Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-24 Terurut Topik st sabri
salam,
Posting roby sebagai tanggapan chae, ada perbedaan fokus. Roby
memfokuskan pada poligami dan chae pada tafsir patriakis.

pertanyaan yang belum banyak dijawab, bagaimana bila situasi dibawah ini
berbalik, atau menimpa sang suami. Bagaimana solusi bila paragraf
dibawah ini menjadi :  Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa
keadaan-keadaan dapat timbul dimana pernikahan yang kedua menjadi satu
kebutuhan (hajat) hidup. 
Misalnya, jika seorang LAKI-LAKI tak produktif (mandul) dan tak mampu
membuahi untuk dapat anak karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang
karenanya LAKI-LAKI itu tidak dapat disalahkan atau dimintai tanggung
jawabnya, atau menderita beberapa kelemahan fisik sehingga dia tidak
mampu untuk melaksanakan kewajibannya [sebagai SUAMI], satu-satunya
jalan keluar untuk ISTRI adalah menikahi SUAMI kedua dengan maksud untuk
mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan biologisnya tanpa berbuat tindakan
tak bermoral dan tindakan-tindakan jahat.

Tolong dijelaskan?

salam


On Fri, 2006-09-22 at 21:58 -0700, Roby Prayoga wrote:


 Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa keadaan-keadaan dapat
 timbul
 dimana pernikahan yang kedua menjadi satu kebutuhan (hajat) hidup.
 Misalnya,
 jika seorang wanita tak produktif (mandul) dan tak mampu melahirkan
 anak
 karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang karenanya wanita itu
 tidak
 dapat disalahkan atau dimintai tanggung jawabnya, atau menderita
 beberapa
 kelemahan fisik sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan
 kewajibannya
 [sebagai istri], satu-satunya jalan keluar untuk suami adalah menikahi
 istri
 kedua dengan maksud untuk mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan
 biologisnya
 tanpa berbuat tindakan tak bermoral dan tindakan-tindakan jahat.
 





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-22 Terurut Topik Rahima

Mbak, kalau nggak salah dua tahun atau satu tahun lalu ada upaya dari
Departemen Agama (Depag) untuk membuat Counter legal draft Kompilasi Hukum
Islam  (KHI)yang diinisiatifi oleh Ibu Musdah Mulia cs. Tapi mungkin karena
sosialisasi yang kurang, dan belum terlalu melibatkan banyak pihak  seperti
pemuka agama maupun pelaku gerakan perempuan yang lainnya,  upaya ini
berjalan tersendat-sendat. bahkan ditengah menguatnya kembali konservatisme
dan fundamentalisme agama, upaya ini mendapatkan penentangan yang cukup kuat
dari berbagai pihak (kaum patriarkhi) yang akan merasa lebih dirugikan
dengan penyempurnaan aturan ini. Akhirnya, Menteri agama Maftuh Basuni
justru meminta agar upaya pembuatan Counter legal draft KHI ini segera
dihentikan.Upaya Revisi UU Perkawinan No.1 th.1974, juga coba dilakukan oleh
para aktivis gerakan perempuan, tapi kayaknya belum menadi prioritas yang
akan dibahas oleh DPR sekarang. saat ini terdapat sebuah jaringan kerja
mengenai Undang-undang yang pro keadilan relasi lelaki-perempuan, degan nama
JKP-3 yaitu Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang berkonsentrasi pada
UU yang masuk dalam ageda prolegnas. UU itu adalah : UU PKDRT (telsh selesai
pembahasannya dan telah disahkan), UU Trafficking (Perdagangan Orang), UU
Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kewarganegaraan da apa lagi, ya aku lupa.
mengenai UU PKDRT, apa yang saat ini ada merupakan proses maksimal yang
dicapai oleh berbagai pihak. Klausul denda itupun belum memenuhi harapan
para pegiat gerakan perempuan yang menginginkan hukuman yang
seberat-beratnya pada pelaku KDRT, selain mencatumkan kerja sosial sebagai
bentuk hukuman yang bersifat rehabilitasi bagi para pelaku KDRT.
nah, sekarang yang penting adalah bagaimana menjamin agar rakyat punya
pegangan dan punya kepastian hukum, dan UU PKDRT dapat diterapkan karena
serigkali kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tak mau memproses
kasius-kasus KDRT dengan alasan belum ada uklak dan juknisnya. Sekarang,
UU PKDRT ini juga telah diturunkan dalam PP soal Pemulihan dan Perlindungan
Korban KDRT, kurang lebih setahun yang lalu. Jadi gak ada alasan lagi kalau
kasus-kasus KDRT yang dilaporkan, tidak bisa diproses. Mbak bisa datang ke
kantor Menneg PP dan minta UU PKDRT dan PP. tentang Pemulihan Korban KDRT
disana. Itu dokumen publik yang Mbak bisa diakses, kok. Hak kita sebagai
warga negara untuk mengetahuinya.
Makasih bayak nih atas diskusi dan silaturahminya. Oh, ya, meski baru kenel
singkat, tapi aku sudah potensial bikin kesalahan maupun menimbulkan sakit
hati orang, jadinya  aku mau bersihkan dulu nih hati dan mentalku agar fresh
ngadepin puasa di bulan Ramadhan ini. Maaf lahir batin ya, Mbak.
Mudah-mudahan Ramadhan menjadikan kita sebagai pribadi yang senantiasa
bertafakkur, berempati pada pihak yang lemah dan dilemahkan, belajar
meeaafkan dan tetap berbagi dengan sesama.Wassalam

Best regards,

Nining, Rahima


-Original Message-
From: Chae [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, September 22, 2006 11:27 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat islam a la PBB


Mba Nining yang baik,

Terima kasih atas informasinya, ma'af banyak tanya nich;)

Kalau memang ada banyak kecacatan dari UU Perkawinan dan juga kecilnya
hukuman dan denda pada UU KDRT. Adakah upaya untuk melakukan
perbaikantrhadap UU Perkawinan dan juga upaya menambah  hukuman dan
denda pada UU KDRT karena sepertinya tidak sepadan dengan kerugian
yang di akibatkan.

Terima kasih.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat Islam,
 kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat
 diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi
ironisnya, ketika
 produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok orang
 dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu menghina
 Islam.
 Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus
utuk
 menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk
ke dalam
 wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh  = al fahm menjadi sangat
 relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir
 relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum
 Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya
keterbatasan, entah
 karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua
paham.
 dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan
wallahu a'lam
 bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini
 menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu
semakin
 berisi semakin merunduk. Nggak pernah  teriak-teriak kalau ada orag yang
 memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya
 kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak
 mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang
ditulis oleh

Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-22 Terurut Topik Roby Prayoga
 juga memohon ma'af atas segala kekurangan,
kebodohan, kekurangajaran dan kekhilafan saya baik yang disengaja
maupun yang tidak disengaja..juga kepada semua anggota milis.
Mudah-mudahan kita diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa di
bulan suci Ramadhan...amien;)

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Mbak, kalau nggak salah dua tahun atau satu tahun lalu ada upaya dari
 Departemen Agama (Depag) untuk membuat Counter legal draft Kompilasi
Hukum
 Islam (KHI)yang diinisiatifi oleh Ibu Musdah Mulia cs. Tapi mungkin
karena
 sosialisasi yang kurang, dan belum terlalu melibatkan banyak pihak 
seperti
 pemuka agama maupun pelaku gerakan perempuan yang lainnya, upaya ini
 berjalan tersendat-sendat. bahkan ditengah menguatnya kembali
konservatisme
 dan fundamentalisme agama, upaya ini mendapatkan penentangan yang
cukup kuat
 dari berbagai pihak (kaum patriarkhi) yang akan merasa lebih dirugikan
 dengan penyempurnaan aturan ini. Akhirnya, Menteri agama Maftuh Basuni
 justru meminta agar upaya pembuatan Counter legal draft KHI ini segera
 dihentikan.Upaya Revisi UU Perkawinan No.1 th.1974, juga coba
dilakukan oleh
 para aktivis gerakan perempuan, tapi kayaknya belum menadi prioritas
yang
 akan dibahas oleh DPR sekarang. saat ini terdapat sebuah jaringan kerja
 mengenai Undang-undang yang pro keadilan relasi lelaki-perempuan,
degan nama
 JKP-3 yaitu Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang
berkonsentrasi pada
 UU yang masuk dalam ageda prolegnas. UU itu adalah : UU PKDRT (telsh
selesai
 pembahasannya dan telah disahkan), UU Trafficking (Perdagangan
Orang), UU
 Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kewarganegaraan da apa lagi, ya
aku lupa.
 mengenai UU PKDRT, apa yang saat ini ada merupakan proses maksimal yang
 dicapai oleh berbagai pihak. Klausul denda itupun belum memenuhi harapan
 para pegiat gerakan perempuan yang menginginkan hukuman yang
 seberat-beratnya pada pelaku KDRT, selain mencatumkan kerja sosial
sebagai
 bentuk hukuman yang bersifat rehabilitasi bagi para pelaku KDRT.
 nah, sekarang yang penting adalah bagaimana menjamin agar rakyat punya
 pegangan dan punya kepastian hukum, dan UU PKDRT dapat diterapkan karena
 serigkali kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tak mau memproses
 kasius-kasus KDRT dengan alasan belum ada uklak dan juknisnya.
Sekarang,
 UU PKDRT ini juga telah diturunkan dalam PP soal Pemulihan dan
Perlindungan
 Korban KDRT, kurang lebih setahun yang lalu. Jadi gak ada alasan
lagi kalau
 kasus-kasus KDRT yang dilaporkan, tidak bisa diproses. Mbak bisa
datang ke
 kantor Menneg PP dan minta UU PKDRT dan PP. tentang Pemulihan Korban
KDRT
 disana. Itu dokumen publik yang Mbak bisa diakses, kok. Hak kita sebagai
 warga negara untuk mengetahuinya.
 Makasih bayak nih atas diskusi dan silaturahminya. Oh, ya, meski
baru kenel
 singkat, tapi aku sudah potensial bikin kesalahan maupun menimbulkan
sakit
 hati orang, jadinya aku mau bersihkan dulu nih hati dan mentalku
agar fresh
 ngadepin puasa di bulan Ramadhan ini. Maaf lahir batin ya, Mbak.
 Mudah-mudahan Ramadhan menjadikan kita sebagai pribadi yang senantiasa
 bertafakkur, berempati pada pihak yang lemah dan dilemahkan, belajar
 meeaafkan dan tetap berbagi dengan sesama.Wassalam
 
 Best regards,
 
 Nining, Rahima
 
 
 -Original Message-
 From: Chae [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, September 22, 2006 11:27 AM
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
 Belia+syariat islam a la PBB
 
 
 Mba Nining yang baik,
 
 Terima kasih atas informasinya, ma'af banyak tanya nich;)
 
 Kalau memang ada banyak kecacatan dari UU Perkawinan dan juga kecilnya
 hukuman dan denda pada UU KDRT. Adakah upaya untuk melakukan
 perbaikantrhadap UU Perkawinan dan juga upaya menambah hukuman dan
 denda pada UU KDRT karena sepertinya tidak sepadan dengan kerugian
 yang di akibatkan.
 
 Terima kasih.
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote:
 
  Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat
Islam,
  kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat
  diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi
 ironisnya, ketika
  produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok
orang
  dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu
menghina
  Islam.
  Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus
 utuk
  menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk
 ke dalam
  wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh = al fahm menjadi sangat
  relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk
meminimelisir
  relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi
Hukum
  Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya
 keterbatasan, entah
  karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua
 paham.
  dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan
 wallahu a'lam
  bish-shawab yang

[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Lina Dahlan
)Setiap orang  yang melakukan kekerasan psikis 
dalam lingkup 
 rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana 
dengan 
 pidana penjara paling lama 3 (tiga)  tahun atau denda paling 
nbanyak Rp 
 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan 
bahwa 
 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 
oleh suami 
 terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit 
atau 
 halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian 
atau 
 kegiatannya sehari-hari dipidana  dengan penjara paling lama 4 
(empat) bulan 
 atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
 Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani 
melaporkan 
 kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib 
suami 
 saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi 
mengadukan 
 perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, 
meskipun 
 saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak 
akan pernah 
 ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin  kita perlu menyadarkan 
lelaki dan 
 perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, 
dan punya 
 responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia 
lakukan. 
 Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf  diantara suami isteri, 
dan bukannya 
 saling menyakiti.
 Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining,  Rahima adalah lembaga 
tempatku 
 beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website 
kami di 
 www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat 
Mbak 
 temukan.Thank's.
 
 Wassalsm,
 
 Nining, Rahima
 
 
 
 - Original Message - 
 From: Chae [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis 
Belia+syariat 
 islam a la PBB
 
 
  Mba Rahima,
 
  Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
  menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa 
memperoleh
  ijin dari istrinya?
 
  Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan 
persetujuan dari
  istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
  menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah 
bisa
  dilaporkan sebagai suatu kejahatan?
 
  Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa 
dijerat
  para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk 
hukuman
  apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?
 
  Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak 
menikah
  lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb 
dalam UU
  KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?
 
  Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri 
pertama
  menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
  menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
  pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya 
si
  istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya 
sebagai korban
  yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.
 
  Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi 
pihak
  yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
  kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika 
si
  istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal 
begitu
  saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah 
tangga??
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ 
wrote:
 
  Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
  dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat 
fisik saa.
  seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah 
jiwanya
  terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan 
UU No.1
  tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), 
perkawinan di
  indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat 
dilakukan
  dengan izin isteri.
  yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau 
isteri ggak
  mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
  bila isteri
  tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
  diizinkan
  oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
  kita anut
  jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri 
saja
  tidak
  saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang 
dimaksud
  nafkah
  batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan 
seksual
  isteri
  saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak 
isteri.
  Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu 
juga
  merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). 
Kalau
  memenuhi
  hak 1 isteri saja  nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, 
atau
  4. Belum
  lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa 
perempuan
  yang aka
  dikorbankan  untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi 
hasrat sebagai
  laki-laki.
  Mbok ya kalau mau memahami

[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Chae
 dimaksud dalam 
 Pasal 5 
  huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya 
 rasa 
  percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak 
 berdaya, 
  dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu, 
 pelaku 
  diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII, 
 tepatnya pada 
  pasal 45 ayat 1)Setiap orang  yang melakukan kekerasan psikis 
 dalam lingkup 
  rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana 
 dengan 
  pidana penjara paling lama 3 (tiga)  tahun atau denda paling 
 nbanyak Rp 
  9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan 
 bahwa 
  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 
 oleh suami 
  terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit 
 atau 
  halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian 
 atau 
  kegiatannya sehari-hari dipidana  dengan penjara paling lama 4 
 (empat) bulan 
  atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani 
 melaporkan 
  kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib 
 suami 
  saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi 
 mengadukan 
  perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, 
 meskipun 
  saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak 
 akan pernah 
  ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin  kita perlu menyadarkan 
 lelaki dan 
  perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, 
 dan punya 
  responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia 
 lakukan. 
  Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf  diantara suami isteri, 
 dan bukannya 
  saling menyakiti.
  Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining,  Rahima adalah lembaga 
 tempatku 
  beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website 
 kami di 
  www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat 
 Mbak 
  temukan.Thank's.
  
  Wassalsm,
  
  Nining, Rahima
  
  
  
  - Original Message - 
  From: Chae chairunisa_mahadewi@
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis 
 Belia+syariat 
  islam a la PBB
  
  
   Mba Rahima,
  
   Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
   menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa 
 memperoleh
   ijin dari istrinya?
  
   Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan 
 persetujuan dari
   istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
   menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah 
 bisa
   dilaporkan sebagai suatu kejahatan?
  
   Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa 
 dijerat
   para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk 
 hukuman
   apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?
  
   Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak 
 menikah
   lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb 
 dalam UU
   KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?
  
   Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri 
 pertama
   menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
   menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
   pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya 
 si
   istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya 
 sebagai korban
   yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.
  
   Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi 
 pihak
   yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
   kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika 
 si
   istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal 
 begitu
   saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah 
 tangga??
  
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ 
 wrote:
  
   Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
   dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat 
 fisik saa.
   seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah 
 jiwanya
   terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan 
 UU No.1
   tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), 
 perkawinan di
   indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat 
 dilakukan
   dengan izin isteri.
   yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau 
 isteri ggak
   mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
   bila isteri
   tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
   diizinkan
   oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
   kita anut
   jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri 
 saja
   tidak
   saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang 
 dimaksud
   nafkah
   batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan 
 seksual
   isteri
   saja

Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Roby Prayoga
 isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit 
atau 
 halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian 
atau 
 kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 
(empat) bulan 
 atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
 Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani 
melaporkan 
 kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib 
suami 
 saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi 
mengadukan 
 perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, 
meskipun 
 saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak 
akan pernah 
 ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan 
lelaki dan 
 perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, 
dan punya 
 responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia 
lakukan. 
 Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, 
dan bukannya 
 saling menyakiti.
 Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga 
tempatku 
 beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website 
kami di 
 www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat 
Mbak 
 temukan.Thank's.
 
 Wassalsm,
 
 Nining, Rahima
 
 
 
 - Original Message - 
 From: Chae [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis 
Belia+syariat 
 islam a la PBB
 
 
  Mba Rahima,
 
  Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
  menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa 
memperoleh
  ijin dari istrinya?
 
  Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan 
persetujuan dari
  istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
  menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah 
bisa
  dilaporkan sebagai suatu kejahatan?
 
  Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa 
dijerat
  para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk 
hukuman
  apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?
 
  Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak 
menikah
  lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb 
dalam UU
  KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?
 
  Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri 
pertama
  menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
  menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
  pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya 
si
  istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya 
sebagai korban
  yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.
 
  Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi 
pihak
  yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
  kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika 
si
  istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal 
begitu
  saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah 
tangga??
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ 
wrote:
 
  Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
  dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat 
fisik saa.
  seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah 
jiwanya
  terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan 
UU No.1
  tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), 
perkawinan di
  indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat 
dilakukan
  dengan izin isteri.
  yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau 
isteri ggak
  mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
  bila isteri
  tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
  diizinkan
  oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
  kita anut
  jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri 
saja
  tidak
  saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang 
dimaksud
  nafkah
  batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan 
seksual
  isteri
  saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak 
isteri.
  Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu 
juga
  merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). 
Kalau
  memenuhi
  hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, 
atau
  4. Belum
  lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa 
perempuan
  yang aka
  dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi 
hasrat sebagai
  laki-laki.
  Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-
sepotong.Adilitu
  persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya
  sekali-kali
  kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-
isteri
  kamu,
  walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya 
hampir
  mustahil untuk bisa dilakukan.
  Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam
 
  Nining, Rahima

Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Roby Prayoga
 kekerasan psikis 
 dalam lingkup 
  rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana 
 dengan 
  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling 
 nbanyak Rp 
  9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan 
 bahwa 
  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 
 oleh suami 
  terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit 
 atau 
  halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian 
 atau 
  kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 
 (empat) bulan 
  atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani 
 melaporkan 
  kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib 
 suami 
  saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi 
 mengadukan 
  perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, 
 meskipun 
  saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak 
 akan pernah 
  ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan 
 lelaki dan 
  perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, 
 dan punya 
  responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia 
 lakukan. 
  Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, 
 dan bukannya 
  saling menyakiti.
  Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga 
 tempatku 
  beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website 
 kami di 
  www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat 
 Mbak 
  temukan.Thank's.
  
  Wassalsm,
  
  Nining, Rahima
  
  
  
  - Original Message - 
  From: Chae chairunisa_mahadewi@
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis 
 Belia+syariat 
  islam a la PBB
  
  
   Mba Rahima,
  
   Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
   menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa 
 memperoleh
   ijin dari istrinya?
  
   Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan 
 persetujuan dari
   istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
   menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah 
 bisa
   dilaporkan sebagai suatu kejahatan?
  
   Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa 
 dijerat
   para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk 
 hukuman
   apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?
  
   Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak 
 menikah
   lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb 
 dalam UU
   KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?
  
   Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri 
 pertama
   menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
   menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
   pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya 
 si
   istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya 
 sebagai korban
   yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.
  
   Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi 
 pihak
   yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
   kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika 
 si
   istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal 
 begitu
   saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah 
 tangga??
  
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ 
 wrote:
  
   Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
   dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat 
 fisik saa.
   seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah 
 jiwanya
   terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan 
 UU No.1
   tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), 
 perkawinan di
   indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat 
 dilakukan
   dengan izin isteri.
   yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau 
 isteri ggak
   mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
   bila isteri
   tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
   diizinkan
   oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
   kita anut
   jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri 
 saja
   tidak
   saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang 
 dimaksud
   nafkah
   batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan 
 seksual
   isteri
   saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak 
 isteri.
   Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu 
 juga
   merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). 
 Kalau
   memenuhi
   hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, 
 atau
   4. Belum
   lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa 
 perempuan
   yang aka

Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Roby Prayoga
 pemeluknya.Kok begitu negara tak lagi
memenuhi 
 selera, jalan lain yang diambilnya. Jan... lucu tenan. Oleh karena itu, 
 tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan psiskis, 
 ..gimana , dia menganggap isterinya kok seolah-olah nggak ada. Ini kan 
 menyakitkan.
 Oleh karena itu, mari kita beralih ke UU No.23 tahun 2004 tentang 
 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).. Dalam Bab III
mengenai 
 Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tercantum pengertian
kekerasan Psikis 
 pada pasal 7. yaitu Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 
 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa 
 percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, 
 dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu,
pelaku 
 diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII,
tepatnya pada 
 pasal 45 ayat 1)Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam
lingkup 
 rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan 
 pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling nbanyak Rp 
 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan
bahwa 
 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh
suami 
 terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau 
 halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau 
 kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4
(empat) bulan 
 atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
 Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan 
 kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami 
 saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi
mengadukan 
 perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah,
meskipun 
 saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak
akan pernah 
 ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan
lelaki dan 
 perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan
punya 
 responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia
lakukan. 
 Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan
bukannya 
 saling menyakiti.
 Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku 
 beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website
kami di 
 www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak 
 temukan.Thank's.
 
 Wassalsm,
 
 Nining, Rahima
 
 
 
 - Original Message - 
 From: Chae [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat 
 islam a la PBB
 
 
  Mba Rahima,
 
  Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
  menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh
  ijin dari istrinya?
 
  Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari
  istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
  menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa
  dilaporkan sebagai suatu kejahatan?
 
  Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat
  para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman
  apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?
 
  Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah
  lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU
  KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?
 
  Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama
  menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
  menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
  pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si
  istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban
  yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.
 
  Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak
  yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
  kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si
  istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu
  saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga??
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote:
 
  Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
  dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat
fisik saa.
  seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah
jiwanya
  terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan
UU No.1
  tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di
  indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat
dilakukan
  dengan izin isteri.
  yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau
isteri ggak
  mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
  bila isteri
  tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi

RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Rahima
 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat islam a la PBB


Mbak Ning,
Terimakasih buat penjelasannya. Sepertinya perundangan yang ada
inipun tidak konsisten, ya? Tapi, ini ushul fikihnya 'mempersulit
poligami' dah kena, kali ya?

Mbak Ning, jadi sebetulnya istri pertama dapat menuntut ke
pengadilan jika ia menemukan bukti surat nikah (aspal) suami dan
istri keduanya untuk dibatalkan demi hukum, dan mengajukan mereka2
telah melakukan penipuan??? Apalagi suami waktu nikah sirrinya itu
ngaku single (KTP ganda juga).

Surat nikah aspal gini kan bisa mudah didapat, katanya, didaerah
Sukabumi sono.

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, RAHIMA [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Mbak Chae yang baik,
 Senang sekali Mbak balas email saya untuk bisa berdiskusi secara
sehat.
 Menurut Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974,  dalam Pasal 3
ayat 1
 dinyatakan :  Pada asanya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh
 mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang
 suami. Tapi ayat 2 mulai nggak konsisten dengan menyatakan 
Pengadilan,
 dapat  memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih
dari seorang
 apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan..
  Pasal 4 ayat 1 menyatakan  prosedurnya, yaitu ia harus minta izin
dulu ke
 Pengadilan dimana ia tinggal. dan ayat 2 menyatakan , pengadilan
hanya dapat
 memberikan izin karena 3 hal  a) isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya
 sebagai isteri. b) isteri  mendapat cacat badan  atau penyakit
yang tidak
 dapat disembuhkan dan c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kita harus
 lihat bahwa harus pakai izin pengadilan, meskipun alasannya
masih dari
 perspektif laki-laki. Gimana kalau yang tidak dapat menjalankan
kewajiban,
 infertil, maupun sakit atau cacat badan itu suami? meskipun bisa
jadi alasan
 bagi isteri untuk melakukan gugat cerai, tapi masyarakat akan
ngomel-ngomel,
 bilang si isteri nggak setia dan nggak mau berbakti, padahal yang
kena HIV
 AIDS/sipilis itu suaminya yang potensial untuk  memaparkan PMS
(penyakit
 menular seksual) pada dirinya. Yang julas, mesti ada izin dari
pengadilan.
 Permohonan kepada pengadilan pun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan
a) ada
 persetujuan dari isteri/isteri b)adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin
 keperluan isteri dan anak-anak, dan c)adanya jaminan bahwa suami
akan
 berlaku adil  terhadap isteri dan anak-anak mereka. Artinya,
permohonan itu
 mustahil dikabulkan kalau isteri tidak memberikan persetujuan,
suami tak
 mampu menjamin keperluan hidup, maupun tak mampu menjamin bahwa ia
bisa
 berlaku adil. jadi, mana mungkin poligami bisa dijalankan?  Tapi
 ironisnya, dalam pasal  5 ayat 2 menyatakan bahwa yang dimaksud
pada ayat 1
 huruf a pasal ini (izin isteri) tidak lagi diperlukan, bila
 isteri/isteri-isteri tidak mungkin dimintai persetujuannya, tidak
dapat
 menjadi pihak dalam perjanjian, atau tidak ada kabar sekkurang-
kurangnya 2
 tahun atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim
di
 pengadilan. Jadi disini keberadaan persetujuan isteri
dinafikan, karena
 isteri yang menolak pasti nggak mau terlibat dalam perjanjian,
atau kalau
 belum 2 tahun nggak ada kabar dari isteri potensial ditolak hakim.
jadi
 disini sebenarnya, poligami hampir mustahil untuk diizinkan oleh
pengadilan.
 Oleh karena itulah, orang mengambil jalan pintas. Nikah siri
dengan isteri
 kedua, yang kalau kita mau konsisten, sebenarnya melanggar
hukum.pasal  2
 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut
 hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itui, dan ayat 2
menyatakan
 tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum yang berlaku. Disinilah
celah
 penympangan,  ada dualisme antara sah secara agama dan sah
secara
 negara. Yang sebenarnya hanya dicatat oleh negara. jadi
sebenarnya
 tindakan nikah siri  (terutama dalam konteks poligami) adalah
tindakan yang
 tidak sah dan  melanggar hukum, lha wong sudah ditolak
pengadilan agama,
 je Begini kan, logikanya kalau kita mau konsisten bahwa negara
mengatur
 Syariat Islam yang diyakini pemeluknya.Kok begitu negara tak
lagi memenuhi
 selera, jalan lain yang diambilnya. Jan... lucu tenan. Oleh karena
itu,
 tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan
psiskis,
 ..gimana , dia menganggap isterinya kok seolah-olah nggak ada. Ini
kan
 menyakitkan.
 Oleh karena itu, mari kita beralih ke UU No.23 tahun 2004 tentang
 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).. Dalam Bab III
mengenai
 Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tercantum pengertian
kekerasan Psikis
 pada pasal 7. yaitu  Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5
 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa
 percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya,
 dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu,
pelaku
 diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII,
tepatnya pada
 pasal

RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Roby Prayoga
 menghina
Islam.
Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus utuk
menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk ke dalam
wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh = al fahm menjadi sangat
relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir
relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum
Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya keterbatasan, entah
karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua paham.
dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan wallahu a'lam
bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini
menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu semakin
berisi semakin merunduk. Nggak pernah teriak-teriak kalau ada orag yang
memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya
kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak
mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang ditulis oleh
Tahir Mahmood .Tanya ke Perpustakaan Kajian Wanita, di Salemba gedung eks
rektorat lantai 4, insyaallah mereka punya koleksinya. Buku ini menceritakan
berbagai penerapan hukum keluarga (personal law) di negeri-negeri muslim. Di
salah satu negara, saya lupa, pengadilan bahkan dapat memidanakan suami yang
poligami tanpa seizin isterinya.
Tentang praktek poligami di Indonesia, . kalau mau jujur; sebenarnya
mereka yang nekat itu sedang dipertuhan oleh hawa nafsunya senndiri.
Apalagi kalau pakai ngancam isterinya utuk tanda tangan dengan menyodorkan
pisau selain bolpoin untuk menandatangani persetujuan, pakai memalsukan KTP,
itu kan sudah melakukan tindakan penipuan. Padahal dalam salah satu riwayat,
Nabi hanya menyodorkan sebuah persyaratan yang sederhana pada seorang
sahabat yang mau masuk Islam. hal tu'ahiduniii 'alaa tarki al-kadzibi.
maukah kau janji padaku untuk meninggalkan bohong?
Nah, kalau isteri ditipu, petugas KUA ditipu, atau petugas KUA-nya sendiri
diajak nipu, keluarga ditipu, calon isteri juga ditipu, para undangan ditipu
... tidakkah hal ini menunjukkan bila ada seorang pejabat negara telah
menipu orang-orang terdekatnya, juga potesial untuk tidak amanah terhadap
umat maupun negara?
Dan kalau kita diam melihat itu semua, penipuan itu, kebobrokan itu, dan
tidak melakukan upaya perubahan artinya kita justru sedang melalaikan
tanggung jawab kita sebagai muslim dalam hal amar ma'ruf nahi munkar.
Isteri yang diam ketika didhalimi oleh suaminya, sebenarnya dia berarti ikut
permisif dengan kejahatan yang dilakukan oleh suami padanya. Sebenarnya
spechless itu adalah ekspresi dari powerless, artinya tak berdaya. dan
itu merupakan selemah-lemah iman. Kalau kita nggak mau iman kita lemah,
nggak mau umat kita lemah, nggak mau perempuan imannya lemah, tugas kita
untuk membuat mereka berdaya, da tidak selalu patuh ketika sebuah
kedhaliman berlangsung.
Sekalian jawab Mbak Chae lagi, kok dendanya dikit amat. Itu bagian dari
kelemahan. UU ini dibuat oleh manusia, artinya selalu butuh penyempuraan
sesuai dengan perkembangan konteks zamannya. Prioritas pertama, menyadarkan
orang bahwa saat ini, kita telah punya aturannya dan bisa menggunakannya.
Dan perkawina bukuan sekedar ijab qabul lima menit selesai, dan sekedar
untuk menghalalka hubungan seksual diantara sepasang lelaki-perempuan
(menghindari zina), tetapi adalah perjanjian yang kokoh sepasang
lelaki-perempuan untuk menjadi suami isteri dengan menggunnakan atau
meminjam nama Rabb-nya untuk saling menolong dan mengembagkan kasih
sayang.jalinan silaturahmi (Wattaqullaaha alladziina tasaa'aluuna bihi wal
arhaam).Ayat menikahi perempuan 2,3,4, ...dan kalau tidak bisa maka 1
saja.Adalah evolusi dari tradisi poligamis Arab Jahiliyah (yang isteriya
ratusan) keudian di batasai hingga 4, dan diarahkan kepada perkawinan
monogami. Jadi 2, 3, 4 bukan bermakna jatah, tetapi proses evolusi dan
tahapan untuk menyampaikan sebuah ajaran (sebagaimana tahapan pengharaman
khamar)kepada monogami. Dan cerai bukanlah semata hak dan kekuasaan
laki-laki. Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah thalaq, itu
menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh dijadikan sebagai habit atau
kebiasaa bila atah mau kawin lagi sudah habis, melainkan semata alan keluar
bila sebuah perkawinan tak lagi sehat, tak lagi sakinah (penuh kekerasan),
dan minim kemungkinan untuk bisa diselamatkan karena tiadanya komitmen dari
kedua belah pihak.Itu komentarku, Mbak. Maaf kalau terlalu banyak..

Wassalam

Nining, Rahima

-Original Message-
From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 21, 2006 5:03 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat islam a la PBB

Mbak Ning,
Terimakasih buat penjelasannya. Sepertinya perundangan yang ada
inipun tidak konsisten, ya? Tapi, ini ushul fikihnya 'mempersulit
poligami' dah kena, kali ya?

Mbak Ning, jadi sebetulnya istri pertama dapat menuntut ke

[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-20 Terurut Topik Chae
Mba Rahima,

Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh
ijin dari istrinya?

Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari
istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa
dilaporkan sebagai suatu kejahatan?

Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat
para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman
apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?

Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah
lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU
KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?

Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama
menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si
istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban
yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.

Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak
yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si
istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu
saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga??

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
 dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa.
 seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya
 terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1
 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di
 indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan
 dengan izin isteri.
 yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak
 mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
bila isteri
 tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
diizinkan
 oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
kita anut
 jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja
tidak
 saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud
nafkah
 batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual
isteri
 saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri.
 Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga
 merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau
memenuhi
 hak 1 isteri saja  nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau
4. Belum
 lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan
yang aka
 dikorbankan  untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai
 laki-laki.
 Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu
 persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya
sekali-kali
 kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri
kamu,
 walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir
 mustahil untuk bisa dilakukan.
 Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam
 
 Nining, Rahima
 
 
 
 -Original Message-
 From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
 Belia+syariat islam a la PBB
 
 
 Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias
 brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu.
 
 Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau
 istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah
 melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia,
 yang babak belur ditinju suaminya.
 
 wassalam,
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae
 chairunisa_mahadewi@ wrote:
 
  Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri
  kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya.
 
  Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama
 jika
  dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat
 UU
  KDRT?
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@
  wrote:
  
   Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd
 wife
   Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri
 kedua...
   Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya
 menyuruh
   dia menceraikan istrinya. Hayyya
  
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com,  wrote:
  
   Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela..
   yang istrinya cuma satu, masih aja dicela..
   payah surayah yeuh.. :-P
  
   Wassalam,
  
   Irwan.K
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 ===
 Milis Wanita Muslimah

Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-20 Terurut Topik RAHIMA
 masalah keluarga atau aib suami 
saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan 
perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun 
saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah 
ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin  kita perlu menyadarkan lelaki dan 
perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya 
responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. 
Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf  diantara suami isteri, dan bukannya 
saling menyakiti.
Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining,  Rahima adalah lembaga tempatku 
beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di 
www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak 
temukan.Thank's.

Wassalsm,

Nining, Rahima



- Original Message - 
From: Chae [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat 
islam a la PBB


 Mba Rahima,

 Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
 menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh
 ijin dari istrinya?

 Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari
 istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
 menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa
 dilaporkan sebagai suatu kejahatan?

 Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat
 para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman
 apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?

 Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah
 lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU
 KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?

 Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama
 menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
 menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
 pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si
 istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban
 yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.

 Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak
 yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
 kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si
 istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu
 saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga??

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
 dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa.
 seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya
 terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1
 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di
 indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan
 dengan izin isteri.
 yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak
 mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
 bila isteri
 tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
 diizinkan
 oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
 kita anut
 jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja
 tidak
 saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud
 nafkah
 batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual
 isteri
 saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri.
 Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga
 merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau
 memenuhi
 hak 1 isteri saja  nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau
 4. Belum
 lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan
 yang aka
 dikorbankan  untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai
 laki-laki.
 Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu
 persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya
 sekali-kali
 kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri
 kamu,
 walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir
 mustahil untuk bisa dilakukan.
 Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam

 Nining, Rahima



 -Original Message-
 From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
 Belia+syariat islam a la PBB


 Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias
 brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu.

 Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau
 istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah
 melakukan

[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-20 Terurut Topik Herni Sri Nurbayanti
 penyakit atau 
 halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau 
 kegiatannya sehari-hari dipidana  dengan penjara paling lama 4
(empat) bulan 
 atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
 Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan 
 kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami 
 saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi
mengadukan 
 perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah,
meskipun 
 saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak
akan pernah 
 ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin  kita perlu menyadarkan
lelaki dan 
 perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan
punya 
 responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia
lakukan. 
 Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf  diantara suami isteri, dan
bukannya 
 saling menyakiti.
 Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining,  Rahima adalah lembaga tempatku 
 beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website
kami di 
 www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak 
 temukan.Thank's.
 
 Wassalsm,
 
 Nining, Rahima
 
 
 
 - Original Message - 
 From: Chae [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat 
 islam a la PBB
 
 
  Mba Rahima,
 
  Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
  menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh
  ijin dari istrinya?
 
  Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari
  istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
  menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa
  dilaporkan sebagai suatu kejahatan?
 
  Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat
  para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman
  apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?
 
  Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah
  lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU
  KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?
 
  Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama
  menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
  menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
  pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si
  istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban
  yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.
 
  Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak
  yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
  kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si
  istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu
  saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga??
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote:
 
  Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
  dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat
fisik saa.
  seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah
jiwanya
  terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan
UU No.1
  tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di
  indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat
dilakukan
  dengan izin isteri.
  yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau
isteri ggak
  mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
  bila isteri
  tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
  diizinkan
  oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
  kita anut
  jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja
  tidak
  saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud
  nafkah
  batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual
  isteri
  saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri.
  Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga
  merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau
  memenuhi
  hak 1 isteri saja  nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau
  4. Belum
  lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan
  yang aka
  dikorbankan  untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat
sebagai
  laki-laki.
  Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu
  persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya
  sekali-kali
  kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri
  kamu,
  walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir
  mustahil untuk bisa dilakukan.
  Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam
 
  Nining, Rahima
 
 
 
  -Original Message-
  From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent

[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-20 Terurut Topik Chae
 antara sah secara agama dan sah secara 
 negara. Yang sebenarnya hanya dicatat oleh negara. jadi sebenarnya 
 tindakan nikah siri  (terutama dalam konteks poligami) adalah
tindakan yang 
 tidak sah dan  melanggar hukum, lha wong sudah ditolak
pengadilan agama, 
 je Begini kan, logikanya kalau kita mau konsisten bahwa negara
mengatur 
 Syariat Islam yang diyakini pemeluknya.Kok begitu negara tak lagi
memenuhi 
 selera, jalan lain yang diambilnya. Jan... lucu tenan. Oleh karena itu, 
 tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan psiskis, 
 ..gimana , dia menganggap isterinya kok seolah-olah nggak ada. Ini kan 
 menyakitkan.
 Oleh karena itu, mari kita beralih ke UU No.23 tahun 2004 tentang 
 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).. Dalam Bab III
mengenai 
 Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tercantum pengertian
kekerasan Psikis 
 pada pasal 7. yaitu  Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 
 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa 
 percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, 
 dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu,
pelaku 
 diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII,
tepatnya pada 
 pasal 45 ayat 1)Setiap orang  yang melakukan kekerasan psikis dalam
lingkup 
 rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan 
 pidana penjara paling lama 3 (tiga)  tahun atau denda paling nbanyak Rp 
 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan
bahwa 
 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh
suami 
 terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau 
 halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau 
 kegiatannya sehari-hari dipidana  dengan penjara paling lama 4
(empat) bulan 
 atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
 Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan 
 kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami 
 saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi
mengadukan 
 perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah,
meskipun 
 saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak
akan pernah 
 ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin  kita perlu menyadarkan
lelaki dan 
 perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan
punya 
 responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia
lakukan. 
 Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf  diantara suami isteri, dan
bukannya 
 saling menyakiti.
 Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining,  Rahima adalah lembaga tempatku 
 beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website
kami di 
 www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak 
 temukan.Thank's.
 
 Wassalsm,
 
 Nining, Rahima
 
 
 
 - Original Message - 
 From: Chae [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat 
 islam a la PBB
 
 
  Mba Rahima,
 
  Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
  menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh
  ijin dari istrinya?
 
  Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari
  istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
  menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa
  dilaporkan sebagai suatu kejahatan?
 
  Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat
  para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman
  apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?
 
  Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah
  lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU
  KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?
 
  Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama
  menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
  menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
  pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si
  istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban
  yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.
 
  Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak
  yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
  kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si
  istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu
  saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga??
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote:
 
  Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
  dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat
fisik saa.
  seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah
jiwanya
  terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan
UU

[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-19 Terurut Topik Lina Dahlan
Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife 
Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua...
Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh 
dia menceraikan istrinya. Hayyya

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com,  wrote:

Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela..
yang istrinya cuma satu, masih aja dicela..
payah surayah yeuh.. :-P

Wassalam,

Irwan.K







===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-19 Terurut Topik Chae
Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri
kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya.

Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama jika
dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat UU
KDRT?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife 
 Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua...
 Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh 
 dia menceraikan istrinya. Hayyya
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com,  wrote:
 
 Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela..
 yang istrinya cuma satu, masih aja dicela..
 payah surayah yeuh.. :-P
 
 Wassalam,
 
 Irwan.K







===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-19 Terurut Topik Lina Dahlan
Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias 
brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu.

Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau 
istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah 
melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia, 
yang babak belur ditinju suaminya.

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri
 kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya.
 
 Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama 
jika
 dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat 
UU
 KDRT?
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@
 wrote:
 
  Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd 
wife 
  Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri 
kedua...
  Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya 
menyuruh 
  dia menceraikan istrinya. Hayyya
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com,  wrote:
  
  Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela..
  yang istrinya cuma satu, masih aja dicela..
  payah surayah yeuh.. :-P
  
  Wassalam,
  
  Irwan.K
 








===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-19 Terurut Topik Chae
kalau tidak salah pernikahan kedua harus seijin istri pertama
berdasarkan undang-undangnya, apakah jika pernikahan tsb tanpa
persetujuan istri pertama bisa di gugat secara hukum dan dibatalkan
secara hukum kemudian si suami serta perempuan gebetanya bisa di
tuntut secara hukum/dipidana?

Kalau tidak salah Mba Lina, UU KDRT tidak hanya mengcover kekerasan
secara fisik tapi juga kekerasan phisikis dan saya rasa pengkhianatan
suami dan juga pelanggaran terhadap komitment pernikahan bisa masuk
dalam kategori kekerasan phisikis pada pasanganya. 

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias 
 brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu.
 
 Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau 
 istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah 
 melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia, 
 yang babak belur ditinju suaminya.
 
 wassalam,
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae 
 chairunisa_mahadewi@ wrote:
 
  Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri
  kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya.
  
  Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama 
 jika
  dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat 
 UU
  KDRT?
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@
  wrote:
  
   Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd 
 wife 
   Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri 
 kedua...
   Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya 
 menyuruh 
   dia menceraikan istrinya. Hayyya
   
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com,  wrote:
   
   Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela..
   yang istrinya cuma satu, masih aja dicela..
   payah surayah yeuh.. :-P
   
   Wassalam,
   
   Irwan.K
  
 








===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-19 Terurut Topik Rahima
Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa.
seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya
terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1
tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di
indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan
dengan izin isteri.
yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak
mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri
tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan
oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut
jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak
saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah
batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri
saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri.
Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga
merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi
hak 1 isteri saja  nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum
lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka
dikorbankan  untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai
laki-laki.
Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu
persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali
kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu,
walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir
mustahil untuk bisa dilakukan.
Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam

Nining, Rahima



-Original Message-
From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat islam a la PBB


Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias
brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu.

Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau
istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah
melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia,
yang babak belur ditinju suaminya.

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri
 kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya.

 Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama
jika
 dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat
UU
 KDRT?

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@
 wrote:
 
  Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd
wife
  Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri
kedua...
  Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya
menyuruh
  dia menceraikan istrinya. Hayyya
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com,  wrote:
 
  Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela..
  yang istrinya cuma satu, masih aja dicela..
  payah surayah yeuh.. :-P
 
  Wassalam,
 
  Irwan.K
 








===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
Yahoo! Groups Links











===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/