http://antasari.net/mahfud-md-ruu-nikah-siri-sudah-masuk-prolegnas-menag-baru-mungkin-belum-tahu/

Mahfud MD: RUU Nikah Siri Sudah Masuk Prolegnas, Menag Baru Mungkin Belum Tahu
Posted by antasari on Feb 20th, 2010 
Visited 20 times, 3 so far today and filed under Fenomena. You can follow any 
responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or 
trackback to this entry 

2010-02-20 13:32:00 – Solo -
RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau dikenal juga dengan 
RUU Nikah Siri sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Jika 
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan belum, hal itu semata-mata 
ketidaktahuan seorang menteri baru.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai seminar 
tentang arah dan Strategi kebijakan legislasi nasional di Hotel Sahid Jaya, 
Solo, Sabtu (20/2/2010). Menurut mantan anggota DPR yang juga penggagas 
prolegnas ini, RUU Nikah Siri telah ada dalam daftar prolegnas sejak tahun 
2004. 

"RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang didalamnya mengatur 
persoalan nikah siri itu sudah masuk daftar ketika Prolegnas dibentuk tahun 
2004. Jadi yang mengajukan memang bukan Menag yang sekarang," ujar Mahfud.

Mahfud menduga draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang 
diriliskan oleh Dirjen Bimas Islam Depag, Nasaruddin Umar, adalah draft yang 
telah ada di Prolegnas. Namun demikian Mahfud enggan mengomentari pernyataan 
Menag yang
mengatakan draft yang beredar adalah draft ilegal.

"Itu urusannya Pemerintah, terutama internal Depag. Tapi yang jelas memang RUU 
itu telah masuk Prolegnas sejak 2004. Memang yang mengajukan Menteri Agama jauh 
sebelum Pak Suryadharma. Barangkali saja sebagai pejabat menteri yang baru, Pak
Suryadharma, memang belum mengetahuinya," ujar Mahfud.

Menteri `Genit'

Dalam kesempatan itu Mahfud juga mengungkapkan, ketika RUU Nikah Siri ini 
dimasukan ke Prolegnas memang sedang ada perhatian khusus tentang produk 
perundangan. Hal tersebut disebabkan adanya tren menteri yang `genit', yaitu 
suka membuat undang-undang
baru selama menjabat. 

"Bahkan ada guyonan bahwa seseorang belum merasa menjadi menteri sebelum 
membuat undang-undang baru," ungkap Mahfud.

Untuk mengerem kegenitan itulah, lanjut Mahfud, lalu dibentuk prolegnas untuk 
membuat daftar RUU yang akan diajukan. Pada awal dibentuk pada tahun 2004, 
prolegnas telah mendaftar 289 RUU, salah satunya adalah RUU Hukum Materiil 
Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau yang sekarang lebih sering disebut RUU 
Nikah Siri.

(mbr/djo)



Kirim email ke