Refleksi :  Apkah ini bukan perbuatan dari orang-orang yang di tempat asalnya 
tidak ada gajah atau gajah sudah dipunahkan?  Apakah gajah-gajah ini pengikut 
Ahmadiyah yang katanya harus dibasmi? Dirgahayu NKRI!


http://www.antaranews.com/view/?i=1244702307&c=WBM&s=KON

Empat Gajah Mati di Riau Sengaja Diracun
Kamis, 11 Juni 2009 13:38 WIB | Warta Bumi | Konservasi/Pelestarian | Dibaca 
338 kali

Foto tahun 2007 ketika seekor gajah jantan ditemukan dalam keadaan mati di TNTN 
di Kabupaten Pelalawan. (ANTARA/Evy R. Syamsir)

Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya 
Alam (BKSDA) Riau, Edi Susanto mengatakan empat gajah Sumatra (Elephas maximus 
sumatranus) yang ditemukan mati di kawasan konsesi perusahaan di Riau sengaja 
diracun.

"Gajah yang mati memang sengaja diracun dengan jenis organophospat yang biasa 
digunakan untuk meracun binatang seperti babi," kata Edi Susanto di Pekanbaru, 
Kamis.

Empat gajah itu ditemukan mati di kawasan konsesi PT RPI, anak perusahaan PT 
Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP) yang berbatasan dengan perkebunan sawit 
PTPN V bekerja sama dengan Koperasi Pelangi Siampu Pesikaian, di perbatasan 
Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan pada Mei lalu. 

Dua gajah yang mati betina berusia sekitar 20 tahun, dan satu ekor gajah kecil 
usia lima tahun. Satu gajah lainnya ditemukan mati dalam kondisi hangus 
terbakar.

Menurut Edi Susanto, jenis racun telah diketahui dari hasil pemeriksaan sampel 
gajah di Laboratorium Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Departemen 
Pertanian Cabang Bukittinggi. 

Selain itu, BKSDA juga menemukan barang bukti racun di tempat kejadian yang 
sengaja dioleskan di daun dan pelepah sawit.

"Racun yang dioleskan di pohon sawit sangat banyak hingga mencapai radius satu 
kilometer di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai kejadian luar biasa, 
sehingga BKSDA meminta kepolisian mengusut para pelaku pembunuhan satwa 
dilindungi ini. 

Diduga kuat, kata dia, kematian satwa i itu berpangkal dari konflik gajah dan 
manusia, karena daerah Peranap merupakan daerah jelajah (home range) gajah yang 
ada di Taman Nasional Tesso Nilo. 

"Ini adalah kejadian luar biasa karena dalam sepekan empat gajah ditemukan 
mati. Jadi, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan," katanya.

Humas World Wide Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar mengatakan tidak ada 
alasan bagi polisi untuk kesulitan mencari tersangka pembunuh gajah itu, karena 
bukti-bukti yang ada sudah lengkap. 

Para pelaku pembunuh satwa dilindungi bisa dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Sebab, para pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, mereka dapat dihukum 
penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Kasus pembunuhan empat gajah Sumatra itu kini ditangani Kepolisian Sektor 
Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke