http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-477%7CP Jumat, 06 Januari 2006 LBH APIK Jakarta : Negara Setengah Hati Menegakkan Hak Asasi Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tahun 2005 ini bukanlah tahun yang menggembirakan bagi perempuan. Selain negara yang masih setengah hati dalam menegakkan hak asasi perempuan pada tahun 2005 ini telah terjadi pula proses pemiskinan pada perempuan. Akibatnya perempuan menjadi semakin tidak berdaya, baik secara hukum maupun secara sosial, ekonomi dan politik. Demikian catatan awal tahun 2006 Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, yang disampaikan di Jakarta, Kamis (05/01/06).
Bentuk pemiskinan perempuan dan upaya setengah hati negara dalam menegakkan hak asasi perempuan dalam refleksi LBH APIK Jakarta dapat terungkap dalam tiga persoalan yang menimpa perempuan yaitu Pertama meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Pada tahun 2005, LBH APIK Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 1046 (seribu empat puluh enam) kasus dengan perincian : 485 orang datang secara langsung, 323 orang konsultasi melalui telepon, 92 orang konsultasi melalui email, 144 orang konsultasi melalui radio serta 2 kasus jemput bola. Jumlah ini meningkat dari tahun 2004 yang jumlahnya hanya 817 kasus. Kedua, situasi dan kondisi konstituen (perempuan kampung miskin, PRT, Perempuan / Anak yang Dilacurkan (PYLA/AYLA), perempuan pencari keadilan lainnya) sepanjang tahun 2005 sebagian besar mereka pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dalam berbagai bentuk, yaitu gaji yang ditunda, lauk pauk dan makanan yang dibedakan, tidak diberi tempat tidur yang layak, sering dimarahi tanpa sebab, pelecehan seksual, bekerja tanpa mengenal waktu dan dipukul jika melakukan kesalahan sepele. Kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan yang besar dan rasa tanggungjawab yang tinggi pada keluarga di kampung, merupakan alasan mengapa mereka selalu diam untuk tidak melakukan perlawanan ketika kekerasan menimpa mereka. Ketiga, situasi sosial politik berbagai kebijakan ekonomi yang muncul sepanjang tahun 2005 semakin memperburuk situasi kelompok konstituen. Bagi kelompok miskin kota misalnya, selama ini mereka selalu menghadapi persoalan seputar hak kepemilikan atas tanah yang sulit deperoleh karena adanya kebijakan seperti Perda no 11/1998 tentang Ketertiban Umum. Situasi ini kemudian semakin dipersulit dengan terbitnya Perpres no 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Umum yang sangat tidak berpihak pada rakyat miskin. Selama tahun 2005, situasinya semakin terpuruk ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM hingga sembilan puluh persen lebih. Dampak dari kenaikan harga BBM ini sesunggunya dirasakan oleh banyak pihak, khususnya perempuan miskin kota yang menanggung beban paling berat dalam kehidupan domestik mereka. Upaya konkrit penegakan HAM bagi perempuan pada tahun 2005 juga belum menunjukkan hasil yang maksimal. Beberapa prioritas Program Legislasi Nasional 2005-2009, seperti RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU Revisi UU Kesehatan, RUU Revisi UU Kewarganegaraan, Revisi KUHP, Amandemen UU Perkawinan, RUU Perlindungan Saksi, RUU Pornografi dan Pornoaksi, secara substansi RUU-RUU tersebut masih belum maksimal bagi kelompok perempuan dan masih kental bias male oriented serta jauh dari penegakan HAM Perempuan. Situasi yang tidak menguntungkan bagi perempuan juga terjadi disejumlah daerah, dengan munculnya perda-perda yang substansinya justru mendiskriminasikan perempuan. Perda-perda mengenai maksiat, pornografi dan pornoaksi, kewajiban berbusana tertentu, pengaturan jam malam bagi perempuan, merebak di berbagai daerah seperti di Medan, Aceh, Padang, Gorontalo dan daerah-daerah lainnya seiring dengan berlakunya otonomi daerah. Rumusan sejumlah perda-perda tersebut salah kaprah dan diskriminatif karena menempatkan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai yang bersalah atau potensial bersalah karena akan menjadi ancaman bagi norma-norma masyarakat sehingga ia harus ditempatkan sebagai sasaran yang dinekai hukuman dan target pengaturan. Berdasarkan beberapa catatan tersebut, LBH APIK Jakarta merekomendasikan kepada pihak pemerintah dan DPR untuk, pertama, tidak setengah hati dalam melaksanakan komitmen serta akuntabilitasnya dalam penegakan hak-hak asasi perempuan sebagaimana yang ditegaskan dalam amandemen Konstitusi RI. Kedua, Memperbaiki kinerja menjadi lebih sensitif pada kepentingan rakyat luas, serta mewujudkan hal tersebut melalui produk kebijakan yang lebih pro rakyat dan tidak diskriminatif. Ketiga, pihak pemerintah dan DPR agar benar-benar mengimplementasikan komitmen yang telah dibuat, khususnya atas konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) maupun berbagai ratifikasi Konvensi PBB lainnya seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak ekonomi, Sosial dan Budaya. Keempat, melakukan upaya-upaya strategis dan sistematis untuk mengurangi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik dengan menindaklanjuti kebijakan yang sudah ada, seperti UU PKDRT dan kesepakatan 3 Menteri dan Kepolisian RI untuk penanganan terpadu bagi penghapusan KTP. Upaya yang juga perlu dilakukan adalah pengalokasian dana dan mempercepat pengesahan berbagai RUU yang terkait dengan kepentingan penghapusan kekeraasan terhadap perempuan. Kelima, mencabut perda-perda dan kebijakan lain yang diskriminatif dan meminggirkan serta mengancam hak-hak perempuan secara ekonomi maupun sosial yang mengkriminalkan perempuan/korban. Dan keenam, menghimbau kepada masyarakat luas agar meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan UU PKDRT serta upaya-upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan lainnya. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/