Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
salam, Posting roby sebagai tanggapan chae, ada perbedaan fokus. Roby memfokuskan pada poligami dan chae pada tafsir patriakis. pertanyaan yang belum banyak dijawab, bagaimana bila situasi dibawah ini berbalik, atau menimpa sang suami. Bagaimana solusi bila paragraf dibawah ini menjadi : Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa keadaan-keadaan dapat timbul dimana pernikahan yang kedua menjadi satu kebutuhan (hajat) hidup. Misalnya, jika seorang LAKI-LAKI tak produktif (mandul) dan tak mampu membuahi untuk dapat anak karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang karenanya LAKI-LAKI itu tidak dapat disalahkan atau dimintai tanggung jawabnya, atau menderita beberapa kelemahan fisik sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya [sebagai SUAMI], satu-satunya jalan keluar untuk ISTRI adalah menikahi SUAMI kedua dengan maksud untuk mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan biologisnya tanpa berbuat tindakan tak bermoral dan tindakan-tindakan jahat. Tolong dijelaskan? salam On Fri, 2006-09-22 at 21:58 -0700, Roby Prayoga wrote: Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa keadaan-keadaan dapat timbul dimana pernikahan yang kedua menjadi satu kebutuhan (hajat) hidup. Misalnya, jika seorang wanita tak produktif (mandul) dan tak mampu melahirkan anak karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang karenanya wanita itu tidak dapat disalahkan atau dimintai tanggung jawabnya, atau menderita beberapa kelemahan fisik sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya [sebagai istri], satu-satunya jalan keluar untuk suami adalah menikahi istri kedua dengan maksud untuk mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan biologisnya tanpa berbuat tindakan tak bermoral dan tindakan-tindakan jahat. === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Mbak, kalau nggak salah dua tahun atau satu tahun lalu ada upaya dari Departemen Agama (Depag) untuk membuat Counter legal draft Kompilasi Hukum Islam (KHI)yang diinisiatifi oleh Ibu Musdah Mulia cs. Tapi mungkin karena sosialisasi yang kurang, dan belum terlalu melibatkan banyak pihak seperti pemuka agama maupun pelaku gerakan perempuan yang lainnya, upaya ini berjalan tersendat-sendat. bahkan ditengah menguatnya kembali konservatisme dan fundamentalisme agama, upaya ini mendapatkan penentangan yang cukup kuat dari berbagai pihak (kaum patriarkhi) yang akan merasa lebih dirugikan dengan penyempurnaan aturan ini. Akhirnya, Menteri agama Maftuh Basuni justru meminta agar upaya pembuatan Counter legal draft KHI ini segera dihentikan.Upaya Revisi UU Perkawinan No.1 th.1974, juga coba dilakukan oleh para aktivis gerakan perempuan, tapi kayaknya belum menadi prioritas yang akan dibahas oleh DPR sekarang. saat ini terdapat sebuah jaringan kerja mengenai Undang-undang yang pro keadilan relasi lelaki-perempuan, degan nama JKP-3 yaitu Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang berkonsentrasi pada UU yang masuk dalam ageda prolegnas. UU itu adalah : UU PKDRT (telsh selesai pembahasannya dan telah disahkan), UU Trafficking (Perdagangan Orang), UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kewarganegaraan da apa lagi, ya aku lupa. mengenai UU PKDRT, apa yang saat ini ada merupakan proses maksimal yang dicapai oleh berbagai pihak. Klausul denda itupun belum memenuhi harapan para pegiat gerakan perempuan yang menginginkan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku KDRT, selain mencatumkan kerja sosial sebagai bentuk hukuman yang bersifat rehabilitasi bagi para pelaku KDRT. nah, sekarang yang penting adalah bagaimana menjamin agar rakyat punya pegangan dan punya kepastian hukum, dan UU PKDRT dapat diterapkan karena serigkali kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tak mau memproses kasius-kasus KDRT dengan alasan belum ada uklak dan juknisnya. Sekarang, UU PKDRT ini juga telah diturunkan dalam PP soal Pemulihan dan Perlindungan Korban KDRT, kurang lebih setahun yang lalu. Jadi gak ada alasan lagi kalau kasus-kasus KDRT yang dilaporkan, tidak bisa diproses. Mbak bisa datang ke kantor Menneg PP dan minta UU PKDRT dan PP. tentang Pemulihan Korban KDRT disana. Itu dokumen publik yang Mbak bisa diakses, kok. Hak kita sebagai warga negara untuk mengetahuinya. Makasih bayak nih atas diskusi dan silaturahminya. Oh, ya, meski baru kenel singkat, tapi aku sudah potensial bikin kesalahan maupun menimbulkan sakit hati orang, jadinya aku mau bersihkan dulu nih hati dan mentalku agar fresh ngadepin puasa di bulan Ramadhan ini. Maaf lahir batin ya, Mbak. Mudah-mudahan Ramadhan menjadikan kita sebagai pribadi yang senantiasa bertafakkur, berempati pada pihak yang lemah dan dilemahkan, belajar meeaafkan dan tetap berbagi dengan sesama.Wassalam Best regards, Nining, Rahima -Original Message- From: Chae [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 22, 2006 11:27 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Nining yang baik, Terima kasih atas informasinya, ma'af banyak tanya nich;) Kalau memang ada banyak kecacatan dari UU Perkawinan dan juga kecilnya hukuman dan denda pada UU KDRT. Adakah upaya untuk melakukan perbaikantrhadap UU Perkawinan dan juga upaya menambah hukuman dan denda pada UU KDRT karena sepertinya tidak sepadan dengan kerugian yang di akibatkan. Terima kasih. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat Islam, kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi ironisnya, ketika produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok orang dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu menghina Islam. Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus utuk menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk ke dalam wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh = al fahm menjadi sangat relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya keterbatasan, entah karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua paham. dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan wallahu a'lam bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu semakin berisi semakin merunduk. Nggak pernah teriak-teriak kalau ada orag yang memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang ditulis oleh
Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
juga memohon ma'af atas segala kekurangan, kebodohan, kekurangajaran dan kekhilafan saya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja..juga kepada semua anggota milis. Mudah-mudahan kita diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan...amien;) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Mbak, kalau nggak salah dua tahun atau satu tahun lalu ada upaya dari Departemen Agama (Depag) untuk membuat Counter legal draft Kompilasi Hukum Islam (KHI)yang diinisiatifi oleh Ibu Musdah Mulia cs. Tapi mungkin karena sosialisasi yang kurang, dan belum terlalu melibatkan banyak pihak seperti pemuka agama maupun pelaku gerakan perempuan yang lainnya, upaya ini berjalan tersendat-sendat. bahkan ditengah menguatnya kembali konservatisme dan fundamentalisme agama, upaya ini mendapatkan penentangan yang cukup kuat dari berbagai pihak (kaum patriarkhi) yang akan merasa lebih dirugikan dengan penyempurnaan aturan ini. Akhirnya, Menteri agama Maftuh Basuni justru meminta agar upaya pembuatan Counter legal draft KHI ini segera dihentikan.Upaya Revisi UU Perkawinan No.1 th.1974, juga coba dilakukan oleh para aktivis gerakan perempuan, tapi kayaknya belum menadi prioritas yang akan dibahas oleh DPR sekarang. saat ini terdapat sebuah jaringan kerja mengenai Undang-undang yang pro keadilan relasi lelaki-perempuan, degan nama JKP-3 yaitu Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang berkonsentrasi pada UU yang masuk dalam ageda prolegnas. UU itu adalah : UU PKDRT (telsh selesai pembahasannya dan telah disahkan), UU Trafficking (Perdagangan Orang), UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kewarganegaraan da apa lagi, ya aku lupa. mengenai UU PKDRT, apa yang saat ini ada merupakan proses maksimal yang dicapai oleh berbagai pihak. Klausul denda itupun belum memenuhi harapan para pegiat gerakan perempuan yang menginginkan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku KDRT, selain mencatumkan kerja sosial sebagai bentuk hukuman yang bersifat rehabilitasi bagi para pelaku KDRT. nah, sekarang yang penting adalah bagaimana menjamin agar rakyat punya pegangan dan punya kepastian hukum, dan UU PKDRT dapat diterapkan karena serigkali kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tak mau memproses kasius-kasus KDRT dengan alasan belum ada uklak dan juknisnya. Sekarang, UU PKDRT ini juga telah diturunkan dalam PP soal Pemulihan dan Perlindungan Korban KDRT, kurang lebih setahun yang lalu. Jadi gak ada alasan lagi kalau kasus-kasus KDRT yang dilaporkan, tidak bisa diproses. Mbak bisa datang ke kantor Menneg PP dan minta UU PKDRT dan PP. tentang Pemulihan Korban KDRT disana. Itu dokumen publik yang Mbak bisa diakses, kok. Hak kita sebagai warga negara untuk mengetahuinya. Makasih bayak nih atas diskusi dan silaturahminya. Oh, ya, meski baru kenel singkat, tapi aku sudah potensial bikin kesalahan maupun menimbulkan sakit hati orang, jadinya aku mau bersihkan dulu nih hati dan mentalku agar fresh ngadepin puasa di bulan Ramadhan ini. Maaf lahir batin ya, Mbak. Mudah-mudahan Ramadhan menjadikan kita sebagai pribadi yang senantiasa bertafakkur, berempati pada pihak yang lemah dan dilemahkan, belajar meeaafkan dan tetap berbagi dengan sesama.Wassalam Best regards, Nining, Rahima -Original Message- From: Chae [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 22, 2006 11:27 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Nining yang baik, Terima kasih atas informasinya, ma'af banyak tanya nich;) Kalau memang ada banyak kecacatan dari UU Perkawinan dan juga kecilnya hukuman dan denda pada UU KDRT. Adakah upaya untuk melakukan perbaikantrhadap UU Perkawinan dan juga upaya menambah hukuman dan denda pada UU KDRT karena sepertinya tidak sepadan dengan kerugian yang di akibatkan. Terima kasih. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat Islam, kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi ironisnya, ketika produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok orang dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu menghina Islam. Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus utuk menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk ke dalam wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh = al fahm menjadi sangat relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya keterbatasan, entah karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua paham. dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan wallahu a'lam bish-shawab yang
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
)Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling nbanyak Rp 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan bahwa Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu, pelaku diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII, tepatnya pada pasal 45 ayat 1)Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling nbanyak Rp 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan bahwa Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae chairunisa_mahadewi@ To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja
Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong- sepotong.Adilitu persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri- isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir mustahil untuk bisa dilakukan. Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam Nining, Rahima
Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling nbanyak Rp 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan bahwa Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae chairunisa_mahadewi@ To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka
Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
pemeluknya.Kok begitu negara tak lagi memenuhi selera, jalan lain yang diambilnya. Jan... lucu tenan. Oleh karena itu, tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan psiskis, ..gimana , dia menganggap isterinya kok seolah-olah nggak ada. Ini kan menyakitkan. Oleh karena itu, mari kita beralih ke UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).. Dalam Bab III mengenai Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tercantum pengertian kekerasan Psikis pada pasal 7. yaitu Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu, pelaku diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII, tepatnya pada pasal 45 ayat 1)Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling nbanyak Rp 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan bahwa Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi
RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mbak Ning, Terimakasih buat penjelasannya. Sepertinya perundangan yang ada inipun tidak konsisten, ya? Tapi, ini ushul fikihnya 'mempersulit poligami' dah kena, kali ya? Mbak Ning, jadi sebetulnya istri pertama dapat menuntut ke pengadilan jika ia menemukan bukti surat nikah (aspal) suami dan istri keduanya untuk dibatalkan demi hukum, dan mengajukan mereka2 telah melakukan penipuan??? Apalagi suami waktu nikah sirrinya itu ngaku single (KTP ganda juga). Surat nikah aspal gini kan bisa mudah didapat, katanya, didaerah Sukabumi sono. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, RAHIMA [EMAIL PROTECTED] wrote: Mbak Chae yang baik, Senang sekali Mbak balas email saya untuk bisa berdiskusi secara sehat. Menurut Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974, dalam Pasal 3 ayat 1 dinyatakan : Pada asanya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tapi ayat 2 mulai nggak konsisten dengan menyatakan Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.. Pasal 4 ayat 1 menyatakan prosedurnya, yaitu ia harus minta izin dulu ke Pengadilan dimana ia tinggal. dan ayat 2 menyatakan , pengadilan hanya dapat memberikan izin karena 3 hal a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Kita harus lihat bahwa harus pakai izin pengadilan, meskipun alasannya masih dari perspektif laki-laki. Gimana kalau yang tidak dapat menjalankan kewajiban, infertil, maupun sakit atau cacat badan itu suami? meskipun bisa jadi alasan bagi isteri untuk melakukan gugat cerai, tapi masyarakat akan ngomel-ngomel, bilang si isteri nggak setia dan nggak mau berbakti, padahal yang kena HIV AIDS/sipilis itu suaminya yang potensial untuk memaparkan PMS (penyakit menular seksual) pada dirinya. Yang julas, mesti ada izin dari pengadilan. Permohonan kepada pengadilan pun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan a) ada persetujuan dari isteri/isteri b)adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan isteri dan anak-anak, dan c)adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka. Artinya, permohonan itu mustahil dikabulkan kalau isteri tidak memberikan persetujuan, suami tak mampu menjamin keperluan hidup, maupun tak mampu menjamin bahwa ia bisa berlaku adil. jadi, mana mungkin poligami bisa dijalankan? Tapi ironisnya, dalam pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa yang dimaksud pada ayat 1 huruf a pasal ini (izin isteri) tidak lagi diperlukan, bila isteri/isteri-isteri tidak mungkin dimintai persetujuannya, tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau tidak ada kabar sekkurang- kurangnya 2 tahun atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim di pengadilan. Jadi disini keberadaan persetujuan isteri dinafikan, karena isteri yang menolak pasti nggak mau terlibat dalam perjanjian, atau kalau belum 2 tahun nggak ada kabar dari isteri potensial ditolak hakim. jadi disini sebenarnya, poligami hampir mustahil untuk diizinkan oleh pengadilan. Oleh karena itulah, orang mengambil jalan pintas. Nikah siri dengan isteri kedua, yang kalau kita mau konsisten, sebenarnya melanggar hukum.pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itui, dan ayat 2 menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum yang berlaku. Disinilah celah penympangan, ada dualisme antara sah secara agama dan sah secara negara. Yang sebenarnya hanya dicatat oleh negara. jadi sebenarnya tindakan nikah siri (terutama dalam konteks poligami) adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum, lha wong sudah ditolak pengadilan agama, je Begini kan, logikanya kalau kita mau konsisten bahwa negara mengatur Syariat Islam yang diyakini pemeluknya.Kok begitu negara tak lagi memenuhi selera, jalan lain yang diambilnya. Jan... lucu tenan. Oleh karena itu, tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan psiskis, ..gimana , dia menganggap isterinya kok seolah-olah nggak ada. Ini kan menyakitkan. Oleh karena itu, mari kita beralih ke UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).. Dalam Bab III mengenai Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tercantum pengertian kekerasan Psikis pada pasal 7. yaitu Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu, pelaku diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII, tepatnya pada pasal
RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
menghina Islam. Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus utuk menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk ke dalam wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh = al fahm menjadi sangat relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya keterbatasan, entah karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua paham. dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan wallahu a'lam bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu semakin berisi semakin merunduk. Nggak pernah teriak-teriak kalau ada orag yang memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang ditulis oleh Tahir Mahmood .Tanya ke Perpustakaan Kajian Wanita, di Salemba gedung eks rektorat lantai 4, insyaallah mereka punya koleksinya. Buku ini menceritakan berbagai penerapan hukum keluarga (personal law) di negeri-negeri muslim. Di salah satu negara, saya lupa, pengadilan bahkan dapat memidanakan suami yang poligami tanpa seizin isterinya. Tentang praktek poligami di Indonesia, . kalau mau jujur; sebenarnya mereka yang nekat itu sedang dipertuhan oleh hawa nafsunya senndiri. Apalagi kalau pakai ngancam isterinya utuk tanda tangan dengan menyodorkan pisau selain bolpoin untuk menandatangani persetujuan, pakai memalsukan KTP, itu kan sudah melakukan tindakan penipuan. Padahal dalam salah satu riwayat, Nabi hanya menyodorkan sebuah persyaratan yang sederhana pada seorang sahabat yang mau masuk Islam. hal tu'ahiduniii 'alaa tarki al-kadzibi. maukah kau janji padaku untuk meninggalkan bohong? Nah, kalau isteri ditipu, petugas KUA ditipu, atau petugas KUA-nya sendiri diajak nipu, keluarga ditipu, calon isteri juga ditipu, para undangan ditipu ... tidakkah hal ini menunjukkan bila ada seorang pejabat negara telah menipu orang-orang terdekatnya, juga potesial untuk tidak amanah terhadap umat maupun negara? Dan kalau kita diam melihat itu semua, penipuan itu, kebobrokan itu, dan tidak melakukan upaya perubahan artinya kita justru sedang melalaikan tanggung jawab kita sebagai muslim dalam hal amar ma'ruf nahi munkar. Isteri yang diam ketika didhalimi oleh suaminya, sebenarnya dia berarti ikut permisif dengan kejahatan yang dilakukan oleh suami padanya. Sebenarnya spechless itu adalah ekspresi dari powerless, artinya tak berdaya. dan itu merupakan selemah-lemah iman. Kalau kita nggak mau iman kita lemah, nggak mau umat kita lemah, nggak mau perempuan imannya lemah, tugas kita untuk membuat mereka berdaya, da tidak selalu patuh ketika sebuah kedhaliman berlangsung. Sekalian jawab Mbak Chae lagi, kok dendanya dikit amat. Itu bagian dari kelemahan. UU ini dibuat oleh manusia, artinya selalu butuh penyempuraan sesuai dengan perkembangan konteks zamannya. Prioritas pertama, menyadarkan orang bahwa saat ini, kita telah punya aturannya dan bisa menggunakannya. Dan perkawina bukuan sekedar ijab qabul lima menit selesai, dan sekedar untuk menghalalka hubungan seksual diantara sepasang lelaki-perempuan (menghindari zina), tetapi adalah perjanjian yang kokoh sepasang lelaki-perempuan untuk menjadi suami isteri dengan menggunnakan atau meminjam nama Rabb-nya untuk saling menolong dan mengembagkan kasih sayang.jalinan silaturahmi (Wattaqullaaha alladziina tasaa'aluuna bihi wal arhaam).Ayat menikahi perempuan 2,3,4, ...dan kalau tidak bisa maka 1 saja.Adalah evolusi dari tradisi poligamis Arab Jahiliyah (yang isteriya ratusan) keudian di batasai hingga 4, dan diarahkan kepada perkawinan monogami. Jadi 2, 3, 4 bukan bermakna jatah, tetapi proses evolusi dan tahapan untuk menyampaikan sebuah ajaran (sebagaimana tahapan pengharaman khamar)kepada monogami. Dan cerai bukanlah semata hak dan kekuasaan laki-laki. Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah thalaq, itu menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh dijadikan sebagai habit atau kebiasaa bila atah mau kawin lagi sudah habis, melainkan semata alan keluar bila sebuah perkawinan tak lagi sehat, tak lagi sakinah (penuh kekerasan), dan minim kemungkinan untuk bisa diselamatkan karena tiadanya komitmen dari kedua belah pihak.Itu komentarku, Mbak. Maaf kalau terlalu banyak.. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 21, 2006 5:03 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mbak Ning, Terimakasih buat penjelasannya. Sepertinya perundangan yang ada inipun tidak konsisten, ya? Tapi, ini ushul fikihnya 'mempersulit poligami' dah kena, kali ya? Mbak Ning, jadi sebetulnya istri pertama dapat menuntut ke
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir mustahil untuk bisa dilakukan. Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu. Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia, yang babak belur ditinju suaminya. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae chairunisa_mahadewi@ wrote: Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya. Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama jika dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat UU KDRT? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua... Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh dia menceraikan istrinya. Hayyya --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, wrote: Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela.. yang istrinya cuma satu, masih aja dicela.. payah surayah yeuh.. :-P Wassalam, Irwan.K === Milis Wanita Muslimah
Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir mustahil untuk bisa dilakukan. Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu. Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah melakukan
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir mustahil untuk bisa dilakukan. Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
antara sah secara agama dan sah secara negara. Yang sebenarnya hanya dicatat oleh negara. jadi sebenarnya tindakan nikah siri (terutama dalam konteks poligami) adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum, lha wong sudah ditolak pengadilan agama, je Begini kan, logikanya kalau kita mau konsisten bahwa negara mengatur Syariat Islam yang diyakini pemeluknya.Kok begitu negara tak lagi memenuhi selera, jalan lain yang diambilnya. Jan... lucu tenan. Oleh karena itu, tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan psiskis, ..gimana , dia menganggap isterinya kok seolah-olah nggak ada. Ini kan menyakitkan. Oleh karena itu, mari kita beralih ke UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).. Dalam Bab III mengenai Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tercantum pengertian kekerasan Psikis pada pasal 7. yaitu Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Oleh karena itu, pelaku diancam oleh ketentuan pidana yang tercantum dalam Bab VIII, tepatnya pada pasal 45 ayat 1)Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling nbanyak Rp 9.000.000, 00 (sembilan juta rupiah). dan dalam pasal 2)dinyatakan bahwa Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Masalahnya, perempuan korban seringkali tidak pernah berani melaporkan kasus KDRT karean ia beranggapan itu masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima rahima2000@ wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua... Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh dia menceraikan istrinya. Hayyya --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, wrote: Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela.. yang istrinya cuma satu, masih aja dicela.. payah surayah yeuh.. :-P Wassalam, Irwan.K === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya. Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama jika dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat UU KDRT? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua... Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh dia menceraikan istrinya. Hayyya --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, wrote: Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela.. yang istrinya cuma satu, masih aja dicela.. payah surayah yeuh.. :-P Wassalam, Irwan.K === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu. Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia, yang babak belur ditinju suaminya. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya. Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama jika dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat UU KDRT? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua... Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh dia menceraikan istrinya. Hayyya --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, wrote: Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela.. yang istrinya cuma satu, masih aja dicela.. payah surayah yeuh.. :-P Wassalam, Irwan.K === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
kalau tidak salah pernikahan kedua harus seijin istri pertama berdasarkan undang-undangnya, apakah jika pernikahan tsb tanpa persetujuan istri pertama bisa di gugat secara hukum dan dibatalkan secara hukum kemudian si suami serta perempuan gebetanya bisa di tuntut secara hukum/dipidana? Kalau tidak salah Mba Lina, UU KDRT tidak hanya mengcover kekerasan secara fisik tapi juga kekerasan phisikis dan saya rasa pengkhianatan suami dan juga pelanggaran terhadap komitment pernikahan bisa masuk dalam kategori kekerasan phisikis pada pasanganya. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu. Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia, yang babak belur ditinju suaminya. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae chairunisa_mahadewi@ wrote: Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya. Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama jika dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat UU KDRT? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua... Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh dia menceraikan istrinya. Hayyya --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, wrote: Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela.. yang istrinya cuma satu, masih aja dicela.. payah surayah yeuh.. :-P Wassalam, Irwan.K === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir mustahil untuk bisa dilakukan. Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu. Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia, yang babak belur ditinju suaminya. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya. Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama jika dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat UU KDRT? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua... Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh dia menceraikan istrinya. Hayyya --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, wrote: Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela.. yang istrinya cuma satu, masih aja dicela.. payah surayah yeuh.. :-P Wassalam, Irwan.K === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/