http://nasional.vivanews.com/news/read/61470-menulis_di_milis__ibu_rumah_tangga_ditahan
Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan Prita Mulyasari kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Kasus baru disidangkan Agustus. Kamis, 28 Mei 2009, 10:45 WIB Elin Yunita Kristanti VIVAnews - Akibat menyatakan pendapatnya di jaringan email, milis, seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Prita berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara, kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. "Permintaan Rekam Medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah memaksa Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di milis," kata Anggara dalama rilisnya yang diterima VIVAnews, Kamis 28 Mei 2009. Menurut PBHI, lanjut Anggara, keluhan Prita merupakan bagian dari hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan peraturan menteri kesehatan, pasien juga berhak mendapatkan rekam medis. "PBHI mengecam RS Omni Internasional dan dua dokternya yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008," tambah Anggara. Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang. PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Menurut Anggara, tak sepantasnya Prita ditahan. "Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan - alasan kemanusiaan," tambah dia. • VIVAnews ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/