http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=243072&kat_id=23


Sabtu, 08 April 2006  20:30:00


Oknum Guru Agama Jual Ganja




Batam-RoL-- Satuan Narkoba Poltabes Batam-Rempang-Galang (Barelang), berhasil 
mengamankan oknum guru agama KN (27) di salah satu pesantren Batu Aji yang 
tertangkap tangan saat akan menjual 2 kg ganja kering. 

Kasat Narkoba Poltabes Barelang, Kompol Ade Sapari di Batam, Sabtu mengatakan,  
penangkapan terhadap KN berlangsung Jumat (7/4) sekitar pukul 21.00 dan 
setengah jam kemudian polisi menangkap RL yang merupakan pemilik ganja tersebut.

Selain KN dan RL, polisi masih mengejar beberapa angggota jaringan yang sudah 
diketahui identitasnya. "Sementara  ini diperkirakan ganja itiu didatangkan 
dari Aceh," katanya.

KN, oknum guru agama (bahasa Arab), tertangkap tangan setelah polisi mendapat 
informasi dari masyarakat bahwa ia akan melakukan transaksi ganja kering 
sebanyak 2 kilogram.

Polisi kemudian menangkap KN. Ketika memeriksa Corona Hijau BM8242 XX milik, 
KN, polisi menemukan sekitar 2 kilogram daun ganja yang disembunyikan di bawah 
jok. Barang haram itu, menurut KN akan dijual kepada salah seorang pembeli 
seharga Rp1,5 juta per kilogram. 

Dari pengakuan  KN yang kini menjadi tersangka, barang haram itu didapatnya 
dari RL, salah satu warga perumahan Mediterania Batam Centre yang menjanjikan 
akan memberinya komisi Rp1 juta dari hasil penjualan. 

Berdasarkan keterangan itu polisi setengah jam kemudian menangkap RL di 
perumahan Mediterania.

Di kediaman RL, petugas juga menemukan  8 kilogram ganja yang disimpan di 
kamarnya. RL pun beserta barang bukti digelandang ke Mapoltabes Barelang. 

RL mengaku, dari  Aceh Tenggara, dan mendapatkan barang haram tersebut dari 
seseorang yang saat ini masih DPO. Kabarnya sindikat ini masih memiliki sekitar 
35 kilogram ganja. 

Kedua tersangka KN dan RL, memilih bungkam saat wartawan mencoba 
mewawancarainya di Mapoltabes Barelang. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf a Jo Pasal 78 ayat 1 UU 
nomor 22 tahun 1997 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun 
penjara. antara/abi


[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke