemaran mikroba merupakan bagian dari pemeriksaan rutin Badan 
POM terhadap produk pangan (termasuk susu formula) disamping cemaran 
jamur, logam berat dan lain-lain.

Hasil pemeriksaan cemaran tidak dipublikasikan sebagaimana Prosedur Tetap 
(Protap) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan negara lainnya.

Tindak lanjut dilakukan dengan memanggil produsen untuk menarik produk 
dari peredaran untuk kemudian dimusnahkan. Produk tersebut baru boleh 
beredar kembali setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil memenuhi 
syarat.

Pemerintah sangat memperhatikan kemungkinan pencemaran mikroba dengan 
mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Air Susu Ibu (ASI), agar pada 
usia 0-6 bulan bayi hanya diberi ASI.

Pada keadaan tertentu dibutuhkan susu formula agar penyiapannya dilakukan 
secara higienis termasuk penyiapan botol, kebersihan dot, dan air yang 
digunakan serta kebersihan penyaji.

Demikian untuk diketahui.

sumber: http://www.pom.go.id/public/berita_aktual/detail.asp?id=191



Kirim email ke