Re: [wanita-muslimah] Isi Revisi SKB 2 Menteri Mengenai Rumah Ibadah Perlu Diwaspadai
Salam Mas Abdi, Saya punya beberapa pertanyaan: 1. Boleh tidak menurut mas Abdi, umat agama non-Islam beribadah menurut agama masing2? 2. Boleh tidak menurut mas Abdi, umat agama non-Islam membangun rumah peribadatan masing2? 3. Setelah negara mengatur urusan pendirian rumah peribadatan dengan SKB 2 mentri ini, apakah mas Abdi sebagai warga negara Indonesia berniat untuk loyal untuk melaksanakannya atau tidak? Wassalam Ary - Original Message - From: "Abdi M.U" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; ; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, April 22, 2006 12:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Isi Revisi SKB 2 Menteri Mengenai Rumah Ibadah Perlu Diwaspadai Waspadai Titik-titik Lemah Revisi SKB 2 Menteri (PBM 8/9 - 2006) Yang Berpeluang Mempermudah Pendirian Gereja Baru Revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) Dua Menteri No 1/1969 kabarnya telah disahkan April 2006 ini dan kini telah diubah menjadi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM Nomor 8/9 Tahun 2006) tersebut berisi 31 pasal yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Pokok-pokok isi SKB 2 Menteri 1969 Yang Direvisi tersebut berisi : 1. Akan dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) yang adalah forum yang dibentuk dalam rangka membina, membangun dan mewujudkan kerukunan umat beragama; pembinaan kerukunan Umat beragama didaerah menjadi tugas dan kewajiban Gubernur dan Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur dibantu oleh Kakanwil Depag Provinsi dan Bupati Walikota dibantu oleh Kepala Kantor Depag kabupaten/kota. Pasal 8 dari SKB yang direvisi itu dijelaskan pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat lokal dan difasilitasi oleh pemerintah propinsi, kabupaten, dan kotamadya. Anggota FKUB adalah para pemimpin agama lokal, dan semua agama terwakili dalam forum itu. FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemimpin agama dan tokoh masyarakat, dan menyalurkan aspirasi dari ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, bupati, walikota. Mereka juga diharapkan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berhubungan dengan kerukunan antaragama. Waspadalah bahwa FKUB yang ada selama ini di banyak wilayah Indonesia sering dijadikan sarana bagi umat Nasrani untuk melancarkan jalan mereka. Penyuapan secara halus pada FKUP dan aparat pemerintah serta bentuk-bentuk penipuan lainnya sering dilaporkan terjadi ketika suatu gereja berizin namun bermasalah akan didirikan. 2. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat (sinode yang terdaftar di Depag baik dipusat maupun daerah Prov. & Kab./Kota) memohon perijinan rumah ibadat ke Gubernur & Bupati /Walikota dengan harus dilengkapi oleh : 1. Rekomendasi FKUB Kelurahan/Desa yg disahkan kepala Desa/Lurah 2. Rekomendasi FKUB Kecamatan yg disahkan Camat 3. Rekomendasi FKUB Kabupaten/Kota, serta 4. Rekomendasi Kepala kantor Depag Kabupaten / Kota,lalu apabila disetujui maka Bupati / Walikota akan mengeluarkan / menerbitkan Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI)sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat. Waspadalah bahwa akan berbahaya bagi umat Islam bila FKUB banyak dipengaruhi / dikuasai secara politis dan finansial oleh perwakilan umat Nasrani. Disamping itu perwakilan umat Islam nya sangat mungkin akan diisi oleh umat Islam (yang merasa sebagai wakil umat Islam) yang tidak bertanggungjawab atau dangkal pemahaman agama islamnya dan tidak paham persoalan umat Islam saat ini dan di masa mendatang. 3. Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI) adalah ijin yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota untuk pembangunan rumah ibadat, dengan kelengkapan IPPRI (Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat) dan IMB sesuai Perda Kabupaten / Kota. Waspadalah bahwa adanya perizinan resmi seperti ini perlu diselidiki dan diawasi dengan baik, karena besar peluang terjadi bahwa dalam proses perizinan dapat saja terjadi penyuapan untuk melancarkan proses keluarnya suatu izin. 4. Dalam pasal 14 ayat 2 (a) SKB yang direvisi itu (PBM 8/9 2006), sebuah komunitas agama yang bukan komunitas mayoritas lokal harus memiliki umat sekurang-kurang 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari agama lain untuk mendapatkan perijinan membangun sebuah tempat ibadat. Para pejabat setempat (Lurah / Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya. Jika sebuah komunitas agama yang telah memiliki sekurang-kurangnya 90 umat nam
[wanita-muslimah] Isi Revisi SKB 2 Menteri Mengenai Rumah Ibadah Perlu Diwaspadai
Waspadai Titik-titik Lemah Revisi SKB 2 Menteri (PBM 8/9 2006) Yang Berpeluang Mempermudah Pendirian Gereja Baru Revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) Dua Menteri No 1/1969 kabarnya telah disahkan April 2006 ini dan kini telah diubah menjadi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM Nomor 8/9 Tahun 2006) tersebut berisi 31 pasal yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Pokok-pokok isi SKB 2 Menteri 1969 Yang Direvisi tersebut berisi : 1. Akan dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) yang adalah forum yang dibentuk dalam rangka membina, membangun dan mewujudkan kerukunan umat beragama; pembinaan kerukunan Umat beragama didaerah menjadi tugas dan kewajiban Gubernur dan Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugasnya Gubernur dibantu oleh Kakanwil Depag Provinsi dan Bupati Walikota dibantu oleh Kepala Kantor Depag kabupaten/kota. Pasal 8 dari SKB yang direvisi itu dijelaskan pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat lokal dan difasilitasi oleh pemerintah propinsi, kabupaten, dan kotamadya. Anggota FKUB adalah para pemimpin agama lokal, dan semua agama terwakili dalam forum itu. FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemimpin agama dan tokoh masyarakat, dan menyalurkan aspirasi dari ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, bupati, walikota. Mereka juga diharapkan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berhubungan dengan kerukunan antaragama. Waspadalah bahwa FKUB yang ada selama ini di banyak wilayah Indonesia sering dijadikan sarana bagi umat Nasrani untuk melancarkan jalan mereka. Penyuapan secara halus pada FKUP dan aparat pemerintah serta bentuk-bentuk penipuan lainnya sering dilaporkan terjadi ketika suatu gereja berizin namun bermasalah akan didirikan. 2. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat (sinode yang terdaftar di Depag baik dipusat maupun daerah Prov. & Kab./Kota) memohon perijinan rumah ibadat ke Gubernur & Bupati /Walikota dengan harus dilengkapi oleh : 1. Rekomendasi FKUB Kelurahan/Desa yg disahkan kepala Desa/Lurah 2. Rekomendasi FKUB Kecamatan yg disahkan Camat 3. Rekomendasi FKUB Kabupaten/Kota, serta 4. Rekomendasi Kepala kantor Depag Kabupaten / Kota,lalu apabila disetujui maka Bupati / Walikota akan mengeluarkan / menerbitkan Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI)sebagai dasar pengajuan permohonan IMB rumah ibadat. Waspadalah bahwa akan berbahaya bagi umat Islam bila FKUB banyak dipengaruhi / dikuasai secara politis dan finansial oleh perwakilan umat Nasrani. Disamping itu perwakilan umat Islam nya sangat mungkin akan diisi oleh umat Islam (yang merasa sebagai wakil umat Islam) yang tidak bertanggungjawab atau dangkal pemahaman agama islamnya dan tidak paham persoalan umat Islam saat ini dan di masa mendatang. 3. Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat (IMBRI) adalah ijin yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota untuk pembangunan rumah ibadat, dengan kelengkapan IPPRI (Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat) dan IMB sesuai Perda Kabupaten / Kota. Waspadalah bahwa adanya perizinan resmi seperti ini perlu diselidiki dan diawasi dengan baik, karena besar peluang terjadi bahwa dalam proses perizinan dapat saja terjadi penyuapan untuk melancarkan proses keluarnya suatu izin. 4. Dalam pasal 14 ayat 2 (a) SKB yang direvisi itu (PBM 8/9 2006), sebuah komunitas agama yang bukan komunitas mayoritas lokal harus memiliki umat sekurang-kurang 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari agama lain untuk mendapatkan perijinan membangun sebuah tempat ibadat. Para pejabat setempat (Lurah / Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya. Jika sebuah komunitas agama yang telah memiliki sekurang-kurangnya 90 umat namun tidak mendapat dukungan dari umat agama lain menyangkut tempat pendirian rumah ibadat, maka pemerintah lokal diharuskan membantu menemukan sebuah tempat alternatif. SKB 1969 tidak mempunyai banyak persyaratan untuk menyelesaikan perselisihan atau mencari alternatif, dan hal itu diminta sekurang-kurangnya 100 tanda tangan dari penduduk lokal dari agama lain bagi komunitas minoritas untuk mendirikan sebuah tempat ibadah. Namun pada SKB yang baru direvisi ini pada pasal 21 menjelaskan perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Jika musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu