Dari milis tetangga,

Assalamu'alaikum Wr, Wb

Bagaimana hukumnya kita ikut suatu perlombaan semisal olahraga yang
hadiahnya itu berasal dari uang pendaftaran, dan uang pendaftaran
tersebut jumlahnya lumayan besar, sehingga peserta berambisi untuk
mendapatkan hadiahnya

wassalamu'alaikum Wr, Wb

Art

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Perlombaan untuk mendapatkan sebuah hadiah yang ditawarkan hukumnya
boleh. Asalkan hadiah yang ditawarkan berasal dari satu pihak,
misalnya panitia penyelenggara. Di mana dananya bukan berasal dari
'uang saweran' dari para peserta lomba.

Apabila dana untuk hadiah diambilkan dari pungutan uang pendaftaran,
ini yang kita sebut 'uang saweran', maka hukumnya tidak berbeda dengan
hukum judi. Sebab di dalam sebuah perjudian, para peserta memang
mengeluarkan uang untuk 'memasang' atau untuk taruhan. Lalu permainan
judi akan menetapkan bahwa pemenangnya berhak atas uang taruhan itu.

Hakekat Perjudian

Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah pada
adanya dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang
dan dikumpulkan sebagai hadiah.

Lalu mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu
ketangkasan atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas
hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya.
Itulah hakikat sebuah perjudian.

Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main
remi/ kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam,
adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola
dan seterusnya.

Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada
hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan
tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.

Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada
hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya,
melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya.

Dalil-dalil tentang Haramnya Judi

Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem
dalam firman-Nya.

يَسْأَلُونَكَ
 عَنِ 
الْخَمْرِ 
وَالْمَيْسِرِ
 قُلْ 
فِيهِمَا 
إِثْمٌ 
كَبِيرٌ 
وَمَنَافِعُ 
لِلنَّاسِ 
وَإِثْمُهُمَآ
 أَكْبَرُ
مِن 
نَّفْعِهِمَا
 
وَيَسْأَلُونَكَ
 مَاذَا 
يُنفِقُونَ 
قُلِ 
الْعَفْوَ 
كَذَلِكَ 
يُبيِّنُ 
اللّهُ 
لَكُمُ 
الآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ 
تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih
dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)

يَا أَيُّهَا 
الَّذِينَ 
آمَنُواْ 
إِنَّمَا 
الْخَمْرُ 
وَالْمَيْسِرُ
 
وَالأَنصَابُ
 
وَالأَزْلاَمُ
 رِجْسٌ مِّنْ 
عَمَلِ
الشَّيْطَانِ
 
فَاجْتَنِبُوهُ
 لَعَلَّكُمْ 
تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.
Al-Maidah: 90)

إِنَّمَا 
يُرِيدُ 
الشَّيْطَانُ
 أَن يُوقِعَ 
بَيْنَكُمُ 
الْعَدَاوَةَ
 
وَالْبَغْضَاء
 فِي 
الْخَمْرِ 
وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ
 عَن ذِكْرِ 
اللّهِ 
وَعَنِ 
الصَّلاَةِ 
فَهَلْ 
أَنتُم 
مُّنتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu .(QS. Al-Maidah: 91)

Contoh Bentuk Perlombaan Yang Diharamkan
Pantia acaran 17-an di sebuah kelurahan menyelenggarakan lomba
kejuaraan bulu tangkis.Untuk bisa mengikuti kuis tersebut, tiap
peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 100.000, -. Peserta yang
ikutan jumlahnya 100 orang. Dengan mudah bisa dihitung berapa dana
yang bisa dikumpulkan oleh yayasan tersebut, yaitu 10.000.000 rupiah.

Dana itu sepenuhnya digunakan untuk memberli piala dan hadiah-hadiah
agi para juaran. Besarnya dibagi-bagi mulai dari juara pertama, kedua,
ketiga serta harapan satu, dua dan tiga. Nilai total hadiah itu adalah
sebesar 10 juta, maka pihak panitia lomba itu pada hakikatnya sedang
menyelenggarakan ebuah arena perjudian, sebab hadiah yang disediakan
semata-mata diambil dari kontribusi peserta.

Bagaimana Yang Halal?

Yang halal mudah saja, silahkan cari sponsor atau pihak-pihak yang mau
menyediakan hadiah bagi para penenang lomba. Asalka hadiah itu tidak
diambilkan dari retribusi para peserta, sebenarnya hakikat
perjudiannya sudah hilang.

Misalnya, pak Lurah menyediakan sponsor sebesar 10 juta, maka
urusannya sudah selesai. Pihak panitia boleh menggunakan dana
retribusi peserta untuk biaya konsumsi, sewa kursi, keamanan,
kebersihan atau keperluan lainnya yang terkait dengan lomba.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

http://tentangsaham.gate.hk

Kirim email ke