CENDRAWASIH POS Senin, 25 September 2006
92 Terpidana Mati Segera Susul Tibo Cs *Mahendaradatta: Kejaksaan Jangan Membatasi Pengajuan PK Amrozi// JAKARTA-Kejagung mengantongi daftar nama 92 terpidana se-Indonesia yang dihukum mati. Mereka dipastikan segera dieksekusi menyusul tiga terpidana kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggu da Silva, dan Marinus Riwu. Syaratnya, proses hukumnya sudah selesai alias perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). ''Ada 92 terpidana mati se-Indonesia. Sejauh ini masih ditunggu, apakah perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau belum,'' kata Kapuspenkum I Wayan Pasek Suartha di Jakarta. Dari catatan JPNN, delapan dari 92 terpidana itu, proses kasasinya sudah selesai. Mereka terdiri lima terpidana kasus pembunuhan berencana dan tiga terpidana mati kasus terorisme. Rinciannya, Suryadi Swabhuawana alias Adi Kumis dan Jurit Abdullah (Kejati Sumsel), Waluyo bin Rososentono (Kejati Lampung), Sumiarsih dan Sugeng (Kejati Jatim), Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas (Kejati Bali). Amrozi dkk menjajaki mengajukan PK (peninjauan kembali) dan tidak memohon grasi. Pasek mengatakan, kejaksaan tidak dapat menunggu lama terhadap pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk. Mereka diharapkan segera menggunakan haknya untuk mengajukan PK. ''Ini demi kepastian hukum,'' tegas mantan kajati Bali ini. Mahendradatta, koordinator tim pengacara Amrozi dkk, mengatakan, PK kliennya segera diajukan ke pengadilan. ''Itu memang hak klien saya. Soal kapan diajukan, saya lebih mendahulukan pengajuan uji material UU No 2/PnPs Tahun 1964, ke MK,'' kata Mehandradatta yang dihubungi terpisah. Pengajuan uji material dijadwalkan Oktober 2006. UU No 2/PnPs Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, kejaksaan tidak dapat memaksa agar Amrozi dkk mengajukan PK. Sebab, dalam KUHAP, PK tidak dibatasi pengajuannya. ''Kalau kejaksaan mau mengeksekusi, silahkan saja. Saya berpatokan pada KUHAP,'' jelas Mahendradatta. Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Kutjasungkana menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menengahi berbagai kontroversi pelaksanaan hukuman mati, termasuk teknis eksekusi. MK tak harus menunggu pengajuan uji material perundang-undangan, tetapi langsung mengeluarkan fatwa yang dapat menjadi pedoman kejaksaan dan terpidana menyikapi putusan hukuman mati. ''MK harus berpegang pada hasil amandemen UUD 1945 bahwa hak hidup itu tidak bisa dicabut siapa pun, termasuk negara,'' jelas Nursyahbani saat dihubungi tadi malam. Menurut dia, MK diharapkan dapat proporsional mengeluarkan fatwa dengan lebih mengadepankan konstitusi daripada ketentuan hukum positif. MK juga harus melihat permasalahan psikologis puluhan terpidana mati, yang menunggu eksekusi.(agm [Non-text portions of this message have been removed] ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/