http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=243072&kat_id=23
Sabtu, 08 April 2006 20:30:00 Oknum Guru Agama Jual Ganja Batam-RoL-- Satuan Narkoba Poltabes Batam-Rempang-Galang (Barelang), berhasil mengamankan oknum guru agama KN (27) di salah satu pesantren Batu Aji yang tertangkap tangan saat akan menjual 2 kg ganja kering. Kasat Narkoba Poltabes Barelang, Kompol Ade Sapari di Batam, Sabtu mengatakan, penangkapan terhadap KN berlangsung Jumat (7/4) sekitar pukul 21.00 dan setengah jam kemudian polisi menangkap RL yang merupakan pemilik ganja tersebut. Selain KN dan RL, polisi masih mengejar beberapa angggota jaringan yang sudah diketahui identitasnya. "Sementara ini diperkirakan ganja itiu didatangkan dari Aceh," katanya. KN, oknum guru agama (bahasa Arab), tertangkap tangan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia akan melakukan transaksi ganja kering sebanyak 2 kilogram. Polisi kemudian menangkap KN. Ketika memeriksa Corona Hijau BM8242 XX milik, KN, polisi menemukan sekitar 2 kilogram daun ganja yang disembunyikan di bawah jok. Barang haram itu, menurut KN akan dijual kepada salah seorang pembeli seharga Rp1,5 juta per kilogram. Dari pengakuan KN yang kini menjadi tersangka, barang haram itu didapatnya dari RL, salah satu warga perumahan Mediterania Batam Centre yang menjanjikan akan memberinya komisi Rp1 juta dari hasil penjualan. Berdasarkan keterangan itu polisi setengah jam kemudian menangkap RL di perumahan Mediterania. Di kediaman RL, petugas juga menemukan 8 kilogram ganja yang disimpan di kamarnya. RL pun beserta barang bukti digelandang ke Mapoltabes Barelang. RL mengaku, dari Aceh Tenggara, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih DPO. Kabarnya sindikat ini masih memiliki sekitar 35 kilogram ganja. Kedua tersangka KN dan RL, memilih bungkam saat wartawan mencoba mewawancarainya di Mapoltabes Barelang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf a Jo Pasal 78 ayat 1 UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. antara/abi [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/