salam -- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest >> al-Ra'd [13]: 28
16/04/2008 14:56 WIB *Ahmadiyah Tetap Akui Mirza Ghulam Ahmad Sebagai Nabi* Irwan Nugroho - detikcom <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad>*Jakarta* - Setelah 3 bulan dipantau Bakor Pakem, Ahmadiyah tidak menjalankan 12 butir kesepakatan secara konsisten. Ahmadiyah ternyata masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. "Dari pemantauan itu, yang tidak sesuai dengan 12 butir pernyataan Ahmadiyah adalah soal adanya nabi setelah Muhammad. Padahal sudah dinyatakan oleh mereka bahwa Nabi Muhammad adalah nabi penutup," kata Kepala Litbang dan Diklat Departemen Agama, Atho Mudzar. Hal ini disampaikan Atho dalam jumpa pers usai rapat Bakorpakem Pusat di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2008). Jadi mereka masih anggap Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi? "Iya. Itulah temuan kita," sahut Atho. Menurut dia, temuan itu ditemukan setelah dilakukan konfirmasi kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di 33 kabupaten, 55 komunitas serta bertemu dengan 275 warga JAI dan dilakukan pemantauan oleh 33 orang tenaga pemantau dalam 3 bulan terakhir. "Mereka masih menganggap Mirza sebagai nabi. Mereka tidak mengubah keyakinannya itu," ujarnya. Dikatakan Atho, dalam kenyataannya Ahmadiyah masih menggunakan tazkirah sebagai kitab suci dan dikutip dalam pidato-pidato. Isinya diyakini kebenarannya dan Al Quran itu harus mengikuti dan menyesuaikan dengan tazkiroh. Misalnya, dalam tazkirah ada kenabian Mirza Ghulam Ahmad. "Nah ayat-ayat Al Quran ditarik supaya membenarkan kenabian Mirza. Jadi ini menyimpang," kata Atho yang juga menjabat sebagai ketua pemantau Ahmadiyah ini.* ( aan / nrl ) * 16/04/2008 15:36 WIB *Warga Ahmadiyah:* *Kami Terima Putusan Pemerintah Bila Berdasar Hukum* Nurvita Indarini - detikcom <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad>*Jakarta* - Warga Ahmadiyah diminta menghentikan kegiatannya karena dinilai menyimpang dari pokok ajaran Islam. Bila keputusan pemerintah tersebut berdasar aturan hukum yang berlaku, Ahmadiyah akan patuh. "Kami terima tindakan pemerintah kalau berdasar hukum. Tapi harus disebutkan apa dasar hukumnya. Kalau dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) juga tidak boleh melewati UU," kata eks pengurus Ahmadiyah, Mubarik, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/4/2008). "Pembubaran juga ada aturannya. Suatu organisasi kan dibubarkan kalau diskriminasi dan membahayakan anggotanya atau orang lain. Kami tidak merasa seperti itu," sambung Mubarik. Apabila keputusan pembubaran tidak mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, maka Ahmadiyah bisa mem-PTUN-kan agar SKB tersebut ditinjau lagi. "Tentunya jadi preseden buruk kalau ada pembatasan terhadap warga yang menjalankan keyakinannya," kata pria yang juga aktif dalam Aliansi Kebebasan Beragama ini. Bagaimana dengan statemen Bakor Pakem bahwa warga Ahmadiyah selama 3 bulan tidak menjalankan 12 butir pernyataan? "Itu bukan perjanjian atau kesepakatan tapi sekadar penjelasan. Tidak ada sanksi karena bukan perjanjian. Kami tetap mengakui Nabi Muhamad," ujar Mubarik.* ( nvt / nrl ) * [Non-text portions of this message have been removed]