Tampaknya Balkan Kaplale, Yoyoh Yusroh, Latifah beserta Oma Irama cs yang jadi konstituen mereka sudah mulai melihat bahwa mereka sebenarnya hanya minoritas kecil dalam soal RUU Porno ini.
Tetapi dalam pembahasan selanjutnya hendaklah ditegaskan oleh para penentang RUU PORNO ini bahwa mengenakan T-Shirt, tank-top, rok-span, mini skirt, short, blujins kelihatan pusar atau bolong di bagian paha, atau kebaya dada rendah, atau kain yang hanya selutut itu semuanya BUKAN porno-aksi. Goyang penyanyi dang-dut termasuk gerakan Inul, jaipongan, tari Bali, tari Dayak, tari India, itu BUKAN pornoaksi. Pertunjukan panggung gaya Britney Spears, Christina Aguilera, Alicia Keys, Michael Jackson atau Mick Jaggers itu BUKAN pornoaksi. Gaya panggung pemusik metal itu BUKAN pornoaksi. Tarian tango, waltz, rumba, reggae, mambo, salsa, merengue, jitterbug/rock n roll, ballet atau tarian skat di atas es, itu semuanya BUKAN pornoaksi. Lagu-lagu cinta yang mendayu-dayu, film atau drama panggung dengan tema percintaan itu BUKAN pornografi. Karya seni pematung Bali, lukisan Basuki Abdullah "Djoko Tarub dan Tujuh Bidadari" atau "The Nymphs" karya besar William Adolphe Bouguereau, itu BUKAN pornografi. Selamat melakukan pembahasan. Sato Sakaki http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus RUU Antipornografi Direvisi Jakarta, Kompas KCM/zamroni Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur, antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya, polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru untuk menjalankannya, kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP), kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3). Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93 pasal menjadi tinggal 82 pasal. Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama disebutkan, pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Adapun pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi. Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya. Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan antipornografi dan pornoaksi nasional, kata Balkan terkait dengan pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu. Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU. Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya. Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa memahami makna RUU APP. Jadi, katanya, definisi pornografi dan pornoaksi yang jelas sangat dibutuhkan. (HAM) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/