----- Original Message ----- 
From: "NINA MUDRIKAH" <[EMAIL PROTECTED]>

Assalamu'alaikum, semoga bermanfaat

Syariah  Card

Saya yakin hampir semua kita mengenal yang namanya
kartu kredit atau kartu debit , di dunia ekonomi
sekarang transaksi tidak harus dilakukan degan fisik
uang. Jadi kalau berbelanja "tinggal gesek" dan kita
bayar bulan depan. Bagaimana hal itu dalam transaksi
berdasarkan prinsipsyariah ? Sebelumnya perlu kita
ketahui beberapa jenis kartu yag digunakan untuk
transaksi :

1. Kartu debit (debit Card)
Biasanya menggunakan maestro atau visa electron,
banyak ATM yang berfungsi sekaligus sebagai kartu
debit. Ketika berbelanja didebit langsung dari
tabungan kita, tentu saja dengan ada biaya
administrasi.

2. Kartu Kredit (credit card)
Biasanya menggunakan Visa atau Master Card, ketika
berbelanja bank penerbit kartu kredit akan membayar
terlebih dahulu, dan kita akan mencicil tiap bulan.
Outstandig yang belum terbayar akan dikenakan bunga

3. Charge Card
Contohnya adalah American Express, dimana kita harus
membayar penuh uang yang ditalangi oleh bank penerbit
pada waktu yang telah ditentukan.

Nah bagaimana yang dimaksud dengan penggunaan kartu
ini yang diperbolehkan dalam Islam?

1. Debit Card
untuk debit card ini tentu tidak ada masalah, karena
hanya mengambil dari tabungan yang telah kita miliki
(kalau tabungan nya di bank konvensional yang pake
bunga, itu hal lain, bahasannya di riba). 

2. Credit Card 
penggunaan credit card pada dasarnya juga
diperbolehkan asalkan kita membayar penuh sebelum
jatuh tempo sehingga tidak dikenai bunga oleh bank
penerbit. Masalah transaction fee itu bisa diaggap
sebagai ujrah (fee) yang diambil oleh Bank atas
penggunaan kartu  (seperti biaya ATM yang kita bayar
tiap bulan). Perbedaan antara kartu kredit
konvensional dan kartu kredit syariah adalah pada
settlement nya, yang satu pake bunga yang syariah
dengan margin yang disetujui saat akad di depan. Di
Indonesia belum ada kartu kredit syariah, karena
regulasi yang belum memungkinkan.

3. Charge  Card
Penggunaan charge card ini halal, sesuai fatwa DSN no
42/DSN-MUI/V/2004. Akad syariah yang digunakanadalah
Kafalah wa Ijarah untuk transaksi antara pemegang
kartu degan merchant dan akad Al qardh wal Ijarah
untuk transaksi pegambilan uang tunai. Ketentuannya
adalah :
  . Tidak boleh menimbulkan riba
  . Tidak untuk transaksi yang haram atau maksiyat
  . Tidak mendorong israf (konsumtif) dengan
menetapkan pagu
  . Tidak mengakibatkan hutang yang tidak pernah lunas
(ghalabah al dayn)/ evergreen loan
  . Pemegang kartu harus memiliki kemampuan untuk
melunasi kewajibannya.
  . Penerbit boleh mengenakan denda aas keterlambatan
pembayaran maupun pelampauan pagu tetap tidak masukk
pendapatan bank melainkan menjadi dana sosial.

Demikian semoga bermanfaat dan kita bisa menyiasati
kemudahan transaksi dengan tidak melanggar syariah
(saya juga punya credit card ini untuk keperluan
emergency).

Regards,

Nina Mudrikah H
KARIM Business Consulting









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke