kalo sudah dirajam kan langsung bebas, gak dipenjara.
jadi mendingan mana langsung dirajam, sakitnya cuma setengah jam, misalnya
atau dipenjara , kurungan?
:-)
Salam, 
l.meilany
----------------------------
PERATURAN DAERAH
Qanun Rajam, Langkah Mundur Aceh
KOMPAS, Rabu, 30 September 2009 | 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Meski qanun jinayat rajam di Aceh terbuka untuk proses 
koreksi, pengesahan 
qanun itu merupakan langkah sangat mundur karena dalam sejarahnya Aceh telah 
menghasilkan 
produk-produk hukum lokal yang sangat maju.

"Salah satu indikatornya adalah memberikan perlindungan hak-hak yang layak dan 
pantas 
kepada perempuan, di antaranya adalah hareuta peunulang," ujar Rusjdi Ali 
Muhammad, mantan 
Rektor Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, di Jakarta, Selasa.

Hareuta peunulang atau harta bawaan adalah penghibahan barang tidak bergerak, 
baik rumah 
maupun tanah, dan sering ditambah yang lain-lain, dari orangtua kepada anak 
perempuannya 
yang hendak menikah.
Kebiasaan itu, selain untuk mengimbangi pembagian warisan menurut hukum Islam 
yang lebih 
besar pada ahli waris laki-laki, juga untuk memperkuat posisi perempuan dalam 
perkawinan.
"Kalau sampai ada perceraian, maka yang keluar dari rumah adalah laki-laki, 
bukan perempuan," 
tegas Rusjdi dalam bedah buku Demi Keadilan dan Kesetaraan: Dokumentasi Program 
Sensitivitas 
Jender Hakim Agama di Indonesia, diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum, Konstitusi 
dan Hak Asasi 
Manusia Universitas Islam Negeri Jakarta dan The Asia Foundation.

Harus dikoreksi
Penerbitan buku itu memperlihatkan suatu paradoks politik. Ketika para hakim 
agam bergerak maju 
dengan membuka wawasan dan tindakan yang lebih sensitif dan lebih berpihak pada 
kaum perempuan, 
parlemen di Aceh malah merendahkan kaum yang melahirkan mereka dengan qanun 
yang dalam 
Al Quran pun tak dikenal. Begitu ditegaskan Rusjdi dan Lies Marcoes Natsir dari 
The Asia Foundation.
"Karena qanun itu merupakan produk politik di negara demokrasi, maka selalu 
terbuka untuk proses 
koreksi," tegas Direktur Puskumham UIN Arskal Salim.
Rusjdi melihat dua solusi, yaitu dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah 
Konstitusi yang juga bisa 
diajukan oleh individu atau direvisi.
"Qanun rajam itu mustahil diimplementasikan karena secara teknis sulit 
pembuktiannya," katanya.

Duta Besar Kerajaan Belanda Nikolaus van Dam mempertanyakan, apakah peraturan 
semacam itu sesuai 
dengan tata kelola yang baik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan 
apakah sesuai dengan 
kehidupan kemanusiaan pada abad ke-21.
Di antara topik penting yang universal dalam isu hak asasi manusia adalah 
penghapusan hukuman mati dan 
penyiksaan serta perlindungan hak kaum perempuan dan anak. (MH) -[lm]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke