Buruh Berdemo, Jalan Cirendeu-Ciputat Tersendat

Tangerang - Puluhan ibu-ibu berdemo di Jalan Cirendeu-Ciputat karena kecewa 
atas kesejahteraan buruh yang tidak kunjung membaik. Akibatnya, lalu lintas di 
jalan Ir. H. Juanda, Cirendeu menuju Ciputat tersendat....selanjutnya silah 
click:
http://www.detiknews.com/read/2010/01/24/113745/1284753/10/buruh-berdemo-jalan-cirendeu-ciputat-tersendat

***
>From Facebook,  Today at 10:11


Parto D Buruh: BERIKAN HAK BURUH PT. DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, SEKARANG!

"Kami akan terus mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi," kata
Koordinator Divisi Pendidikan dan Propaganda PUK Kongres Aliansi
Serikat Buruh Indonesia itu.



"Sudah tujuh bulan Jamsostek kami tidak dibayar, buruh sakit tidak ada
biaya pengobatan," kata Bayu Gautama, koordinator aksi kepada Tempo,
Jumat (22/1).



Apakah Anda sedang bersantai di depan televisi sekarang ? coba
perhatikan apa merk televisi anda. Apabila televisi di ruangan anda
bermerk Samsung, LG atau Polytron kami pikir anda harus meluangkan
waktu sebentar untuk membaca berita ini. Berita yang disuarakan oleh
buruh PT. Dawee Electronic Indonesia (DEI) yang berlokasi di Kawasan
Industri Jababeka Cikarang Bekasi.



 PT. DEI, dengan jumlah buruh sekitar 400 orang adalah sebuah perusahaan
Korea Selatan yang dipimpin oleh Mr. Jong Keun Lee. Perusahaan ini
telah beroperasi di Jababeka sejak tahun 2002 yang lalu. Dapat
dipastikan ketika mengajukan perijinan pabrik tersebut, tentu para
pemilik modalnya menyatakan sepakat untuk tunduk dan memenuhi ketentuan
hukum Indonesia karena begitu disetujui ijin usahanya maka pundi-pundi
dollarnya akan segera penuh dengan uang hasil kerja para buruh.



Namun, setelah 7 tahun berjalan, pabrik itu menunjukkan sikap tak mau
tunduk dengan ketentuan undang-undang negarai Indonesia. Pabrik DEI
dengan produksi utama PCB (Printed Circuit Board) atau papan tempat
komponen utama televisi bekerja dengan target bulanan memproduksi
minimal 2000 m2 PCB siap pakai dan menjadi pemasok utama untuk produsen
televisi SAMSUNG (60 %), LG (30 %) dan 10 % untuk Polytron.



Pabrik dengan semboyan Mutu menurunkan defect produksi 30 % dari bulan
sebelumnya serta mendedikasi performa kerja bagi buruhnya untuk bisa
memproduksi 90.000 meter persegi PCB ini mempekerjakan buruh berjumlah
total 400 orang, dengan buruh perempuan sekitar 100 orang dan hanya
sekitar 50 orang saja berstatus buruh tetap. Sisanya adalah buruh
Kontrak dan Outsourcing bahkan hari ini perusahaan mulai memperkajakan
buruh magang, buruh harian lepas serta buruh borongan.



Sejak tanggal 22 Januari 2010 buruh memutuskan untuk melakukan
pemogokan karena perusahaan tetap tidak menghargai upaya-upaya buruh
untuk berunding mengenai tuntutan yang sangat normatif sifatnya.
Menurut ketentuan hukum Indonesia, hak normatif yang telah tercantum
dalam Undang-undang adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan dan
buruh tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkannya. Namun PT. DEI
melanggar hal tersebut. Hal-hal yang dilanggar oleh PT. DEI adalah :



1. Hak kepesertaan jamsostek bagi buruh, menurut undang-undang
perusahaan wajib mengikutsertakan buruh dalam program jamsostek,
perusahaan yang melanggar hal ini akan dikenakan sanksi pidana.



2. Perusahaan tidak mengakui keberadaan Serikat Buruh, menurut
Undang-undang 21/ 2000 perusahaan yang tidak mengakui keberadaan
serikat buruh dikenakan sanksi penjara 1-5 tahun atau denda sebesar Rp.
100- 400 juta rupiah.



3. Buruh tidak mendapatkan hak cuti tahunan yang dalam UU 13 tahun 2003
hak cuti tahunan ditetapkan sebanyak 12 hari kerja, apabila buruh sakit
ataualasan lain tidak masuk bekerja dikenakan sanksi mutasi atau bahkan
PHK



4. Sebanyak 87,5 % buruh statusnya kontrak / PKWT bahkan sekarang sudah
diberlakukan sistem kerja magang, harian lepas atau borongan padahalo
buruh mengerjakan bagian utama dalam proses produksi. Perpanjangan
sistem kerja Kontrak bertentangan dengan ketentuan UU 13 tahun 2003



5. Kondisi K3 di pabrik sangat buruk dimana buruh bekerja tanpa
mengenakan masker, sarung tangan dan alat-alat keselamatan kerja
lainnya.



6. Apabila managemen mengalami kesalahan sehingga menganggu proses
produksi, maka buruh dipaksa untuk bekerja pada hari lain sebagai
pengganti tanpa upah tambahan dan hak buruh untuk beristirahat / libur
dilanggar secara semena-mena oleh perusahaan.



Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut yang sudah berlangsung selama 7
tahun maka kemudian para buruh yang tergabung dalam gabungan Serikat
Buruh Mandiri (GSBM) PT. DEI memutuskan untuk melakukan mogok kerja.
Pemogokan dilakukan diluar pabrik karena buruh mendapatkan ancaman
represi yang sangat berat. Selama pemogokan buruh dikawal secara ketat
oleh aparat kepolisian dan aparat TNI yang berjaga atas permintaan
pemilik perusahaan.



Buruh memilih melakukan pemogokan karena aparat Disnaker tidak pernah
menggubris pengaduan para buruh. Disnaker hanya menerima pengaduan kami
kemudian memasukkan ke tempat sampah sesudah itu tetap saja nasib kami
terbengkalai!



Maka, kami menyampaikan permohonan agar kawan-kawan membantu perjuangan
kami untuk memperjuangkan hak-hak yang terampas oleh perusahaan.



Sampaikan dukungan kepada :



Pengurus Basis Gabungan Serikat Buruh Mandiri (PB GSBM)



PT. Dawee Electronic Indonesia (DEI)



Anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia





Hubungi kami melalui email ; kp_ka...@yahoo.com





Sampaikan protes kepada pengusaha melalui alamat :



PT. dawee electronic Indonesia (DEI)



Jababeka XVI Blk U/3c Kawasan Industri jababeka



Cikarang Bekasi Telepon 021-89111130 – 89111131.

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke