http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-477%7CP
Jumat, 06 Januari 2006
LBH APIK Jakarta : “Negara Setengah Hati Menegakkan Hak Asasi Perempuan”
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tahun 2005 ini bukanlah tahun yang menggembirakan 
bagi perempuan. Selain negara yang masih setengah hati dalam menegakkan hak 
asasi perempuan pada tahun 2005 ini telah terjadi pula proses pemiskinan pada 
perempuan. Akibatnya perempuan menjadi semakin tidak berdaya, baik secara hukum 
maupun secara sosial, ekonomi dan politik. Demikian catatan awal tahun 2006 
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, 
yang disampaikan di Jakarta, Kamis (05/01/06). 

Bentuk pemiskinan perempuan dan upaya setengah hati negara dalam menegakkan hak 
asasi perempuan dalam refleksi LBH APIK Jakarta dapat terungkap dalam tiga 
persoalan yang menimpa perempuan yaitu Pertama meningkatnya kasus kekerasan 
yang menimpa perempuan. Pada tahun 2005, LBH APIK Jakarta telah menerima 
pengaduan sebanyak 1046 (seribu empat puluh enam) kasus dengan perincian : 485 
orang datang secara langsung, 323 orang konsultasi melalui telepon, 92 orang 
konsultasi melalui email, 144 orang konsultasi melalui radio serta 2 kasus 
jemput bola. Jumlah ini meningkat dari tahun 2004 yang jumlahnya hanya 817 
kasus. 

Kedua, situasi dan kondisi konstituen (perempuan kampung miskin, PRT, Perempuan 
/ Anak yang Dilacurkan (PYLA/AYLA), perempuan pencari keadilan lainnya) 
sepanjang tahun 2005 sebagian besar mereka pernah mengalami kekerasan dalam 
rumah tangga dalam berbagai bentuk, yaitu gaji yang ditunda, lauk pauk dan 
makanan yang dibedakan, tidak diberi tempat tidur yang layak, sering dimarahi 
tanpa sebab, pelecehan seksual, bekerja tanpa mengenal waktu dan dipukul jika 
melakukan kesalahan sepele. Kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan yang besar dan 
rasa tanggungjawab yang tinggi pada keluarga di kampung, merupakan alasan 
mengapa mereka selalu diam untuk tidak melakukan perlawanan ketika kekerasan 
menimpa mereka. 

Ketiga, situasi sosial politik berbagai kebijakan ekonomi yang muncul sepanjang 
tahun 2005 semakin memperburuk situasi kelompok konstituen. Bagi kelompok 
miskin kota misalnya, selama ini mereka selalu menghadapi persoalan seputar hak 
kepemilikan atas tanah yang sulit deperoleh karena adanya kebijakan seperti 
Perda no 11/1998 tentang Ketertiban Umum. Situasi ini kemudian semakin 
dipersulit dengan terbitnya Perpres no 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk 
Pembangunan Umum yang sangat tidak berpihak pada rakyat miskin. Selama tahun 
2005, situasinya semakin terpuruk ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan 
kenaikan BBM hingga sembilan puluh persen lebih. Dampak dari kenaikan harga BBM 
ini sesunggunya dirasakan oleh banyak pihak, khususnya perempuan miskin kota 
yang menanggung beban paling berat dalam kehidupan domestik mereka. 

Upaya konkrit penegakan HAM bagi perempuan pada tahun 2005 juga belum 
menunjukkan hasil yang maksimal. Beberapa prioritas Program Legislasi Nasional 
2005-2009, seperti RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU Revisi UU 
Kesehatan, RUU Revisi UU Kewarganegaraan, Revisi KUHP, Amandemen UU Perkawinan, 
RUU Perlindungan Saksi, RUU Pornografi dan Pornoaksi, secara substansi RUU-RUU 
tersebut masih belum maksimal bagi kelompok perempuan dan masih kental bias 
“male oriented” serta jauh dari penegakan HAM Perempuan. Situasi yang tidak 
menguntungkan bagi perempuan juga terjadi disejumlah daerah, dengan munculnya 
perda-perda yang substansinya justru mendiskriminasikan perempuan. Perda-perda 
mengenai maksiat, pornografi dan pornoaksi, kewajiban berbusana tertentu, 
pengaturan jam malam bagi perempuan, merebak di berbagai daerah seperti di 
Medan, Aceh, Padang, Gorontalo dan daerah-daerah lainnya seiring dengan 
berlakunya otonomi daerah. Rumusan sejumlah perda-perda tersebut salah kaprah 
dan diskriminatif karena menempatkan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai 
yang bersalah atau potensial bersalah karena akan menjadi ancaman bagi 
norma-norma masyarakat sehingga ia harus ditempatkan sebagai sasaran yang 
dinekai hukuman dan target pengaturan. 

Berdasarkan beberapa catatan tersebut, LBH APIK Jakarta merekomendasikan kepada 
pihak pemerintah dan DPR untuk, pertama, tidak setengah hati dalam melaksanakan 
komitmen serta akuntabilitasnya dalam penegakan hak-hak asasi perempuan 
sebagaimana yang ditegaskan dalam amandemen Konstitusi RI. Kedua, Memperbaiki 
kinerja menjadi lebih sensitif pada kepentingan rakyat luas, serta mewujudkan 
hal tersebut melalui produk kebijakan yang lebih pro rakyat dan tidak 
diskriminatif. Ketiga, pihak pemerintah dan DPR agar benar-benar 
mengimplementasikan komitmen yang telah dibuat, khususnya atas konvensi 
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) 
maupun berbagai ratifikasi Konvensi PBB lainnya seperti Kovenan Hak Sipil dan 
Politik serta Kovenan Hak ekonomi, Sosial dan Budaya. 

Keempat, melakukan upaya-upaya strategis dan sistematis untuk mengurangi 
berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik dengan menindaklanjuti 
kebijakan yang sudah ada, seperti UU PKDRT dan kesepakatan 3 Menteri dan 
Kepolisian RI untuk penanganan terpadu bagi penghapusan KTP. Upaya yang juga 
perlu dilakukan adalah pengalokasian dana dan mempercepat pengesahan berbagai 
RUU yang terkait dengan kepentingan penghapusan kekeraasan terhadap perempuan. 

Kelima, mencabut perda-perda dan kebijakan lain yang diskriminatif dan 
meminggirkan serta mengancam hak-hak perempuan secara ekonomi maupun sosial 
yang mengkriminalkan perempuan/korban. Dan keenam, menghimbau kepada masyarakat 
luas agar meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan UU PKDRT serta upaya-upaya 
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan lainnya. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke