iya saya setuju dengan mas irwan
orang-orang itu pada ignorances bener bahas hal yang
sudah jelas...

kalau maslah agym biara ajalah dia yang urus sendiri
kan dia yang berbuat biar saja dia yang urus..toh juga
agym bukan ulama dia aa..atau artis kalee.....mudah2an
aja kita semua sadar bahwa banyak hal dalam islam kita
ngga belajar dengar serius dari seorang ulama
sejati...(dimana ya carinya?) hehehe

ma'asalam
Abbas


--- IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Apa gak capek bersitegang terus? Apa gak ada titik
> temu?
> Kalaupun misalnya polygami tiba" dilarang (baca:
> diharamkan),
> what's next? Enough is enough.. isn't it?
> 
> CMIIW..
> 
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> 
> On 12/11/06, Henny Irawati
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >
>
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-735%7CX
> >
> > Senin, 11 Desember 2006
> > Gerakan Perempuan Tolak Poligami
> > Jurnalis: Henny Irawati
> > Tuhan, Tuhan, Tuhan, haruskah keadaan ini terus
> berlangsung berabad-abad.
> > Haruskah berabad-abad perempuan dihina dan
> diinjak-injak. Tidak. Tidak.
> > Keadaan ini harus berakhir. Permulaan dari akhir
> itu harus diadakan.
> >
> > Jurnalperempuan.com-Jakarta. Isi surat yang
> ditulis Kartini pada tanggal
> > 17 Oktober 1900 tersebut dikutip Gadis Arivia
> dalam konferensi pers yang
> > diselenggarakan Yayasan Jurnal Perempuan, Sabtu
> (9/11) kemarin, di
> > kantornya. Gadis mengingatkan, sudah sebegitu lama
> gerakan perempuan
> > menentang poligami. Kartini, lanjut Gadis, pada
> akhirnya memang kalah. "Ia
> > termakan oleh poligami itu sendiri." Sebagaimana
> tercatat dalam sejarah,
> > Kartini dinikahkan dengan Raden Adipati
> Joyodiningrat, Bupati Rembang yang
> > sudah mempunyai 3 istri dan 6 orang anak. Meskipun
> Kartini "kalah", dalam
> > suratnya dia mengatakan, "poligami adalah
> kejahatan raksasa, egoisme
> > laki-laki."
> >
> > Pada 1912, seorang pejuang perempuan lain juga
> mengacungkan bendera perang
> > terhadap poligami. Dialah Roehana Koeddoes, yang
> menerbitkan Soenting
> > Melajoe. Dalam Soenting Melajoe Roehana Koeddoes
> mengatakan poligami harus
> > dilarang. Poligami itu merugikan perempuan. Daftar
> penentang poligami
> > semakin panjang dengan nama Raden Ayu Siti
> Sundari. Pada tahun 1914, Raden
> > Ayu Siti Sundari mengatakan praktik-praktik
> poligami yang terjadi dalam
> > masyarakat kita sangat merugikan perempuan,
> menimbulkan korban, termasuk
> > korban anak-anak.
> >
> > Terkait soal kerugian dalam poligami, Sekjen ICRP
> (Indonesian Conference
> > on Religion and Peace) Prof. Dr. Siti Musdah Mulia
> menjelaskan beberapa
> > dampaknya. Pertama, meningkatkan angka kekerasan
> domestik. "Tidak saja
> > terjadi "pelukaan hati" tetapi juga kekerasan
> fisik," ungkapnya. Kedua,
> > kekerasan yang dialami anak juga terjadi
> peningkatan dalam keluarga yang
> > melakukan praktik poligami. Dampak ketiga,
> meningkatkan konflik keluarga.
> > "Kalau antara kedua istri bisa akur, bagaimana
> dengan anaknya, keluarganya,
> > masyarakatnya? Apakah mereka bisa harmonis?"
> Ketiga dampak ini merupakan
> > hasil penelitian yang dilakukan Lely Nurrohmah
> dari Rahima Pusat Pendidikan
> > dan Informasi Islam & Hak-Hak Perempuan yang siang
> itu hadir menjawab
> > pertanyaan-pertanyaan wartawan.
> >
> > Dampak terakhir, yang menurut Musdah paling jarang
> diangkat, bahwa suami
> > yang berpoligami berpotensi empat atau lima kali
> lebih besar menularkan
> > penyakit kanker mulut rahim. Oleh sebab itu,
> Musdah sendiri lebih mendukung
> > pandangan yang mengharamkan poligami. "Perlu
> disosialisasikan ke masyarakat,
> > interpretasi poligami itu tidak hanya seperti yang
> selama ini banyak
> > disampaikan, bahwa ia boleh. Menurut kajian-kajian
> yang dilakukan oleh
> > ulama-ulama kontemporer, poligami itu haram
> berdasarkan ekses-ekses yang
> > ditimbulkan."
> >
> > Musdah mengakui, ada berbagai pendapat dalam
> memandang poligami. Ada yang
> > membolehkan, bahkan mewajibkan. Ada pula yang
> membolehkan tapi dengan
> > syarat-syarat yang sangat ketat. Sehingga sampai
> pada kesimpulan bahwa
> > poligami hanya boleh terjadi dalam keadaan
> darurat. "Kalau bicara darurat,
> > itu menjadi pasal karet," sesalnya. Yang patut
> diingat, pembatasan poligami
> > yang sangat ketat dalam ajaran Islam seharusnya
> dibaca sebagai suatu
> > cita-cita luhur dan ideal Islam untuk menghapuskan
> poligami secara gradual.
> > Pandangan inilah, yang dipercayai Musdah sebagai
> pandangan Islam yang
> > humanis, yang mengakomodir nilai-nilai
> kemanusiaan.
> >
> > "Menurut para ulama, poligami diperbolehkan pada
> masa transisi. Ketika
> > Islam sudah mengalami kemajuan, poligami ini sudah
> bertentangan dengan
> > esensi ajaran Islam itu sendiri, yang mengabarkan
> keadilan, yang mengajarkan
> > kedamaian dalam tingkat keluarga sekalipun."
> Musdah menghimbau kepada
> > masyarakat untuk cerdas beragama. Agama itu harus
> sesuai dengan akal sehat
> > manusia. Agama sejatinya membuat hidup manusia
> lebih bermakna: bermakna bagi
> > dirinya sendiri, bagi pasangannya, bagi sesama
> manusia, dan bagi alam
> > semesta. Musdah menegaskan, Islam adalah agama
> yang ramah terhadap
> > perempuan, sekaligus rahmatan lil 'alamin (rahmat
> bagi alam semesta).
> >
> > Gerakan perempuan menentang poligami masih terus
> dilanjutkan. Pada Kongres
> > Perempuan pertama (1928) diteguhkan bahwa poligami
> harus dihentikan. Gerakan
> > ini disusul Gerakan Wanita Indonesia dan Perwari,
> dengan didukung fraksi
> > Wanita Parlemen terutama fraksi dari Partai
> Nasionalis Indonesia (PNI), yang
> > pada tahun 1950an mendesak negara untuk melarang
> poligami. Sayangnya,
> > langkah ini dihadang oleh dua organisasi Islam
> yang cukup besar, yakni
> > Masyumi dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia, yang
> menentang, meneror, bahkan
> > melecehkan gerakan perempuan, serta cukup membuat
> gentar gerakan perempuan
> > ini. "Baru pada 1954, ketika Soekarno menikah lagi
> dengan Hartini, gaung
> > anti poligami ini muncul lagi. Dan PNI secara
> radikal menyatakan Indonesia
> > harusnya hanya diperbolehkan monogami. Selebihnya
> harus dilarang," kisah
> > Gadis.
> >
> > Tahun 1974, lanjut Gadis, terjadi kompromi.
> Undang-undang Perkawinan No. 1
> > tahun 1974 mengatakan, diperbolehkan melakukan
> poligami tetapi tetap dengan
> > syarat-syarat yang sangat ketat. "Masalahnya, pada
> Abad 21 ini poligami
> > sudah tidak compatible lagi dengan HAM dan gerakan
> perempuan sekarang."
> > Sebagaimana dapat ditemui dalam sejumlah
> penelitian yang dilakukan LBH APIK,
> > IAIN, dan YJP sendiri yang menyebutkan 90 persen
> responden menyatakan
> > menolak poligami.
> >
> > Gadis menyatakan kegembiraannya atas langkah
> Menteri Negara Pemberdayaan
> > Perempuan Meutia Hatta yang akan merevisi UU
> Perkawinan 1974. Begitu juga
> > dengan pembicara-pembicara yang hadir, antara lain
> Hilaly Basya (JIMM,
> > Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah), Masruchah
> (KPI, Koalisi Perempuan
> > Indonesia), dan Mujib Hermani (seorang anak
> laki-laki yang dibesarkan dalam
> > keluarga poligami). Dukungan juga diberikan oleh
> sejumlah LSM yang turut
> > menyetujui pernyataan yang dibacakan Mariana
> Amiruddin di awal acara. Mereka
> > adalah KPI (Koalisi Perempuan Indonesia), LBH APIK
> (Lembaga Bantuan Hukum
> > Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), SP
> (Solidaritas Perempuan), IP
> > (Institut Perempuan), Jaringan Nasional Perempuan
> Mahardhika, PMII
> > (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Kapal
> Perempuan (Lingkaran
> > Pendidikan Alternatif untuk Perempuan), Pusat
> Kajian 
=== message truncated ===


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke