jaman Rasulullah juga sudah ada mata uang (dinar, dirham, dll.),
sekaligus juga banyak yang memiliki dalam jumlah yang besar.
tapi Rasulullah tidak pernah membuat zakat uang simpanan...
hmmm sangat liberal khas WM...
;-)
- Original Message -
From: ali.hozi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 07, 2009 7:55 AM
Subject: [wanita-muslimah] Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat
Harta/Uang
By: Alihozi
Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh
teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus
mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka
beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat
baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan
zakatnya.
Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai
dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat
uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan
setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari bagi hasilnya
saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.
Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para
ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum
mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, umpamanya
ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan
siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb.
Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah
dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan zakat tsb.
Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah
kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat yang mestinya
dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga -
lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat dari bahaya
salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan berikut ini.
Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :
1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana
2.Harta tsb terangkat berkahnya.
3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.
4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.
5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama
Islam).
6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya
harta tsb di neraka.
Firman Allah,SWT
" Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari
kiamat " (Al-Imran :180)
"...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa
yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka" (At-Taubah 34-35).
Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau
ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Wallahua'lam
Al-Faqir
Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no
0813-882-364-05 atau email ali.h...@yahoo.co.id
[Non-text portions of this message have been removed]