[wanita-muslimah] MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA
Dr. Yusuf Al-Qardhawi PERTANYAAN Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan bagaimana dalilnya? JAWAB Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat Al-Qur'an: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (Q.s. An-Nuur: 31). Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak. Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak." Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan pakaian." Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)." Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan." Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya salat, ibadat haji dan sebagainya." Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw. memalingkan muka seraya bersabda: "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya). Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan. Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah "kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadis manapun. Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya." Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka. Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya." [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda
Re: [wanita-muslimah] MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA
Salam mas Technical Dept., Artikel itu ttg salah satu pendapat apakah rambut itu bagian dari aurat. Kalau soal menutup aurat, semua orang sepakat. Apa yang termasuk aurat, itu yang jadi masalah. Dan di situ kira-kira posisi mbak Chae berbeda dengan Anda ( mungkin ). Ngomong2 apakah Anda sudah paham secara detil posisi mbak Chae belum ttg hal ini? Kalau belum, apa nggak sebaiknya Anda coba baca di arsip milis ini. Supaya tidak termasuk contoh "cara berkomunikasi yang buruk" ;) Atau mbak Chae tidak se"besar", Pak Yusuf Al-Qardhawi, sehingga pendapat mbak Chae tidak penting untuk Anda pahami? Wassalam Ary - Original Message - From: "Technical Dept" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, October 31, 2005 6:13 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA > Buat Mbak Chae, > Mungkin ini bisa jadi salah satu referensi lain, > ttg kewajiban kita menutup aurat. :-) > Nuwun. > > - Original Message - > From: "Amare Verita" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Saturday, October 29, 2005 7:48 PM > Subject: [wanita-muslimah] MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA > > > > MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA > > Dr. Yusuf Al-Qardhawi > > > > PERTANYAAN > > > > Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak > > termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan > > bagaimana dalilnya? > > > > JAWAB > > > > Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara > > dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, > > ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu > > termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di > > hadapan orang yang bukan muhrimnya. > > > > Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat > > Al-Qur'an: > > > > "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah > > mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, > > dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali > > yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka > > menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." > > (Q.s. An-Nuur: 31). > > > > Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang > > bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. > > Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, > > baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa > > rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan > > ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan > > perhiasan yang tidak tampak. > > > > Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah > > melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan > > perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang > > tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak." > > > > Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) > > ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" > > Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, > > kedua tangan dan pakaian." > > > > Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, > > "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan > > dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)." > > > > Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai > > dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk > > tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah > > dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada > > bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena > > darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan." > > > > Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik > > sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di > > waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya > > salat, ibadat haji dan sebagainya." > > > > Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan > > oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu > > Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' > > sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw. > > memalingkan muka seraya bersabda: > > > > "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita > > sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi > > dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau > > mengisyaratkan pada muka dan tangannya). > > > > Dengan demikian, sabda Rasulullah saw.
Re: [wanita-muslimah] MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA
Buat Mbak Chae, Mungkin ini bisa jadi salah satu referensi lain, ttg kewajiban kita menutup aurat. :-) Nuwun. - Original Message - From: "Amare Verita" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Saturday, October 29, 2005 7:48 PM Subject: [wanita-muslimah] MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA > MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA > Dr. Yusuf Al-Qardhawi > > PERTANYAAN > > Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak > termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan > bagaimana dalilnya? > > JAWAB > > Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara > dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, > ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu > termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di > hadapan orang yang bukan muhrimnya. > > Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat > Al-Qur'an: > > "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah > mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, > dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali > yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka > menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." > (Q.s. An-Nuur: 31). > > Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang > bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. > Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, > baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa > rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan > ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan > perhiasan yang tidak tampak. > > Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah > melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan > perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang > tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak." > > Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) > ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" > Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, > kedua tangan dan pakaian." > > Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, > "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan > dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)." > > Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai > dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk > tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah > dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada > bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena > darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan." > > Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik > sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di > waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya > salat, ibadat haji dan sebagainya." > > Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan > oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu > Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' > sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw. > memalingkan muka seraya bersabda: > > "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita > sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi > dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau > mengisyaratkan pada muka dan tangannya). > > Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa > rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh > ditampakkan, kecuali wajah dan tangan. > > Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, > dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang > biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah > "kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi > laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli > tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala) > tidak terdapat pada hadis manapun. > > Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah > bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan > akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, > sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, > Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu > dada dan lainnya." > > Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, > "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." > > Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya > untuk menutupi apa yang terbuka. > > Ketika Aisyah r.a. didatan