Refleksi laluta:
  
  Menurut Sumber Berita Belanda tgl. 11 mei 2006 pukul 11:38:
"Mensekneg Mahendra mengumumkan pernyataan bahwa  kasus "Pengadilan korupsi Soeharto" di STOP. Keputusan tersebut dinyatakan sebagai alasan kondisi kesehatan Soeharto yang semakin memburuk.
  
  Soeharto di tuduh korupsi selama berkuasa 32 tahun. Tahun 1998 Jabatan Presiden Soeharto berakhir atas desakan dan tuntutan massal protes aksi.
  
  Para kritisi menganggap bahwa Soeharto harus tetap di tuntut atas tindakan pembunuhan terhadap para lawan politiknya di tahun 60an."
  
  Dalam hal berita tsb berarti kasus Soeharto, yang dinilai melakukan tindakan Kejahatan HAM berat dan Kriminal hukum negara di ampuni oleh pemerintahan SBY-JK. Juga berarti Rekonsiliasi BUBAR dan prinsip NEGARA HUKUM dikangkangi demi * ewoh pakewuh, dan ini akan melahirkan kekerasan politik dimasa mendatang.
  
  La Luta Continua!
  
  Catatan:
  * ewoh pakewuh artinya Sungkan atau takut dikatakan tidak menghormati seseorang.
  
  ***
  
  From: "Bp. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject:
Date: Thu, 11 May 2006 14:49:25 +0700

  
  Pemerikasaan Terhadap Suharto Harus Diteruskan!
  Suharto Harus Diadili!
  Kebenaran dan Keadilan Harus Ditegakkan!
  
  Oleh: Sumaun Utomo Ketua Umum LPRKROB
  
  Jenderal (purn) Suharto, tokoh utama penanggung jawab utama penyiapan peristiwa kup terhadap Presiden RI I Ir. Soekarno, pembunuhan terhadap Jenderal A Yani dan kawan-kawannya, pengangkatan terhadap dirinya sendiri sebagai pimpinan AD tanggal 1 Oktober 1965, pembunuhan terhadap 3 juta orang (pengakuan almarhum Jenderal Sarwo Edi kepada Permadi SH) tanpa proses hukum, penculikan, penganiayaan, penahanan selama 14 tahun (lebih) terhadap 2 juta orang, perampasan terhadap kekayaan pribadi dan diskriminasi serta stigmatisasi terhadap tidak kurang dari 20 juta orang warga negara, pencabutan pasport ribuan orang warga Indonesia di luar negeri, mengkorup uang negara sebesar tidak kurang dari 35 milyar dolar (menurut pernyataan almarhum Prof Dr Sumitro Djoyohadikusumo – besan Jenderal Suharto) tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan jutaan orang warga negara kehilangan mata pencarian, pendirian yayasan keluarga yang hanya menguntungkan keluarganya, menanamkan kultur kekuasaan
yang kemudian melakukan koruptor-koruptor di Indonesia dan masih seabrek tindakan politik yang mengakibatkan Indonesia terjerat hutang luar negeri yang sangat tinggi hingga kini dan lain-lainnya. Sehingga Indonesia menjadi negeri yang amburadul hingga dewasa ini adalah bukti yang tak dapat dielakkan Suharto harus diadili. Pengadilan Ad Hoc-lah yang harus memeriksa dan mengadili mantan Presiden RI II Jenderal Suharto, Kejaksaan Agung harus melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
  
  UUD 1945, UU HAM, Pengadilan HAM, KUHP, Hukum Perdata, Deklarasi HAM PBB, berbagai Konvenan PBB yang juga sudah diratifikasi oleh DPR RI, serta jurisprudensi pengadilan internasional mengharuskan Suharto diadili demi kebenaran dan keadilan tanpa syarat umur (ketuaan), sakit dan hambatan fisik lainnya. Pengadilan bisa dijalankan secara in absentia. Bila ada elemen penegak hukum atau eksekutif yang berfikiran dan melakukan tindakan menghambat atau meniadakan proses hukum terhadap Suharto dapat juga digolongkan melanggar sumpah jabatan yang diucapkan sewaktu dirinya diangkat menduduki jabatan tersebut dan hal itu dapat juga digolongkan kejahatan dan harus diadili. Karena itu demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, maka mantan Presiden RI Jenderal Suharto harus diadili. Kalau Tomy Suharto yang ternyata sah menurut hukum menyuruh membunuh seorang hakim agung dan memiliki senjata secara tidak sah dihukum 15 tahun mengapa Suharto, ayah Tomy yang melakukan berbagai tindakan
melanggar hukum yang luar biasa besarnya harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Apakah orang masih juga menyatakan mempunyai perasaan, naluri dalam kemanusiaan, kebenaran dan keadilan bila dalam diri orang itu mengaku atas nama kemanusiaan memakai pengampunan terhadap tindak kejahatan yang luar biasa besarnya tanpa orang itu menyatakan dirinya bersalah minta maaf dan ampun atas perbuatannya. Kepada siapa maaf itu diberikan, apakah pada orang yang tidak pernah menyadari dirinya bersalah dan minta maaf, ampun. Orang tersebut atau keluarganya bisa menuntut pada pemberi maaf karena pemaafan itu dapat dianggap menghina orang yang tidak merasa bersalah dan minta maaf. Bila korban harus memberi maaf apakah korban harus pula dikorbankan lagi karena dianggap menghina orang lain yang sudah pasti salah sebelum kesalahannya dibuktikan secara sah oleh pengadilan. Ini berarti akan menghina Suharto dan mengorbankan korban lagi. Betapa kejamnya dan tidak berperikemanusiaan orang itu.
  
  Sekali lagi, pemeriksaan terhadap Suharto harus diteruskan, harus diadili. Suharto dan negara waktu itu memang bersalah melakukan pelanggaran berat kemanusiaan, karena itu harus minta maaf pada korban dan rakyat Indonesia. Korban harus direhabilitasi diberi kompensasi, restitusi dan reparasi. Ini hak mutlak korban. Rakyat luas kini sudah menjadi kritis dan mempunyai hak menyatakan pendapat secara kritis pula. Para pejabat negara supaya lebar dada menerima pendapat rakyat yang kritis itu. Ini bila merasa menjadi seorang demokrat.
  _________________________
 





Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/  
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/






           
---------------------------------
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone  calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke