Re: [wanita-muslimah] Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat Harta/Uang

2009-09-06 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
jaman Rasulullah juga sudah ada mata uang (dinar, dirham, dll.),
sekaligus juga banyak yang memiliki dalam jumlah yang besar.
tapi Rasulullah tidak pernah membuat zakat uang simpanan...

hmmm sangat liberal khas WM... 
;-)


  - Original Message - 
  From: ali.hozi 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, September 07, 2009 7:55 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat 
Harta/Uang


By: Alihozi

  Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh 
teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus 
mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka 
beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat 
baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan 
zakatnya.

  Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai 
dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat 
uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan 
setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari bagi hasilnya 
saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.

  Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para 
ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum 
mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, umpamanya 
ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan 
siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb. 

  Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah 
dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan zakat tsb. 
Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah 
kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat yang mestinya 
dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga - 
lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat dari bahaya 
salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan berikut ini.

  Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :
  1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana
  2.Harta tsb terangkat berkahnya.
  3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.
  4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.
  5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama 
Islam).
  6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya 
harta tsb di neraka.

  Firman Allah,SWT
  " Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari 
kiamat " (Al-Imran :180)
  "...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada 
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa 
yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu 
dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka" (At-Taubah 34-35).

  Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau 
ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

  Wallahua'lam
  Al-Faqir

  Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
  Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no 
0813-882-364-05 atau email ali.h...@yahoo.co.id



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat Harta/Uang

2009-09-06 Terurut Topik ali.hozi
By: Alihozi

Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh 
teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus 
mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka 
beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat 
baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan 
zakatnya.

Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai dengan 
ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat uang 
simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan setiap 
tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari bagi hasilnya saja, 
setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.

Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para ulama 
bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum mengenai 
perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, umpamanya ia wajib 
zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan siapa 
pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb. 

Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah 
dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan zakat tsb. 
Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah 
kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat yang mestinya 
dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga – 
lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat dari bahaya 
salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan  berikut ini.

Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :
1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana
2.Harta tsb terangkat berkahnya.
3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.
4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.
5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam).
6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya 
harta tsb di neraka.

Firman Allah,SWT
" Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari 
kiamat " (Al-Imran :180)
"...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada 
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa 
yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu 
dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka" (At-Taubah 34-35).

Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau 
ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Wallahua'lam
Al-Faqir


Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no 
0813-882-364-05 atau email ali.h...@yahoo.co.id