CENDRAWASIH POS
Senin, 25 September 2006



























































































92 Terpidana Mati Segera Susul Tibo Cs 

*Mahendaradatta: Kejaksaan Jangan Membatasi Pengajuan PK Amrozi// 



JAKARTA-Kejagung mengantongi daftar nama 92 terpidana se-Indonesia yang dihukum 
mati. Mereka dipastikan segera dieksekusi menyusul tiga terpidana kerusuhan 
Poso, Fabianus Tibo, Dominggu da Silva, dan Marinus Riwu. Syaratnya, proses 
hukumnya sudah selesai alias perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap 
(inkracht). 

''Ada 92 terpidana mati se-Indonesia. Sejauh ini masih ditunggu, apakah 
perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau belum,'' kata Kapuspenkum I Wayan 
Pasek Suartha di Jakarta. 

Dari catatan JPNN, delapan dari 92 terpidana itu, proses kasasinya sudah 
selesai. Mereka terdiri lima terpidana kasus pembunuhan berencana dan tiga 
terpidana mati kasus terorisme. Rinciannya, Suryadi Swabhuawana alias Adi Kumis 
dan Jurit Abdullah (Kejati Sumsel), Waluyo bin Rososentono (Kejati Lampung), 
Sumiarsih dan Sugeng (Kejati Jatim), Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron 
alias Muklas (Kejati Bali). Amrozi dkk menjajaki mengajukan PK (peninjauan 
kembali) dan tidak memohon grasi. 

Pasek mengatakan, kejaksaan tidak dapat menunggu lama terhadap pelaksanaan 
eksekusi Amrozi dkk. Mereka diharapkan segera menggunakan haknya untuk 
mengajukan PK. ''Ini demi kepastian hukum,'' tegas mantan kajati Bali ini. 

Mahendradatta, koordinator tim pengacara Amrozi dkk, mengatakan, PK kliennya 
segera diajukan ke pengadilan. ''Itu memang hak klien saya. Soal kapan 
diajukan, saya lebih mendahulukan pengajuan uji material UU No 2/PnPs Tahun 
1964, ke MK,'' kata Mehandradatta yang dihubungi terpisah. Pengajuan uji 
material dijadwalkan Oktober 2006. UU No 2/PnPs Tahun 1964 tentang Tata Cara 
Pelaksanaan Hukuman Mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut dia, kejaksaan tidak dapat memaksa agar Amrozi dkk mengajukan PK. 
Sebab, dalam KUHAP, PK tidak dibatasi pengajuannya. ''Kalau kejaksaan mau 
mengeksekusi, silahkan saja. Saya berpatokan pada KUHAP,'' jelas Mahendradatta. 

Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Kutjasungkana menambahkan, Mahkamah 
Konstitusi (MK) seharusnya menengahi berbagai kontroversi pelaksanaan hukuman 
mati, termasuk teknis eksekusi. MK tak harus menunggu pengajuan uji material 
perundang-undangan, tetapi langsung mengeluarkan fatwa yang dapat menjadi 
pedoman kejaksaan dan terpidana menyikapi putusan hukuman mati. ''MK harus 
berpegang pada hasil amandemen UUD 1945 bahwa hak hidup itu tidak bisa dicabut 
siapa pun, termasuk negara,'' jelas Nursyahbani saat dihubungi tadi malam. 

Menurut dia, MK diharapkan dapat proporsional mengeluarkan fatwa dengan lebih 
mengadepankan konstitusi daripada ketentuan hukum positif. MK juga harus 
melihat permasalahan psikologis puluhan terpidana mati, yang menunggu 
eksekusi.(agm


[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke